Hukum – GOOD INDONESIA https://www.goodindonesia.com Indonesia's Latest Reference News Agency Sun, 19 Apr 2020 14:50:08 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.8.12 https://i2.wp.com/www.goodindonesia.com/wp-content/uploads/2020/02/cropped-Logo-GI-512-x-512.png?fit=32%2C32&ssl=1 Hukum – GOOD INDONESIA https://www.goodindonesia.com 32 32 132971655 Pria Homo Seksual Bunuh Pasangan, Bosan Diajak Berhubungan Badan https://www.goodindonesia.com/2020/03/21/pria-homo-seksual-bunuh-pasangan-bosan-diajak-berhubungan-badan.html https://www.goodindonesia.com/2020/03/21/pria-homo-seksual-bunuh-pasangan-bosan-diajak-berhubungan-badan.html#respond Sat, 21 Mar 2020 10:57:44 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=9969 Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kramat Jati, Jakarta Timur, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dicky Agri mengungkapkan pembunuhan pasangan sesama jenis atau homo seksual di wilayah hukumnya. Korban berjenis kelamin laki-laki berinisial MN ditemukan tewas di kamar kosnya di Kelurahan Cililitan. Diduga kuat pelakunya pasangan sesama jenis korban. “Tersangka pelaku sudah di […]

The post Pria Homo Seksual Bunuh Pasangan, Bosan Diajak Berhubungan Badan appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kramat Jati, Jakarta Timur, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dicky Agri mengungkapkan pembunuhan pasangan sesama jenis atau homo seksual di wilayah hukumnya.

Korban berjenis kelamin laki-laki berinisial MN ditemukan tewas di kamar kosnya di Kelurahan Cililitan. Diduga kuat pelakunya pasangan sesama jenis korban.

“Tersangka pelaku sudah di Polres Jakarta Timur,” kata Dicky kepada pers, Sabtu, 21 Maret 2020.

Disebutkan, korban ditemukan pada Kamis (19/3/2020), sekitar pukul 22.00 WIB. Kejadian ini kali pertama diketahui oleh rekan korban yang bermaksud menemuinya karena yang bersangkutan tidak masuk kerja.

“Lampu kamar kos korban menyala. Depan kamarnya ada dua pasang sandal. Sepeda motor korban juga ada di parkiran indekos,” ungkap Dicky.

Setelah berulang kali dipanggil, tidak ada respons dari dalam kamar kos. Teman korban lalu melapor ke pemilik kos. Setelah kamarnya dibuka, jasad korban ditemukan dalam keadaan telentang dengan bercak darah di beberapa bagian tubuh.

“Korban dalam posisi telentang dan bagian muka tertutup bantal. Dari hasil pemeriksaan tim identifikasi ditemukan luka robek akibat senjata tajam di bagian leher, perut kiri, dan pipi korban,” kata Dicky.

Keterangan penghuni kos lain kepada polisi, mereka mendengar keributan dalam kamar kos pasangan sesama jenis sekitar pukul 05.00 WIB.

“Kami berhasil mengamankan pelaku atas nama Samsul (22). Tersangka pelaku mengaku membunuh korban. Motifnya sakit hati sering diajak hubungan badan sesama jenis oleh korban,” tutur Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati. []GOOD INDONESIA-HDN


[INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]]

The post Pria Homo Seksual Bunuh Pasangan, Bosan Diajak Berhubungan Badan appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2020/03/21/pria-homo-seksual-bunuh-pasangan-bosan-diajak-berhubungan-badan.html/feed 0 9969
Eksekutor Pembunuhan Gadis Baduy Divonis Hukuman Mati https://www.goodindonesia.com/2020/03/17/eksekutor-pembunuhan-gadis-baduy-divonis-hukuman-mati.html https://www.goodindonesia.com/2020/03/17/eksekutor-pembunuhan-gadis-baduy-divonis-hukuman-mati.html#respond Tue, 17 Mar 2020 13:09:41 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=9929 Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menjatuhkan hukuman mati kepada Apung Muhammad Saeful. Dia terbukti sebagai pelaku utama pembunuhan Sawi, gadis Baduy 13 tahun, pada 30 Agustus 2018. Sebelum pembunuhan dan mutilasi, korban juga mengalami perkosaan beramai-ramai. Majelis hakim yang diketuai Subchi Eko Putro mengatakan terdakwa Apung terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP […]

The post Eksekutor Pembunuhan Gadis Baduy Divonis Hukuman Mati appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menjatuhkan hukuman mati kepada Apung Muhammad Saeful. Dia terbukti sebagai pelaku utama pembunuhan Sawi, gadis Baduy 13 tahun, pada 30 Agustus 2018.

Sebelum pembunuhan dan mutilasi, korban juga mengalami perkosaan beramai-ramai.

Majelis hakim yang diketuai Subchi Eko Putro mengatakan terdakwa Apung terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan 81 Ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa Apung divonis hukuman mati. Pertimbangan majelis hakim karena Apung sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa dan yang melecehkan pertama kali korban,” ungkap penasihat hukum terdakwa Koswara Purwasasmita kepada jurnalis pada Selasa, 17 Maret 2020.

Sementara itu, terdakwa lain, Furqon, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa Furqon bukan pelaku utama. Dia diajak oleh Apung melakukan aksinya. Jadi hukumannya lebih ringan,” ujar Koswara.

Vonis yang diberikan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum Taufik Munggaran sebelumnya.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun penasihat hukum mengaku pikir-pikir dengan hukuman yang dijatuhkan.


Ditangkap di Sumsel

Apung dicokok polisi di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu (4//9/2019).

Dua rekan Apung yang terlibat perkosaan dan pembunuhan ditangkap di tempat berbeda.

Pelaku membunuh korban secara keji memakai sebilah golok milik orang tua korban. Dalam keadaan lemas, leher korban digorok oleh pelaku. Tidak hanya itu, pelaku juga menyayat dan memutilasi tangan kiri korban hingga putus.


Suku Baduy

Baduy adalah suku asli di Provinsi Banten, tepatnya Kabupaten Lebak. Tradisi dan budaya sangat dijaga warganya. Suku Baduy terdiri dua kelompok, yaitu Baduy Dalam dan Baduy Luar.

Kelompok Baduy Dalam atau Tangtu tinggal di dalam hutan dan paling patuh pada aturan yang sudah ditetapkan oleh kepala adat.

Ciri khas Baduy Dalam pada pakaiannya yang tidak berkancing dan berkerah, tidak memakai alas kaki, dan pakaiannya berwarna putih atau biru tua.

Mereka tidak bersentuhan dengan teknologi dari luar, uang, dan hal lain yang berbau modern. Warga Baduy Dalam tak sekolah. Mereka hanya berkomunikasi bahasa asli, yaitu Sunda, dan membaca huruf atau aksara Hanacara.

Baduy Luar tinggal di daerah yang letaknya mengelilingi wilayah tinggal Baduy Dalam. Mereka belakangan mengenal kebudayaan luar, seperti sekolah dan uang.

Pakaian yang dipakai warga Baduy Luar berwarna putih. []GOOD INDONESIA-SUL


[INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]]

The post Eksekutor Pembunuhan Gadis Baduy Divonis Hukuman Mati appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2020/03/17/eksekutor-pembunuhan-gadis-baduy-divonis-hukuman-mati.html/feed 0 9929
MA Vonis Lepas Karen Agustiawan, Cuma Jalankan Keputusan Rapat Direksi https://www.goodindonesia.com/2020/03/10/ma-vonis-lepas-karen-agustiawan-cuma-jalankan-keputusan-rapat-direksi.html https://www.goodindonesia.com/2020/03/10/ma-vonis-lepas-karen-agustiawan-cuma-jalankan-keputusan-rapat-direksi.html#respond Tue, 10 Mar 2020 01:58:10 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=9846 Jakarta – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengonfirmasi pihaknya telah menjatuhkan vonis lepas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan. MA memutuskan Karen tidak melakukan perbuatan tindak pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Dalam perkara […]

The post MA Vonis Lepas Karen Agustiawan, Cuma Jalankan Keputusan Rapat Direksi appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengonfirmasi pihaknya telah menjatuhkan vonis lepas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan.

MA memutuskan Karen tidak melakukan perbuatan tindak pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Dalam perkara itu, Karen hanya menjalankan keputusan rapat direksi bersama pemimpin Pertamina lainnya.

“Dia hanya menjalankan hasil rapat direksi, ya. Itu tidak masuk kategori pidana. Kalau dia tidak menjalankan hasil rapat, bisa disebut sebagai pidana,” kata Abdullah kepada jurnalis, Selasa, 10 Maret 2020.

MA menjatuhkan vonis lepas terhadap Karen yang memang mengajukan kasasi. Sebelumnya, Karen pada pengadilan tingkat pertama dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi. Dia divonis delapan tahun penjara.

“Divonis lepas. Pembacaan petikannya siang ini,” tegas Abdullah.

Abdullah juga menandaskan bahwa vonis lepas berbeda dengan vonis bebas. Vonis bebas menyangkut semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti di pengadilan. Vonis lepas terkait perbuatannya terjadi, tetapi bukan merupakan kejahatan atau tindak pidana.

Pada 2009, Pertamina melalui anak perusahaan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

[Baca juga: Guru Besar ITS Pertanyakan Tata Kelola Migas Diserahkan ke BUMN Khusus]

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksi mencapai US$31 juta.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul (cash call) atas Blok BMG, sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bakal memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.

Ternyata, Blok BMG hanya menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis.

Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due diligence atau kajian lengkap mutakhir.

Direksi diduga mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris Pertamina. Terjadi kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pertamina, sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar. []GOOD INDONESIA-HDN


[INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111678866 (WA). Email: [email protected]]

The post MA Vonis Lepas Karen Agustiawan, Cuma Jalankan Keputusan Rapat Direksi appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2020/03/10/ma-vonis-lepas-karen-agustiawan-cuma-jalankan-keputusan-rapat-direksi.html/feed 0 9846
PDIP Paksakan Harun Masiku PAW karena Penerima Beasiswa Ratu Inggris https://www.goodindonesia.com/2020/01/24/pdip-paksakan-harun-masiku-paw-karena-penerima-beasiswa-ratu-inggris.html https://www.goodindonesia.com/2020/01/24/pdip-paksakan-harun-masiku-paw-karena-penerima-beasiswa-ratu-inggris.html#respond Fri, 24 Jan 2020 11:13:51 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=9485 Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto memuji sosok kader Harun Masiku, yang kini masih buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun dikejar KPK terkait kasus korupsi suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Hasto, Harun pantas menjadi anggota DPR mengganti almarhum Nazaruddin Kiemas dalam mekanisme pergantian antar waktu (PAW), […]

The post PDIP Paksakan Harun Masiku PAW karena Penerima Beasiswa Ratu Inggris appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto memuji sosok kader Harun Masiku, yang kini masih buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun dikejar KPK terkait kasus korupsi suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Hasto, Harun pantas menjadi anggota DPR mengganti almarhum Nazaruddin Kiemas dalam mekanisme pergantian antar waktu (PAW), walaupun nomor urutnya sebagai calon legislator (caleg) tidak pas di bawah mendiang.

Karena dinilai sebagai kader terbaik itulah, kata Hasto, pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengupayakan Harun menjadi legislator di Senayan. Padahal, peraturan berlaku menggariskan caleg PAW yang nomor urutnya di bawah anggota DPR yang diganti.

“Mengapa Saudara Harun (Masiku)? Kami memberikan keterangan, karena yang bersangkutan punya latar belakang yang baik. Sedikit orang Indonesia yang menerima beasiswa dari Ratu Inggris dan memiliki kompetensi dalam international economic law,” kata Hasto usai diperiksa penyidik KPK di Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Januari 2020.

[Baca juga: HASTO KRISTIYANTO; Politik Gereja]

Sekjen PDIP memaparkan soal tersebut menjawab jurnalis soal materi pemeriksaan KPK yang baru saja dijalaninya. Hasto diperiksa KPK sebagai saksi.

Hasto menambahkan pengalaman partainya saat PAW anggota DPR pada 2009. Dia menyebutkan perolehan suara Ginting diberikan kepada caleg PDIP lainnya yang dinilai berprestasi. Bukan kepada caleg yang nomor urutnya tepat di bawah Ginting, anggota DPR yang diganti.

“Ketika almarhum Sutradara Ginting juga meninggal, kami limpahkan suaranya kepada kader yang menurut partai terbaik. Jadi kami memberikan keterangan terkait hal tersebut,” kata Hasto, seolah menunjukkan “pembenaran” atas kasus Harun Masiku.


Hasto Mengaku Tidak Tahu

Mengenai kasus korupsi suap yang mewarnai PAW Harun, Hasto mengklaim tidak tahu menahu seputar skandal suap yang dilakukan oleh caleg satu ini. Begitu pula tersangka lainnya, Saeful, yang sehari-hari sebagai staf Hasto.

Hasto mengaku dirinya tak tersangkut dengan tindak pidana korupsi suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang kini telah dipecat.

”Sama sekali tidak tahu karena partai telah menegaskan berulang kali melalui surat edaran untuk tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan, apalagi sebuah tindakan yang melanggar hukum,” tukas Hasto lagi.

Pada kesempatan yang sama, Hasto juga berkelit tidak mengetahui keberadaan Harun yang saat ini masih buron. Ia menyerahkan penuh penanganan kasus ini kepada KPK.

“Ya, tim hukum, kami mengimbau untuk bersikap koperatif, tidak perlu takut, karena dari seluruh konstruksi yang dilakukan tim hukum kami, Harun menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan itu,” nilai Hasto.


Ada Penerima Suap Lain Selain Wahyu

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka masing-masing mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Kemudian, caleg PDIP Harun Masiku (HAR) dan Staf DPP PDIP Saeful (SAE).

Wahyu diduga mematok “harga” suap sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Wahyu baru menerima Rp600 juta.

Pemberian suap Rp600 juta dibagi dalam dua tahapan. Pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Wahyu hanya menerima senilai Rp200 juta dari total Rp400 juta. Sisanya (Rp200 juta) diduga digunakan oleh pihak lain. []GOOD INDONESIA-RMK


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post PDIP Paksakan Harun Masiku PAW karena Penerima Beasiswa Ratu Inggris appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2020/01/24/pdip-paksakan-harun-masiku-paw-karena-penerima-beasiswa-ratu-inggris.html/feed 0 9485
Praperadilan Bartholomeus Meikarta Ditolak, Iwa Karniwa Jalani Sidang https://www.goodindonesia.com/2020/01/14/praperadilan-bartholomeus-meikarta-ditolak-iwa-karniwa-jalani-sidang.html https://www.goodindonesia.com/2020/01/14/praperadilan-bartholomeus-meikarta-ditolak-iwa-karniwa-jalani-sidang.html#respond Tue, 14 Jan 2020 10:07:40 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=9411 Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Bartholomeus Toto, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK), salah seorang tersangka kasus korupsi suap proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Persidangan praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Sujarwanto. Dia memutuskan menolak seluruh permohonan tersangka Bartholomeus. “Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tandas […]

The post Praperadilan Bartholomeus Meikarta Ditolak, Iwa Karniwa Jalani Sidang appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Bartholomeus Toto, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK), salah seorang tersangka kasus korupsi suap proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Persidangan praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Sujarwanto. Dia memutuskan menolak seluruh permohonan tersangka Bartholomeus.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tandas Sujarwanto membacakan amar putusan, Selasa, 14 Januari 2020.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Toto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah menurut hukum. Hal ini sebagai keputusan atas permohonan petitumnya yang keberatan atas penetapan tersangka.

Perkara korupsi suap Meikarta yang menjerat Bartholomeus otomatis berlanjut. Apakah Bartholomeus bersalah atau tidak akan dibuktikan di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Anggota tim Biro Hukum KPK Natalia Kristanto yang menghadiri sidang menyatakan pihaknya puas atas putusan hakim. Semua bukti-bukti yang disodorkan KPK sudah dipertimbangkan hakim dengan benar.

“Penyidikan dan penetapan tersangka atas nama Bartholomeus Toto sudah sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Natalia usai sidang.

Sultan Abdul Basit, penasihat hukum Bartholomeus, sebaliknya. Ia mengaku kecewa atas putusan hakim. Namun apapun, katanya, pihaknya menerima hasil pengadilan praperadilan. Tim kuasa hukum selanjutnya bersiap menghadapi sidang pokok perkara.

“Dalam proses ini, kan, dari awal kita menilai ada kejanggalan, tetapi permohonan kami ditolak oleh hakim tunggal. Lebih lanjut kami akan perjuangkan hak-hak klien kami pada tahapan pokok perkara,” tuturnya.

Bartholomeus sebelumnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan yang terdaftar pada Rabu (27/11/2019) dengan Nomor Perkara: 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Dalam petitum permohonan, tersangka selaku pemohon meminta KPK selaku termohon menghentikan dan membatalkan demi hukum penetapan tersangka kepada dirinya lantaran dianggap tidak sah.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.

Dalam perkara ini Bartholomeus diduga mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk proses penerbitan surat Izin Peruntukan dan Pengolahan Tanah (IPPT) Meikarta.

Uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian, dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.

Toto disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sidang Terdakwa Iwa Karniwa

Kasus korupsi suap Meikarta juga menjerat Iwa Karniwa. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat ini didakwa menerima uang Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang berkaitan dengan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk kepentingan proyek Meikarta. Iwa menerima duit suap itu lewat tiga tahapan.

Penerimaan uang itu bermula saat karyawan PT Lippo Cikarang Satriadi memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Neneng Rahmi Nurlaili, pada 2017. Saat itu, Neneng yang kini sudah menjadi terpidana, menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Iwa Karniwa (kanan) (Foto: Ridwan Ewako – GOOD INDONESIA)

Saat itu, Pemkab Bekasi tengah mengajukan Raperda RDTR ke DPRD Kabupaten Bekasi. Uang yang diberikan dalam bungkus paper bag itu akan digunakan untuk pengurusan Perda RDTR dan pengurusan persetujuan substansi ke Pemprov Jawa Barat.

Setelah pembahasan di DPRD Kabupaten Bekasi, Raperda RDTR untuk wilayah pembangunan (WP) I dan IV disahkan Mei 2017, sedangkan WP II dan III disahkan Juli 2017. Setelah disahkan, Raperda diajukan kepada gubernur Jabar untuk mendapatkan persetujuan substansi.

“Untuk mempercepat proses dikeluarkannya persetujuan substansi, Henri Lincoln selaku Sekretaris Dinas PUPR mengajak Neneng Rahmi Nurlaili menemui Soleman, anggota DPRD Bekasi, agar difasilitasi bertemu dengan Waras Wasisto, anggota DPRD Jabar, untuk dapat dihubungkan kepada terdakwa,” tutur Jaksa KPK saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1/2020).

Keempatnya yakni Neneng Rahmi, Henri Lincoln, Soleman, dan Waras Wasisto bertemu di rest area kilometer 38. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan terkait penyelesaian Raperda RDTR yang sedang berproses di Pemprov Jabar.

“Pada saat itu Waras Wasisto menghubungi terdakwa dan menyampaikan permintaan bantuan menyelesaikan RDTR serta waktu untuk bertemu terdakwa,” tuturnya.

Pertemuan itu terwujud di rest area kilometer 72 tol Cipularang. Saat bertemu dengan Iwa, mereka menyampaikan permohonan bantuan proses persetujuan substansi RDTR ke Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

Setelah pertemuan tersebut, Iwa meminta kepada Waras Wasisto menyampaikan kepada Neneng Rahmi Nurlaili agar menyediakan uang sejumlah Rp1 miliar guna persiapan terdakwa maju sebagai bakal calon gubernur Jabar pada pilkada.

“Mendengar penyampaian terdakwa, Soleman dan Waras kemudian menyampaikan kepada Henri Lincoln dan Neneng Rahmi Nurlaili sembari menyampaikan permintaan terdakwa Rp1 miliar adalah murah, biasanya Rp3 miliar,” kata jaksa.

Setelah pertemuan itu, pada 14 Juli 2017 Neneng Rahmi dan Henri Lincoln menemui Soleman dan memberikan uang Rp100 juta. Soleman lalu menyerahkan kepada Waras Wasisto yang kemudian diberikan kepada Iwa di kediamannya.

Neneng Rahmi dan Henri Lincoln kembali menyerahkan uang sejumlah Rp300 juta kepada Iwa. Pemberian itu diawali saat Waras menanyakan kepada Soleman soal titipan uang.

Pemberian ketiga senilai Rp500 juta pada Desember 2017. Neneng Rahmi mendapatkan uang tersebut dari Satriadi selaku karyawan PT Lippo Cikarang. Uang tersebut lantas diberikan kepada Henri Lincoln. Oleh Henri, uang diberikan kepada Soleman melalui stafnya. Soleman lalu memberikan uang kepada Waras Wasisto di rumahnya.

“Setelah menerima tas berisi uang dari Soleman, Waras Wasisto menghubungi terdakwa dan menyampaikan lagi titipan dari Soleman. Selanjutnya Waras Wasisto menghubungi Eva Rosiana, stafnya, untuk menyerahkan uang kepada staf terdakwa bernama Deni. Waras kemudian bertemu dengan terdakwa dan menanyakan titipan uang melalui Eva dan terdakwa menjawab: ‘Sudah, Mas. Nuhun‘,” tutur jaksa. []GOOD INDONESIA-RMK


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Praperadilan Bartholomeus Meikarta Ditolak, Iwa Karniwa Jalani Sidang appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2020/01/14/praperadilan-bartholomeus-meikarta-ditolak-iwa-karniwa-jalani-sidang.html/feed 0 9411
KPK Sebut Polisi ‘Tidak Bersahabat’ karena Salah Paham Bakal Tangkap Hasto https://www.goodindonesia.com/2020/01/10/kpk-sebut-polisi-tidak-bersahabat-karena-salah-paham-bakal-tangkap-hasto.html https://www.goodindonesia.com/2020/01/10/kpk-sebut-polisi-tidak-bersahabat-karena-salah-paham-bakal-tangkap-hasto.html#respond Fri, 10 Jan 2020 12:26:15 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=9351 Jakarta – Pelaksana tugas (Plt.) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membeberkan kronologi “tindakan tidak bersahabat” personel kepolisian terhadap penyidik KPK di area Komplek Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Ali mengatakan tim KPK berada di kawasan PTIK pada Kamis (9/1/2020) untuk menunaikan salat di masjid setempat. Namun, informasi yang beredar mereka […]

The post KPK Sebut Polisi ‘Tidak Bersahabat’ karena Salah Paham Bakal Tangkap Hasto appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta – Pelaksana tugas (Plt.) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membeberkan kronologi “tindakan tidak bersahabat” personel kepolisian terhadap penyidik KPK di area Komplek Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Ali mengatakan tim KPK berada di kawasan PTIK pada Kamis (9/1/2020) untuk menunaikan salat di masjid setempat. Namun, informasi yang beredar mereka disebutkan akan menangkap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto yang dikabarkan sedang berada di perguruan tinggi kepolisian.

Kesalahpahaman membuat polisi yang bertugas di PTIK mengamankan personel KPK. Mereka bahkan “dipaksa” menjalani tes urine layaknya proses kasus narkoba.

“Hanya kesalahpahaman saja. Jadi memang saat itu petugas kami ada di sana untuk melaksanakan salat di masjid. Kemudian di sana ada pengamanan sterilisasi tempat,” kata Ali kepada jurnalis, Jumat, 10 Januari 2020.

Ditambahkan, polisi yang bertugas mencegat penyidik KPK. Pemeriksaan berupa interogasi dilakukan, mulai permintaan identitas dan selanjutnya. Lalu pelaksanaan tes urine.

“Seperti yang saudara tadi sampaikan, tes urine dan lain-lain, seolah ada orang yang ingin berbuat. Tentunya ada kesalahpahaman di sana,” ujar Ali, dan menambahkan penyidik KPK akhirnya dibolehkan meninggalkan komplek PTIK setelah memenuhi seluruh permintaan polisi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan timnya tidak berencana menciduk Hasto. Personel KPK tidak berencana menjalan tugas apapun saat memasuki kawasan PTIK.

“Yang saya dapat dari teman-teman penyelidik, mereka tidak melakukan apapun. Itu salah paham tentang kehadiran mereka di sana,” ujarnya.

Meski demikian, Lili memastikan KPK akan mengusut tuntas kasus korupsi suap ini yang melibatkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dengan unsur PDIP, termasuk Hasto yang bagian jajaran elite Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP dan siapapun lainnya.

[Baca juga: Hasto Kristiyanto Sebut Fadli Zon Tidak Lagi Layak jadi Wakil Rakyat]

“Soal pemanggilan pihak-pihak terkait yang disebut, misalnya Pak Hasto, ini kembali ke penyidikan. Tidak hanya Hasto, tetapi mungkin pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara, pasti ada panggilan-panggilan,” ulas Lili.


Lingkaran PDIP

Informasi yang beredar menyebutkan kasus suap salah seorang pemimpin KPU melibatkan advokat bernama Doni dan pihak swasta bernama Saeful, yang diketahui staf dan kader PDIP.

Dalam kasus penyuapan dimaksud, Doni diperintahkan oleh seorang pengurus PDIP untuk mengajukan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya calon legislator (caleg) terpilih PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Gugatan dikabulkan Mahkamah Agung (MA), yang menetapkan partai sebagai penentu suara dan pengganti antar waktu (PAW) pada 19 Juli 2019.

Penetapan MA ini menjadi dasar bagi PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.

Komisioner KPU Viryan Azis (ke-2 kiri) dan Wahyu Setiawan (ke-3 kiri) bersama komisioner lainnya usai memberi keterangan pers soal pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2017 (Foto: sindonews.com – GOOD INDONESIA)

Namun, dalam rapat pleno pada 31 Agustus 2019, KPU menetapkan caleg lainnya bernama Riezky Aprilia sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas.

Atas penetapan KPU itu, Saeful menghubungi mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina karena dianggap memiliki kedekatan dengan Wahyu. Agustiani diminta untuk melobi KPU agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR mengganti Nazarudin.

[Baca juga: Profil HASTO KRISTIYANTO; Politik Gereja]

Agustiani tercatat sebagai mantan caleg PDIP. Sementara Wahyu mempunyai kedekatan dengan organisasi mahasiswa yang “terafiliasi” dengan PDIP.

Ditanya wartawan soal sosok PDIP yang menugasi advokat Doni mengajukan gugatan ke MA, Lili enggan membukanya.

“Itu di proses penyidikan. Kalau itu saya tidak tahu persis, soal keterangan apakah Pak Hasto atau bukan. Kami fokusnya ke komisioner KPU dulu,” tandas Lili.


Siapa ‘Bohir’ Harun?

KPK juga mendalami penyandang dana yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Wahyu. Dari total Rp900 juta yang diminta Wahyu untuk bantu Harun, sebanyak Rp400 juta disebut KPK berasal dari seorang sumber –biasa disebut “bohir“. Uang tersebut diberikan sang penyandang dana kepada Wahyu melalui Agustiani, Doni, dan Saeful.

Dari jumlah Rp400 juta, Wahyu menerima uang sebesar Rp200 juta dari Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

“Sumber dana ini sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran juga kan, yang membawa dan mengantarkan,” kata Lili.


Kepercayaan pada KPU Luntur

Terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) prihatin atas penangkapan komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kasus korupsi suap Wahyu otomatis berdampak negatif bagi lembaga KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Tentu akan berdampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada KPU. Terlebih lagi ada tantangan besar di depan mata untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz melalui rilisnya, Jumat, 10 Januari 2020.

Atas kasus dimaksud, Donal mengingatkan agar jajaran pemimpin KPU segera melakukan langkah perbaikan internal agar praktik korupsi tak merebak dan menggerogoti lembaga. Salah satunya kerja sama dengan KPK membangun Whistle-Blowers System (WBS) pada internal KPU pusat hingga KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Prihatin pada KPU, ICW memberi KPK ungkapan apresiasi. “Apresiasi kami kepada penyelidik yang sudah bekerja sejak 2019 melakukan berbagai langkah pro justitia berdasarkan UU KPK, untuk membongkar skandal jual-beli PAW,” ujarnya.

Donal menambahkan ICW mendesak KPK agar mengembangkan dugaan keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam perkara Wahyu. Berdasar pernyataan pemimpin KPK, terdapat sejumlah fakta yang patut diselidiki dan dikembangkan.

Logo Indonesia Corruption Watch (Foto: Dok. GOOD INDONESIA)


ICW Membedah

Salah satu fakta penting, yakni adanya perintah salah seorang pengurus DPP PDIP memerintahkan advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Ada pula fakta PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.

Donal berpendapat hal itu menunjukkan adanya peran partai politik (parpol) mendorong proses PAW anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, ketentuan penggantian calon terpilih jelas diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu mengatur: Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap partai politik peserta pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut, berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.

“Menurut KPU, yang seharusnya jadi pengganti adalah Riezky Aprilia, berdasarkan UU Pemilu. Akan tetapi partai tetap mendorong Harun Masiku dilantik menggantikan Nazarudin Kiemas. Oleh karena itu, ICW mendorong KPK untuk menggali adakah oknum PDIP yang berperan atau terlibat dalam proses PAW tersebut yang berujung terjadinya praktik suap,” paparnya.


PDIP Didesak Koperatif

ICW lalu mendesak PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2019 agar koperatif. Proses hukum di KPK mesti dihormati PDIP.

KPK dalam kasus tersebut telah menetapkan status tersangka kepada Wahyu Setiawan, terkait pengurusan PAW anggota DPR PDIP periode 2019-2024. Wahyu disebut menerima uang senilai ratusan juta rupiah.

Selain Wahyu, status tersangka ditetapkan kepada Harun Masiku, calon anggota legislatif DPR periode 2019-2024 dari PDIP. Lalu, dua tersangka lain, yakni Agustiani Tio Fridelina selaku mantan a Bawaslu, serta Saeful (swasta).

Suap kepada Wahyu dimaksudkan untuk memuluskan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dalam PAW Nazarudin Kiemas. []GOOD INDONESIA-RMK/ALY


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post KPK Sebut Polisi ‘Tidak Bersahabat’ karena Salah Paham Bakal Tangkap Hasto appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2020/01/10/kpk-sebut-polisi-tidak-bersahabat-karena-salah-paham-bakal-tangkap-hasto.html/feed 0 9351
Kejaksaan Agung Dipraperadilankan Jika ‘Masuk Angin’ Super Skandal Jiwasraya https://www.goodindonesia.com/2020/01/06/kejaksaan-agung-dipraperadilankan-jika-masuk-angin-super-skandal-jiwasraya.html https://www.goodindonesia.com/2020/01/06/kejaksaan-agung-dipraperadilankan-jika-masuk-angin-super-skandal-jiwasraya.html#respond Mon, 06 Jan 2020 14:52:45 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=9302 Jakarta – Satu lagi kontrol masyarakat terhadap penanganan super scandal Jiwasraya. Kali ini, jika hukum tidak benar-benar ditegakkan maka Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menjadi sasaran gugatan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersiap mengajukan gugatan praperadilan bila menilai Kejagung “ikut bermain” atau “masuk angin” dalam perampokan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan pihaknya […]

The post Kejaksaan Agung Dipraperadilankan Jika ‘Masuk Angin’ Super Skandal Jiwasraya appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta – Satu lagi kontrol masyarakat terhadap penanganan super scandal Jiwasraya. Kali ini, jika hukum tidak benar-benar ditegakkan maka Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menjadi sasaran gugatan.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersiap mengajukan gugatan praperadilan bila menilai Kejagung “ikut bermain” atau “masuk angin” dalam perampokan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan pihaknya pasti mengajukan praperadilan terkait kasus korupsi Jiwasraya jika Kejagung tidak membongkar skandal raksasa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

“Kalau sampai Februari tidak ada penetapan tersangka, kami akan ajukan gugatan praperadilan,” tegas Boyamin di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2020.

Dikatakan, gugatan praperadilan akan menyasar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau S.T. Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, dan tim penyidik.

Ditanya jurnalis bagaimana proses penanganan penyidik Kejagung terhadap kasus korupsi Jiwasraya sejauh ini, Boyamin menyatakan lamban. Karenanya, MAKI bersiap mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Boyamin memang tidak menampik bahwa sikap MAKI sebagai bentuk pengawasan elemen civil society kepada lembaga penegak hukum. Khususnya, dalam hal ini, terhadap kasus-kasus korupsi kakap super.

“Ini memang teknik melecut saja, sebenarnya,” tutur Bonyamin lagi.

Sejauh ini, progres penanganan kasus Jiwasraya yang terungkap ke publik, Kejagung telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri (cekal). Mereka terdiri atas unsur pejabat Jiwasraya dan pihak swasta.

Kesepuluh orang yang dicekal, yakni HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Proses hukum terhadap kasus Jiwasraya oleh Kejagung berdasar Surat Perintah Penyidikan bernomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Atas surat perintah itu, tim penyidik sudah memeriksa setidaknya 89 saksi. Namun hingga kini Kejagung belum menetapkan seorangpun tersangka.

Kasus Jiwasraya merupakan perkara super skandal pertama yang ditangani Kejagung setelah sekian tahun “tenggelam” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi plat merah tersebut memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana alias gagal bayar. Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko mengumumkan langsung.

“Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah,” kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR, Senin (16/12/2019). []GOOD INDONESIA-RMK


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Kejaksaan Agung Dipraperadilankan Jika ‘Masuk Angin’ Super Skandal Jiwasraya appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2020/01/06/kejaksaan-agung-dipraperadilankan-jika-masuk-angin-super-skandal-jiwasraya.html/feed 0 9302
Kejaksaan Agung dan BPK Buka Temuan Awal Skandal Jiwasraya 8 Januari https://www.goodindonesia.com/2020/01/06/kejaksaan-agung-dan-bpk-buka-temuan-awal-skandal-jiwasraya-8-januari.html https://www.goodindonesia.com/2020/01/06/kejaksaan-agung-dan-bpk-buka-temuan-awal-skandal-jiwasraya-8-januari.html#respond Mon, 06 Jan 2020 07:48:37 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=9282 Jakarta – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan pihaknya bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat mengeluarkan rilis resmi kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. “Tanggal 8 Januari 2020 nanti akan kami sampaikan secara khusus dengan Jaksa Agung. Termasuk akan ada reannouncement, ada beberapa hal yang penting,” kata Agung usai acara Entry […]

The post Kejaksaan Agung dan BPK Buka Temuan Awal Skandal Jiwasraya 8 Januari appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan pihaknya bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat mengeluarkan rilis resmi kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

“Tanggal 8 Januari 2020 nanti akan kami sampaikan secara khusus dengan Jaksa Agung. Termasuk akan ada reannouncement, ada beberapa hal yang penting,” kata Agung usai acara Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian di AKN IV 2019 di Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.

Agung merinci pemeriksaan kasus di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor asuransi itu tidak terbatas pada laporan keuangan saja, tetapi seluruh aspek perusahaan. Dia menyebut skandal Jiwasraya sangat kompleks.

Kasus Jiwasraya, menurutnya, terkait masalah pidana dan kriminal, serta soal manajemen risiko (risk management). Masalah terakhir ini vital sebab berhubungan dengan pengelolaan keuangan negara.

BPK dalam hal ini telah membuat kebijakan untuk menguatkan manajemen risiko di kementerian dan lembaga lainnya, semisal BUMN –dengan diawali risk assessment.


Jokowi Sebut Butuh Waktu

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penanganan skandal PT Asuransi Jiwasraya masih berproses. Penanganannya oleh Kementerian BUMN (Kemen-BUMN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

“Nanti dilihat, karena Jiwasraya sekarang ini untuk sisi korporasinya ditangani oleh OJK, Menkeu, oleh Kemen-BUMN,” kata Jokowi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2020).

Kepala Negara memastikan OJK bersama pemerintah menangani persoalan gagal bayar di Jiwasraya. Perampungannya tentu tidak dalam satu-dua hari, melainkan membutuhkan waktu agak panjang.

Soal aspek hukum, Jokowi menyatakan juga sedang berjalan proses penyelidikannya di Kejagung. Beberapa orang telah dicegah bepergian ke luar negeri (cekal).

“Sisi hukum juga sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sudah dicegah sepuluh orang agar kebuka semuanya sebetulnya problemnya di mana. Ini juga menyangkut proses yang panjang,” urai Jokowi. []GOOD INDONESIA-HDN


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Kejaksaan Agung dan BPK Buka Temuan Awal Skandal Jiwasraya 8 Januari appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2020/01/06/kejaksaan-agung-dan-bpk-buka-temuan-awal-skandal-jiwasraya-8-januari.html/feed 0 9282
Praperadilan Mantan Sekretaris MA: KPK Mohon Sidang Ditunda Empat Pekan https://www.goodindonesia.com/2020/01/06/praperadilan-mantan-sekretaris-ma-kpk-mohon-sidang-ditunda-empat-pekan.html https://www.goodindonesia.com/2020/01/06/praperadilan-mantan-sekretaris-ma-kpk-mohon-sidang-ditunda-empat-pekan.html#respond Mon, 06 Jan 2020 06:00:50 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=9279 Jakarta – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak biasanya, mengajukan permohonan agar sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditunda. KPK mengaku membutuhkan empat minggu untuk melengkapi administrasi dan pembuktian perkara. Pihak KPK tidak hadir dalam sidang pertama. Permohonan penundaan sidang disampaikan melalui surat. “Termohon mengajukan permintaan penundaan sidang selama empat minggu […]

The post Praperadilan Mantan Sekretaris MA: KPK Mohon Sidang Ditunda Empat Pekan appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak biasanya, mengajukan permohonan agar sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditunda. KPK mengaku membutuhkan empat minggu untuk melengkapi administrasi dan pembuktian perkara.

Pihak KPK tidak hadir dalam sidang pertama. Permohonan penundaan sidang disampaikan melalui surat.

“Termohon mengajukan permintaan penundaan sidang selama empat minggu untuk mempersiapkan surat atau administrasi tanggapan, serta pembuktian dalam praperadilan. Demikian surat disampaikan,” kata hakim tunggal Akhmad Jaini dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2020.

Atas permintaan itu, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nurhadi menyatakan keberatan. Dia menilai waktu yang dimohonkan KPK terlalu lama.

“Permintaan itu terlalu lama, sedangkan kita tahu proses praperadilan bagaimana,” tukas Maqdir.

Keberatan pihak Nurhadi diakomodir oleh hakim. Jaini akhirnya memutuskan persidangan cukup ditunda satu pekan.

“Kita tunda seminggu. Tanggal 13 Januari 2020, sidang kedua. Pihak termohon agar sidang hadir,” kata Jaini memutuskan.


Pembatalan Status Tersangka

Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK karena tidak terima dengan penetapan status tersangka kepada dirinya. Nurhadi dalam gugatannya meminta KPK menggugurkan statusnya.

Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diterima Nurhadi diduga sekitar Rp46 miliar. KPK menduga uang yang diterima Nurhadi terkait perkara yang sedang berjalan di MA.

Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan menantunya, yakni Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. []GOOD INDONESIA-RMK


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Praperadilan Mantan Sekretaris MA: KPK Mohon Sidang Ditunda Empat Pekan appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2020/01/06/praperadilan-mantan-sekretaris-ma-kpk-mohon-sidang-ditunda-empat-pekan.html/feed 0 9279
Bowo Eks Golkar Jalani Eksekusi Hukuman di Penjara Tangerang https://www.goodindonesia.com/2019/12/18/bowo-golkar-jalani-eksekusi-hukuman-di-penjara-tangerang.html https://www.goodindonesia.com/2019/12/18/bowo-golkar-jalani-eksekusi-hukuman-di-penjara-tangerang.html#comments Wed, 18 Dec 2019 14:33:33 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=7926 Jakarta – Bowo Sidik Pangarso, mantan anggota DPR terpidana kasus korupsi suap dan gratifikasi, mulai menjalani hukuman fisik di penjara Tangerang, usai divonis bersalah. Sidang vonis digelar pada Rabu (4/12/2019). Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bowo hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. “Hari ini ada informasi terkait […]

The post Bowo Eks Golkar Jalani Eksekusi Hukuman di Penjara Tangerang appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta – Bowo Sidik Pangarso, mantan anggota DPR terpidana kasus korupsi suap dan gratifikasi, mulai menjalani hukuman fisik di penjara Tangerang, usai divonis bersalah.

Sidang vonis digelar pada Rabu (4/12/2019). Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bowo hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

“Hari ini ada informasi terkait eksekusi. Pada Rabu, 18 Desember 2019, telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Bowo Sidik Pangarso di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas 1 Tangerang dalam kasus suap dan gratifikasi terkait distribusi pupuk,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2019.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan kepada Bowo Sidik. Dia terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Bowo terbukti menerima suap USD163.733 dan Rp311 juta –total sekitar Rp 2,6 miliar– dalam kasus suap distribusi pupuk. Suap diterima dari Asty Winasty sebagai General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Taufik Agustono sebagai Direktur Utama PT HTK. Pemberian suap itu diterima Bowo melalui orang kepercayaannya bernama M. Indung Andriani K.

Eks politikus Partai Golkar tersebut juga menerima Rp300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS. Uang diberikan agar Bowo membantu menagih utang. PT AIS memiliki piutang Rp2 miliar di PT Djakarta Lloyd atas pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan bahan bakar minyak (BBM).

Bowo juga terbukti menerima gratifikasi SGD700 ribu dan Rp 600 juta –sekitar Rp7,7 miliar. Gratifikasi tersebut berkaitan pengurusan anggaran di DPR hingga Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar. []GOOD INDONESIA-RMK


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Bowo Eks Golkar Jalani Eksekusi Hukuman di Penjara Tangerang appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/12/18/bowo-golkar-jalani-eksekusi-hukuman-di-penjara-tangerang.html/feed 1 7926
Kapolri Seharusnya Laksanakan Perintah Jokowi Ungkap Kasus Novel https://www.goodindonesia.com/2019/12/17/kapolri-seharusnya-laksanakan-perintah-jokowi-ungkap-kasus-novel.html https://www.goodindonesia.com/2019/12/17/kapolri-seharusnya-laksanakan-perintah-jokowi-ungkap-kasus-novel.html#respond Tue, 17 Dec 2019 02:40:30 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=7867 Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis didesak mengumumkan ke masyarakat luas perkembangan penanganan kasus teror penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan hal itu berdasar perintah Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo alias Jokowi agar segera kasus yang bertahun tersebut diungkap. […]

The post Kapolri Seharusnya Laksanakan Perintah Jokowi Ungkap Kasus Novel appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis didesak mengumumkan ke masyarakat luas perkembangan penanganan kasus teror penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan hal itu berdasar perintah Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo alias Jokowi agar segera kasus yang bertahun tersebut diungkap. Presiden sendiri telah menerima laporan penanganan polisi sudah sampai tahap kesimpulan.

“Kami tidak menunggu, melainkan mendesak, agar segera disampaikan perkembangan kasus NB (Novel Baswedan) ke publik,” tandas Peneliti ICW Wana Alamsyah kepada pers, Selasa, 17 Desember 2019.

Disebutkan, Jokowi telah memerintahkan Kapolri Idham pada Selasa (10/12/2019) untuk mengumumkan perkembangan kasus tersebut ke publik.

ICW perlu mendesak Kapolri melaksanakan segera perintah Presiden. Seminggu sejak Jokowi memberikan perintah, kepolisian belum juga mengumumkan hasil perkembangan kasus Novel ke publik hingga kini.

“Kepolisian telah menyampaikan bahwa ada hasil yang signifikan. Kalau memang benar, segera saja disampaikan ke publik. Jangan sampai Kapolri tidak mematuhi perintah Presiden. Sudah lama NB (Novel Baswedan) menunggu keadilan dari negara untuk segera menyelesaikan kasusnya. Hingga hari ini seperti tidak ada keseriusan dari pemerintah,” Wana berpendapat.


Sutradara Seorang ‘Jenderal’

Bukan cuma kasusnya lama tak kunjung dibongkar kepolisian, Novel justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan merekayasa kasusnya.

Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), melaporkan Novel pada 6 November 2019. Dewi menuding Novel melakukan pembohongan publik.

Novel disiram air keras usai salat subuh di Masjid Al Ikhsan dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 17 April 2017. Pelaku diduga dua pria dewasa yang berboncengan sepeda motor.

Dalam wawancara dengan Majalah Time pada 15 Juni 2017, Novel mengatakan serangan terhadapnya terkait sejumlah kasus korupsi yang ditanganinya di KPK. “Saya memang mendapat informasi bahwa seorang jenderal polisi terlibat,” kata Novel.

Masyarakat umum dan berbagai pengamat menilai keterlibatan jenderal itulah yang membuat kasus Novel tak pernah diungkap tuntas.

Polri memang tampak bekerja. Pada 29 Juni 2017, polisi merilis sketsa wajah terduga pelaku teror ke Novel. Aparat berwajib menangkap beberapa orang, namun belakangan dilepas dengan alasan tak terbukti terlibat.

Polri juga pernah memeriksa Novel. Dia menolak mengungkap sosok yang disebutkan “jenderal” sebagai sutradara tindak kekerasan yang menderanya hingga mata sebelah kirinya cacat permanen. []GOOD INDONESIA-RMK


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Kapolri Seharusnya Laksanakan Perintah Jokowi Ungkap Kasus Novel appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/12/17/kapolri-seharusnya-laksanakan-perintah-jokowi-ungkap-kasus-novel.html/feed 0 7867
Aktivis Papua Merdeka Ferry Kombo Dkk. Segera Disidang di Balikpapan https://www.goodindonesia.com/2019/12/16/aktivis-papua-merdeka-ferry-kombo-dkk-segera-disidang-di-balikpapan.html https://www.goodindonesia.com/2019/12/16/aktivis-papua-merdeka-ferry-kombo-dkk-segera-disidang-di-balikpapan.html#respond Mon, 16 Dec 2019 16:34:23 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=7826 Jayapura – Ferry Kombo dan kawan-kawan yang disangka melakukan tindakan makar di Papua segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur. Tersangka dimaksud Ferry Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay, dan Agus Kossay. Mereka adalah aktor atau aktivis kegiatan gerakan kemerdekaan Papua Barat dengan target memisahkan […]

The post Aktivis Papua Merdeka Ferry Kombo Dkk. Segera Disidang di Balikpapan appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jayapura – Ferry Kombo dan kawan-kawan yang disangka melakukan tindakan makar di Papua segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Tersangka dimaksud Ferry Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay, dan Agus Kossay.

Mereka adalah aktor atau aktivis kegiatan gerakan kemerdekaan Papua Barat dengan target memisahkan Papua dari Nagara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Komisaris Besar Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengungkapkan perkembangan penanganan kasus makar tersebut.

Polisi, kata Musthofa, telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus “kejahatan terhadap keamanan negara” ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Samarinda.

“Ketujuh tersangka dialihkan penahanannya berdasarkan surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Papua Nomor B/815/X/RES.1.24/2019 tanggal 4 Oktober 2019, perihal pemberitahuan pemindahan tempat penahanan tersangka Buchtar Tabuni bersama temannya,” ungkap Musthofa, Senin, 16 Desember 2019.

Sebelum melangkah ke proses tahap II, menurut Musthofa, ketujuh tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokkes Polda Kalimantan Timur. Hasilnya, mereka dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani, sehingga siap menjalani persidangan. Pemeriksaan kesehatan disaksikan penasihat hukum para tersangka, Anum Siregar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jayapura menyatakan berkas perkara ketujuh tersangka lengkap atau P-21.

Musthofa menjelaskan ketujuh tersangka dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Timur. Penanganan serta kelengkapan administrasi penyidikan dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua.

Ditambahkan, ketujuh tersangka dijerat pasal tindak pidana makar. Mereka dituduh telah menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Selain itu, mereka menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap dan atau menghina bendera, bahasa, dan lembaga negara, serta lagu kebangsaan dan atau penghasutan untuk melakukan kejahatan.

Fery Kombo dituduh pula melakukan pembakaran dan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 jo Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1, 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 dan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 213 dan 214 KUHP jo Pasal 55, 56 dan 64 KUHP.

Musthofa menegaskan penanganan kasus ketujuh tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk PN Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Fery Kombo dkk. sesuai surat Nomor 179/KMA/SK/X/2019.

Lebih lanjut, menurut Musthofa, penunjukan PN Balikpapan dilakukan karena dikhawatirkan bila persidangan dilaksanakan di PN Jayapura menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Terdapat ancaman konflik horizontal, dan untuk menghindari tekanan pihak-pihak terhadap tersangka dan saksi. []GOOD INDONESIA-JPT


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Aktivis Papua Merdeka Ferry Kombo Dkk. Segera Disidang di Balikpapan appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/12/16/aktivis-papua-merdeka-ferry-kombo-dkk-segera-disidang-di-balikpapan.html/feed 0 7826
PA 212 Desak Polisi Adil Tangani Trio Sukmawati-Muwafiq-Ade Hina Islam https://www.goodindonesia.com/2019/12/13/pa-212-desak-polisi-adil-tangani-trio-sukmawati-muwafiq-ade-hina-islam.html https://www.goodindonesia.com/2019/12/13/pa-212-desak-polisi-adil-tangani-trio-sukmawati-muwafiq-ade-hina-islam.html#respond Fri, 13 Dec 2019 11:39:32 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=7520 Jakarta – Wakil Sekretaris Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) K.H. Fikri Bareno meminta polisi bertindak adil, dengan memproses laporan penistaan Islam dan Nabi Muhammad SAW yang diduga dilakukan Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri, Gus Muwafiq, dan Ade Armando. “Kami meminta aparat penegak hukum menegakkan hukum seadil-adilnya karena sudah dilaporkan di Polres dan di kantor-kantor polisi. […]

The post PA 212 Desak Polisi Adil Tangani Trio Sukmawati-Muwafiq-Ade Hina Islam appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta – Wakil Sekretaris Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) K.H. Fikri Bareno meminta polisi bertindak adil, dengan memproses laporan penistaan Islam dan Nabi Muhammad SAW yang diduga dilakukan Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri, Gus Muwafiq, dan Ade Armando.

“Kami meminta aparat penegak hukum menegakkan hukum seadil-adilnya karena sudah dilaporkan di Polres dan di kantor-kantor polisi. Supaya diproses, itu harapan kami,” tandas Fikri di depan Museum Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Desember 2019.

Sejauh ini, menurut Fikri, kepolisian tampak tak sepenuhnya merespon laporan kelompok 212. Jika aparat hukum tak kunjung memproses kasus penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW maka PA 212 akan menggelar demonstrasi besar-besaran, sebagai bentuk kontrol.

“Selama Islam agama kami dinodai, kami tidak akan berhenti untuk melakukan protes secara konstitusional,” tegas Fikri lagi.

Guna mengetahui perkembangan penanganan laporan kelompok Islam PA 212 terhadap trio tersebut, PA 212 mengajukan permohonan audiensi dengan pihak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

“Rencananya sedang diurus pertemuan dengan pihak Bareskrim. Kami sedang menunggu,” Fikri menambahkan.

Pada hari yang sama, massa PA 212 melakukan unjuk rasa di sekitar Mabes Polri, tepatnya di depan Museum Polri.

Salah seorang orator mengaku heran mengapa kepolisian tak memproses hukum trio Sukmawati, Muwafiq, dan Ade. Padahal ketiganya sudah lama dilaporkan oleh berbagai elemen Islam di tingkat Polres, Polda, hingga Mabes Polri.

“Berkasnya banyak, kok, belum juga diproses,” kata sang orator, melalui pengeras suara, di depan massa pengunjuk rasa.

Ia melanjutkan polisi memberlakukan kebijakan berbeda dalam menangani kasus penghinaan. Jika aktivis Islam dilaporkan menghina tokoh penguasa maka polisi cepat menangkap dan memprosesnya. Namun berbeda bila yang dihina Islam dan Nabi Muhammad SAW.

“Giliran dianggap menghina pemimpin negara langsung dipenjara, tapi menghina Nabi didiamkan,” ketus orator.

Disinggung pula Sukmawati telah dua kali dilaporkan menghina Islam. Kepolisian pada kasus pertama menghentikan pengusutannya alias mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

“Dua kali kami geruduk di Bareskrim, malah di-SP3 kasusnya. Sukmawati sekarang melakukan penistaan agama lagi,” ujarnya.


Bentuk Penghinaan

Mengapa Sukmawati, Muwafiq, dan Ade dilaporkan telah menghina Islam? Ketiganya dinilai menghina agama yang dianutnya sendiri karena pernyataannya secara terpisah alias sama sekali tidak berkaitan satu sama lain.

Sukmawati dilaporkan ke polisi karena membandingkan ayahnya, Soekarno, dengan Nabi Muhammad SAW. Ia dilaporkan warga bernama Ratih Puspa Nusanti, salah anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi).

“Mana lebih bagus Pancasila sama Al Quran? Begitu, kan. Sekarang saya mau tanya ini semua, yang berjuang di abad 20 itu Nabi yang mulia Muhammad, apa Insinyur Soekarno? Untuk kemerdekaan. Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau menjawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini,” salah satu petikan ujaran Sukmawati yang dipersoalkan.

Gus Muwafiq dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Amir Hasanudin, mewakili DPP Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (4/12/2019).

“Sebenarnya statement itu, kan, bahasa Jawa. Kita singkat saja, Rasulullah SAW itu dikatakan dekil, nggak diurus, rembes. ‘Rembes‘ itu, kan, kalau orang Jawa, ya, macam-macam, ada ‘umbelan‘ dan sebagainya,” ujar Amir.

Sedangkan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dipolisikan karena sejumlah unggahan di akun Facebook-nya, yang dinilai beberapa warga dan elemen organisasi masyarakat Islam menghina agama.

Ketiga terlapor telah mengklarifikasi bagian pernyataan yang dianggap menghina Islam. Mereka membantah berniat menghina agama, sebagaimana yang dinilai pelapor.

Meski demikian, Gus Muwafiq khususnya, meminta maaf kepada umat Islam. []GOOD INDONESIA-RMK


[Update: 13/12/2019, pukul 19.42 WIB]


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post PA 212 Desak Polisi Adil Tangani Trio Sukmawati-Muwafiq-Ade Hina Islam appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/12/13/pa-212-desak-polisi-adil-tangani-trio-sukmawati-muwafiq-ade-hina-islam.html/feed 0 7520
Tipu Bos Maspion, Mantan Wakil Gubernur Bali Dituntut 15 Tahun Penjara https://www.goodindonesia.com/2019/12/12/tipu-bos-maspion-mantan-wakil-gubernur-bali-dituntut-15-tahun-penjara.html https://www.goodindonesia.com/2019/12/12/tipu-bos-maspion-mantan-wakil-gubernur-bali-dituntut-15-tahun-penjara.html#respond Thu, 12 Dec 2019 13:58:29 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=7452 Denpasar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018 I Ketut Sudikerta 15 tahun penjara atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp150 miliar. Tuntutan kasus yang merugikan Alim Markus, bos PT Maspion Surabaya, itu dinyatakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 12 Desember 2019. Menurut JPU, Sudikerta terbukti secara […]

The post Tipu Bos Maspion, Mantan Wakil Gubernur Bali Dituntut 15 Tahun Penjara appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Denpasar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018 I Ketut Sudikerta 15 tahun penjara atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp150 miliar.

Tuntutan kasus yang merugikan Alim Markus, bos PT Maspion Surabaya, itu dinyatakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 12 Desember 2019.

Menurut JPU, Sudikerta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menipu untuk menyerahkan barang kepadanya.

Disebutkan, terdakwa melakukan tindak pidana berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya hasil tindak pidana.

Tindakan bertujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan. Hal ini, kata JPU, diancam pidana dakwaan kesatu. Sudikerta melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Dakwaan kedua, lanjut JPU, Sudikerta melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menuntut, menjatuhkan pidana, terhadap terdakwa Drs. I Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Pidana denda Rp5 miliar subsidair enam bulan kurungan,” papar Jaksa Eddy Arta Wijaya.

Usai persidangan, Sudikerta keluar ruang pengadilan tanpa berkata-kata panjang. Ia tidak menjawab pertanyaan yang disodorkan beberapa jurnalis. Dia cua menyatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.

Menanggapi tuntutan jaksa, tim kuasa hukum Sudikerta Nyoman Darmana dan kawan-kawan mengaku akan mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan Selasa mendatang (17/12/2019).

“Cukup berat. Kami tidak menerima. Tidak sesuai dalam fakta persidangan. Kami akan tetap mengajukan pembelaan semaksimal mungkin,” kata Darmana kepada pers.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Nyoman Dira, mengatakan pihaknya tetap konsisten sejak awal tetap dalam pembelaan perdata.

“Yang terbukti Pasal 378 dan Pasal TPPU. Pembelaan kami, ya, dari awal tetap perdata, konsisten dari eksepsi semua perdata. Karena dasar semua akta. Terserah majelis. Kami tetap berpedoman dari awal perdata. Akta pelepasan hak ada, akta pembatalan jual-beli ada, akta pendirian PT ada. Tidak mungkin Alim Markus percaya tanpa adanya badan hukum yang berdiri, yakni PT Pecatu Bangun Gemilang,” papar Dira. []GOOD INDONESIA-MDU


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Tipu Bos Maspion, Mantan Wakil Gubernur Bali Dituntut 15 Tahun Penjara appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/12/12/tipu-bos-maspion-mantan-wakil-gubernur-bali-dituntut-15-tahun-penjara.html/feed 0 7452
KPK Periksa Empat Saksi Korupsi Suap Kuota Impor Ikan https://www.goodindonesia.com/2019/12/12/kpk-periksa-empat-saksi-korupsi-suap-kuota-impor-ikan.html https://www.goodindonesia.com/2019/12/12/kpk-periksa-empat-saksi-korupsi-suap-kuota-impor-ikan.html#respond Thu, 12 Dec 2019 06:18:37 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=7445 Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lanjutan beberapa saksi kasus suap kuota impor ikan 2019. Penyidik KPK telah memanggil empat saksi, yakni Desmond Previn selaku Direktur PT Iransforme, Venture Capital Cana Asia Limited, Richard Alexander Anthony (Komisaris PT Samudera Hasilindo), Efrati Purwantika (ibu rumah tangga), dan Farida Mokodompit (Direktur Operasional Perum Perindo). “Mereka […]

The post KPK Periksa Empat Saksi Korupsi Suap Kuota Impor Ikan appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lanjutan beberapa saksi kasus suap kuota impor ikan 2019.

Penyidik KPK telah memanggil empat saksi, yakni Desmond Previn selaku Direktur PT Iransforme, Venture Capital Cana Asia Limited, Richard Alexander Anthony (Komisaris PT Samudera Hasilindo), Efrati Purwantika (ibu rumah tangga), dan Farida Mokodompit (Direktur Operasional Perum Perindo).

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU (Risyanto Suanda),” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pers di Jakarta, Kamis, 12 Desember 2019.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa, masing-masing sebagai tersangka.

KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar US$30 ribu kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor ikan. PT Navy Arsa Sejahtera akhirnya memperoleh kuota impor.

KPK mencekal dua saksi atas kasus suap impor ikan dimaksud. Keduanya Desmon Previn selaku Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited dan Richard Alexander Anthony selaku wiraswasta. []GOOD INDONESIA-RMK


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post KPK Periksa Empat Saksi Korupsi Suap Kuota Impor Ikan appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/12/12/kpk-periksa-empat-saksi-korupsi-suap-kuota-impor-ikan.html/feed 0 7445
KPK Kembali Kritik Jokowi Beri Grasi pada Koruptor https://www.goodindonesia.com/2019/12/08/kpk-kembali-kritik-jokowi-beri-grasi-pada-koruptor.html https://www.goodindonesia.com/2019/12/08/kpk-kembali-kritik-jokowi-beri-grasi-pada-koruptor.html#respond Sun, 08 Dec 2019 09:08:09 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=7271 Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengkritisi kebijakan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi yang memberi grasi kepada narapidana korupsi. Kebijakan ini tidak sejalan dengan pernyataan komitmennya memberantas korupsi. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan Presiden yang lebih sering disapa Jokowi itu lebih baik memperbaiki sarana penjara daripada memberi potongan hukuman kepada […]

The post KPK Kembali Kritik Jokowi Beri Grasi pada Koruptor appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengkritisi kebijakan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi yang memberi grasi kepada narapidana korupsi. Kebijakan ini tidak sejalan dengan pernyataan komitmennya memberantas korupsi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan Presiden yang lebih sering disapa Jokowi itu lebih baik memperbaiki sarana penjara daripada memberi potongan hukuman kepada para koruptor.

“Cara itu lebih elegan, yaitu memperbaiki sarana penjara,” kata Saut dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu, 8 Desember 2019.

Menurutnya, perbaikan sarana penjara dapat berupa menyediakan fasilitas kesehatan, olahraga, hingga komunikasi khusus dengan keluarga untuk para narapidana, khususnya yang sudah uzur. Dengan demikian, kebutuhan-kebutuhan fisik dan psikologis terpidana bisa tetap terpenuhi, tanpa harus dibebaskan.

“Fisiknya yang dikurung. Tetapi di situ tetap ada sarana kesehatan, sarana olahraga, bisa komunikasi dengan keluarga kapan saja,” Saut menambahkan.

Pemerintah memiliki kemampuan untuk melakukan hal itu. Masalahnya sekarang, menurut Saut, adakah komitmen Jokowi menegakkan hukum pemberantasan korupsi? Memberi grasi kepada koruptor menunjukkan ketiadaan komitmen.

“Kita tidak punya uang? Ada, kok. Uang ada. Tinggal bagaimana, kita mau buat seperti itu atau tidak?” Saut, yang bernama lengkap Thony Saut Situmorang, mempertanyakan.

Sebelumnya, keputusan Jokowi memberi grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun menuai kontroversi. Jokowi mengatakan bahwa grasi adalah hak yang diberikan oleh UUD kepada Presiden. Jokowi menggunakannya untuk memberikan grasi berupa potongan masa tahanan Annas selama satu tahun.

“Grasi itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali,” kata Presiden Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019)

Annas terjadwal bebas pada 2021. Dengan grasi Jokowi, dia sudah bisa menghirup udara bebas pada 2020.

Menurut Presiden Jokowi, keputusan yang ia ambil bukan semata-mata pertimbangan sendiri. Ada MA yang memberi pertimbangan, termasuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Selain itu, faktor yang membuat Jokowi memutuskan memberi grasi ke Annas terkait rasa kemanusiaan. Annas, menurut Jokowi, sudah berumur dan sakit-sakitan. []GOOD INDONESIA-RMK


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post KPK Kembali Kritik Jokowi Beri Grasi pada Koruptor appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/12/08/kpk-kembali-kritik-jokowi-beri-grasi-pada-koruptor.html/feed 0 7271
Bukan Motor, Ternyata Begal Spesialis Payudara ‘Mamah Muda’ https://www.goodindonesia.com/2019/11/27/bukan-motor-ternyata-begal-spesialis-payudara-mamah-muda.html https://www.goodindonesia.com/2019/11/27/bukan-motor-ternyata-begal-spesialis-payudara-mamah-muda.html#respond Wed, 27 Nov 2019 09:34:57 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=6751 Kediri – Pembegal bukan cuma menyasar pemilik kendaraan bermotor roda dua (motor). Ternyata ada pembegal spesialis “payudara”. Ya, bagian tubuh perempuan dewasa. #GOODpeople, serius, kami baru tahu ada jenis kejahatan itu. Ia masuk kelompok kejahatan pelecehan seksual. Artinya, pelakunya kemungkinan mengalami kelainan seksual. Dan, korbannya tentu kalangan perempuan. Sejauh yang terungkap, pembegal payudara juga mengendarai […]

The post Bukan Motor, Ternyata Begal Spesialis Payudara ‘Mamah Muda’ appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Kediri – Pembegal bukan cuma menyasar pemilik kendaraan bermotor roda dua (motor). Ternyata ada pembegal spesialis “payudara”. Ya, bagian tubuh perempuan dewasa.

#GOODpeople, serius, kami baru tahu ada jenis kejahatan itu. Ia masuk kelompok kejahatan pelecehan seksual. Artinya, pelakunya kemungkinan mengalami kelainan seksual. Dan, korbannya tentu kalangan perempuan.

Sejauh yang terungkap, pembegal payudara juga mengendarai motor. Mereka pun menyasar korban yang juga sedang mengendarai motor.

Saat berkendara, pas tergoda pada sang perempuan, pelaku mengejar. Kemudian memepetkan kendaraannya ke motor korban. Lalu tanpa ba bi bu, pembegal “merampas” si payudara. Eit, tunggu dulu, pelaku “cuma” meremas payudara korbannya, sebelum kabur menggeber tunggangannya.

Kejahatan itu yang dilakukan Supriyadi (37 tahun), warga Desa Selodono, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Dia termasuk pembegal yang tak pilih-pilih korban.

“Tersangka mengaku spontan saat beraksi. Tak pilih korban, tapi langsung beraksi saat ia tergoda dengan korban,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri AKP Gilang Akbar di kantornya, Rabu, 27 November 2019.

#GOODpeople, Supriyadi mengaku baru melakukan tiga kali beraksi. Aksi keempat belum terjadi sebab ia dicokok polisi. Sial baginya, korban ketiganya mengenali dirinya.

Petugas berwajib menangkapnya setelah menerima laporan korban, yang mengenali ciri-ciri pelaku berikut motornya. Berdasar informasi korban, polisi mencarinya. Supriyadi diciduk saat berada di rumahnya.

Kasat Reskrim Gilang mengatakan tersangka pembegal payudara perempuan Kediri ini terancam hukuman bui sembilan tahun, berdasar Pasal 289 KUHP. Tersangka dikenai pasal perbuatan cabul.


Korbannya ‘Mahmud’

Bukan cuma di Kediri. Di Pekanbaru, Riau, pelaku menangkap ZA (24 tahun). Ia dikenai sangkaan pembegal payudara atas aksinya pada Sabtu (23/11/2019).

Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (26/11/2019)

“ZA kami amankan, dan sudah gelar perkara. Kami menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan tindakan pencabulan,” kata Kepala Polsek (Kapolsek) Mandau AKP Arvin Hariyadi di kantornya, Selasa (26/11/2019).

#GOODpeople, korban ZA adalah seorang “mahmud”. Bukan…, laki-laki. Korbannya “mamah muda”, berusia 25 tahun.

ZA beraksi di Jalan Pipa Air Bersih, depan Pondok Pesantren Ibnu Abas, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solopan, Bengkalis, hari itu sekitar pukul 13.30 WIB. Si Ibu muda warga setempat.

Menurut Arvin, korban saat itu bersama lima rekannya menggunakan tiga motor menuju ke pasar. Dari arah berlawanan, korban melihat seorang pria menggunakan motor Yamaha Vixon warna hitam. Ketika itu mereka berpapasan.

“Kemudian dilihat pria tadi balik arah dan mengejar korban bersama teman-temannya. Pria tadi memepet motor korban, lantas meremas payudaranya,” ungkap Arvin.

Arvin mengatakan korban menangis setelah dilecehkan. Korban mengaku tidak mengenal pelaku. Namun, teman korban ada yang mengenali pelaku. Korban lalu melaporkan apa yang dialami kepada suaminya. Selanjutnya bersama-sama mencari pelaku di tempat kerjanya.

Target ditemukan. Nah, #GOODpeople, mana ada maling yang ngaku. ZA membantah disebut telah melakukan pembegalan payudara.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. “Kami tindaklanjuti laporan korban. Belakangan diketahui pelaku berinisial ZA, statusnya sudah berumah tangga. Korban dan teman-temannya dimintai keterangan. Pelaku kami amankan,” kata Kapolsek.

Pelaku tetap membantah melakukan pembegalan payudara. “Kasus dugaan pelecehan ini tetap kami proses lebih lanjut. Kami sudah gelar perkara, dan menetapkan ZA sebagai tersangka,” tegas Arvin. []GOOD INDONESIA-AUB/UPR


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Bukan Motor, Ternyata Begal Spesialis Payudara ‘Mamah Muda’ appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/11/27/bukan-motor-ternyata-begal-spesialis-payudara-mamah-muda.html/feed 0 6751
Korupsi Rp300 Miliar di BTN Batam Masuk Tahap Penyidikan Kejagung https://www.goodindonesia.com/2019/11/27/korupsi-rp300-miliar-di-btn-batam-masuk-tahap-penyidikan-kejagung.html https://www.goodindonesia.com/2019/11/27/korupsi-rp300-miliar-di-btn-batam-masuk-tahap-penyidikan-kejagung.html#respond Wed, 27 Nov 2019 05:25:49 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=6738 Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyigi korupsi di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. cabang Batam. Total kerugian negara diperkirakan Rp300 miliar. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Adi Toegarisman mengungkapkan perkara tersebut berawal ketika terjadi jual-beli piutang (cessie) kredit macet PT Batam Island Marina (BIM) dari Bank BTN ke PT Pusat Pengelola Asset (Persero). […]

The post Korupsi Rp300 Miliar di BTN Batam Masuk Tahap Penyidikan Kejagung appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyigi korupsi di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. cabang Batam. Total kerugian negara diperkirakan Rp300 miliar.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Adi Toegarisman mengungkapkan perkara tersebut berawal ketika terjadi jual-beli piutang (cessie) kredit macet PT Batam Island Marina (BIM) dari Bank BTN ke PT Pusat Pengelola Asset (Persero). Dana pembelian berasal dari kredit yang diberikan BTN kepada PT Pusat Pengelola Asset (PPA).

Kejagung membongkar pelanggaran prosedur karena piutang cessie BIM tidak memiliki jaminan. Juga pada saat cessie posisi kredit dalam kondisi pailit, jaminan dibatalkan kepemilikannya oleh Mahkamah Agung (MA).

“Orang itu mengajukan kredit KMK (kredit modal kerja), lalu prosedurnya banyak yang dilanggar. Penggunaan uang kreditnya tidak sesuai dengan yang dimohonkan dan kreditnya juga tidak terbayar, sekitar Rp300 miliar,” papar Adi di Jakarta, Rabu, 27 November 2019.

Kucuran kredit ke BIM sebesar Rp100 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembelian vila di Pulau Manis, Batam, ternyata tidak dilaksanakan. Dana KMK yang diperoleh pada 24 Desember 2014 justru dipergunakan untuk refinancing utang pihak istimewa, yaitu Ade Soehari selaku Direktur Utama PT BIM dan Luky Winata selaku Komisaris Utama PT BIM.

Belakangan, PT BIM minta tambahan kucuran dana kredit sebesar Rp200 miliar. Kredit ini macet dan BIM meminta utangnya direstrukturisasi.

Gedung Bank BTN cabang Batam (Foto: batam.go.id – GOOD INDONESIA)

“Saya pikir ini tidak terlalu lama menetapkan tersangka, karena peristiwanya itu real. Itu, kan, KMK jadikan jaminannya layak atau tidak. Lalu ternyata uang hasil KMK digunakan untuk apa. Kan, jelas ada pelanggaran di situ,” tegas Adi.

Ditambahkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan bakal ada penetapan tersangka, baik pihak BTN dan pihak korporasi yang terlibat.

Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus dimaksud: Direktur Legal Bank BTN Yosi Istanto yang kini menjabat sebagai Direktur Human Capital, Elizabeth Novi Riswanti selaku Kepala Divisi Aset Manajemen Division AMD yang kini menjabat Direktur Asset Manajemen.

Kemudian, Nixon Napitupulu selaku Direktur Asset Manajemen Division yang kini menjabat sebagai Direktur Finance, Kepala Divisi Commercial Banking BTN –selaku pengusul kredit untuk PT PPA, sebagai pembeli cassie Sindhu Rahadian, dan Mahelan Prabantariksa selaku Direktur Kepatuhan yang kini menjabat Direktur Legal BTN. []GOOD INDONESIA-HDN


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Korupsi Rp300 Miliar di BTN Batam Masuk Tahap Penyidikan Kejagung appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/11/27/korupsi-rp300-miliar-di-btn-batam-masuk-tahap-penyidikan-kejagung.html/feed 0 6738
Kapolda Tak Rinci Modus Komandan Penyerang Polsek Sinai Kumpulkan Amunisi https://www.goodindonesia.com/2019/11/23/kapolda-tak-rinci-modus-komandan-penyerang-polsek-sinai-kumpulkan-amunisi.html https://www.goodindonesia.com/2019/11/23/kapolda-tak-rinci-modus-komandan-penyerang-polsek-sinai-kumpulkan-amunisi.html#respond Sat, 23 Nov 2019 12:49:43 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=6568 Timika – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw kembali memberikan penjelasan perihal penangkapan Iris Murib, komandan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Mimika, Papua. Paulus mengutarakan Iris, buronan kasus penyerangan Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Sinai pada 17 Desember 2015 dan penyerangan polisi di Nduga, diringkus saat sedang mengumpulkan amunisi. Ditengarai kelompok […]

The post Kapolda Tak Rinci Modus Komandan Penyerang Polsek Sinai Kumpulkan Amunisi appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Timika – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw kembali memberikan penjelasan perihal penangkapan Iris Murib, komandan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Mimika, Papua.

Paulus mengutarakan Iris, buronan kasus penyerangan Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Sinai pada 17 Desember 2015 dan penyerangan polisi di Nduga, diringkus saat sedang mengumpulkan amunisi. Ditengarai kelompok Iris tengah menyusun rencana penyerangan.

“Dia turun dari gunung untuk mencari dukungan pasokan bahan makanan untuk kelompoknya. Selain itu sedang mengumpulkan amunisi. Kami masih dalami rencana kelompoknya melakukan aksi,” kata Paulus di Markas Polres Mimika, Sabtu, 23 November 2019.

Paulus tak bersedia menjelaskan modus Iris menghimpun amunisi dimaksud. Kapolda hanya beberapa kali menegaskan bahwa Iris sosok sadis. Dia buronan yang selama ini menjadi target utama jajaran Polda Papua.

Penangkapan Iris dilakukan pada Kamis (21/11/2019) di Kali Pindah-pindah, Distrik Iwaka, Timika, Kabupaten Mimika. Iris ditangkap pukul 14.21 Wit.

Penangkapan dilakukan di tim gabungan Polda Papua dan Polres Mimika. Untuk pengembangan kasus, Iris dikirim ke Markas Polda Papua di Jayapura.


3 Tewas dan 2 Luka

Penyerangan di Polsek Sinak, Kabupaten Puncak, Papua, terjadi pada Minggu malam (27/12/2015, sekitar pukul 20.45 WIT. Pelaku berjumlah 25 orang bersenjata api. Mereka masuk dari pintu belakang Polsek.

Tiga polisi ditembak mati di lokasi penyerangan. Mereka adalah Bripda Ilham, Briptu Muhamad Rashid Rido Matdoan, dan Bripda Armansyah. Polisi yang terluka tembak, yakni Bripda Rian dan Bripda Dumapa.

Selain memberondong polisi yang berjaga di markas, kelompok separatis Iris membawa kabur tujuh senjata api. Senjata polisi yang dicuri berupa AK-47 dan SS-1 masing-masing dua pucuk, serta laras panjang atau moser tiga pucuk. Bersama senjata, satu peti amunisi juga digondol. []GOOD INDONESIA-JPT


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Kapolda Tak Rinci Modus Komandan Penyerang Polsek Sinai Kumpulkan Amunisi appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/11/23/kapolda-tak-rinci-modus-komandan-penyerang-polsek-sinai-kumpulkan-amunisi.html/feed 0 6568
Aset Triliunan Pemda Dikuasai Swasta dan Mantan Pejabat https://www.goodindonesia.com/2019/11/22/aset-triliunan-pemda-dikuasai-swasta-dan-mantan-pejabat.html https://www.goodindonesia.com/2019/11/22/aset-triliunan-pemda-dikuasai-swasta-dan-mantan-pejabat.html#respond Fri, 22 Nov 2019 12:36:54 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=6515 Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kemungkinan penyimpangan aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) yang dikuasai perusahaan swasta. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK Febri Diansyah mengemukakan aset itu berupa objek tanah golongan lahan pariwisata di Gili Trawangan. Objek ini di bawah pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (PT GTI) selama […]

The post Aset Triliunan Pemda Dikuasai Swasta dan Mantan Pejabat appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kemungkinan penyimpangan aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) yang dikuasai perusahaan swasta.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK Febri Diansyah mengemukakan aset itu berupa objek tanah golongan lahan pariwisata di Gili Trawangan. Objek ini di bawah pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (PT GTI) selama 70 tahun lalu.

PT GTI menguasai aset dimaksud berdasar kontrak dengan Pemprov NTB. KPK, kata Febri, kini mempelajari kemungkinan pelanggaran hukum karena nilai asetnya sangat tinggi. Hal ini berdasar penelusuran tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK bersama Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Kejaksaan Tinggi NTB.

“Sedang didalami apakah ada wanprestasi dalam pengelolaan tersebut atau tidak,” tegas Febri kepada pers di Jakarta, Jumat, 22 November 2019.

Berdasar nilai objek pajak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Bali dan Nusa Tenggara pada 2018, tanah seluas 65 hektar yang dikuasai PT GTI bernilai sekitar Rp 2,3 triliun.

Febri mengungkapkan tim Korsupgah KPK berada di NTB pada 18 dan 19 November 2019. Tim menemukan 7.848 bidang tanah atau sekitar 46 persen dari total 15.355 bidang tanah yang dimiliki pemerintah daerah di NTB yang belum bersertifikat.

“KPK mendorong pemerintah daerah se-Provinsi NTB segera melakukan penertiban atas asetnya bermasalah,” tuturnya.

KPK memfasilitasi proses penyelesaian aset bermasalah sebagai akibat pemekaran wilayah dan pencatatan administratif yang tidak tertib. Beberapa aset berupa tanah dan bangunan menjadi sumber konflik beberapa tahun terakhir antara Pemprov NTB dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.


Dikuasai Mantan Pejabat

KPK juga melakukan safari pencegahan korupsi di Papua. Ditemukan berbagai permasalahan aset pemerintah daerah (pemda) setempat berupa tanah hingga kendaraan dinas, dan lainnya.

Komisi antirasuah lalu mendorong percepatan proses sertifikasi terhadap 1.678 bidang tanah yang diajukan oleh pemkot/pemkab (pemerintah kabupaten) se-Papua ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ditemukan pula 63 aset tanah dan 643 kendaraan dinas yang dikuasai mantan pejabat dan pihak ketiga.

“Selain itu, tercatat 67 aset berupa tanah dan bangunan, serta 643 kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, pensiunan, dan mantan pejabat lainnya,” kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/11/2019). []GOOD INDONESIA-RMK


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Aset Triliunan Pemda Dikuasai Swasta dan Mantan Pejabat appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/11/22/aset-triliunan-pemda-dikuasai-swasta-dan-mantan-pejabat.html/feed 0 6515
Koalisi Nonparlemen Kantongi Lima Nama Bakal Calon Wali Kota Depok https://www.goodindonesia.com/2019/11/11/koalisi-nonparlemen-kantongi-lima-nama-bakal-calon-wali-kota-depok.html https://www.goodindonesia.com/2019/11/11/koalisi-nonparlemen-kantongi-lima-nama-bakal-calon-wali-kota-depok.html#respond Mon, 11 Nov 2019 05:40:08 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=6432 Koalisi mencari sosok calon wali kota Depok yang menguasai pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan, serta kemacetan.

The post Koalisi Nonparlemen Kantongi Lima Nama Bakal Calon Wali Kota Depok appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Depok – Tujuh partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Partai Nonparlemen (KPNP) telah mengantongi lima nama bakal calon wali kota Depok pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Pencetus KPNP yang juga Ketua DPD Partai Perindo Depok Anwar Nurdin menyatakan hal tersebut, namun masih enggan membeberkan ke publik.

“Sudah ada nama yang siap maju menjadi calon wali kota. Kami belum menentukan siapa yang akan didukung karena masih dalam proses pengenalan. Tentu mereka harus mampu membangun Kota Depok ke depan,” kata Anwar kepada wartawan di Depok.

KPNP terdari atas tujuh parpol, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Hati Nurani (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

Anwar menjelaskan koalisinya mencari sosok calon wali kota Depok yang menguasai pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan. Yang bersangkutan, tambahnya, juga wajib mampu mengedepankan perwujudan ideologi Pancasila dalam menjalankan tugas-tugasnya nanti.

Selain itu, menurut Anwar lagi, KPNP menuntut calon wali kota mampu mengatasi kemacetan lalulintas di Depok. Masalah kemacetan lalulintas di kota penyangga Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta merupakan persoalan yang mengganggu mobilitas masyarakat selama ini.

“Kami tentu saja mendukung calon wali kota yang dapat menyelesaikan permasalahan di Depok. Programnya harus terarah menyelesaikan berbagai persoalan nyata,” tandas Anwar.

Depok memiliki luas wilayah 202 kilometer persegi. Dihuni hampir dua juta jiwa. Depok menjadi akses alternatif menuju kota Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Tangerang. Kemacetan kendaraan bermotor di jalan-jalan kota setiap hari terjadi.

Depok memiliki 1,2 juta lebih pemilih terdaftar yang tersebar di 11 Kecamatan. Mereka akan menentukan pilihan kepala daerahnya pada September 2020.


Bakal Calon PKS

Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok telah mengumumkan lima nama bakal calon wali kota Depok periode 2020-2025. Mereka adalah Hafid Nasir, Imam Budi Hartono, Suparyono, Farida Rachmayanti, dan Amri Yusra.

Nama-nama tersebut muncul berdasarkan hasil Pemilihan Umum Internal Raya (Pemira) yang dilakukan DPD PKS Depok pada akhir Mei lalu.

Ketua DPD PKS Depok Hafid Nasir mengatakan dari hasil Pemira terjaring sejumlah nama. Kemudian dikerucutkan menjadi delapan nama, dan saat ini menjadi lima nama. Nama-nama telah diusulkan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jawa Barat (Jabar).

“Kelima nama dikeluarkan dan masing-masing diminta menaikkan popularitas dan elektabilitasnya. Setelah itu dikembalikan ke publik,” kata Hafid di Depok.

Ditanya siapa yang akan menjadi bakal calon pasti, Hafid menuturkan hal ini kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Kewenangan pihaknya hanya melakukan Pemira bagi kader dan survei bagi nonkader untuk kemudian nama tersebut diajukan ke DPW dan DPP. []GOOD INDONESIA-RDY

Update: 11 November 2019, Pk. 12.05 WIB


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

Baca berita viral seru di media grup kami: Bening.Media

The post Koalisi Nonparlemen Kantongi Lima Nama Bakal Calon Wali Kota Depok appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/11/11/koalisi-nonparlemen-kantongi-lima-nama-bakal-calon-wali-kota-depok.html/feed 0 6432
DPW Seluruh Provinsi Gadang Surya Paloh Kembali Pimpin Nasdem https://www.goodindonesia.com/2019/11/09/dpw-seluruh-provinsi-gadang-surya-paloh-kembali-pimpin-nasdem.html https://www.goodindonesia.com/2019/11/09/dpw-seluruh-provinsi-gadang-surya-paloh-kembali-pimpin-nasdem.html#respond Sat, 09 Nov 2019 14:50:22 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=6418 Tak seorangpun politikus partai politik (parpol) pada Kongres II dan HUT ke-8 Partai Nasdem 2019 yang melakukan manuver menggantikan Surya sebagai ketua umum.

The post DPW Seluruh Provinsi Gadang Surya Paloh Kembali Pimpin Nasdem appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta – Surya Paloh kemungkinan besar kembali memimpin Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Tak seorangpun politikus partai politik (parpol) pada Kongres II dan HUT ke-8 Partai Nasdem 2019 yang melakukan manuver menggantikan Surya sebagai ketua umum.

Seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem, yang berjumlah 34 provinsi, secara bulat mengusulkan Surya kembali menjadi ketua umum. Dorongan ini disampaikan langsung di hari kedua forum kongres yang digelar di Gedung JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 9 November 2019.

“Pandangan umum dari DPW seluruh Indonesia telah dibacakan. DPW mengusulkan Surya Paloh sebagai calon ketua umum Partai Nasdem periode berikutnya,” kata Wakil Ketua Organizing Committee Bidang Public Relation Kongres II Nasdem Lathifa Al Anshori melalui rilisnya.

Menurut Lathifa, steering committee telah menerima usulan tersebut dan menyerahkan kepada Majelis Tinggi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem.

“Rapat pengambilan keputusan Majelis Tinggi diagendakan besok, pada hari ketiga kongres,” Lathifa melanjutkan.

Politikus dan praktisi media kelahiran 16 Juli 1951 ini mulai menjabat Ketua Umum pada 25 Januari 2013. Pendahulunya Patrice Rio Capella. Sebelumnya, Surya berkiprah di DPP Partai Golkar (1968-2011). []GOOD INDONESIA-HDN


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post DPW Seluruh Provinsi Gadang Surya Paloh Kembali Pimpin Nasdem appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/11/09/dpw-seluruh-provinsi-gadang-surya-paloh-kembali-pimpin-nasdem.html/feed 0 6418
Tanpa Jokowi, Anies Masuk Arena Kongres Nasdem Bersama Surya https://www.goodindonesia.com/2019/11/08/tanpa-jokowi-anies-masuk-arena-kongres-nasdem-bersama-surya.html https://www.goodindonesia.com/2019/11/08/tanpa-jokowi-anies-masuk-arena-kongres-nasdem-bersama-surya.html#respond Fri, 08 Nov 2019 14:27:24 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=6414 Gubernur Anies masuk arena di arena kongres bersama dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Surya Paloh.

The post Tanpa Jokowi, Anies Masuk Arena Kongres Nasdem Bersama Surya appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta – Kongres II dan HUT ke-8 Partai Nasional Demokrat (Nasdem) “seolah” memperlakukan khusus Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pada saat yang sama tidak ada nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam susunan acara yang berlangsung di JI Expo, Kemayoran Jakarta Pusat, Jumat malam, 8 November 2019.

Gubernur Anies masuk arena di arena kongres bersama dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Surya Paloh.

Mereka tiba di tempat kongres sekitar pukul 19.15 WIB. Keduanya ditemani beberapa politikus Nasdem, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem Jhonny G. Plate.

Awalnya, Anies berjalan agak di belakang Surya. Kemudian Anies sempat berjalan di sisi kanan Surya. Anies dan Surya tidak bercakap. Keduanya sibuk menyapa kader-kader Nasdem yang menyambut.

[Baca juga: Nasdem Jamin Proses Hukum Wali Kota Manado di Kejagung Sesuai Aturan]

Di lokasi acara, Anies dan Paloh duduk di satu baris, namun tidak bersebelahan. Posisi duduk keduanya dipisahkan oleh Jan Darmadi, ketua Majelis Tinggi DPP Partai Nasdem


Susunan Acara

Nasdem tampaknya tak mengundang Presiden Jokowi dalam pelaksanaan Kongres II. Dalam rundown agenda paralel kongres II dan HUT ke-8 Nasdem yang dibagikan panitia, tidak tercantum nama Jokowi.

Sesuai agenda acara, hanya ada nama Gubernur Anies Baswedan. Namanya tertulis dengan agenda memberikan sambutan saat pembukaan.

Pembukaan kongres ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua Umum (Ketum) Surya, usai menyampaikan kata sambutan. []GOOD INDONESIAGOOD INDONESIAGOOD INDONESIA-RMK


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Tanpa Jokowi, Anies Masuk Arena Kongres Nasdem Bersama Surya appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/11/08/tanpa-jokowi-anies-masuk-arena-kongres-nasdem-bersama-surya.html/feed 0 6414
Airlangga Pimpin Syukuran HUT Ke-55 Partai Golkar di Slipi https://www.goodindonesia.com/2019/10/20/airlangga-pimpin-syukuran-hut-ke-55-partai-golkar-di-slipi.html https://www.goodindonesia.com/2019/10/20/airlangga-pimpin-syukuran-hut-ke-55-partai-golkar-di-slipi.html#respond Sun, 20 Oct 2019 16:00:49 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=6291 DPP Golkar juga akan memberikan Golkar Award kepada berbagai tokoh yang terbukti berhasil memimpin kemenangan partai kita di daerah masing-masing dalam Pileg 2019.

The post Airlangga Pimpin Syukuran HUT Ke-55 Partai Golkar di Slipi appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta, – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menggelar syukuran milad ke-55. Syukuran dilaksanakan di Kantor DPP Golkar di Slipi, Jakarta, Minggu malam, 20 Oktober 2019.

“Sabtu kemarin malam kita telah memulai rangkaian perayaan HUT ke-55 dengan kegiatan Malam Suci di TMP Kalibata. Malam ini kita merayakan HUT dalam acara yang sederhana, tetapi penuh makna, yaitu tumpengan bersama,” kata Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam pidato sambutannya.

Puncak perayaan HUT ke-55 Golkar, kata Airlangga, akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2019, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dijadwalkan menghadiri acara ini, serta ketua umum partai politik (parpol) lainnya.

Pada acara puncak, Ketua Umum DPP Partai Golkar menyampaikan pidato politik. Sementara Presiden Jokowi dipastikan memberikan kata sambutan,

Airlangga menambahkan DPP Golkar juga akan memberikan Golkar Award kepada berbagai tokoh yang terbukti berhasil memimpin kemenangan partai kita di daerah masing-masing dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019.

“Kami akan memberikan Golkar Award of the Highest Distinction kepada Pak Jusuf Kalla, sebab sebagai kader partai, dengan posisi sebagai Wapres dua periode kepemimpinan yang berbeda, beliau berhasil memberikan sumbangan yang extraordinary kepada Bangsa Indonesia,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Airlangga mengungkapkan seluruh rangkaian perayaan milad dibalut tekad bersama, yaitu mempererat kebersamaan dan meneguhkan kembali semangat kader membesarkan Partai Golkar. Partai politik (parpol) paling senior ini diharap semakin berperan aktif mendorong kemajuan bangsa.

Turut hadir dalam acara syukuran tersebut Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar Akbar Tanjung, Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono, Sekretaris Jenderal DPP Golkar Lodewijk Frederick Paulus, politikus Golkar Yahya Zaini, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, dan sejumlah anggota DPR RI dari Partai Golkar.

Hadir pula pimpinan organisasi sayap Golkar seperti Ketua IIPG Yanti Airlangga Hartarto, Ketua KPPG Hetifah Sjaifudian, Ketua Umum AMPI Dito Aryo Tedjo, dan kader Golkar yang juga Menteri Sosial RI Agus Gumiwang Kartasamita.[]GOOD INDONESIA-HDN


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Airlangga Pimpin Syukuran HUT Ke-55 Partai Golkar di Slipi appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/10/20/airlangga-pimpin-syukuran-hut-ke-55-partai-golkar-di-slipi.html/feed 0 6291
Nasdem Pastikan Anggota DPRD Kapuas Terlibat Narkoba Dikenai Sanksi Tegas https://www.goodindonesia.com/2019/10/12/nasdem-pastikan-anggota-dprd-kapuas-terlibat-narkoba-dikenai-sanksi-tegas.html https://www.goodindonesia.com/2019/10/12/nasdem-pastikan-anggota-dprd-kapuas-terlibat-narkoba-dikenai-sanksi-tegas.html#respond Sat, 12 Oct 2019 14:11:15 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=6272 Anggota DPRD asal Nasdem berinisial "Be" mengonsumsi narkoba sejak 2014. Itu dilakukan saat tertekan dan stres akibat pekerjaan.

The post Nasdem Pastikan Anggota DPRD Kapuas Terlibat Narkoba Dikenai Sanksi Tegas appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Palangkaraya, – Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tidak menolerir kadernya terlibat tindak kriminal narkoba.

Terhadap anggota DPRD Kapuas dari Fraksi Nasdem berinisial “Be”, yang diciduk polisi dengan sangkaan mengonsumsi narkoba jenis ekstasi, pimpinan partai memastikan yang bersangkutan dikenai sanksi tegas.

Ketua DPW Partai Nasdem Kalteng Faridawaty Darland Atjeh mengatakan, “Jika ada kader yang ditetapkan pihak berwajib menjadi tersangka korupsi atau narkoba atau terorisme atau pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan maka pasti dikenakan sanksi,” kata Faridawaty kepada pers di Palangkara, Sabtu, 12 Oktober 2019.

Dijelaskan, bentuk sanksi paling berat berupa pemberhentian sebagai kader Nasdem. Bila bersangkutan anggota dewan maka otomatis dicoret sebagai legislator.

Faridawaty menyebutkan pihaknya sejauh ini belum menerima surat resmi kepolisian ihwal kasus Be. Setelah diinterogasi polisi, Be dikenai wajib lapor sebab dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkoba.


Akibat Stres

Penyidik Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng mengakap Be bersama teman wanitanya. Be dinyatakan mengonsumsi narkoba sejak lima tahun lalu.

“Jadi Be ini mengonsumsi narkoba sejak 2014. Itu dilakukan saat tertekan dan stres akibat pekerjaan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan, terpisah.

Be diciduk Tim Gabungan Polda Kalteng saat Operasi Razai Antik di wilayah Kalampangan. Ia diamankan bersama seorang wanita yang diketahui masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Kalteng.

“Be dan teman wanitanya, T, diamankan karena positif narkoba. Setelah pemeriksaan dan tes urine sebanyak dua kali, Be tidak lagi dapat berkilah,” lanjut Hendra.

Pada 2014, Be terpilih sebagai anggota DPRD Kapuas periode pertamanya. Pada 2019, Be kembali terpilih sebagai sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III (Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Pasak Talawang, dan Mandau Talawang).[]GOOD INDONESIA-YBR


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Nasdem Pastikan Anggota DPRD Kapuas Terlibat Narkoba Dikenai Sanksi Tegas appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/10/12/nasdem-pastikan-anggota-dprd-kapuas-terlibat-narkoba-dikenai-sanksi-tegas.html/feed 0 6272
Aburizal Bakrie: Tak Ada Perpecahan Internal Golkar Menjelang Munas https://www.goodindonesia.com/2019/08/11/aburizal-bakrie-tak-ada-perpecahan-internal-golkar-menjelang-munas.html https://www.goodindonesia.com/2019/08/11/aburizal-bakrie-tak-ada-perpecahan-internal-golkar-menjelang-munas.html#respond Sun, 11 Aug 2019 05:59:50 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=6245 Setidaknya empat kader sudah menyatakan tekadnya sebagai calon ketua umum (caketum) periode mendatang: Bambang Soesatyo, Ali Yahya, Ulla Nuchrawatty, dan Marlinda Irwanti.

The post Aburizal Bakrie: Tak Ada Perpecahan Internal Golkar Menjelang Munas appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta, – Tidak ada polemik di internal Partai Golkar menjelang musyawarah nasional (munas) pada Desember mendatang. Soliditas partai politik (parpol) tertua ini masih terjaga sejauh ini.

Ketua Dewan Pembina DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie menegaskan hal itu saat ditanya jurnalis di Kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat, Minggu, 11 Desember 2019.

Ia menegaskan tidak ada polemik apapun di kalangan elite Gokar menghadapi munas. Aburizal menyebutkan dinamika parpol berlambang pohon beringin ini berjalan normal saja, meskipin beberapa kader telah mendeklarasikan diri bakal mencalonkan diri sebagai kandidat ketua umum.

“Saya tidak pernah lihat ada polemik apa-apa. Biasa saja semuanya,” kata Aburizal yang mantan ketua umum DPP Partai Golkar.

Menanggapi desakan Bambang Soesatyo, wakil Koordinator Bidang Pratama, agar waktu pelaksanaan munas dipercepat, Aburizal menyatakan waktu agenda nasional ini wewenang DPP (Dewan Pimpinan Pusat).


Kandidat Ketua Umum

Setidaknya empat kader sudah menyatakan tekadnya sebagai calon ketua umum (caketum) periode mendatang: Bambang Soesatyo, Ali Yahya, Ulla Nuchrawatty, dan Marlinda Irwanti.

Bambang yang ketua DPR RI adalah wakil Koordinator Bidang Pratama. Ali Yahya menjabat ketua umum Satuan Karya Ulama Partai Golkar. Sedangkan Ulla Nuchrawatty adalah mantan ketua umum Kesatuan Perempuan DPP Partai Golkar.


Evaluasi Perolehan Suara

Pada kesempatan yang sama, Aburizal Bakrie juga menegaskan pimpinan partai mengagendakan evaluasi atas menurunnya suara Golkar pada Pemilu 2019. Meski suara menurun, menurutnya, Golkar sudah melakukan upaya terbaik. “Kita evaluasi untuk lebih baik ke depan,” katanya.

Diungkapkan, perolehan suara Golkar pada Pilkada 2020 harus lebih bagus. Begitu pun target pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden-wakil presiden (pilpres) mendatang. Akan diupayakan Golkar mengusung calon sendiri di Pilpres 20204.

“Lebih bagus lagi, pilpres ke depan Golkar bisa mengusung calonnya sendiri,” ujar Aburizal.

Suara Golkar pada Pemilu 2019 menurun dibandingkan Pemilu 2014. Golkar merosot dari urutan kedua menjadi ketiga. Perolehan suaranya pada Pileg 2019 sebesar 17.229.789 atau 12,31 persen. Pada Pileg 2014, Golkar mendapatkan 18.432.312 atau 14,75 persen suara.[]GOOD INDONESIA-RMK


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Aburizal Bakrie: Tak Ada Perpecahan Internal Golkar Menjelang Munas appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/08/11/aburizal-bakrie-tak-ada-perpecahan-internal-golkar-menjelang-munas.html/feed 0 6245
Azwar Anas Sebut PDIP Lahirkan Kepala Daerah Berprestasi https://www.goodindonesia.com/2019/08/09/azwar-anas-sebut-pdip-lahirkan-kepala-daerah-berprestasi.html https://www.goodindonesia.com/2019/08/09/azwar-anas-sebut-pdip-lahirkan-kepala-daerah-berprestasi.html#respond Fri, 09 Aug 2019 10:03:59 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=6242 Banyuwangi boleh maju dan berkembang, tetapi wong cilik tidak boleh digusur oleh perkembangan itu. Ini sesuai pesan Bu Mega supaya kami membela hak wong cilik.

The post Azwar Anas Sebut PDIP Lahirkan Kepala Daerah Berprestasi appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Sanur, – Dua kepala daerah memaparkan keberhasilan kepemimpinannya di arena Kongres V Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Sanur, Bali. Mereka adalah Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan Bupati Boven Digoel Benediktus Tambonop.

Azwar, antara lain mengungkapkan visi pembangunan sektor pariwisata yang berpihak kepada masyarakat lapisan bawah. Dia menyebutkan kebijakannya dilandasi arahan dari PDIP.

“Saya nggak pernah dimintain uang oleh Ketua Umum PDIP Bu Megawati, tetapi Bu Mega selalu berpesan agar saya memperhatikan warga miskin,” ujar Anas di Hotel Prime Plaza, Sanur, Bali, Jumat, 9 Agustus 2019.

Di Banyuwangi, kata Anas, tidak boleh ada hotel kelas melati, melainkan homestay. Tidak ada satu hotel berbintang di Pantai Pulau Merah.

“Saya khawatir rakyat tidak bisa mengakses ke lokasi itu kalau dipenuhi hotel berbintang. Banyuwangi boleh maju dan berkembang, tetapi wong cilik tidak boleh digusur oleh perkembangan itu. Ini sesuai pesan Bu Mega supaya kami membela hak wong cilik,” tegasnya.

Azwar mengatakan Banyuwangi dahulu bukanlah klaster satu seperti Surabaya. Kabupaten ini termasuk daerah klaster tiga. Banyuwangi dianggap “tempat transit buang air kecil” oleh wisatawan sebelum ke Bali. Banyuwangi juga dulunya identik dengan wisata seksual.

Atas berbagai keberpihakan kepada masyarakat kecil, Anas menyebutkan PDIP telah melahirkan kepala-kepala daerah yang berprestasi. “Ada Walikota Surabaya Bu Risma, ada Gubernur Jawa Tengah Pak Ganjar dan masih banyak lagi termasuk Bupati Boven Digoel ini,” ungkapnya.

Ditambahkan, perubahan di daerahnya tak lepas dari arahan Ketua Umum PDIP Megawati, khususnya saat pencalonannya di Pilkada Banyuwangi.

“Saat itu Bu Mega berpesan kepada saya, bela orang miskin agar mereka bisa sejahtera,” kata Anas lagi.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Boven Digoel Benediktus Tambonop menjelaskan, dirinya memilih PDIP karena cara pandang partai politik atau parpol ini yang senantiasa berupaya menjadikan kesejahteraan masyarakat lebih baik.

“Perintah Ketum PDIP Bu Mega untuk selalu turun ke akar rumput di kampung-kampung saya tempuh dengan jalan kaki sampai tiga hari. Itu kampung pas perbatasan. Jalan sehari capek harus istirahat. Dari 112 kampung sudah kami jalani. Pileg 2014 dapat dua kursi, kini (Pileg 2019) dapat empat kursi,” ujar Benediktus menyebutkan dampak atas keberhasilan pembangunan daerahnya terhadap hasil pemilu.

Mencontohnya keberhasilan pembangunan, Benediktus menyebutkan Trans Papua. Lintas penghubung ini telah direncanakan pada 1980-an, namun baru terealisasi sekarang. Dahulu dari Merauke ke Boven membutuhkan waktu sekitar seminggu, sekarang hanya delapan jam melalui Trans Papua.[]GOOD INDONESIA-MDU


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Azwar Anas Sebut PDIP Lahirkan Kepala Daerah Berprestasi appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/08/09/azwar-anas-sebut-pdip-lahirkan-kepala-daerah-berprestasi.html/feed 0 6242
Irma Chaniago: Dukungan Nasdem kepada Anies Baswedan Bukan Untuk Pilpres 2024 https://www.goodindonesia.com/2019/07/25/irma-chaniago-dukungan-nasdem-kepada-anies-baswedan-bukan-untuk-pilpres-2024.html https://www.goodindonesia.com/2019/07/25/irma-chaniago-dukungan-nasdem-kepada-anies-baswedan-bukan-untuk-pilpres-2024.html#respond Thu, 25 Jul 2019 02:58:27 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=6229 Pertemuan kedua tokoh tidak membahas masalah politik Pilpres 2024. Keduanya berbicara seputar perkembangan pembangunan di ibu kota negara.

The post Irma Chaniago: Dukungan Nasdem kepada Anies Baswedan Bukan Untuk Pilpres 2024 appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta, – Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago mencoba meluruskan pernyataan Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh soal dukungan partainya kepada Anies Baswedan –gubernur DKI Jakarta– jika hendak maju sebagai calon presiden (capres) pada Pemilu 2024.

Surya menyebutkan sikap Nasdem itu usai bertemu Anies di Jakarta pada Rabu (24/7/2019). Anies mengenakan seragam resmi Pemprov DKI Jakarta saat menemui Surya. Soal dukungan ini menyeruak ketika Presiden terpilih Joko Widodo hasil Pemilu 2019 belum dilantik.

Irma mengatakan dukungan yang dimaksud Surya sebenarnya bukan dalam konteks pemilu presiden-wakil presiden (pilpres) mendatang. Melainkan dukungan kepada Anies terkait peningkatan kinerjanya memimpin pembangunan di DKI Jakarta.

“Jadi, yang dimaksud SP (Surya Paloh) kepada Anies adalah dukungan Nasdem terkait peningkatan kinerja beliau sebagai Gubernur DKI, bukan untuk Pilpres 2024,” tandas Irma kepada pers di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.

Ditambahkan, pertemuan kedua tokoh tidak membahas masalah politik Pilpres 2024. Keduanya berbicara seputar perkembangan pembangunan di ibu kota negara. “Keduanya membicarakan perkembangan pembangunan di semua sektor di DKI,” ujar Irma lagi.

Irma menegaskan pula bahwa pertemuan Anies-Surya merupakan silaturahim biasa. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang “dipecat” Presiden Joko “Jokowi” Widodo ini bertandang ke Markas Nasdem, dan diterima Surya.


Butuh Parpol Lain

Pada perhatian di Kantor DPP Nasdem di Jakarta Pusat, Surya menegaskan mendukung perjalanan karir politik Anies. “Lahiriyah batiniyah-lah dukungan,” kata Surya, usai pertemuan.

Pada saat itu, eks elite Partai Golkar tersebut menyatakan partainya bila Anies maju sebagai capres maka Nasdem menjadi “perahu”.

“Tahun 2024, kan, tergantung Anies. Niatnya sudah pasti ada di situ. Semua niat-niat baik harus terjaga asal baik,” tandasnya.

Surya pun mengingatkan perlu dukungan partai politik (parpol) guna mengusung dan mendukung sebagai kontestan pilpres nantinya.[]GOOD INDONESIA-RMK/HDN


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Irma Chaniago: Dukungan Nasdem kepada Anies Baswedan Bukan Untuk Pilpres 2024 appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/07/25/irma-chaniago-dukungan-nasdem-kepada-anies-baswedan-bukan-untuk-pilpres-2024.html/feed 0 6229
Polda Metro Tarik Surat Perintah Penyidikan Kasus Makar Terlapor Prabowo https://www.goodindonesia.com/2019/05/21/polda-metro-tarik-surat-perintah-penyidikan-kasus-makar-terlapor-prabowo.html https://www.goodindonesia.com/2019/05/21/polda-metro-tarik-surat-perintah-penyidikan-kasus-makar-terlapor-prabowo.html#respond Tue, 21 May 2019 07:56:34 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=6152 Capres Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tetapi statusnya bukan tersangka bahkan juga bukan saksi.

The post Polda Metro Tarik Surat Perintah Penyidikan Kasus Makar Terlapor Prabowo appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menegaskan penyidik Direktorat Reserse Umum Khusus Polda Metro Jaya telah menarik Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP), dengan terlapor Prabowo Subianto –calon presiden dan ketua umum DPP Partai Gerindra.

“Karena perlu dilakukan croos check dengan alat bukti lain, oleh karena itu belum perlu sidik, maka SPDP ditarik,” aku Argo saat dihubungi jurnalis, Selasa, 22 Mei 2019.

Ditambahkan, penarikan SPDP didasari beberapa pertimbangan. Prabowo adalah tokoh bangsa. Selain itu, nama Prabowo hanya disebut oleh tersangka makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, yang kini sudah ditahan.

“Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lius,” kata Argo.

Polisi, menurut Argo, masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Belum waktunya ke tahap penyidikan.


Gerindra Membantah

Terpisah, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad belakangan membantah Prabowo Subianto telah berstatus tersangka makar. Menurutnya, dalam Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) penyidik Polda Metro Jaya menempatkan Prabowo sebagai terlapor saja.

“Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggi Sudjana,” kata Sufmi, seperti dilansir viva.co.id, Selasa, 21 Mei 2019.

Ditambahkan, Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tetapi statusnya bukan tersangka bahkan juga bukan saksi.

“Tidak ada setitik faktapun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar. Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi,” Sufmi menambahkan. []GOOD INDONESIA-ALY/HDN


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Polda Metro Tarik Surat Perintah Penyidikan Kasus Makar Terlapor Prabowo appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/05/21/polda-metro-tarik-surat-perintah-penyidikan-kasus-makar-terlapor-prabowo.html/feed 0 6152
Usai Ditetapkan Kalah Pilpres, Beredar Surat Penyidikan Prabowo Tersangka Makar https://www.goodindonesia.com/2019/05/21/usai-penetapan-pemenang-pilpres-beredar-surat-penyidikan-prabowo-tersangka-makar.html https://www.goodindonesia.com/2019/05/21/usai-penetapan-pemenang-pilpres-beredar-surat-penyidikan-prabowo-tersangka-makar.html#respond Tue, 21 May 2019 01:51:49 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=6148 Pelanggaran hukum yang disangkakan kepada Prabowo, yakni Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto Pasal 87 dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.

The post Usai Ditetapkan Kalah Pilpres, Beredar Surat Penyidikan Prabowo Tersangka Makar appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta – Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto sebagai tersangka kasus makar.

“Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang kami terima tersebut,” kata Dasco, seperti dilansir cnnindonesia.com, Selasa, 21 Mei 2019.

Dalam salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diperoleh PemiluUpdate.com tertera Capres Prabowo, yang juga Ketua Umum DPP Partai Gerindra, dilaporkan oleh Dr. Suriyanto, S.H., M.H., M.Kn. ke Bareskrim pada 19 April 2019. Setelah melalui beberapa tahap, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP pada 17 Mei 2019.

Pelanggaran hukum yang disangkakan kepada Prabowo, yakni Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto Pasal 87 dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.

Prabowo bersama-sama dengan advokat dan aktivis Eggi Sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

Salah satu lokasi kejadiannya di Jl. Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.

Salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) (Istimewa/WAG KRPJ)

Capres dan elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga pada Senin malam berencana menjenguk Eggi yang ditahan di markas Polda Metro Jaya. Rombongan Prabowo tak diperkenankan masuk dengan alasan waktu besuk telah habis.

Saat di Polda Metro Jaya belum ada informasi mengenai status tersangka Prabowo. Jika salinan SPDP yang beredar luas asli, polisi tampaknya menunggu pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilpres dan Pileg 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa dini hari (21/5/2019).

Kubu Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno menolak hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. Saksi pihak Prabowo-Sandiaga yang mengikuti rapat pleno KPU menolak menandatangani berita acara rekapitulasi. []GOOD INDONESIA-ALY


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Usai Ditetapkan Kalah Pilpres, Beredar Surat Penyidikan Prabowo Tersangka Makar appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/05/21/usai-penetapan-pemenang-pilpres-beredar-surat-penyidikan-prabowo-tersangka-makar.html/feed 0 6148
Satu Lagi Pendukung Prabowo-Sandiaga Ditahan Polisi, Sangkaan Makar https://www.goodindonesia.com/2019/05/20/satu-lagi-pendukung-prabowo-sandiaga-ditahan-polisi-sangkaan-makar.html https://www.goodindonesia.com/2019/05/20/satu-lagi-pendukung-prabowo-sandiaga-ditahan-polisi-sangkaan-makar.html#respond Mon, 20 May 2019 10:20:04 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=6133 Dengan sangkaan kasus makar, Lieus digelandang dari lokasi penangkapan hingga menuju bilik tahanan dalam kondisi tangan diborgol.

The post Satu Lagi Pendukung Prabowo-Sandiaga Ditahan Polisi, Sangkaan Makar appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta – Polri kembali menjebloskan tokoh pendukung Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno. Kali ini Lieus Sungkharisma mendekam dibalik jeruji tahanan polisi sejak Senin, 20 Mei 2019.

Sama dengan beberapa pentolan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 02 laiinya, Lieus ditahan dan menjadi tersangka kasus rencana makar terhadap pemerintah.

Polisi menangkap Lieus di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polisi menggelandang aktivis ini dari kamar 614 pada sekitar pukul 06.40 WIB.

“Ya, (sudah jadi tersangka),” Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengonfirmasi kepada pers di Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.

Tiba di markas Polda Metro Jaya, Lieus kepada jurnalis mengatakan dirinya diperlakukan tidak adil. “Saya ditahan padahal baru dua kali pemanggilan. Ya, sudah saya ikuti. Saya langsung ditarik. Jadi tidak adil ini,” ujar Lieus.

Dengan sangkaan kasus makar, Lieus digelandang dari lokasi penangkapan hingga menuju bilik tahanan dalam kondisi tangan diborgol.

“Tidak apa-apa buat saya. Ini namanya perjuangan, yang tidak pernah bikin takut rakyat. Rakyat akan terus berjuang bukan karena ditangkap atau dipanggil,” tukas Lieus. Tambahnya, “Pokoknya saya hadapi semua. Saya sudah bilang polisi kalau saya tidak akan jawab satu patah kata pun. Dia mau tulis apapun. (Saya) mana ada takutnya. Kami berjuang untuk kedaulatan rakyat.”

Bareskrim Markas Besar Polri melimpahkan berkas laporan Lieus ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Lieus dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 serta keamanan negara atau makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Pelapornya Eman Soleman, yang disebutkan berprofesi wiraswasta. Eman melapor ke Bareskrim pada 7 Mei 2019.


Pentolan Lain

Sebelum Lieus, advokat dan aktivis Alumni Persaudaraan 212 Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. Dia dituduh menyerukan makar, saat berpidato di depan kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

Eggi dijerat pasal tentang menyiarkan suatu kabar yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat yang diatur dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Eggi ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya pada Selasa (14 Mei 2019).

Pentolan pendukung Paslon Prabowo-Sandiaga yang juga berhadapan tuduhan perencana makar namun belum ditahan, yakni Permadi Satrio Wiwoho, Kivlan Zen, dan Amien Rais. []GOOD INDONESIAGOOD INDONESIAGOOD INDONESIA-RMK


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Satu Lagi Pendukung Prabowo-Sandiaga Ditahan Polisi, Sangkaan Makar appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/05/20/satu-lagi-pendukung-prabowo-sandiaga-ditahan-polisi-sangkaan-makar.html/feed 0 6133
Pengacara Bantah Imam Nahrawi Nikmati Uang Suap Korupsi Dana Hibah KONI https://www.goodindonesia.com/2019/05/13/pengacara-bantah-imam-nahrawi-nikmati-uang-suap-korupsi-dana-hibah-koni.html https://www.goodindonesia.com/2019/05/13/pengacara-bantah-imam-nahrawi-nikmati-uang-suap-korupsi-dana-hibah-koni.html#respond Mon, 13 May 2019 09:38:49 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=6093 Terseretnya nama Imam Nahrawi dalam pusaran kasus korupsi suap dana hibah KONI sempat memicu ramaikan kabar burung Sang Menteri mengundurkan diri.

The post Pengacara Bantah Imam Nahrawi Nikmati Uang Suap Korupsi Dana Hibah KONI appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi membantah informasi bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Uang suap itu disampaikan melalui Miftahul Ulum, asisten pribadinya.

Kabar aliran uang tersebut terkait dengan kasus korupsi suap penyaluran dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke KONI. Kasus ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Bantahan Menpora Imam itu disampaikan Soesilo Ariwibowo, penasihat hukumnya, kepada pers di Jakarta, Senin siang, 13 Mei 2019.

Soesilo mengungkapkan Miftahul saat bersaksi dalam persidangan korupsi suap dana hibah KONI yang menghadirkan terdakwa Ending telah membantah dirinya menerima suap dimaksud.

“Dalam persidangan, (Miftahul) Ulum sebagai aspri (asisten pribadi) membantah menerima uang. Bagaimana bisa sampai ke Menteri?” tukas Soesilo.

Soesilo juga mengaku pernah menanyakan langsung ke Imam terkait aliran dana haram ke Sang Menteri. Imam, menurut Soesilo, tegas menjawab dirinya sama sekali tak menikmati uang korupsi suap. “Saya sudah tanya ke Pak Imam, tidak ada,” Soesilo berusaha meyakinkan.

Terseretnya nama Imam Nahrawi dalam pusaran kasus korupsi suap dana hibah KONI sempat memicu ramaikan kabar burung Sang Menteri mengundurkan diri. Hal ini meruyak ketika Imam menemui Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu. Padahal, Imam melapor rencana keikutsertaan Indonesia pada Sea Games 2019 di Filipina. []GOOD INDONESIA-RMK


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Pengacara Bantah Imam Nahrawi Nikmati Uang Suap Korupsi Dana Hibah KONI appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/05/13/pengacara-bantah-imam-nahrawi-nikmati-uang-suap-korupsi-dana-hibah-koni.html/feed 0 6093
Kembali Dipanggil Soal ‘People Power’, Eggi Wakilkan ke Kuasa Hukum https://www.goodindonesia.com/2019/05/03/kembali-dipanggil-polisi-soal-people-power-eggi-sudjana-wakilkan-ke-kuasa-hukum.html https://www.goodindonesia.com/2019/05/03/kembali-dipanggil-polisi-soal-people-power-eggi-sudjana-wakilkan-ke-kuasa-hukum.html#respond Fri, 03 May 2019 13:24:52 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=6053 Klien kami sudah merasa cukup. Mau tanya apa lagi? Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi Sudjana) atau kantor.

The post Kembali Dipanggil Soal ‘People Power’, Eggi Wakilkan ke Kuasa Hukum appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta – Calon legislator DPR RI asal Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana tidak menghadiri panggilan kedua penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2019). Ia dipanggil sebagai saksi atas seruan people power atau penggulingan pemerintah melalui demonstrasi rakyat.

Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Eggi, mengatakan kliennya telah memberikan kuasa terhadap dirinya untuk memenuhi panggilan kedua penyidik. Menurutnya, Eggi telah menjawab seluruh pertanyaan yang dibutuhkan penyidik pada pemanggilan pertama.

“Klien kami sudah merasa cukup. Mau tanya apa lagi? Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi Sudjana) atau kantor,” ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Ditegaskan, seorang advokat atau pengacara tidak dapat dipidana atau digugat dalam menjalankan tugasnya. Eggi menyuarakan people power dalam konteks anggota Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Calon Presiden Prabowo Subianto-Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno.

“Tolong dicatat oleh penyidik bahwa seorang advokat itu dalam menjalankan tugasnya tidak bisa dipidana atau digugat. Itu diatur dalam undang-undang tentang advokat,” lanjut Pitra.

Selain itu, menurut Pitra, tujuan kliennya menyuarakan people power bukan untuk kegiatan makar. Makna people power yang disuarakan Eggi berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2019.

Bantahan serupa diutarakan Eggi saat memenuhi panggilan pertama penyidik. Dia membantah penilaian bahwa dirinya menghasut atau mengajak orang makar. Menurutnya, makar terjadi jika seseorang berupaya membunuh presiden dan wakil presiden, serta mengumpulkan kekuatan rakyat untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah secara konstitusi.

“Saya ingin tegaskan bahwa pernyataan saya terkait people power harus dipahami tidak ada kaitannya dengan makar, tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah saat ini,” tandas Eggi.

Eggi Sudjana (Foto: pojoksatu.id – GOOD INDONESIA)


Dua Laporan

Terdapat dua laporan terkait seruan people power tertuju kepada Eggi, yang sedang diproses penyidik Polda Metro Jaya.

Pelapor pertama adalah Suryanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac). Laporan ini teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Tuduhannya makar.

Laporan kedua dari politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewi Ambarwati Tanjung. Ia melaporkan Eggi atas kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian, yakni people power melalui media elektronik. Laporan ini tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 24 April 2019. []RMK


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Kembali Dipanggil Soal ‘People Power’, Eggi Wakilkan ke Kuasa Hukum appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/05/03/kembali-dipanggil-polisi-soal-people-power-eggi-sudjana-wakilkan-ke-kuasa-hukum.html/feed 0 6053
Eggi Sudjana Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Seruan ‘People Power’ https://www.goodindonesia.com/2019/04/26/eggi-sudjana-diperiksa-polda-metro-jaya-terkait-seruan-people-power.html https://www.goodindonesia.com/2019/04/26/eggi-sudjana-diperiksa-polda-metro-jaya-terkait-seruan-people-power.html#respond Fri, 26 Apr 2019 07:26:00 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=5952 Eggi dilaporkan Dewi Tanjung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019).

The post Eggi Sudjana Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Seruan ‘People Power’ appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta – Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengemukakan rencana pihaknya memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana. Dia dilaporkan terkait ajakannya kepada masyarakat untuk menggelar people power atau gerakan rakyat.

Polisi menjadwalkan pemeriksaan politikus berlatar belakang profesi advokat itu pada Jumat siang, 26 April 2019.

“Sesuai surat panggilan, dipanggil Kamneg (Keamanan Negara) Krimum, pada pukul 14.00 WIB,” kata Argo Yuwono kepada pers, Jumat, 26 April 2019.

Eggi dilaporkan Dewi Tanjung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019). Dewi menuduh Eggi melakukan makar dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat melaporkan, Dewi membawa barang bukti berupa video Eggi Sudjana yang dinilainya berisi seruan people power.

“Setelah diteliti, people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah. Saya sebagai warga negara merasa terganggu terhadap pernyataan itu,” ujar Dewi saat berada markas Polda Metro Jaya. []GOOD INDONESIA-HDN


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Eggi Sudjana Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Seruan ‘People Power’ appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/04/26/eggi-sudjana-diperiksa-polda-metro-jaya-terkait-seruan-people-power.html/feed 0 5952
Mabes Polri Konfirmasi Kabar Kantor KPU di Palembang Dibakar Sebagai Hoaks https://www.goodindonesia.com/2019/04/24/mabes-polri-konfirmasi-kabar-kantor-kpu-di-palembang-dibakar-sebagai-hoaks.html https://www.goodindonesia.com/2019/04/24/mabes-polri-konfirmasi-kabar-kantor-kpu-di-palembang-dibakar-sebagai-hoaks.html#respond Wed, 24 Apr 2019 12:04:25 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=5930 Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Markas Besar (Mabes) Polri Brigjen (Pol.) Dedi Prasetyo mengonfirmasi kabar kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU) di Palembang, Sumatera Selatan, dibakar massa adalah hoaks. Penegasan ini dilansir setelah personel kepolisian menuju lokasi kantor KPU dimaksud. “Kabid Humas sudah meluncur ke sana bersama KPU. Yang ada di media […]

The post Mabes Polri Konfirmasi Kabar Kantor KPU di Palembang Dibakar Sebagai Hoaks appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Markas Besar (Mabes) Polri Brigjen (Pol.) Dedi Prasetyo mengonfirmasi kabar kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU) di Palembang, Sumatera Selatan, dibakar massa adalah hoaks. Penegasan ini dilansir setelah personel kepolisian menuju lokasi kantor KPU dimaksud.

“Kabid Humas sudah meluncur ke sana bersama KPU. Yang ada di media sosial itu tidak benar,” tandas Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2019.

Ditambahkan, polisi kini menyelidiki akun-akun media sosial (medsos) yang menyebarkan hoaks tersebut. Penyebarnya akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Apabila ada akun-akun yang menyebarkan berita-berita yang tidak sesuai dengan fakta, berita hoaks, bisa dijerat UU ITE,” kata Dedi lagi.


Penyebar Hoaks di FB Ditangkap

Kasus lain, polisi menangkap tersangka pelaku penyebaran hoaks di medsos Facebook. Pelaku berinisial DMR kini ditahan di markas Polda Jawa Barat (Jabar) di Kota Bandung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan DMR ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditereskrimsus) Polda Jabar dan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tasikmalaya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat.

“Pelaku ditangkap di Kuningan, Jakarta, pada tanggal 22 April 2019,” kata Truno kepada pers di markas Polda Jabar, Selasa (23/4/2019).

Konten yang disebarkan pelaku berupa video berdurasi satu menit yang terjadi di Kecamatan Cipedes, Indihiang, Kota Tasikmalaya. Video yang disebarkan pascapemilu itu diunggah pelaku melalui ponsel miliknya. Video itu diberikan keterangan dengan judul “Terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat Polisi memaksa ingin membuka kotak suara, dihadang oleh FPI, Babinsa, dan relawan 02”.

Menurut Truno, video tersebut berisikan pengamanan yang dilakukan polisi, TNI, Linmas, aparatur kecamatan, KPU dan Bawaslu. Berita ini dijadikan berita bohong seolah aparat keamanan ingin membobol surat suara di PPK Indihiang.

“Ini dibalikkan seolah-olah ormas yang menghentikan kegiatan tersebut. Justru sebaliknya, kami mengamankan karena di PPK itu harus steril dan kunci gudang PPK ada tiga: KPU, Panwas, dan kepolisian,” papar Truno.

DMR mengaku dirinya tidak memiliki alasan menyebarkan video tersebut. “Tidak disuruh, nggak ada alasan. Saya hanya sebarkan,” katanya. Dia mengaku mendapatkan video tersebut dari akun Amperacyber di Instagram.

“Video dapat dari Instagram, bentuknya sudah kayak gitu, saya bagikan doang di FB, akunnya Amperacyber,” kata DMR yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti bank di Jakarta. []GOOD INDONESIA-HDN/BIH


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Mabes Polri Konfirmasi Kabar Kantor KPU di Palembang Dibakar Sebagai Hoaks appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/04/24/mabes-polri-konfirmasi-kabar-kantor-kpu-di-palembang-dibakar-sebagai-hoaks.html/feed 0 5930
Polisi Bogor Tangkap Dua Tersangka Hina Jokowi dan Kampanyekan Prabowo https://www.goodindonesia.com/2019/04/07/polisi-bogor-tangkap-dua-tersangka-hina-jokowi-dan-kampanyekan-prabowo.html https://www.goodindonesia.com/2019/04/07/polisi-bogor-tangkap-dua-tersangka-hina-jokowi-dan-kampanyekan-prabowo.html#respond Sun, 07 Apr 2019 11:04:19 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=5887 Tersangka menunjukkan simbol dua jari kandidat nomor urut 02 Pemilu Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2019, seraya mengajak memilih Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto.

The post Polisi Bogor Tangkap Dua Tersangka Hina Jokowi dan Kampanyekan Prabowo appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Kabupaten Bogor – Kepolisian RI (Polri) kembali menangkap warga berkaitan dengan kasus penghinaan kepada Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi, yang juga calon presiden (capres) pada Pemilu 2019.

Kali ini, petugas Kepolisian Resor (Polres) Bogor yang menanganinya. Pihak Polres menciduk dua pria yang berorasi dan menyebarkan video yang diduga berisi penghinaan kepada Presiden Jokowi.

Video kedua pria ini viral di grup WhatsApp (WAG) dan media sosial. Video viral pada Jumat (5/4/2019) berdurasi 39 detik.

Video itu menampilkan seorang pria berkaos hitam dan celana putih, serta bertudung kepala. Pria berkumis itu tampak membawa secarik kertas bertuliskan “Hei, Jokowi, rakyat sudah muak dan jijik sama lu”. Dia berteriak di tengah-tengah kemacetan di salah satu ruas jalan di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Aksi ekspresi pria diarahkan ke para pengendara yang melintas. Ia menunjukkan simbol dua jari kandidat nomor urut 02 Pemilu Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2019, seraya mengajak memilih Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto. “Mantap, pilih Prabowo,” ajaknya.

Kepala Polres (Kapolres) Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) A.M. Dicky mengungkapkan kedua tersangka pelaku berinisial B dan S. Keduanya disebutkan sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI). Dikatakan, berdasar pemeriksaan B dan S ingin membela guru besarnya, Rizieq Shihab.

“Dua-duanya anggota FPI. Alasan mereka untuk membela guru besarnya Rizieq Shihab,” ungkap Dicky dalam keterangan persnya, seperti dikutip Kompas.com, Minggu, 7 April 2019.

Kapolres menjelaskan tersangka B yang ditangkap di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berperan selaku penghina di dalam videonya. Sementara tersangka S yang diciduk di rumahnya di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, bertindak sebagai perekam.

Barang bukti yang diamankan polisi, yakni dua ponsel pintar (smartphone) yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.

Kedua tersangka diancam Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP tentang Ujaran Kebencian Terhadap Golongan dengan ancaman paling lama dua tahun. []GOOD INDONESIA-USM


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Polisi Bogor Tangkap Dua Tersangka Hina Jokowi dan Kampanyekan Prabowo appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/04/07/polisi-bogor-tangkap-dua-tersangka-hina-jokowi-dan-kampanyekan-prabowo.html/feed 0 5887
KPK Periksa Sekjen DPR Untuk Kasus Korupsi Romahurmuziy https://www.goodindonesia.com/2019/04/04/kpk-periksa-sekjen-dpr-untuk-kasus-korupsi-romahurmuziy.html https://www.goodindonesia.com/2019/04/04/kpk-periksa-sekjen-dpr-untuk-kasus-korupsi-romahurmuziy.html#respond Thu, 04 Apr 2019 08:10:25 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=5833 Mantan Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy alias Romi diduga menerima uang sebesar Rp300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

The post KPK Periksa Sekjen DPR Untuk Kasus Korupsi Romahurmuziy appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Pemeriksa sekaitan kasus korupsi suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Selain Indra, KPK juga memeriksa tiga anggota Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Tinggi Kemenag, yaitu Ari Haryanto, Afridul, dan Muhammad Basworo.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (mantan Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy alias Romi),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pers di Jalarta, Kamis, 4 April 2019.

Dalam kasus ini, Romi diduga menerima uang sebesar Rp300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur (Jatim). Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

[Baca juga: Periksa Menag Lukman, KPK Ketahui Asal Rupiah dan Dolar di Lacinya]

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romi untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag. []GOOD INDONESIA-BISMA RIZAL


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post KPK Periksa Sekjen DPR Untuk Kasus Korupsi Romahurmuziy appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/04/04/kpk-periksa-sekjen-dpr-untuk-kasus-korupsi-romahurmuziy.html/feed 0 5833
KPK Kembali Geledah Kantor Inersia Milik Bowo Golkar https://www.goodindonesia.com/2019/03/29/kpk-kembali-geledah-kantor-inersia-milik-bowo-golkar.html https://www.goodindonesia.com/2019/03/29/kpk-kembali-geledah-kantor-inersia-milik-bowo-golkar.html#comments Fri, 29 Mar 2019 15:53:06 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=5795 KPK menyita dokumen yang menunjukkan posisi Bowo dan asisten pribadinya di perusahaan.

The post KPK Kembali Geledah Kantor Inersia Milik Bowo Golkar appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2019.

Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi suap angkutan amoniak pupuk yang menjerat tersangka Bowo Sidik Pangarso, anggota DPR RI Fraksi Golkar.

“Sampai pukul sekitar 19.00 WIB, tim masih berada di lokasi,” Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan kepada pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat malam, 29 Maret 2019.

Di kantor Inersia, kata Febri, petugas KPK menyita dokumen yang menunjukkan posisi Bowo dan asisten pribadinya, Indung, di perusahaan tersebut.

“Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait dengan kepemilikan perusahaan yang menjelaskan posisi BSP dan IND di perusahaan tersebut,” ungkap Febri lagi.

[Baca juga: Kasus Bowo Golkar: KPK Harap Bawaslu dan Polisi Bongkar Politik Uang]

Indung diduga KPK sebagai perwakilan Bowo dalam menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya di kantor yang sama, KPK menyita 84 kardus berisikan uang dugaan suap Rp8 miliar yang sudah dipecah menjadi Rp50 ribu dan Rp20 ribu dalam 400 ribu amplop putih. Uang dugaan suap tersebut diduga akan digunakan politikus Golkar tersebut untuk “serangan fajar” Pemilu 2019. []GOOD INDONESIA-RMK


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post KPK Kembali Geledah Kantor Inersia Milik Bowo Golkar appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/03/29/kpk-kembali-geledah-kantor-inersia-milik-bowo-golkar.html/feed 1 5795
Bowo Sidik Pangarso, Politikus Golkar Di-OTT Korupsi Suap BUMN https://www.goodindonesia.com/2019/03/28/bowo-sidik-pangarso-politikus-golkar-di-ott-korupsi-suap-bumn.html https://www.goodindonesia.com/2019/03/28/bowo-sidik-pangarso-politikus-golkar-di-ott-korupsi-suap-bumn.html#comments Thu, 28 Mar 2019 05:23:03 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=5786 Ia duduk di kursi empuk di DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II yang meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Demak.

The post Bowo Sidik Pangarso, Politikus Golkar Di-OTT Korupsi Suap BUMN appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi suap. Kali ini kasusnya di PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), perusahaan induk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pupuk. Tindak korupsi ini diduga terkait kegiatan pengiriman pupuk via kapal.

Tim KPK menangkap basah tujuh terduga saat transaksi suap di Jakarta, Rabu malam, 28 Maret 2019. Mereka langsung digelandang ke Kantor KPK, Jakarta, dengan status terperiksa.

Ketujuh terduga terdiri atas pejabat PIHC, swasta, dan seorang anggota Komisi VI DPR RI asal Fraksi Golkar. Walaupun KPK belum mengeluarkan penjelasan resmi, tersiar kabar bahwa sang politikus adalah Bowo Sidik Pangarso.

Dalam OTT ini, penyidik KPK mengamankan barang bukti transaksi suap berupa uang pecahan rupiah dan dolar AS. Jumlah pastinya segera dirilis KPK pada Kamis, 28 Maret 2019.


Profil Sang Politikus

Bowo lahir di Mataram, 16 Desember 1968. Dia sarjana ekonomi lulusan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Ia tercatat pernah menjadi auditor di Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), salah satu bank swasta yang sebelumnya juga masuk dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangani lembaga KPK.

Tak lagi menjabat sebagai auditor, ia lalu menjadi Direktur Keuangan di PT Inacon Luhur Pertiwi sebagai Direktur Keuangan hingga 2014. Selanjutnya terjun ke politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di DPR RI periode 2014-2019.

Bowo bukanlah orang baru di dunia politik. Ia masuk ke dunia politik sejak 2012. Bowo menjabat Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah. Juga pernah menjabat sebagai Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah. Ia juga pernah sebagai Bendahara Komite Brunei Kadin Indonesia, tepatnya periode 2012-2015.

Ia duduk di DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II yang meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Demak. Bowo sempat berkiprah di Komisi VII DPR yang membidangi riset dan teknologi, lingkungan hidup, serta energi.

Pada April 2015, terjadi rotasi dan mutasi di Fraksi Golkar yang membuat Bowo pindah ke beberapa komisi, seperti Komisi VIII. Pada Januari 2016 ke Komisi VII.

Akhirnya, melalui surat yang ditandatangani Ketua Fraksi Golkar saat itu, Setya Novanto, Bowo ke Komisi VI DPR. Ia menempati posisi sebagai anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah.


Bio Data Bowo

Nama Lengkap: Bowo Sidik Pangarso
Tempat Lahir: Mataram, Nusa Tenggara Barat
Tanggal Lahir: 16/12/1968
Nomor Anggota: 272
Fraksi: Fraksi Partai Golongan Karya
Daerah Pemilihan: Jawa Tengah II

Riwayat Pendidikan:
SDN Wonodri I Semarang: 1975-1981
SMPN III Semarang: 1981-1984
SMAN III Smg. Tahun: 1984 – 1987
Universitas 17 Agustus 1945: 1988 – 1993

Riwayat Pekerjaan:
Direktur Keuangan PT Inacon Luhur Pertiwi: 2002-2014
Kabid Audir BDNI: 1996-2001
Auditor BDNI: 1994-1996

Riwayat Organisasi:
Anggota Majelis Pemuda Indonesia: 2011-2014
Ketua PDK Kosgoro 1957 Jateng: 2010-2015
Wakil Ketua DPP Barisan Muda Kosgoro: 2010-2015
Ketua DPD KUKMI Jateng: 2010-2015
Wakil Sekjen DPP AMPI: 2004-2009
Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Kosgoro: 1995-2001
Wakil Ketua Kosgoro: 1992-1994
Wakil Sekretaris KNPI: 1991-1994
Ketua Kosgoro: 1990-1992
Wakil Sekretaris AMPI: 1988-1993
Pengurus KNPI: 1988-1991
Wakil Ketua Kosgoro: 1988-1990. []GOOD INDONESIA-HDN


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Bowo Sidik Pangarso, Politikus Golkar Di-OTT Korupsi Suap BUMN appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2019/03/28/bowo-sidik-pangarso-politikus-golkar-di-ott-korupsi-suap-bumn.html/feed 1 5786
Polisi Akhirnya ‘Sentuh’ Banser NU, 2 Anggotanya Tersangka Bakar Bendera Tauhid https://www.goodindonesia.com/2018/10/30/polisi-akhirnya-sentuh-banser-nu-2-anggotanya-tersangka-bakar-bendera-tauhid.html https://www.goodindonesia.com/2018/10/30/polisi-akhirnya-sentuh-banser-nu-2-anggotanya-tersangka-bakar-bendera-tauhid.html#respond Tue, 30 Oct 2018 06:16:23 +0000 https://www.goodindonesia.com/?p=5547 Di media sosial ramai beredar tulisan dan ungkapan yang mengesankan "akal sehat" pemerintah dan kepolisian menghadapi perkara di Kabupaten Garut tersebut, terganggu.

The post Polisi Akhirnya ‘Sentuh’ Banser NU, 2 Anggotanya Tersangka Bakar Bendera Tauhid appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
Bandung – Polisi akhirnya “menyentuh” pihak Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU). Dua anggota badan otonom NU dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran bendera bertuliskan tauhid pada peringatan Hari Santri Nasional di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Tersangka pertama kasus pembakaran bendera tauhid di Kabupaten Garut –tindak yang memicu demonstrasi di berbagai daerah di seluruh Indonesia– adalah Uus Sukmana. Menurut polisi, Uus-lah yang membawa bendera ke tengah massa perayaan Hari Santri.

Anggota Banser NU menyita bendera yang dibawa Uus karena menganggap bendera berwarna dasar hitam dan bertuliskan lafaz tauhid berwarna putih sebagai atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang disebutkan terlarang oleh pemerintah Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar menjerat Uus dengan Pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dia dinilai mengganggu rapat umum. Ancaman hukumannya penjara tiga minggu dan denda maksimal Rp900. Karenanya tersangka ini tidak ditahan.

Uus diciduk polisi pada Kamis (25/10/2018) di tempat kerjanya di kawasan Laswi, Kota Bandung. Warga asal Kabupaten Garut ini sehari-hari bekerja di Kota Bandung.

Alur proses hukum atas insiden peringatan Hari Santri Nasional sempat memicu pertanyaan publik. Penyebabnya adalah polisi terkesan “melindungi” anggota Banser NU, padahal nyata dalam video yang beredar luas dengan sengaja membakar sang bendera tauhid.

Pemerintah sendiri, melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, jelas-jelas tak menempatkan anggota Banser NU yang membakar bendera tauhid dimaksud sebagai pelanggaran hukum. Pembakaran terjadi adalah reaksi spontan anggota Banser NU terhadap bendera yang dinilainya simbol HTI.

Namun sikap pemerintah dan proses hukum yang berjalan disikapi demonstrasi besar-besaran di berbagai kabupaten/kota di tanah air. Massa menuntut kepada pemerintah agar organisasi Banser NU dibubarkan. Terjadi pula bendera yang sama dibakar oleh anggota Banser NU sempat dikibarkan di halaman Gedung DPRD Poso dan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

Selain demonstrasi, publik menilai proses hukum kasus pembakaran bendera tauhid tidak logis. Di media sosial ramai beredar tulisan dan ungkapan yang mengesankan “akal sehat” pemerintah dan kepolisian menghadapi perkara di Kabupaten Garut tersebut, terganggu.

Penyidik mengatakan pihaknya akhirnya menetapkan dua anggota Banser NU sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti baru yang cukup. Bukan karena faktor lain.

“Totalnya sekarang ada tiga tersangka. Pembakar bendera HTI yakni F dan M, serta U yang membawa bendera,” kata Direktur Reskrimum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Umar Suryana Fana, Selasa, 30 Oktober 2018.

Umar tidak merinci alat bukti baru apa yang dimaksudnya. Hal pasti, katanya, penyidikan bersifat dinamis, bukan statis. Penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti.

“Kalau saat rilis belum ada alat bukti, ya, tidak bisa menyimpulkan yang sifatnya final. Nah, perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik,” aku Umar.

Sama dengan Uus, dua tersangka terbaru juga dijerat Pasal 174 KUHP karena dianggap membuat kegaduhan. Dalam pasal tersebut, ketiganya terancam hukuman penjara paling lama tiga minggu atau denda paling banyak Rp900. []GOOD INDONESIA-BIH/RMK/RE


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

The post Polisi Akhirnya ‘Sentuh’ Banser NU, 2 Anggotanya Tersangka Bakar Bendera Tauhid appeared first on GOOD INDONESIA.

]]>
https://www.goodindonesia.com/2018/10/30/polisi-akhirnya-sentuh-banser-nu-2-anggotanya-tersangka-bakar-bendera-tauhid.html/feed 0 5547