The post Menyelesaikan Sengketa Bisnis melalui Arbitrase appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Saat ini, arbitrase berkembang menjadi salah satu metode penyelesaian sengketa yang diminati para pelaku bisnis. Mengapa? Karena karakteristik arbitrase, yakni putusan yang final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, fleksibel, dan kerahasiaan telah menjadi solusi tepat dalam menyelesaikan sengketa bisnis.
Penjelasan karakteristik tersebut sebagai berikut:
Pertama, putusan arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak (final and binding decision). Hal ini berarti putusan arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali, sebagaimana pada putusan pengadilan negeri.
Hal tersebut menguntungkan pelaku usaha yang bersengketa. Mereka mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanpa harus menjalani proses yang panjang (time consuming).
Kedua, fleksibilitas proses arbitrase. Proses beracara di arbitrasi pada dasarnya tunduk pada suatu prinsip kebebasan para pihak (party autonomy). Para pihak bebas menentukan prosedur acara arbitrase yang mereka kehendaki.
Dalam hal ini seputar kesepakatan tempat sidang, proses pemeriksaan saksi atau pemeriksaan. Para pihak juga dapat menentukan hukum yang berlaku.
Ketiga, soal kerahasiaan. Sidang arbitrase itu selalu dilakukan dalam ruang tertutup (close door session). Sidang arbitrase memang tidak diperuntukkan untuk umum. Hanya para pihak yang bersengketa saja yang mengikuti persidangan.
Proses arbitrase tidak boleh diliput oleh media massa dan tidak dibenarkan disiarkan ke publik. Dalam persidangan arbitrase, arbiter akan memastikan setiap orang yang hadir adalah pihak atau kuasanya.

Ad Hoc atau Pakai Badan Khusus
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase, berdasarkan sifatnya terbagi dua, yaitu arbitrase yang bersifat sementara (ad-hoc) dan yang dikelola atau melibatkan badan arbitrase.
Beberapa badan arbitrase dimaksud, antara lain International Chamber of Commerce (ICC), Singapore International Arbitration Centre (SIAC), Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), Kuala Lumpur Regional Centre for Arbitration (KLRCA).
Arbitrase ad-hoc jelas merupakan penyelesaian sengketa tanpa pengelolaan oleh sebuah badan arbitrase. Para pihak merancang sendiri peraturan dan prosedur yang diterapkan. Jika tidak, menggunakan peraturan dan prosedur yang sengaja dibentuk untuk tujuan arbitrase ad-hoc, seperti United Nations Commission of International Trade Law Arbitration Rules (UNCITRAL Rules) atau UU Arbitrase.
Tentu terdapat kelebihan dan kekurangan atas pilihan tersebut. Apa itu?
Dalam arbitrase ad-hoc, para pihak mempunyai keuntungan dengan tidak membayar biaya arbitrase melalui badan arbitrase, melainkan para pihak dapat langsung membayar biaya arbitrase kepada arbiter yang mereka tunjuk.
Selain itu, arbitrase ad-hoc lebih fleksibel karena para pihak dapat merancang sendiri prosedur acara yang mereka kehendaki. Oleh karena itu, arbitrase ad-hoc cocok digunakan pada sengketa yang melibatkan suatu negara sebagai pihak. Dalam hal ini para pihak menentukan prosedur arbitrase tanpa terikat peraturan suatu badan arbitrase.
Sedangkan keuntungan penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase adalah adanya pengelolaan dan pengawasan. Misalnya, badan arbitrase memastikan arbiter akan ditunjuk tepat pada waktunya dan proses arbitrase berjalan sesuai peraturan dan prosedur badan arbitrase tersebut.
Dari sudut pandang arbiter, arbitrase yang dikelola oleh badan arbitrase akan memberikan banyak keuntungan, seperti arbiter tidak harus berurusan dengan uang secara langsung dengan para pihak. Nama besar badan arbitrase juga membuat pihak yang kalah akan cenderung menghormati putusan. []GOOD INDONESIA-RMK
Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV
[INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]]
The post Menyelesaikan Sengketa Bisnis melalui Arbitrase appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Polda Metro Tarik Surat Perintah Penyidikan Kasus Makar Terlapor Prabowo appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>“Karena perlu dilakukan croos check dengan alat bukti lain, oleh karena itu belum perlu sidik, maka SPDP ditarik,” aku Argo saat dihubungi jurnalis, Selasa, 22 Mei 2019.
Ditambahkan, penarikan SPDP didasari beberapa pertimbangan. Prabowo adalah tokoh bangsa. Selain itu, nama Prabowo hanya disebut oleh tersangka makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, yang kini sudah ditahan.
“Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lius,” kata Argo.
Polisi, menurut Argo, masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Belum waktunya ke tahap penyidikan.
Gerindra Membantah
Terpisah, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad belakangan membantah Prabowo Subianto telah berstatus tersangka makar. Menurutnya, dalam Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) penyidik Polda Metro Jaya menempatkan Prabowo sebagai terlapor saja.
“Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggi Sudjana,” kata Sufmi, seperti dilansir viva.co.id, Selasa, 21 Mei 2019.
Ditambahkan, Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tetapi statusnya bukan tersangka bahkan juga bukan saksi.
“Tidak ada setitik faktapun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar. Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi,” Sufmi menambahkan. []GOOD INDONESIA-ALY/HDN
[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post Polda Metro Tarik Surat Perintah Penyidikan Kasus Makar Terlapor Prabowo appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Usai Ditetapkan Kalah Pilpres, Beredar Surat Penyidikan Prabowo Tersangka Makar appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>“Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang kami terima tersebut,” kata Dasco, seperti dilansir cnnindonesia.com, Selasa, 21 Mei 2019.
Dalam salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diperoleh PemiluUpdate.com tertera Capres Prabowo, yang juga Ketua Umum DPP Partai Gerindra, dilaporkan oleh Dr. Suriyanto, S.H., M.H., M.Kn. ke Bareskrim pada 19 April 2019. Setelah melalui beberapa tahap, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP pada 17 Mei 2019.
Pelanggaran hukum yang disangkakan kepada Prabowo, yakni Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto Pasal 87 dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
Prabowo bersama-sama dengan advokat dan aktivis Eggi Sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.
Salah satu lokasi kejadiannya di Jl. Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.

Capres dan elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga pada Senin malam berencana menjenguk Eggi yang ditahan di markas Polda Metro Jaya. Rombongan Prabowo tak diperkenankan masuk dengan alasan waktu besuk telah habis.
Saat di Polda Metro Jaya belum ada informasi mengenai status tersangka Prabowo. Jika salinan SPDP yang beredar luas asli, polisi tampaknya menunggu pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilpres dan Pileg 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa dini hari (21/5/2019).
Kubu Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno menolak hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. Saksi pihak Prabowo-Sandiaga yang mengikuti rapat pleno KPU menolak menandatangani berita acara rekapitulasi. []GOOD INDONESIA-ALY
[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post Usai Ditetapkan Kalah Pilpres, Beredar Surat Penyidikan Prabowo Tersangka Makar appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Satu Lagi Pendukung Prabowo-Sandiaga Ditahan Polisi, Sangkaan Makar appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Sama dengan beberapa pentolan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 02 laiinya, Lieus ditahan dan menjadi tersangka kasus rencana makar terhadap pemerintah.
Polisi menangkap Lieus di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polisi menggelandang aktivis ini dari kamar 614 pada sekitar pukul 06.40 WIB.
“Ya, (sudah jadi tersangka),” Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengonfirmasi kepada pers di Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.
Tiba di markas Polda Metro Jaya, Lieus kepada jurnalis mengatakan dirinya diperlakukan tidak adil. “Saya ditahan padahal baru dua kali pemanggilan. Ya, sudah saya ikuti. Saya langsung ditarik. Jadi tidak adil ini,” ujar Lieus.
Dengan sangkaan kasus makar, Lieus digelandang dari lokasi penangkapan hingga menuju bilik tahanan dalam kondisi tangan diborgol.
“Tidak apa-apa buat saya. Ini namanya perjuangan, yang tidak pernah bikin takut rakyat. Rakyat akan terus berjuang bukan karena ditangkap atau dipanggil,” tukas Lieus. Tambahnya, “Pokoknya saya hadapi semua. Saya sudah bilang polisi kalau saya tidak akan jawab satu patah kata pun. Dia mau tulis apapun. (Saya) mana ada takutnya. Kami berjuang untuk kedaulatan rakyat.”
Bareskrim Markas Besar Polri melimpahkan berkas laporan Lieus ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Lieus dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 serta keamanan negara atau makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Pelapornya Eman Soleman, yang disebutkan berprofesi wiraswasta. Eman melapor ke Bareskrim pada 7 Mei 2019.
Pentolan Lain
Sebelum Lieus, advokat dan aktivis Alumni Persaudaraan 212 Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. Dia dituduh menyerukan makar, saat berpidato di depan kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).
Eggi dijerat pasal tentang menyiarkan suatu kabar yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat yang diatur dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Eggi ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya pada Selasa (14 Mei 2019).
Pentolan pendukung Paslon Prabowo-Sandiaga yang juga berhadapan tuduhan perencana makar namun belum ditahan, yakni Permadi Satrio Wiwoho, Kivlan Zen, dan Amien Rais. []GOOD INDONESIAGOOD INDONESIAGOOD INDONESIA-RMK
[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post Satu Lagi Pendukung Prabowo-Sandiaga Ditahan Polisi, Sangkaan Makar appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Kembali Dipanggil Soal ‘People Power’, Eggi Wakilkan ke Kuasa Hukum appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Eggi, mengatakan kliennya telah memberikan kuasa terhadap dirinya untuk memenuhi panggilan kedua penyidik. Menurutnya, Eggi telah menjawab seluruh pertanyaan yang dibutuhkan penyidik pada pemanggilan pertama.
“Klien kami sudah merasa cukup. Mau tanya apa lagi? Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi Sudjana) atau kantor,” ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Ditegaskan, seorang advokat atau pengacara tidak dapat dipidana atau digugat dalam menjalankan tugasnya. Eggi menyuarakan people power dalam konteks anggota Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Calon Presiden Prabowo Subianto-Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno.
“Tolong dicatat oleh penyidik bahwa seorang advokat itu dalam menjalankan tugasnya tidak bisa dipidana atau digugat. Itu diatur dalam undang-undang tentang advokat,” lanjut Pitra.
Selain itu, menurut Pitra, tujuan kliennya menyuarakan people power bukan untuk kegiatan makar. Makna people power yang disuarakan Eggi berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2019.
Bantahan serupa diutarakan Eggi saat memenuhi panggilan pertama penyidik. Dia membantah penilaian bahwa dirinya menghasut atau mengajak orang makar. Menurutnya, makar terjadi jika seseorang berupaya membunuh presiden dan wakil presiden, serta mengumpulkan kekuatan rakyat untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah secara konstitusi.
“Saya ingin tegaskan bahwa pernyataan saya terkait people power harus dipahami tidak ada kaitannya dengan makar, tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah saat ini,” tandas Eggi.

Dua Laporan
Terdapat dua laporan terkait seruan people power tertuju kepada Eggi, yang sedang diproses penyidik Polda Metro Jaya.
Pelapor pertama adalah Suryanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac). Laporan ini teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Tuduhannya makar.
Laporan kedua dari politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewi Ambarwati Tanjung. Ia melaporkan Eggi atas kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian, yakni people power melalui media elektronik. Laporan ini tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 24 April 2019. []RMK
[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post Kembali Dipanggil Soal ‘People Power’, Eggi Wakilkan ke Kuasa Hukum appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post ‘Sesuatu’ pada Penanganan Hukum Pembakaran Bendera Lafaz Tauhid appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Saat berita ini ditayangkan pada Jumat, 2 November 2018, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama berencana kembali menggelar Aksi Bela Tauhid atau Aksi 211 di Jakarta. Mereka menuntut pembubaran Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU), sayap Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Bukan perkara mudah mempersoalkan eksistensi Banser, yang milik organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam tertua dan terbesar di Indonesia. Apalagi “bulan madu” NU-pemerintah tengah hangat-hangatnya.
Cara terbaik menyelesaikan masalah tersebut sesungguhnya melalui ranah hukum. Menegakkan hukum secara adillah yang menenangkan masyarakat. Dari sinilah ketertiban dan keamanan dapat diwujudkan. Pada gilirannya iklim dan kedewasaan demokrasi kita semakin membaik.
Untuk membedahnya, jurnalis GOOD INDONESIA Ridwan Ewako mewawancarai Dr. Umi Rozah Aditya atau Ocha, dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jumat, 2 November 2018.
Petikan penjelasan anggota Badan Konsultasi Hukum, Fakultas Hukum, Undip, itu sebagai berikut:

Pembakaran bendera berlafaz tauhid di Kabupaten Garut itu tindak pidana?
Saya menitikberatkan pada kalimat tauhidnya. Terlepas ditulis di media apapun. Polisi seharusnya tidak melepas pembakar kalimat tauhid yang ditulis di selembar kain, yang diyakini sebagai bendera.
Kasus ini melanggar hukum tentang apa?
Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 59 angka 3 ke-2 juncto Pasal 82 a angka 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
Bagaimana penjelasannya?
Pasal 156 a huruf a, intinya ada unsur sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Bagi saya, di situ ada kalimat tauhidnya. Itu simbol Islam sekaligus ikrar suci seorang muslim kepada Allah. Kalimat itu juga dibaca dalam ibadah salat. Terlepas ditulis di media apapun, termasuk di kain hitam yang diklaim sebagai bendera HTI. Terlebih di kain itu hanya tertulis kalimat tauhid tanpa satu katapun atau kalimat lain.
Bahwa alasan membakar karena bendera HTI? Tindakan ini dibenarkan hukum?
Sengaja membakarnya, menurut saya, seperti membakar Alquran. Di sini letak penodaan terhadap agama karena menyinggung rasa keagamaan umat Islam, sekaligus menimbulkan rasa permusuhan.
Terbukti ada protes di mana-mana, termasuk di luar negeri, sebagai ungkapan kemarahan atas tersinggungnya rasa keagamaan mereka, termasuk saya. Pembakar tidaklah bisa berdalih, sebagaimana disampaikan Humas Polri sebagai perbuatan spontan yang tidak sengaja.
Unsur sengaja jelas sudah ada. Mereka menghendaki dibakarnya kain bertuliskan kalimat tauhid itu, sudah mengetahui atau setidaknya membayangkan, kemungkinan akibatnya, yaitu kemarahan umat Islam.
Lagi, karena anggota Banser NU menganggapnya bendera HTI?
Kecuali jika ada tulisan lain di kain hitam bertuliskan kalimat tauhid itu. Misalnya simbol HTI atau lainnya. Yang dibakar adalah kalimat tauhid yang ditulis di lembar kain hitam. Itu fakta hukumnya.
Sekalipun jika ada tulisan atau simbol HTI di kain yang bertuliskan kalimat tauhid, pembakarannya akan menyinggung rasa keagamaan umat Islam dan menimbulkan permusuhan. Ini masuk penodaan.
Lebih baik mereka merampas dan menyerahkannya kepada aparat berwajib daripada membakarnya. Di video yang beredar, mereka membakarnya sambil bernyanyi dengan rasa puas dan menghina. Hal ini menambah kekuatan adanya unsur sengaja.
Pasal 59 angka 3 juncto Pasal 82 a angka 2 pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas penjelasannya sama dengan pasal 156 a huruf a KUHP yang intinya larangan anggota ormas untuk melakukan penistaan atau penodaan terhadap agama di Indonesia.
Satu hal yang harus diingat, Banser NU bukan aparat hukum yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan upaya paksa, seperti merampas bendera pihak lain, apalagi membakarnya –jikapun kain bertulis kalimat tauhid yang dibakar dianggap sebagai bendera HTI. Itu perbuatan yang mengundang permusuhan sekaligus menista Islam.
Tentang Uus Sukmana. Dia justru yang lebih dahulu ditangkap dan dijadikan tersangka oleh polisi?
Polisi menersangkakan dia dengan Pasal 174 KUHP. Unsur pertama Pasal 174 yakni sengaja. Kedua, mengganggu rapat umum yang dizinkan. Ketiga, dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh.
Apakah ada larangan membawa bendera bertuliskan kalimat tauhid? Itu dulu.
Apakah membawa dan mengibarkan bendera bertuliskan tauhid membuat Hari Santri terganggu? Di situ yang datang, kan, banyak orang dan ormas Islam. Apakah mereka semua terganggu dan menjadi kacau?
Atau gaduh?
Menurut polisi, Uus membawa bendera HTI.
Polisi punya bukti bahwa bendera itu adalah bendera HTI?
Berdasar facebook Uus. Dia mengaku memesan bendera HTI via daring (online).
Pertanyaan pentingnya: apakah Uus tahu bendera itu adalah bendera HTI? Banyak yang aneh?
Apa saja yang patut dipertanyakan?
Yang aneh adalah pembakar benderanya dibebaskan sedang pembawanya ditahan. Seharusnya fair, sama-sama diproses dengan hukum pidana. Biarlah hakim yang menentukan dengan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan.
Ancaman pidana Pasal 174 maksimal tiga minggu. Ada syarat objektif sebagaimana Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang tidak terpenuhi, yaitu ancaman pidana lima tahun atau lebih atau untuk tindak-tindak pidana tertentu, di mana Pasal 174 tidak masuk.
Sementara jika untuk pembakar benderanya seharusnya dia ditahan karena semua syarat-syarat penahanan terpenuhi. Syarat substansial sudah ada berupa perbuatan dan sikap batinnya. Kenapa malah dilepas?
Akhirnya dua orang pembakar menjadi tersangka.
Betul, setelah ada aksi unjuk rasa di mana-mana.
Mengapa polisi tidak pakai Pasal 156 a?
Nggak tahu saya. Tanyakan ke polisinya. Bagi saya, tidak dipakainya Pasal 156 a mengabaikan rasa keagamaan umat Islam.
Ada “sesuatu” dalam penegakan hukum kasus ini, tampaknya. Jika hal ini terjadi terus-menerus, sebut saja “penegakan hukum setengah-setengah”, apa dampaknya?
Supremasi hukum dan jaminan equality before the law adalah syarat menopang negara demokrasi berdasarkan rule of law.
Supremasi hukum, yang dimaknai sebagai justice atau keadilan, harus menjadi tujuan utama penegakan hukum. Bukan seperti yang diwacanakan oleh seorang pejabat yang memaknai hukum sebagai aturan.
Pemaknaan seperti itu adalah fatal dan mengutamakan kepastian hukum saja sehingga penerapannya tanpa nurani. Hal ini mengancam keadilan dalam penegakan hukum di masyarakat.
Ketidakadilan yang diterapkan secara terus-menerus akan berdampak erosi dalam berdemokrasi. Demokrasi menjadi tidak sehat, dan bukan tidak mungkin akan menimbulkan riak-riak yang makin membesar di tengah masyarakat. Untrust sense of society kepada aparat dan pemerintah akan berdampak buruk, tentunya. []GOOD INDONESIA
[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post ‘Sesuatu’ pada Penanganan Hukum Pembakaran Bendera Lafaz Tauhid appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>