KPK Sebut Polisi ‘Tidak Bersahabat’ karena Salah Paham Bakal Tangkap Hasto

Hasto Kristiyanto (Foto: merdeka.com - GOOD INDONESIA)

Jakarta – Pelaksana tugas (Plt.) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membeberkan kronologi “tindakan tidak bersahabat” personel kepolisian terhadap penyidik KPK di area Komplek Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Ali mengatakan tim KPK berada di kawasan PTIK pada Kamis (9/1/2020) untuk menunaikan salat di masjid setempat. Namun, informasi yang beredar mereka disebutkan akan menangkap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto yang dikabarkan sedang berada di perguruan tinggi kepolisian.

Kesalahpahaman membuat polisi yang bertugas di PTIK mengamankan personel KPK. Mereka bahkan “dipaksa” menjalani tes urine layaknya proses kasus narkoba.

“Hanya kesalahpahaman saja. Jadi memang saat itu petugas kami ada di sana untuk melaksanakan salat di masjid. Kemudian di sana ada pengamanan sterilisasi tempat,” kata Ali kepada jurnalis, Jumat, 10 Januari 2020.

Ditambahkan, polisi yang bertugas mencegat penyidik KPK. Pemeriksaan berupa interogasi dilakukan, mulai permintaan identitas dan selanjutnya. Lalu pelaksanaan tes urine.

“Seperti yang saudara tadi sampaikan, tes urine dan lain-lain, seolah ada orang yang ingin berbuat. Tentunya ada kesalahpahaman di sana,” ujar Ali, dan menambahkan penyidik KPK akhirnya dibolehkan meninggalkan komplek PTIK setelah memenuhi seluruh permintaan polisi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan timnya tidak berencana menciduk Hasto. Personel KPK tidak berencana menjalan tugas apapun saat memasuki kawasan PTIK.

“Yang saya dapat dari teman-teman penyelidik, mereka tidak melakukan apapun. Itu salah paham tentang kehadiran mereka di sana,” ujarnya.

Meski demikian, Lili memastikan KPK akan mengusut tuntas kasus korupsi suap ini yang melibatkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dengan unsur PDIP, termasuk Hasto yang bagian jajaran elite Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP dan siapapun lainnya.

[Baca juga: Hasto Kristiyanto Sebut Fadli Zon Tidak Lagi Layak jadi Wakil Rakyat]

“Soal pemanggilan pihak-pihak terkait yang disebut, misalnya Pak Hasto, ini kembali ke penyidikan. Tidak hanya Hasto, tetapi mungkin pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara, pasti ada panggilan-panggilan,” ulas Lili.


Lingkaran PDIP

Informasi yang beredar menyebutkan kasus suap salah seorang pemimpin KPU melibatkan advokat bernama Doni dan pihak swasta bernama Saeful, yang diketahui staf dan kader PDIP.

Dalam kasus penyuapan dimaksud, Doni diperintahkan oleh seorang pengurus PDIP untuk mengajukan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya calon legislator (caleg) terpilih PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Gugatan dikabulkan Mahkamah Agung (MA), yang menetapkan partai sebagai penentu suara dan pengganti antar waktu (PAW) pada 19 Juli 2019.

Penetapan MA ini menjadi dasar bagi PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.

Komisioner KPU Viryan Azis (ke-2 kiri) dan Wahyu Setiawan (ke-3 kiri) bersama komisioner lainnya usai memberi keterangan pers soal pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2017 (Foto: sindonews.com – GOOD INDONESIA)

Namun, dalam rapat pleno pada 31 Agustus 2019, KPU menetapkan caleg lainnya bernama Riezky Aprilia sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas.

Atas penetapan KPU itu, Saeful menghubungi mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina karena dianggap memiliki kedekatan dengan Wahyu. Agustiani diminta untuk melobi KPU agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR mengganti Nazarudin.

[Baca juga: Profil HASTO KRISTIYANTO; Politik Gereja]

Agustiani tercatat sebagai mantan caleg PDIP. Sementara Wahyu mempunyai kedekatan dengan organisasi mahasiswa yang “terafiliasi” dengan PDIP.

Ditanya wartawan soal sosok PDIP yang menugasi advokat Doni mengajukan gugatan ke MA, Lili enggan membukanya.

“Itu di proses penyidikan. Kalau itu saya tidak tahu persis, soal keterangan apakah Pak Hasto atau bukan. Kami fokusnya ke komisioner KPU dulu,” tandas Lili.


Siapa ‘Bohir’ Harun?

KPK juga mendalami penyandang dana yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Wahyu. Dari total Rp900 juta yang diminta Wahyu untuk bantu Harun, sebanyak Rp400 juta disebut KPK berasal dari seorang sumber –biasa disebut “bohir“. Uang tersebut diberikan sang penyandang dana kepada Wahyu melalui Agustiani, Doni, dan Saeful.

Dari jumlah Rp400 juta, Wahyu menerima uang sebesar Rp200 juta dari Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

“Sumber dana ini sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran juga kan, yang membawa dan mengantarkan,” kata Lili.


Kepercayaan pada KPU Luntur

Terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) prihatin atas penangkapan komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kasus korupsi suap Wahyu otomatis berdampak negatif bagi lembaga KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Tentu akan berdampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada KPU. Terlebih lagi ada tantangan besar di depan mata untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz melalui rilisnya, Jumat, 10 Januari 2020.

Atas kasus dimaksud, Donal mengingatkan agar jajaran pemimpin KPU segera melakukan langkah perbaikan internal agar praktik korupsi tak merebak dan menggerogoti lembaga. Salah satunya kerja sama dengan KPK membangun Whistle-Blowers System (WBS) pada internal KPU pusat hingga KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Prihatin pada KPU, ICW memberi KPK ungkapan apresiasi. “Apresiasi kami kepada penyelidik yang sudah bekerja sejak 2019 melakukan berbagai langkah pro justitia berdasarkan UU KPK, untuk membongkar skandal jual-beli PAW,” ujarnya.

Donal menambahkan ICW mendesak KPK agar mengembangkan dugaan keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam perkara Wahyu. Berdasar pernyataan pemimpin KPK, terdapat sejumlah fakta yang patut diselidiki dan dikembangkan.

Logo Indonesia Corruption Watch (Foto: Dok. GOOD INDONESIA)


ICW Membedah

Salah satu fakta penting, yakni adanya perintah salah seorang pengurus DPP PDIP memerintahkan advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Ada pula fakta PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.

Donal berpendapat hal itu menunjukkan adanya peran partai politik (parpol) mendorong proses PAW anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, ketentuan penggantian calon terpilih jelas diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu mengatur: Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap partai politik peserta pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut, berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.

“Menurut KPU, yang seharusnya jadi pengganti adalah Riezky Aprilia, berdasarkan UU Pemilu. Akan tetapi partai tetap mendorong Harun Masiku dilantik menggantikan Nazarudin Kiemas. Oleh karena itu, ICW mendorong KPK untuk menggali adakah oknum PDIP yang berperan atau terlibat dalam proses PAW tersebut yang berujung terjadinya praktik suap,” paparnya.


PDIP Didesak Koperatif

ICW lalu mendesak PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2019 agar koperatif. Proses hukum di KPK mesti dihormati PDIP.

KPK dalam kasus tersebut telah menetapkan status tersangka kepada Wahyu Setiawan, terkait pengurusan PAW anggota DPR PDIP periode 2019-2024. Wahyu disebut menerima uang senilai ratusan juta rupiah.

Selain Wahyu, status tersangka ditetapkan kepada Harun Masiku, calon anggota legislatif DPR periode 2019-2024 dari PDIP. Lalu, dua tersangka lain, yakni Agustiani Tio Fridelina selaku mantan a Bawaslu, serta Saeful (swasta).

Suap kepada Wahyu dimaksudkan untuk memuluskan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dalam PAW Nazarudin Kiemas. []GOOD INDONESIA-RMK/ALY


[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]

Komentar Anda?

Please enter your comment!
Please enter your name here