The post Perselisihan Batas Wilayah Aceh-Sumut Selesai, 32 Tahun Bermasalah appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>“Setelah puluhan tahun tidak tuntas, sekarang sudah terselesaikan. Semoga tidak ada lagi perdebatan beberapa bagian batas wilayah antara provinsi kami dengan Sumatera Utara,” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh Syakir di Banda Aceh, Kamis, 11 Juni 2020
Atas penyelesaian persoalan tersebut, pihak Pemerintah Daerah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri. Solusi hadir melalui terbitnya sembilan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas antar-Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumut.
Dijelaskan, persoalan tapal batas wilayah kedua provinsi terjadi sejak 1988 atau sekitar 32 tahun lalu.
Syakir menjelaskan batas daerah yang telah ditetapkan tersebut berada di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Subulussalam.
[Baca juga: Gempa 5,7 M Getarkan Mukomuko, Bengkulu]
Sebelumnya Direktorat Toponimi dan Batas Daerah yang telah menetapkan sembilan Permendagri terkait batas wilayah di Aceh dan Sumut.
Di antaranya adalah Permendagri tentang Batas Daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Langkat melalui Permendagri Nomor 27/2020, Permendagri Nomor 28/2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat, dan Permendagri Nomor 29/2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo.
Kemudian Permendagri Nomor 30/2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Permendagri Nomor 31/2020 tentang Batas Daerah Subulussalam dengan Kabupaten Dairi.
Selanjutnya, batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi diatur melalui Permendagri Nomor 32/2020.
Sementara Permendagri Nomor 33/2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Langkat, Permendagri Nomor 34/2020 tentang Batas Daerah Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat, dan Permendagri Nomor 352020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Bharat. []GOOD INDONESIA-ZDL
Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV
[INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]]
The post Perselisihan Batas Wilayah Aceh-Sumut Selesai, 32 Tahun Bermasalah appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post DPR: Pemerintah Pusat Tidak Adil kepada Kabupaten Sekitar Danau Toba appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Daerah yang berbatasan langsung dengan Danau Toba, yakni Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Samosir.
Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukkan pemerintah pusat kepada beberapa pemerintah daerah dimaksud selama ini tidak sampai triliunan rupiah.
“Baru sekarang ini saja digelontorkan agak mendingan. Pemerintah pusat dalam hal ini tidak adil dalam memberikan perhatian. Masalahnya jumlah penduduk tidak sebanding dengan anggaran yang diberikan. Belum lagi bicara rencana pengembangan potensi besar yang ada,” papar Anthon saat silaturahmi DPR RI dengan wartawan Koordinatoriat DPR RI di Simalungun, Sumatera Utara, Jumat malam, 5 April 2019.
Pada kesempatan yang sama, Anthon juga menyoroti belum adanya sekolah pariwisata di kabupaten tersebut. “Padahal penting sekali pendidikan wisata dilakukan agar masyarakat dapat teredukasi,” jelas Anthon, politikus Partai Golkar.

Masalah Sampah
Sekaitan dengan hal tersebut, pada kesempatan yang sama, anggota DPR RI Fraksi Demokrat Jhoni Allen Marbun mengkritisi persoalan akut sampah dan limbah di Danau Toba. Kondisi ini tidak sejalan dengan program besar Kawasan Strategis Danau Toba 2025.
Kepada pihak berwenang, Jhoni berharap agar persoalan sampah dan limbah segera diatasi agar tidak merusak ekologi danau sedalam 505 meter ini. Pembersihan sampah di areal danau dan sekitarnya tak hanya menyelamatkan ekosistem, namun sampah bila dikumpulkan lalu diolah memiliki nilai ekonomi yang cukup menjanjikan.
Wewenang Kabupaten
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Binsar Situmorang menjelaskan dibutuhkan waktu cukup lama untuk mengembalikan kualitas air Danau Toba. Belum lagi dibutuhkan dana yang sangat besar.
“Untuk menuntaskan masalah pencemaran lingkungan secara cepat tidak mungkin. Peneliti menyimpulkan butuh waktu sampai 70 tahun,” kata Binsar kepada pers di Medan, Kamis 4/4/2019.

Binsar menambahkan sumber utama pencamaran berasal dari budidaya Keramba Jaring Apung (KJA). Saat ini terdapat beberapa titik di Danau Toba yang tingkat kerusakan lingkungannya parah. Lokasi dimaksud, yakni Haranggaol, Pakat, Tiga Ras, dan Salbe. Pencemaran di sini mulai dari level sedang dan sampai terparah ada.
Ditegaskannya kembali bahwa berdasar penelitian ditemukan sumber pencemaran terbesar dari KJA. Pembudidaya KJA belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai pola pencegahan pencemaran lingkungan.
“KJA milik masyarakat yang terbanyak, bukan perusahaan. Jadi masyarakat dengan keterbatasan informasi atau pengetahuan tentang KJA. Inilah yang membuat pencemaran tak terkendali,” ujar Binsar lagi.
[Baca juga: Siapapun Presiden Akan Teruskan Program Strategis Danau Toba 2025]
Pemerintah provinsi melalui DLH, aku Binsar, tidak bisa membatasi jumlah KJA. Kewenangan untuk melakukan hal tersebut di tangan pemerintah kabupaten.
Pihak pemerintah kabupaten seharusnya proaktif menyelamatkan kondisi lingkungan danau alami terbesar di Indonesia ini. “Masyarakat itu izinnya dari kepala daerah, bukan provinsi. Otomatis kabupatennya perlu proaktif turun ke lapangan memberikan penjelasan dan sosialisasi,” lanjut Binsar. []GOOD INDONESIA-BISMA RIZAL
[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post DPR: Pemerintah Pusat Tidak Adil kepada Kabupaten Sekitar Danau Toba appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Daftar Calon Legislator DPR Asal Daerah Pemilihan Sumut II appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Mereka bakal berkantor di Gedung DPR di Senayan, Jakarta. Tugas mereka tentun memperjuangkan aspirasi Anda, yang berada di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II. Jangan sampai salah pilih. Pilihlah yang benar-benar memiliki kompetensi dan komitmen agar daerah Anda semakin berkembang perekonomiannya dan warga bertambah sejahtera.
Daftar calon legislator (caleg) DPR dapil Sumatera Utara (Sumut) II:


[]GOOD INDONESIA-MSM
[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post Daftar Calon Legislator DPR Asal Daerah Pemilihan Sumut II appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Calon Wakil Rakyat di DPR Dapil Sumatera Utara I Pileg 2019 appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Jumlah kursinya wakil rakyat di DPR dapil ini yakni 10. Kursi ini diperebutkan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Berikut daftar nama calon legilator (caleg) DPR dapil Sumatera Utara II:


[]GOOD INDONESIA-MSM/RE
[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post Calon Wakil Rakyat di DPR Dapil Sumatera Utara I Pileg 2019 appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>