gas bumi – GOOD INDONESIA https://www.goodindonesia.com Indonesia's Latest Reference News Agency Tue, 09 Jun 2020 23:35:07 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.8.13 https://i2.wp.com/www.goodindonesia.com/wp-content/uploads/2020/02/cropped-Logo-GI-512-x-512.png?fit=32%2C32&ssl=1 gas bumi – GOOD INDONESIA https://www.goodindonesia.com 32 32 132971655 Gas Bumi Seharga US$6 Per MMBTU Akhirnya Diterapkan https://www.goodindonesia.com/2020/05/20/gas-bumi-seharga-us6-per-mmbtu-akhirnya-diterapkan.html https://www.goodindonesia.com/2020/05/20/gas-bumi-seharga-us6-per-mmbtu-akhirnya-diterapkan.html#respond Wed, 20 May 2020 16:09:13 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=10434 Sebanyak 14 Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi oleh empat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) dan 11 pembeli gas bumi untuk sektor industri pupuk, baja, dan sektor industri melalui pemilik fasilitas pipa diteken. Penandatanganan secara virtual pada Rabu, 20 Mei 2020, disaksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Kepala Satuan Kerja […]

The post Gas Bumi Seharga US$6 Per MMBTU Akhirnya Diterapkan appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Sebanyak 14 Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi oleh empat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) dan 11 pembeli gas bumi untuk sektor industri pupuk, baja, dan sektor industri melalui pemilik fasilitas pipa diteken.

Penandatanganan secara virtual pada Rabu, 20 Mei 2020, disaksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto.

“Jumlah total volume yang ditandatangani hari ini lebih 330 BBTUD,” ungkap Dwi.

Jumlah volume itu berkisar 28 persen total volume sebesar 1.188 BBTUD yang diatur dalam Keputusan menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89K/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

“Untuk volume gas lainnya, kami sedang melakukan finalisasi perjanjian-perjanjian dengan melakukan diskusi antara pembeli dan penjual. Dalam hal ini SKK Migas bertindak sebagai supervisi,” katanya.

Penandatanganan tersebut tindaklanjut Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Kepmen ESDM Nomor 89K Tahun 2020.

Melalui kedua beleid, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi di titik serah pengguna gas bumi sebesar US$6/MMBTU –sejuta BTU atau British Thermal Unit. Penetapan ini diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri yang terdiri atas industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Dwi menjelaskan SKK Migas mendukung penuh pelaksanaan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 dan Kepmen ESDM No 89K/2020.

Langkah-langkah aktif dilakukan segera setelah aturan tersebut dikeluarkan, antara lain melakukan sosialisasi dan diskusi dengan Kontraktor KKS, mengeluarkan surat instruksi kepada Kontraktor KKS bahwa pemberlakuan penyesuaian harga gas di hulu adalah sejak 13 April 2020, hingga berkoordinasi dengan stakeholders.

Termasuk di dalamnya Kementerian Keuangan terkait implementasi penyesuaian bagi hasil, yang akan dituangkan lebih lanjut dalam petunjuk teknis (juknis).

Sesuai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, penyesuaian harga gas di hulu tidak akan mengganggu bagian kontraktor. Penyesuaian harga gas hulu akan mengurangi penerimaan negara bukan pajak dari penjualan gas.

“Dengan tidak terganggunya penerimaan kontraktor diharapkan iklim investasi migas di Indonesia tetap dapat dijaga,” tandas Dwi.

Penerimaan negara bukan pajak dari penjualan gas akan berkurang, namun diharapkan negara akan mendapatkan timbal balik yang lebih tinggi lagi melalui pengurangan subsidi, peningkatan penerimaan dari dividen, dan peningkatan penerimaan dari pajak.

Penyesuaian harga gas ini, kata Kepala SKK Migas, menjadi bukti nyata sektor migas menjadi penggerak roda perekonomian nasional.

Dalam kondisi sulit akibat pandemi covid-19 dan pelemahan ekonomi global, diharapkan penyesuaian harga gas akan menjadi insentif yang baik bagi sektor industri.


Seharusnya Sejak 2016

Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo sebenarnya telah lama menginstruksikan Kementerian ESDM segera memberlakukan pelaksanaan harga gas sebesar US$6/MMBTU. Tepatnya sejak 2016, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Perpres mengatur harga gas untuk industri sebesar US$6/MMBTU. Kenyataannya, sampai empat tahun berlalu, amanat perpres belum dilaksanakan jajaran pemerintah terkait. []GOOD INDONESIA-ALY


Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV


[INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]]

The post Gas Bumi Seharga US$6 Per MMBTU Akhirnya Diterapkan appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2020/05/20/gas-bumi-seharga-us6-per-mmbtu-akhirnya-diterapkan.html/feed 0 10434
Tak Sesuai Kontrak, Pembeli Gas Bumi Klaim ‘Force Majeure’ Covid-19 https://www.goodindonesia.com/2020/05/18/tak-sesuai-kontrak-pembeli-gas-bumi-klaim-force-majeure-covid-19.html https://www.goodindonesia.com/2020/05/18/tak-sesuai-kontrak-pembeli-gas-bumi-klaim-force-majeure-covid-19.html#respond Mon, 18 May 2020 07:17:01 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=10414 Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi) Arief S. Handoko mengemukakan beberapa pembeli gas bumi mengajukan klaim keadaan kahar (force majeure) atas realisasi pembelian yang tidak sesuai dengan kontrak. Kondisi kahar dikaitkan dengan dampak pandemi covid-19 Atas keadaan tersebut, sebut Arief, pihaknya tengah berkoordinasi dengan para Kontraktor Kontrak Kerja […]

The post Tak Sesuai Kontrak, Pembeli Gas Bumi Klaim ‘Force Majeure’ Covid-19 appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi) Arief S. Handoko mengemukakan beberapa pembeli gas bumi mengajukan klaim keadaan kahar (force majeure) atas realisasi pembelian yang tidak sesuai dengan kontrak. Kondisi kahar dikaitkan dengan dampak pandemi covid-19

Atas keadaan tersebut, sebut Arief, pihaknya tengah berkoordinasi dengan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) guna memastikan fakta sesungguhnya.

“Kami sedang melakukan analisis atas penurunan serapan ini terhadap kesesuaian kontrak,” kata Arief dalam keterangan persnya yang diterima GOOD INDONESIA, Senin, 18 Mei 2020.

Dalam rangka melakukan analisis tersebut, SKK Migas melakukan mitigasi keadaan yang dialami para pembeli, termasuk melihat usaha-usaha yang sudah dilakukan terkait dampak pandemi covid-19.

Juga melihat kondisi aktual sehubungan kegiatan-kegiatan usaha pembeli akhir memang menghentikan kegiatan operasi karena adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Dari diskusi dan analisa yang dilakukan tersebut, mudah-mudahan didapatkan solusi terbaik untuk industri hulu migas maupun pembeli gas bumi,” tutur Arief.

SKK Migas mencatat pasokan gas di beberapa area telah mengalami penurunan permintaan oleh konsumen pada Mei 2020. Sejauh ini, total volume gas yang tidak terserap lebih 350 MMSCFD (juta standar kaki kubik per hari).

Area yang mengalami penurunan penyerapan pada Mei ini, di antaranya Provinsi Riau sebesar 10 MMSCFD, area Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Jawa Barat 267 MMSCFD, Jawa Timur 40 MMSCFD, dan Kalimantan Timur 40 MMSCFD.

Menurut Arief, penurunan permintaan pasokan gas oleh konsumen tidak sepenuhnya dikarenakan pandemi covid-19. Penyebabnya adalah kegiatan perawatan fasilitas yang dilakukan oleh Pembeli. Contohnya, permintaan memajukan jadwal perbaikan tahunan (turn around) Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk PKT 3 sebanyak 40 MMSCFD pada Mei 2020 dan PKT 1A sebesar 60 MMSCFD pada Juni 2020.

Selain itu, pertengahan hingga akhir Mei 2020 adalah periodisasi Hari Raya Lebaran yang biasanya ditandai pengurangan kegiatan di pabrik-pabrik dan kawasan industri.

“Menurunnya aktivitas membuat banyak pembeli juga mengurangi serapan gas. Ini berpengaruh pada realisasi lifting gas bumi,” ungkap Arief.

Per 15 Mei 2020, SKK Migas mencatat angka serapan gas rata-rata pada Mei 2020 adalah 5.336 MMSCFD atau sekitar 80 persen target APBN 2020 yang ditetapkan sebesar 6.670 MMSCFD. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan rata-rata serapan gas periode Januari-Mei 2020 yang sebesar 5.715 MMSCFD atau sekitar 86 persen target APBN 2020. []GOOD INDONESIA-HDN


Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV


[INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]]

The post Tak Sesuai Kontrak, Pembeli Gas Bumi Klaim ‘Force Majeure’ Covid-19 appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2020/05/18/tak-sesuai-kontrak-pembeli-gas-bumi-klaim-force-majeure-covid-19.html/feed 0 10414