The post Temui Tokoh Oposisi, PDIP Cari Selamat? appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Cakra Buana, organisasi sayap PDIP, bertandang ke rumah Rizal Ramli.
Publik tahu, Rizal Ramli salah seorang di antara sembilan tokoh oposisi, yang bersama-sama menggalang gerakan bernama Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Ada hal ganjil ketika Satgassus PDIP ini audiensi ke rumah tokoh oposisi yang selama ini dikenal sangat kritis kepada pemerintah.
Pertama, oposisi sudah mulai menguat, terutama ketika tokoh-tokoh oposisi melahirkan KAMI. Kedua, PDIP sedang dalam posisi terhakimi oleh umat Islam dalam kasus RUU HIP. Ketiga, keadaan ekonomi ke depan membuka peluang terjadinya situasi politik yang tak terprediksi.
Tentu, kedatangan Satgassus PDIP ini bukan silaturahmi biasa. Hajat ini langkah politik yang cukup cerdas. Apakah langkah ini sepengetahuan atau seizin Megawati? Di PDIP, hampir tak ada langkah penting yang dilakukan oleh kader yang tak terkoordinasi dengan Sang Ketua Umum; Megawati.
Silaturahmi politisi itu langkah politik. Jika silaturahmi itu ke kubu yang berseberangan maka publik menyebutnya dengan istilah manuver politik.
PDIP itu pengusung Joko Widodo (Jokowi), presiden Republik Indonesia (RI) sekarang. Bahkan Jokowi adalah kader PDIP. Sementara Rizal Ramli adalah tokoh yang sangat aktif dan masif melakukan kritik kepada Jokowi. Berseberangan! Maka, silaturahmi Satgas PDIP ke Rizal Ramli itu tak salah jika dianggap manuver politik.
Lalu, apa targetnya? Ada beberapa kemungkinan. Pertama, sebagai alat bergaining terhadap Jokowi. Silaturahmi ini mengirim pesan ke istana bahwa PDIP bersama oposisi bisa saja melakukan langkah politik yang tak bisa dikendalikan oleh istana.
Pesan ini terbaca dari ungkapan Kadiman Sutedy, ketua Satgassus Cakra Buana, yang merasa kecewa terhadap Jokowi. Jokowi dianggapnya sudah tidak jujur dan tak punya hati memimpin rakyat. Kadiman seolah menegaskan bahwa Jokowi saat ini adalah pemimpin bermasalah.
Ungkapan ini sekaligus digunakan untuk memancing reaksi Rizal Ramli terkait Jokowi. Dari reaksi Rizal Ramli, Satgassus akan mendapat bahan bacaan untuk menganalisis respon dan pandangan oposisi terhadap situasi sekarang.
Kedua, PDIP berupaya membuka komunikasi dengan para tokoh oposisi. Rizal Ramli bisa dianggap sebagai representasi para tokoh oposisi yang tergabung dalam KAMI. Manuver ini juga bisa dijadikan sebagai upaya untuk membaca ke mana langkah gerakan oposisi, dan jika diperlukan sekaligus bisa untuk melunakkan para tokohnya.
Ketiga, silaturahmi Satgas PDIP bisa dimaknai sebagai langkah pro-aktif dalam menghadapi situasi bangsa ke depan yang tak menentu. Ancaman resesi ekonomi membuka peluang terjadinya perubahan politik. Jika kekhawatiran ini terjadi, PDIP setidaknya telah menjajaki kebersamaannya di gerbong oposisi.
Jadi, upaya PDIP cari selamatkah? []GOOD INDONESIA
*Penulis adalah pengamat politik dan pemerhati bangsa
Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV
[INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]]
The post Temui Tokoh Oposisi, PDIP Cari Selamat? appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Muncul RUU BPIP, Apa Respon Rakyat? appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Tak mau membatalkan, pemerintah malah mengusulkan RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) sebagai ganti RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila). Inisiatif ini disambut antusias oleh Ketua DPR Puan Maharani yang sekaligus politikus PDIP.
Tampak ada kekompakan antara pemerintah dengan ketua DPR. Mereka tetap melanjutkan pembahasannya dengan label “RUU BPIP”.
Kata Puan: RUU BPIP tidak segera dibahas. DPR memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan kritik.
Apa respon masyarakat? Batalkan! Tidak saja batalkan, tetapi juga usut inisiator RUU HIP dan bubarkan BPIP. Hal ini sesuai dengan rekomendasi MUI dan semua ormas Islam dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) V.
Yang menarik justru mengapa ada partai yang ngotot tidak mau membatalkan RUU HIP? Menarik ketika analisisnya sampai pada motif dan dampak politis jika RUU HIP dibatalkan.
Adakah motif lahirnya RUU HIP untuk memberi ruang bagi lahirnya kembali komunisme? Atau adakah risiko kehilangan pendukung yang berhaluan komunis bagi partai tertentu jika membatalkan RUU HIP?
Memang ada komunis di Indonesia? Panglima TNI saat itu –Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, dan Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal Ryamizard Ryacudu– menegaskan bahwa gerakan komunisme saat ini nyata.
Mereka mengklaim punya datanya. Mungkinkah dua jenderal ini berbohong soal data komunis? Untuk kepentingan apa mereka harus berbohong?
Berapa jumlah orang komunis di Indonesia? Ada yang mengklaim jumlahnya 20 juta. Ini tidak masuk akal. Kalau 20 juta, pasti sudah terjadi revolusi komunis di Indonesia.
[Baca juga: BPIP ‘Nge-Prank’ NKRI]
Pemberontakan 1948 dan 1965 pasti terulang. Ada yang bilang dua juta. Kalau ini masih masuk akal. Ke partai apa kira-kira afiliasi komunis ini? Hak Anda membahasnya.
Jadi, seperti ada beban serius bagi partai politik tertentu untuk membatalkan RUU HIP yang sekarang mencoba digeser namanya menjadi RUU BPIP.
Usul pemerintah menggeser RUU HIP ke RUU BPIP bisa dipahami sebagai upaya untuk menyelamatkan muka partai tertentu di mata publik. Mosok partai besar kalah oleh pressure massa? Kira-kira begitu logikanya.
Hal itu preseden buruk yang bisa terulang di kemudian hari. Demi untuk menjaga marwahnya, dan agar tak terulang lagi maka partai besar itu tampak berjuang untuk mempertahankan RUU HIP dengan menggeser ke RUU BPIP. Meski tetap beralasan ada perbedaan substansinya. Jumlah bab dan pasalnya beda. Klasik!
Pergeseran dari RUU HIP ke RUU BPIP juga dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memperkuat posisi kelembagaan BPIP yang oleh Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) V telah diminta untuk dibubarkan.
Padahal, KUII diikuti oleh MUI dan ormas Islam seluruh Indonesia. Sayangnya, presiden tak mendengarkannya. Ini membuktikan betapa rekomendasi MUI, ormas, dan ulama lemah, tak berpengaruh bagi kebijakan pemerintah –dalam hal ini adalah presiden.
Mengapa RUU HIP maupun BPIP ditolak? Bagi umat Islam, RUU HIP dianggap cacat lahir. Tidak urgen. Telah menolak masuknya TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Larangan Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Dibahas pada masa pandemi. Sudah ditolak, masih mau dipaksakan untuk tetap dibahas dengan casing berbeda, yaitu RUU BPIP.
Kasus RUU HIP atau RUU BPIP ini sekaligus menjadi salah satu contoh betapa buruknya komunikasi pemerintah maupun DPR dengan rakyat. Wajar jika akibat komunikasi buruk ini membuat bangsa Indonesia terus-menerus dilanda kegaduhan. Ditambah lagi keterlibatan buzzer premium yang demikian masif.
Kapan kegaduhan ini akan berhenti? Ketika pemerintah dan DPR punya kemauan untuk memperbaiki komunikasi politiknya dengan rakyat. Salah satu testimoninya adalah membatalkan RUU HIP dan membubarkan BPIP. []GOOD INDONESIA
*Penulis adalah pengamat politik dan pemerhati bangsa.
Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV
[INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]]
The post Muncul RUU BPIP, Apa Respon Rakyat? appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Dendam Ideologis PDIP, Jokowi, dan Mega appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Pada 21 Februari 1957, Sukarno memanggil semua pemimpin partai politik ke Istana. Sukarno melontarkan gagasan yang kemudian dikenal “empat kaki”: PNI, Masjumi, NU, dan PKI. Cikal bakal Nasakom.
Masjumi dan Partai Katolik tegas menyatakan penolakan. Sukarno tersingung dan I.J. Kasimo mundur. Kasimo adalah motor utama jatuhkan Sukarno.
Pada 1965 di Flores, ribuan pengikut komunis dibantai, gereja katolik diam seolah-olah membiarkan pembantian terhadap pengikut PKI (Partai Komunis Indonesia) oleh para algojo.
Tidak ada tempat bagi orang Katolik di pemerintahan Jokowi (Joko Widodo) dan PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), jika mereka pengikut Tri Sila, Eka Sila, dan anti-individualisme yang filosofi dasar komunis. Mereka mungkin dendam.
Pada 1991, L.B. Moerdani yang beragama Katolik jaga Ibu Mega (Megawati Soekarnoputri) di tengah tekanan Orde Baru. Pada 1998, Moerdani di balik kejatuhan Suharto, lalu Ibu Mega menjadi presiden pada 2001, Yacob Nuwa Wea menjadi menteri karena dia main keras, menggerakan buruh tekan Ibu Mega.
Pada 2014, PDIP berkuasa. Orang Katolik tidak dipakai, Jonan menjadi menteri karena diduga dukungan asing (pengusaha berbasis di Singapura) dan tuntutan rakyat karena sukses membenahi kereta api.
Pada 2019, Johnny Plate menjadi menteri karena Surya Paloh dan Nasdem (Nasional Demokrat).
Hari ini, orang NTT (Nusa Tenggara Timur) disingkirkan dari Pengurus DPP PDIP, sama sekali tidak seorangpun masuk struktur inti partai. Hasto Kristianto hanya simbol tipu-muslihat PDIP.
Jokowi dan Mega tidak akan memberikan Hasto jabatan menteri. Andre Parera menjadi dubes saja sulit, padahal dulu Ketua Departemen Luar Negeri PDIP, partai yang berkuasa.
Hari ini, dari 2.200 jabatan yang diatur Jokowi, orang Katolik kurang-lebih dua atau tiga komisaris saja. Itupun karena usaha dan kerja keras mereka.
Tokoh Katolik yang hebat hari ini, Frans Leburaya, mantan Gubernur NTT dua Periode mengangur. Diabaikan di struktur PDIP, menteri atau dubes saja sulit. Cornelius, Gubernur Kalbar (Kalimantan Barat) jika tidak menjadi anggota DPR RI sudah yakin diacuhkan.
Sepertinya bagi PDIP, Mega, dan Jokowi ada persoalan prinsip yang mengganjal, yaitu mungkinkah soal “ideologi”?
Orang Katolik dan minoritas jangan selalu girang dan ge-er karena PDIP dukung kepala daerah atau anggota legislatif dari Katolik karena bagi partai ini biasa mencari dukungan massa (vote getters). Lihat saja berapa jabatan yang diberikan melalui penunjukkan.
Catatan ini bukan soal jabatan, tetapi persoalan ideologis, prinsip dasar bernegara Pancasila, dan ideologi yang dijiwai oleh spirit sosialisme, leninisme, komunisme dan marxisme, eka sila, tri sila, serta anti-individualisme atau anti-penghargaan terhadap kreativitas manusia.
Kesimpukannya; sepanjang PDIP, Jokowi, dan Mega masih memilih visi-misi sosio demokrasi, ketuhanan yang berkebudayaan –mungkin “Gujarat” (Sansekerta) hinduisme Jawa, tri sila, eka sila dan mematikan Individualisme (membunuh kreativitas individu)– maka jangan pernah mimpi PDIP jadi rumah bagi Katolik dan kaum minoritas). []GOOD INDONESIA
*Penulis adalah aktivis (PMKRI), Kelompok Cipayung, dan pernah aktif di pergerakan PRD (1997-1999).
Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV
[INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]]
The post Dendam Ideologis PDIP, Jokowi, dan Mega appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post New Normal ke New Indonesia appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Pandemi covid-19 belum berakhir. Sampai kapan? Semua prediksi meleset. Survei-survei tidak tepat. Sementara rakyat tak tahan lagi di rumah. Tabungan habis. Next mau makan apa?
Lalu, mereka berbondong-bondong keluar rumah. Jalankan aktivitas kembali. Kerja cari penghidupan.
Di luar rumah, situasinya sudah mulai normal dengan protokol covid-19. Pakai masker dan sebagian masih mau cuci tangan. Tapi, physical and social distancing tak lagi berlaku. Kerumunan, bahkan joget dangdut bersama sudah dimulai. Tidak peduli yang terinfeksi per hari tambah hampir 1.500 orang. Cuek!
Inilah new normal. Hidup dipaksa untuk normal lagi. Mau tak mau. Faktor ekonomi alasan utama. Soal ini, banyak pakar bicara. Berbagai hasil analisis bertebaran di media. Cukup!
Saya hanya merenung, mengapa new normal tidak didorong untuk melahirkan spirit lahirnya “new Indonesia“?
Apa new Indonesia itu? Keadilan sosial. Tentu harus berbasis Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bagaimana memulainya? Keadilan sosial bisa diwujudkan jika hukum ditegakkan. Pangkal persoalan bangsa ini ada di hukum. Hukum benar, Indonesia benar.
Nasib hukum bergantung pada lembaga dan institusinya. DPR sebagai lembaga yang punya otoritas untuk membuat produk hukum/konstitusi. Kalau banyak anggota dewan titipan taipan, gimana produk hukum itu bisa benar? Aya aya wae.
Saat pileg, para pemodal tabur uang. Kabarnya, ada ratusan anggota dewan terima miliaran dana dari para pemodal itu. Mulai biaya survei, beli alat peraga, operasional kampanye, serangan fajar, sampai untuk menyuap petugas pemilu dan Bawaslu. Begitulah sistem kerjanya.
Ada yang modal sendiri? Pasti ada! Secara jumlah, boleh jadi tak sebanyak yang pakai modal orang lain. Ini hipotesis. Silakan kesimpulan ini di-cross ceck benar-salahnya. Mahasiswa bisa jadikan ini sebagai obyek penelitian untuk skripsi, tesis, atau disertasi.
Wajar jika produk hukum itu seringkali terasa tidak rasional. Titipan, Bro! Dari mana? Pemodal. Bagaimana nasib rakyat dan bangsa? Sesekali anggota dewan perlu marah-marah ketika sidang. Biar dianggap pro-rakyat.
Belum lagi faktor penegak hukum. Hulu sampai hilir suka tidak bebas transaksi. Markus! Makelar kasus ada dimana-mana. Sudah jadi lahan bisnis. Setiap pasal ada harganya.
Kenapa jadi begitu? Para pemodal cerdas. Bisnis dengan sistem ijon. Cari orang-orang yang berpotensi jadi pejabat di institusi hukum untuk 10-30 ke depan. Beli integritas dan loyalitas mereka. Saat mereka menjabat, semua bisa diatur. Jangan harap Anda menang perkara melawan para pemodal. Bisa, tetapi susah! Kecuali Anda penguasa.
Tak hanya parlemen dan lembaga hukum yang bermasalah. Eksekutif juga tak lepas masalah. Memang istana bisa bebas intervensi para pemodal?
Kampanye di pilpres itu besar biayanya, Bro! Bisa puluhan triliun. Dari mana dana itu? Ya, dari pemodal. Memang gratis? Kagak! Jadi, kalau ada kementerian dijabat oleh seorang pemilik modal, ya, jangan kaget. Itu biasa.
Belum lagi kepala daerah. Gubernur, bupati, dan wali kota juga butuh modal saat pilkada. Peluang para pemodal terbuka. Kesempatan mereka berternak uang di dunia politik. Hasilnya berlimpah. Jauh lebih besar dan lebih cepat dari bisnis biasa.
Tidak perlu kaget kalau ada hasil penelitian bahwa 60 persen kekayaan orang-orang terkaya di Indonesia didapat melalui akses kekuasaan. Anda pasti tak keberatan untuk mengaminkan kesimpulan ini.

Akademisi Mendukung
Yang unik, banyak profesor dan kaum akademisi mendukung keadaan ini. Bahkan ikut menumpang cari makan dengan menduduki suatu jabatan dan posisi. Terasa terhormat. Popularitas naik dan dapat menambah portofolio. Mereka tak sadar, posisi itu salah satu tugasnya menjadi tukang stempel kebobrokan negara.
Jadi, new normal dalam situasi pandemi, itu soal kecil. Tak perlu risau dan banyak dipersoalan. Justru yang jadi persoalan –dan ini sangat serius– bagaimana membangun new Indonesia?
Bagaimana caranya? Perbaiki tiga lembaga di atas. Eksekutif, legislatif, dan lembaga hukum. Jauhkan mereka dari mafia pemodal maka akan ada new Indonesia.
Indonesia yang sumber daya alamnya bisa dinikmati rakyat secara adil karena produk hukumnya dibuat dan ditegakkan untuk melindungi rakyat. []GOOD INDONESIA
*Penulis adalah pengamat politik dan pemerhati bangsa.
Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV
[INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]]
The post New Normal ke New Indonesia appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post PDIP, Maju Kena Mundur Kena appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Saat ini, memang tak mudah posisi PDIP. Saat mengusulkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP, hampir semua fraksi mendukung. Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat menolak, fraksi-fraksi balik badan. Meninggalkan PDIP sendirian.
Tak hanya sampai di situ. Dianggap menjadi inisiator RUU oleh banyak pihak, PDIP dikecam telah berupaya mengusung komunisme. Terutama ketika TAPS MPRS Nomor 25 Tahun 1966 ditolak mentah-mentah menjadi konsiderannya. Justru yang muncul adalah “trisila” dan “ekasila” mirip visi dan misi PDIP.
PDIP coba menjelaskan, tetapi tak didengar. Ratusan kader PDIP turun jalan dan teriak: kami PDIP, kami bukan PKI. Tak ngaruh juga.
Sejumlah langkah yang dianggap berbau ancaman dari PDIP, justru kenyataannya malah menambah kontra gelombang massa yang makin besar. Siap melakukan perlawanan.
Hidup mulia atau mati syahid. Kalimat ini sudah keluar dari pimpinan MUI. Dalam Islam, ini mantra jihad yang dapat memengaruhi psikologi umat Islam untuk siaga mengambil segala risiko. PDIP perlu memahami mantra ini, sehingga bisa bersikap dan bertindak lebih tepat dan bijak.
Tak mudah memang. Balas gertak dan demo, justru membangkitkan kemarahan umat yang selama ini merasa terzalimi dan dipojokkan. RUU HIP telah jadi momentum konsolidasi umat yang sangat efektif.
Sadar dizalimi, lalu mengadakan konsolidasi, ini akan mematangkan situasi. Tidakkah ini teori Marx sendiri? Bapak dan sekaligus suhu komunisme yang paling berpengaruh.
Bagi PDIP, diam tak akan mengubah apa-apa. Mundur dan batalkan RUU HIP, akan berdampak pada; pertama, PDIP kehilangan muka. Partai pemenang dengan jumlah kader jutaan dan sekaligus pengusung penguasa dua periode ini harus menerima tekanan pihak luar.
Kedua, mengalah dan membatalkan RUU HIP, berarti menerima proses pengusutan terhadap orang-orang yang terlibat dalam menginisiasi dan menyusun draf RUU. Pengusutan adalah satu di antara tuntutan yang sangat kuat diajukan oleh MUI maupun sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam.
Boleh jadi dalam pengusutan ada kader PDIP yang tersangkut namanya. Sementara, PDIP dikenal paling gigih melindungi para kader dalam menghadapi berbagai masalah.
Ingat kasus e-KTP yang dalam persidangan menyebut sejumlah nama kader PDIP, dan gagalnya penggeledahan KPK ke kantor partai kepala banteng ini. Faktor inilah yang mambuat soliditas dan militansi para kader PDIP sangat kuat. Selain PKS, tak ada kader yang lebih solid dan militan seperti PDIP.
Jika PDIP tetap bahas RUU HIP dan melakukan perlawanan, situasi di negeri ini bisa tidak kondusif. Hal ini tak hanya merugikan bangsa, tetapi petaka boleh jadi juga akan dirasakan oleh PDIP sendiri. Semuanya akan rugi.
***
Jauh lebih bijak PDIP legowo menghentikan pembahasan RUU HIP. Tak berarti kalah sebab kalah-menang ditentukan pada pemilu, baik pilkada, pileg maupun pilpres. Kita akan lihat pilkada 2020 ini. Apakah calon-calon yang diusung PDIP terkena imbas RUU HIP?
Mari kita semua berkomitmen menyerahkan semua soal di atas pada proses hukum. Sebagai partai besar, PDIP mestinya mampu memberikan keteladanan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Biarlah pengusutan terhadap para oknum di balik RUU HIP berjalan sesuai hukum yang berlaku. Ada UU Nomor 27 Tahun 1999 yang bisa jadi dasar. Terutama pasal 107.
Toh, di dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di persidangan belum tentu ada putusan bersalah. Tetap saat ini harus mengacu pada prinsip praduga tak bersalah.
Begitu juga terkait pembakar bendera PDIP. Jika memang ada pasal-pasal KUHP yang cukup kuat untuk mengusut, biarlah proses hukum berjalan.
Sebagai negara hukum, berikan kewenangan pihak yang berwajib untuk bekerja profesional dan independen. Jangan lagi ada intervensi politik kepada para penegak hukum. Sebab, ini justru akan jadi bumerang. Karena selama ini, kepercayaan umat kepada penegakan hukum sudah sangat rendah sekali.
Kasus RUU HIP diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan umat terhadap penegakan hukum di Indonesia. []GOOD INDONESIA
*Penulis adalah pengamat politik dan pemerhati bangsa.
Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV
[INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]]
The post PDIP, Maju Kena Mundur Kena appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Mengapa UMKM? appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Ketika membicarakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maka hal yang paling sering dikemukakan, antara lain seputar ketangguhan pranata usaha masyarakat kebanyakan alias kelompok bawah dan menengah ini. Eksistensi UMKM tak diragukan lagi karena terbukti menjadi penggerak roda perekonomian.
Ketika fundamental perekonomian bangsa belum terlalu kokoh, pemerintah secara sadar mengandalkan sektor UMKM sebagai salah satu tiang bersandar. Bukan pilihan yang mengada-ada, UMKM memang andal menjadi pilar perekonomian bangsa.
Krisis ekonomi yang menerpa pada 1997-1998 tak menggoyahkan eksistensi UMKM. Jumlah pebisnis UMKM saat itu tetap saja meningkat. Sektor ini mampu menyerap 85 juta hingga 107 tenaga kerja hingga 2012.
Pada tahun itu, jumlah sektor usaha di Indonesia sebanyak 56.539.560 unit. Sebanyak 99,9% lebih atau 56.534.592 unit merupakan UMKM. Sisanya, hanya sekitar 0,01% atau 4.968 unit masuk kelompok usaha besar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah UMKM pada 2013 sebanyak 57 juta unit, tepatnya 57.895.721. Pertumbuhan jumlah 2,41% dibanding 2012. Sedangkan tenaga kerja yang terserap UMKM pada 2013 mencapai 114.144.082 orang, meningkat 6,03% dari setahun sebelumnya.
Sumbangsih UMKM terlihat jelas, misalnya pada 2011. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat UMKM menyumbang penerimaan negara sebesar 61,9% pemasukan Produk Domestik Bruto (PDB) melalui setoran pajak. Uraiannya yakni sektor usaha mikro 36,28% PDB, kecil 10,9%, dan bidang usaha menengah 14,7%.
Bandingkan dengan sektor usaha besar yang hanya berkontribusi 38,1% PDB melalui pajaknya.
UMKM tetap kokoh berdiri saat kondisi perekonomian lesu karena mereka relatif mandiri. Khususnya permodalan. Mereka tetap mampu berproduksi, memanfaatkan modal dan aset yang serba terbatas sekalipun. Berbeda dengan nasib barisan perusahaan besar yang mengandalkan modal besar (capital intensive). UMKM menyelamatkan para pekerja.
Sebelumnya, masih berdasar BPS, sepanjang 2006-2010, UMKM menyumbang 57% PDB. Hal ini ditunjang oleh peningkatan kuantitas kemampuan tenaga kerja yang terserap, besaran modal yang dimiliki, maupun aset yang dikembangkannnya.
Saya setuju, Wakil Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bambang Wijanarko menamsilkan ketangguhan UMKM menghadang krisis ekonomi tersebut. Dikatakannya, UMKM adalah lantai rumah dan dinding yang kokoh. Sementara genteng atap rumah, yaitu sektor moneter, bocor di sana-sini.
Dalam situasi gejolak ekonomi dimaksud, menurut Bambang, ekonomi kerakyatan menjadi harapan guna menyelamatkan perekonomian bangsa. Dalam hal ini, tiada lain, perekonomian berbasis UMKM.
Dan, kita tentu sepakat bahwa peran UMKM semakin kuat jika mereka bersatu di bawah naungan koperasi. Keduanya adalah duet dahsyat jika penanganannya tepat, konsisten, dan tanpa henti.
Data semacam di atas boleh jadi mengagetkan sebagian di antara kita. Ternyata si kecil selama ini berperan luar biasa terhadap perekonomian bangsa ketimbang si besar. Padahal sektor bisnis besar lebih heboh diperbicangkan. Media massa memberitakannya gegap-gempita, berbeda dengan UMKM yang disinggung ala kadarnya.
Kehebatan sumbangsih UMKM yang paling menonjol adalah pelakonnya orang-orang kecil, jika tidak ingin menyebutknya kaum pinggiran, namun menghidupi masyarakat kebanyakan. Sektor satu ini jelas berada di tengah masyarakat dan menghidupi lingkungan sekitarnya. Peran UMKM benar-benar riil.
Namun, fakta terang-benderang pula, perkembangan UMKM belum memuaskan. Belum lagi koperasi. Kesanggupan bertahan para mengusaha menengah ke bawah memang tinggi tetapi kemampuan mengembangkan diri sangat rendah. Sungguh disayangkan karena hal ini terjadi di tengah besarnya potensi pasar dan sumber bahan baku di tanah air.
Karena hal-hal yang tersebut di atas, saya mengajak seluruh pihak yang peduli pada kemajuan bangsa, khususnya sektor ekonomi kerakyatan, untuk turut merumuskan berbagai strategi mewujudkan kejayaan UMKM.
UMKM maju, ekonomi kerakyatan tumbuh dan berkembang. Bila hal ini dicapai, maka pertumbuhan ekonomi bangsa sesuai harapan. UMKM jelas bagian integral ekonomi nasional. Dan, otomatis pula keadilan ekonomi terengkuh. []GOOD INDONESIA
*Penulis adalah Wakil Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah. Artikel ini dicuplik dari buku “Mengeroyok UMKM: Terobosan 1 Miliar 1 Desa Wirausaha” (2019) karya A. Muhajir dan Ridwan Ewako, yang diterbitkan Yayasan SUN (Solusi Untuk Negeri).
Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV
[INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]]
The post Mengapa UMKM? appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Tuntutan Super Ringan kepada Eksekutor appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Tak sulit menebak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua pelaku penyiraman air keras kepada Novel Bawesdan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan super ringan satu tahun penjara adalah dagelan hukum yang patut diduga memang sudah diskenariokan sedari awal. Betapa tidak, JPU menilai para pelaku terbukti merencanakan penyerangan terhadap Novel, namun mengesampingkan perbuatan yang mengakibatkan kebutaan permanen korban sebagai perbuatan yang direncanakan.
Di sinilah konstruksi dagelan itu disusun dengan apik. JPU sengaja menghilangkan mens rea kedua pelaku dengan menganggap targetnya hanya sekadar mencederai, bukan untuk membuat korban cacat permanen.
Dalam teori pidana, penilaian terhadap pelaku kejahatan atau tindak pidana dibangun atas dua unsur penting, yaitu menilai perbuatan pelaku sebagai pelanggaran ketentuan pidana (actus reus) dan motif pelaku ketika melakukan tindak pidana (mens rea).
Kedua prinsip hukum pidana ini tak bisa dipisahkan. Oleh karenanya, para ahli hukum –terutama penegak hukum– kerap menggunakan kedua unsur pidana tersebut dalam prosedur penegakan hukum pidana (acara pidana).
Memang terjadi perdebatan. Mana yang mesti didahulukan, actus reus atau mens rea? Namun, secara umum, ketika memulai penyelidikan, lazimnya penyelidik mendahulukan untuk menggali dari actus reus-nya ketimbang motif (mens rea) pelaku.
Ibaratnya, mengenali batin (abstrak) seseorang jauh lebih sulit ketimbang menemukan perbuatan (fisik). Perbuatan pasti lebih dahulu terlihat dan dijadikan dasar untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam hal tertangkap tanganpun, mens rea masih penting dibuktikan di tahap berikutnya.
Dari penjelasan singkat tersebut, mudah diketahui bahwa JPU telah lebih dahulu menemukan unsur perencanaan perbuatan pelaku. Fakta persidangan mengungkap, penyiraman terhadap Novel telah direncanakan matang; penggunaan bahan (alat) hingga waktu eksekusi.
Penggunaan asam sulfat sebagai bahan untuk membantu menyempurnakan kejahatan dan waqktu subuh adalah hasil sebuah perencanaan yang matang oleh para pelaku.
Asam sulfat dipilih oleh para pelaku agar korban mengalami cacat permanen sehingga membuat jera korban. Dari rangkaian perencanaan tersebut semestinya JPU mudah menggali bahwa tindakan para pelaku masuk dalam rumpun penganiayaan berat yang direncanakan. Target para pelaku melumpuhkan dan membuat cacat korban agar berefek jera pada diri korban. Dipilihlah bahan kimia yang sangat berbahaya.
Lantas, bagaimana menilai mens rea para pelaku yang menurut JPU percikan ke mata korban bukan unsur kesengajaan yang menyebabkan kebutaan permanen? Pengakuan para pelaku di persidangan a quo, cairan asam sulfat yang disiramkan mengenai mata kiri Novel bukan sebagai target tapi sebagai insiden yang tak disengaja.
Motif (mens rea) para pelaku adalah rasa benci kepada korban sehingga perlu diberikan pelajaran. Bagaimana mungkin perbuatan yang didasari kebencian dengan menggunakan asam sulfat supaya korban cacat permanen dapat dinilai JPU sebagai perbuatan tak sengaja?
Sekali lagi, target para pelaku melumpuhkan dan membuat cacat korban agar timbul efek jera pada diri korban. Dipilihlah bahan kimia yang sangat berbahaya.
Hal yang perlu diingat adalah, mens rea menjadi unsur penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana dari para pelaku. Dalam peristiwa pidana kasus Novel, perbuatan pidana para pelaku harus menitikberatkan kombinasi antara actus reus dan mens rea.
Perbuatan menyiramkan asam sulfat –bahan kimia sangat berbahaya– yang dilakukan dengan niat kebencian agar Novel jera, jelas mens rea-nya adalah grudge (dendam).

Jelas, dalam peristiwa ini tak ada unsur kelalaian atau ketidaksengajaan. Dalam setiap perbuatan pidana yang didahului oleh motif (mens rea) dendam terhadap korban selalu berujung pada penganiayaan berat. Berbeda dengan, umpamanya kasus pembunuhan akibat kelalaian (misalnya, saat pengemudi ugal-ugalan menabrak orang hingga mati), pelaku tetap dapat didakwa menghilangkan nyawa orang lain, hanya pasalnya berbeda (karena mens rea-nya berbeda).
Sehingga, dalam pertimbangan tuntutan JPU, berapapun rasio perbandingan mens rea dan actus reus, terlepas dari mana yang harus timbul duluan, keduanya adalah unsur yang harus ada dalam pertanggungjawaban pidana.
Menyimak fakta persidangan a quo, JPU telah sengaja mengesampingkan semua unsur yang terbukti dalam dakwaan primer Pasal 355 Ayat (1).
Semua rangkaian perbuatan telah diakui oleh para pelaku sendiri dan terbukti di muka persidangan. Semestinya JPU menetapkan dakwaan primer Pasal 355 telah terbukti secara menyakinkan.
Anehnya, justru sebaliknya. Tuntutan JPU justru menilai dakwaan primer Pasal 355 tidak terbukti dan langsung loncat kepada dakwaan subsider Pasal 353 Ayat (2). Ini suatu kejanggalan yang disengaja sebagai dagelan murahan yang mencoreng wibawa pengadilan.
Terlepas dari polemik “tuntutan super ringan” kasus penyiraman Novel Bawesdan, penilaian dan pendalaman dengan seksama dalam memahami actus reus dan mens rea menjadi sangat penting. Keduanya tak boleh dipisahkan hanya sekadar untuk mengaburkan substansi perbuatan pidana para pelaku.
Dalam era digital saat ini, justru mens rea lebih dikedepankan dalam menggali perbuatan pidana pelaku.
Tuntutan super ringan JPU terhadap para pelaku penyiraman Novel Bawesdan menambah bukti baru JPU dapat diintervensi atasannya maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan perkara. JPU tak punya kemandirian dalam mengajukan rencana tuntutan (rentut) karena harus terlebih dahulu diketahui atasanya.
Lazimnya, JPU yang hadir di persidangan adalah jaksa level bawahan yang tak bisa diintervensi. Namun jaksa yang levelnya lebih tinggi yang justru mudah diintervensi. Dalam konteks kasus Novel, seorang “jenderal polisi berpengaruh” –sebagaimana pernah disebut oleh Novel sendiri– punya kepentingan atas tuntutan ringan JPU tersebut.
Oleh sebab itu, lantaran hakim sendiri tak punya pedoman vonis (putusan) maka JPU mencoba memagari kemandirian hakim supaya kelak menjatuhkan putusan tak melebihi tuntutan JPU.
Publik berharap majelis hakim tetap mandiri dan independen karena tak ada ketentuan bagi hakim harus menjatuhkan putusan lebih rendah, tinggi, atau sama dengan tuntutan JPU.
Hakim dapat menjatuhkan putusan lebih berat karena kemandiriannya dan tak punya atasan siapapun kecuali Tuhan.
Wallahu a’lam. []GOOD INDONESIA
*Penulis adalah praktisi hukum
Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV
[INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]]
The post Tuntutan Super Ringan kepada Eksekutor appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Mongolia, Masa yang Berlalu appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>DARI Bandar Udara Internasional Chinggis Khan, menuju Ulan Bator, ibukota Mongolia, lampu-lampu jalan bersinar temaram di antara pepohon pinggir jalan, yang rantingnya menjuntai. Di beberapa tempat, jalan bergelombang yang menimbulkan goncangan.
Mongolia kisah kehebatan masa lalu, menguasai hampir sepertiga dunia, termasuk Eropa. Kini, negara tanpa laut, yang berbatasan dengan China, Rusia, Kazhastan, dan Korea itu, berupaya bangkit dengan semangat Chinggis Khan (Genghis Khan). Gambar dan nama Chinggis Khan –pendiri Kekaisaran Mongolia dan tokoh utama penaklukan– dipajang di berbagai tempat, termasuk tempat kami menginap, Chinggis Khaan Hotel.
Ulan Bator berdiri pada 1639 –dikelilingi pegunungan Bogd Khan Uul, Chingeltei Uul, Bayanzurkh Uul, dan Songino Khairkhan serta padang rumput yang luas– kota ini disebut sebagai terdingin di dunia, bisa mencapai di bawah 30 derajat Celsius. Suhu terpanas sekitar 20 derajat Celsius. Bandingkan dengan Jakarta, rata-rata 32 derajat Celsius.
Pertumbuhan ekonomi Mongolia –negara penghasil batubara, emas, dan tembaga– ini memang meningkat tinggi. Pada 2012, pertumbuhan mencapai mencapai 17 persen. Pada 2018, per kapita 4.097 dolar AS. Namun ketimpangan terjadi. Di luar Ulan Bator, penduduk tinggal di tenda tradisional dan tanpa pekerjaan tetap.
Masyarakat yang dulunya nomaden, pindah ke Ulan Bator –yang berpenduduk 1,4 juta, setengah dari jumlah penduduk Monglia– namun mereka tidak mudah mendapatkan pekerjaan.
Memasuki kota yang dibelah jalan utama Enkh Taivny Orgon Choloo, selain jalan berlobang, kiri dan kanan jalan terlihat rumah-rumah sederhana, tenda-tenda, warung, dan toko-toko. Sejumlah bangunan peninggalan Uni Soviet tinggal kerangka karena ketiadaan biaya.
Suasana kontras terlihat ketika memasuki jantung kota, seputar alun-alun Sukhbaatar. Di jalan tanpa separator pembatas, mobil-mobil mewah Cadillac, Hummer, Mercedes Benz, berseliweran di antara angkutan kota dan mobil-mobil tua. Gedung-gedung tinggi, hotel, dan apartemen, muncul di pusat kota dalam balutan polusi dan kebisingan.
Polusi di kota ini terburuk di dunia, menyalip New Delhi dan Beijing, seperti yang dilaporkan Majalah Time (23 Maret 2018). Berada di lembah sungai dan gunung-gunung, Ulan Bator terjebak emisi industri, knalpot otomotif, dan batubara, seperti asap gorengan dalam wajan.
Di alun-alun Sukhbaatar ada patung Damdin Sükhbaatar, pahlawan yang memerdekakan Mongolia dari Tiongkok. Nama alun-alun ini sempat diubah menjadi lapangan Chinggis Khan pada 2013, namun pada 2016 nama Sukhbaatar dikembalikan setelah keluarganya menang di pengadilan.
Bagian utara alun-alun ini, berdiri istana Negara Zasgiin gazriin ordon, sebagai pusat pemerintahan. Di samping tangga, terdapat patung berkuda dua jenderal Chinggis Khan, yakni Muqali dan Bo’orchu. Masuk ke dalam, langsung terlihat patung perunggu besar Chinggis Khan, yang duduk di atas takhta.
Di ujung kiri ada patung putra Chinggis Khan, Ögedei Khan. Sedangkan di ujung kanan patang cucunya, Kublai Khan. Masuk lebih ke dalam, selain kantor resmi Presiden dan Perdana Menteri, juga terdapat kantor parlemen, ruangan museum tempat berbagai peninggalan Chinggis Khan dan bagian sejarah Mongolia.
Selain tempat rekreasi warga, alun-alun yang luas dan halamannya dilapis keramik ini juga digunakan untuk penyambutan tamu negara. Saya di sini Kamis (5 September 2012) ketika meliput kunjungan kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ada pasukan berkuda dan pasukan kehormatan berseragam biru kombinasi merah, serta topi khas Mongol. Ini mengingatkan sejarah masa-masa kejayaan Mongolia.

MONGOLIA memiliki sejarah panjang. Pada abad ke-13, kekaisaran ini sangat ditakuti. Dipimpin Genghis Khan (nama kecilnya Temujin) mengusai sebagian besar Eropa dan Asia, di antaranya Tiongkok, Russia, Korea, Vietnam, Burma, Kamboja, Timur Tengah, Iran, Irak, Afganistan, Armenia, Azerbaijan, Belarusia, India, Kazakhstan, Polandia, Hungaria, dan Arab Utara.
Lahir di Pegunungan Khentii, sekitar 1162, Tamujin hidup menderita. Sebagai suku nomaden, mereka berpindah-pindah. Pada usia 9 tahun, dia dikeluarkan dari sukunya, Kiyad (Kiyan), karena akan dijodohkan. Dalam tradisi, anak-anak sudah dijodohkan dengan pilihannya.
Ayahnya, Yesügei, ketua suku Kiyad, meninggal karena diracun suku Tartar. Sebelum meninggal, ayahnya berpesan agar Temujin membalas dendam. Bersama ibunya, Hoelun, dan adiknya, Temujin kecil berkelana di padang-padang stepa, karena mereka diusir sukunya, yang tidak ingin dia berkuasa.
Ketika remaja, Tamujin tertangkap dan ditawan musuhnya, namun dia berhasil lari dari tahanan. Pada saat menginjak dewasa, Temujin berjuang dan mengumpulkan kekuatannya sendiri. Tapi, saudaranya Jamuka, melawannya. Pertempuran merebut kekuasaan melibatkan banyak tentara berkuda. Tamujin menang. Jamuka menyerah dan bersedia dihukum mati.
Kekuasaan Tamujin semakin besar. Dia menggulingkan para bangsawan Mongol seperti Tayichiud dan Jurkin. Setiap suku dia kalahkan dan membunuh kepala suku dan keturunannya. Dia memerintahkan prajuritnya menikahi perempuan musuh. Ini agar tidak ada lagi suku lain, kecuali suku dan kekuasaannya.
Tamujin melebur tiga suku besar –Tatar, Kereyid, dan Naiman– ke dalam kekuasaannya. Kini, dia menjadi satu-satu penguasa Mongolia dengan nama Genghis Khan –yang berarti Khan dari Segala-galanya.
Nafsu Genghis untuk menjarah dan memperluas wilayah semakin tidak terbendung. Dia menyerang Dinasti Jin di utara Tiongkok. Membawa kekuatan seratus ribu prajurit berkuda, Genghis Khan mengalahkan Dinasti Jin yang diperkuat lebih dari setengah juta prajurit. Dadu –kini Beijing– ibu kota Dinasti Jin dikuasainya.
Genghis Khan kemudian melebarkan kekuasaannya di dunia Islam, menyerang Kerajaan Khwarezmian, yang dipimpin Shah Muhammad (1200-1220). Wilayah kekuasaan kesultanan Suni ini meliputi Iran, Irak, Afghanistan, Tajikistan, Turkmenistan, Uzbekistan, Sungai Indus, hingga Laut Kaspia.
Serangan dimulai dari perbatasan Mongol-Khwarezmia pada 1219. Bukhara dan Samarkand, ibukota Khwarezmian, jatuh. Seranngan brutal ini memusnahkan ribuan naskah dan buku-buku intelektual peradaban Islam, dibuang ke Sungai Oxus.
Sejarawan menyebutkan, Mongol membantai 1,7 juta orang di Nishapur dan 2 juta lainnya di Herat. Kerajaan Khwarezmian hancur total menjelang 1222. Ali Muhammad Ash-Shallabi dalam kitabnya Bangkit dan Runtuhnya Bangsa Mongol menulis, Genghis Khan yang sudah tua dan sakit-sakitan, tidak meneruskan serangan. Dia pulang ke Mongolia, jatuh dari kudanya dan tewas keletihan pada 18 Agustus 1227.
Jasad Genghis Khan dimakamkan di wilayah sekitar Sungai Onon, sungai yang membentang dari Mongolia hingga Rusia. Namun, lokasi tepatnya dirahasiakan, karena khawatir diketahui lawan. Hingga kini tidak ada yang tahu jasad penguasa bengis itu dikuburkan.
Kekuasaan Mongol diteruskan putra ketiganya, Ogadai Khan. Pewaris Genghis Khan ini melanjutkan penaklukan, bahkan memperluas kekuasaan ke Polandia, Hungaria, termasuk Jerman yang saat itu dalam Kekaisaran Romawi. Mereka melakukan kekejaman dan teror besar.
Mongol kemudian invasi ke negara-negara Islam. Kekhalifahan Abbasiyah, yang dipimpin Khalifah Al-Mustasim, di Baghdad, diserang Mongol yang ketika itu dipimpin Hulagu Khan, cucu Genghis Khan, 11 Januari 1258. Penaklukkan brutal ini tidak saja membunuh para khalifah, tapi juga menghancurkan karya intelektual Islam.
Setelah jatuhnya Kesultanan Abbasiyah, 10 Februari 1258, Khalifah Al-Mustasim dan putra sulung ditawan di desa Waqaf. Keluarga istana Baghdad, sisa-sisa keluarga Khalifah, dan ribuan prajuritnya dibunuh di depan mata Al-Mustasim. Tidak hanya tentara, rakyat biasapun mereka bunuh. Masjid dan gereja mereka bakar.
“Diperkirakan sedikitnya 90.000 orang dibantai ketika bangsa Mongol memasuki kota. Perkiraan yang lebih tinggi berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan,” tulis sejarawan Jay Hemmings di War History.
Nasib Khalifah tak kalah buruknya. Dia digantung hingga wafat. Versi lain menyebutkan, Khalifah dijebloskan dalam karung kulit dan dinjak-injak kuda sampai tewas.
Setelah Ogodei Khan meninggal, 1241, imperium Mongol selanjutnya dipimpin Toregene, Gayuk Khan, Mongke Khan, Khubilai Khan (Kubilai Khan), hingga Toghan Temur (1332-1370), kaisar Dinasti Yuan terakhir. Dari sejumlah pewaris itu, nama Kubilai Khan (1215-1294) lebih populer. Dia cucu Genghis Khan, dari anak tertuanya Jochi Khan.
Kublai Khan adalah pendiri Dinasti Yuan di Tiongkok, 1271. Dia bukan saja sebagai Khan dari Kekaisaran Mongolia, namun juga sebagai Kaisar Tiongkok. Ketika memimpin Dinasti Yuan –dinasti yang bukan berasal dari suku asli Tiongkok– Kubilai memindahkan ibu kota Mongol ke Beijing.
Selain Tiongkok, Kubilai Khan memperluas daerah mencapai Korea, Burma, Vietnam, dan Kamboja. Pasukan Mongolia pernah mencoba masuk ke Jepang, namun mereka mendapat perlawanan samurai. Sebagian pasukan Mongol pada 1274 disapu tsunami kamikaze –yang kemudian menjadi kode tempur Jepang pada Perang Dunia ll– sedangkan sisanya dihancurkan Jepang.

MONGOL juga pernah berusaha menguasai Jawa. Pada 1292, Kubilai Khan mengirim utusan menemui Raja Singosari, Kartanegara, agar tunduk dan membayar upeti ke Mongol. Namun utusan tekanan itu ditolak. Bahkan, Men Shi, nama utusan tersebut, diusir, wajahnya dicap besi panas, dan telinganya dipotong.
Ketika utusan itu kembali, Kubilai Khan yang memimpin Dinasti Yuan di Peking, marah. Pada 1293, dia mengirim pasukan berkekuatan sekitar 20 ribu tentara dari Tiongkok Selatan, yang mendarat di Rembang. Namun saat mereka tiba, kerajaan Singosari porak-poranda dan kalah dalam pertempuran dengan Kerajaan Kediri. Kertanagara bahkan dibunuh Jayakatwang, Adipati Kediri.
Menantu Kertanegara, Raden Wijaya, mendirikan Kerajaan Majapahit. Kedatangan pasukan Mongol, dimanfaatkan Raden Wijaya untuk bersekutu menyerang Kediri, dengan imbalan Majapahit harus tunduk pada Mongol dan memberi upeti.
Pasukan Mongol berhasil mengalahkan Kerajaan Kediri dan memaksa Jayakatwang menyerah. Raden Wijaya tidak memenuhi janjinya. Sebaliknya, pada 19 April 1293, Raden Wijaya dengan cepat memobilisasi pasukannya dan menyergap pasukan Mongol.
Pertempuran terjadi di darat dan di laut. Ribuan tentara Mongol, yang dipimpin Shi-bi, Gaoxing, dan Ike Mese, tewas. Ribuan lagi ditawan. Sebagian kapal mereka dibakar. Pada Juni 1293, pasukan Mongol pulang ke Tiongkok. Kubilai Khan marah atas kekalahan itu. Tiga panglimanya dihukum.
Kubilai Khan merencanakan melakukan serangan besar-besar setelah kekalahan itu. Namun niat tersebut tidak terlaksana karena Kaisar Dinasti Mongol dan Yuan itu, meninggal 1294. Sedangkan Majapahit semakin besar dan kuat.
Setelah Kubilai Khan meninggal, kepemimpinan Dinasti Yuan silih berganti hingga era terakhir Kaisar Toghan Temur (1332-1370). Jatuhnya Dinasti Yuan menyusul pemberontakan para petani yang dipimpin Zhu Yuanzhong, yang kemudian mendirikan Dinasti Ming.
Berakhirlah kekuasaan Mongol di Tiongkok, sejak berdirinya Dinasti Yuan, 1271. Dinasti Ming berkuasa hingga 1644, digantikan Dinasti Qing hingga 1911, saat komunis berkuasa. Kaisar terakhirnya Puyi.

BERAKHIRNYA era kekaisaran Qing, Mongolia melepaskan diri dan menjadi negara sendiri atas dukungan Uni Soviet, 1921. Awalnya, kemerdekaan ini tidak diakui Tiongkok, namun setelah Tiongkok dipimpin komunis, kemerdekaan Mongolia diakui.
Genghis Khan dan keturunannya penganut Shamanisme –pemujaan terhadap Tenger (Dewa Tertinggi). Dalam agama rakyat Mongolia ini, Genghis Khan dianggap sebagai perwujudan utama dari Tenger.
Ketika komunis Tiongkok berkuasa, agama yang sepat dominan itu ditekan sampai 1990. Saat itu hanya satu vihara yang diizinkan tinggal. Sejak liberalisasi dimulai di Mongolia, 1990, Buddhisme telah mengalami kebangkitan kembali. Budha dianut skitar 53 persen dari populasi, sekitar 909,357 jiwa. Disusul Islam, sekitar 3 % (190 ribu), Shaman (2,9 %), Kristen (2,1 %), dan lainnnya 0,4 %.
Sejarah Mongolia begitu panjang. Dari negara penakluk, kemudian ditaklukkan oleh Tiongkok, dan kemudian merdeka. Kini, Mongolia sedang berbenah. Gedung-gedung pencakar langit, hotel, apartemen, tumbuh seperti jamur, di tengah kemiskinan dan pengangguran masih melilit bangsa ini.
Kami meningalkan Ulan Bator menuju bandar udara Chinggis Khan, melawati rumah-rumah tenda dan jalan bergelombang. Dari dalam pesawat, gunung-gunung dan rumput yang memagari kota ini terlihat kuning.
Saya membayangkan, prajurit-prajurit Mongol begitu gagah mendaki gunung-gunung dengan kudanya untuk menaklukan negara lain. Pesawat semain tinggi terbang, gunung-gunung Mongolia semakin mengecil –bayangan prajurit gagah berkuda pelan-pelan menghilang. []GOOD INDONESIA
Cuplikan dari buku Dari Lima Benua
*Penulis adalah jurnalis senior, mantan Pemimpin Redaksi Harian Republika, dan eks Pemimpin Umum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara.
Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV
[INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]]
The post Mongolia, Masa yang Berlalu appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Ibu Miskin Beranak Tiga versus PTPN V appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Awal Juni ini, media massa daring (online) kasus seorang ibu beranak tiga balita yang didakwa mencuri tiga tandan buah kelapa sawit senilai Rp76 ribu. Sawit itu milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Pekanbaru.
Kasusnya sendiri di Blok Sei Rokan. Hari itu, 31 Mei 2020, ibu yang disapa Rika –warga Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau– mengambil buah kelapa sawit.
Boleh jadi, di kepalanya tidak terbersit peringatan bahwa tindakannya sebagai pelanggaran hukum; mengambil hak pihak lain. Yang diketahuinya adalah ketiga anaknya perlu segera diberi makan, sementara persediaan beras sudah habis sepeninggal suami yang masih bekerja jauh di daerah lain.
Wajar jika masyarakat umum bertanya-tanya mengapa pedang hukum demikian tajam kepada Ibu Rika, sementara dalam kasus megaskandal seringkali tumpul terhadap orang yang memiliki power.
Bagaimana hakim dan aparat penegak hukum lainnya menghadapi kasus semacam “ibu miskin beranak tiga versus PTPN V”? Dalam kasus ini dibutuhkan penyelesaian yang lebih mengedepankan rasa keadilan daripada alih-alih bertujuan memasukkan pelaku ke penjara.
Insan penegak hukum seharusnya menghadirkan terobosan hukum (law breaking) yang berbasis keadilan. Hukum pidana modern memang humanis, tidak sembarangan vonis. Nilai kemanusiaan, ketuhanan, dan kemasyarakatan dijunjung tinggi.
Penegakan hukum pidana adalah menegakkan keadilan dengan menggunakan hukum pidana. Jadi, bukan sekadar menegakkan peraturan hanya karena perbuatan pelaku memenuhi semua rumusan delik dalam rumusan delik disangkakan.
Keadilan dimaksud dapat dilihat di keadaan yang melingkupi kasus “ibu miskin kontra PTPN V”:
1. Nilai kerugian tidak seberapa.
2. Motif pencurian karena ancaman kelaparan.
3. Perbuatan tidak membahayakan fisik dan nyawa orang lain.
4. Keadaan meringankan (punya tiga anak yang masih balita).
Jika kasus ini memenuhi kriteria sebagai trivial cases, sebagaimana kriteria di atas, maka sebenarnya hakim bisa menggunakan konsep insignificant cases sehingga bisa membebaskan pelaku.
Lalu, mengapa segenap unsur penegakan hukum dan PTPN V sungguh bersemangat menggiring Rika menuju sel? Berlindung pada prinsip “hukum harus ditegakkan walaupun langit runtuh”? Atau “hukum mesti ditegakkan kepada siapapun dalam kondisi apapun”? Atau “agar ada efek jera di tengah masyarakat”?
[Baca juga: ‘Sesuatu’ pada Penanganan Hukum Pembakaran Bendera Lafaz Tauhid]
Penegakan hukum melalui proses peradilan formal atau sistem peradilan pidana terkesan menjadi tidak berperikemanusiaan. Sementara sifat subsider hukum pidana bisa diterapkan, yaitu dengan menggunakan sarana perdamaian para pihak.
Bisa si pelaku mengembalikan barang yang diambilnya, mengganti sejumlah uang seharga barang atau mempekerjakan pelaku untuk membayar seharga barang itu.
Bagus lagi jika PTPN V mempekerjakan pelaku untuk selamanya menjadi buruh sawit. Dengan begitu penerapan hukum pidana berdasarkan keadilan dan dapat terwujud, sekaligus tujuan politik kriminal untuk menyejahterakan rakyat tercapai pula.
Hukum pidana jangan dipandang harus identik dengan penjara karena nilai-nilai keadilan masyarakat tidak menghendaki seperti itu.
Ingat, PTPN V adalah perusahaan plat merah yang tidak kecil tentu. Jangan sampai kasus ini menunjukkan bagaimana hukum pidana hanya digunakan oleh “si kaya” menindas “si miskin”. Jelas hal ini cara memberlakukan hukum pidana secara tidak benar dan tidak tepat.

Bagaimana hakim dalam mengadili Rika? Hakim di sini harus lebih menempatkan nurani (lustrous) daripada kepentingan yuridis. Nurani mengutamakan bagaimana hukum pidana harus diterapkan secara adil. Aturan tertulis dapat disisihkan demi rasa keadilan.
Jika hakim hanya berkutat pada kepentingan yuridis (logic), yang titik beratnya sekadar memenuhi rumusan delik, dipastikan tidak akan pernah hadir rasa keadilan substantif. Yang ada hanya kepastian hukum.
Padahal prinsip penerapan aturan hukum pidana harus mengutamakan rasa keadilan dan meninggalkan kepastian hukum jika keduanya berkelindan. Meskipun, idealnya, keduanya harus hadir dalam penyelesaian kasus pidana. []GOOD INDONESIA
*Penulis adalah dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (Undip), Semarang. Lebih akrab disapa Ocha.
Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV
[INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]]
The post Ibu Miskin Beranak Tiga versus PTPN V appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Kalkulator Rusak: Harga BBM Masih Tinggi appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Harus dipamahi mengapa Pertamina dan Badan Usaha BBM (Bahan Bakar Minyak) menjual Pertamax Rp 9.000. Malaysia sudah menjual Pertamax plus Rp 4.500 pada saat harga minyak dunia terjun bebas dari yang sebelumnya sekitar $65 menjadi hanya sekitar $30 per barel.
Malaysia masih menerapkan subsidi. Walaupun subsidinya sangat sedikit; pada bulan lalu sekitar Rp7 triliun. Sekarang mungkin tidak sampai Rp1 triliun saja.
Dibanding Indonesia, yang memang jumlah penduduknya sekitar sepuluh kali lipat, angka tersebut ekuivalen di bawah Rp10 triliun.
Kita ketahui, anggaran yang disediakan di APBN untuk subsidi BBM 2020 sekitar Rp20 triliun. Mungkin dengan harga yang terus turun ini, hampir tidak diperlukan lagi subsidi untuk BBM.
Apabila dibandingkan tiga buah peraturan yang dibuat tiga menteri berbeda, yaitu Permen Nomor 39 Tahun 2014 oleh Sudirman Said, Permen Nomor 34 Tahun 2018 oleh Ignatius Jonan, dan Kepmen Nomor 62K/MEM/2020 oleh Arifin Tasrif, terdapat dua hal mendasar yang berubah –yang mempengaruhi harga BBM. (lihat Tabel 1).
Pada Permen 2014 dan 2018, pengambilan parameter ditentukan sebulan sebelumnya, baik harga minyak maupun kurs dolar. Pada Kepmen 2020 ditentukan dua bulan sebelumnya.
Sebagai perbandingan, sebelum 2014, pengambilan parameter hanya dilakukan dua minggu sebelumnya.
Di Malaysia dan beberapa negara lain cukup seminggu sebelumnya.
Dalam hal cara perhitungan, Permen 2014 menggunakan harga dasar yang diambil dari ICP (Indonesian Crude Price) ditambah nilai alfa, yaitu biaya perolehan sampai terminal BBM. Kemudian ditambah PPn 10%, PBBKB 5%, dan ditambah margin minimum 5% sampai maksimum 10%.
Sedangkan Permen 2018, sama cara perhitungannya dengan Permen 2014, tetapi margin dibuat tetap sebesar 10%.
Kini dengan Kepmen 2020, perhitungannya mendasarkan pada MOPS (Means of Platts Singapore), yaitu harga produk jadi hasil olahan dari kilang yang dijual di Singapura, kemudian ditambah margin 10% serta ditambah konstanta sebagai pengganti biaya penyimpanan, transportasi, tugas satu harga, biaya operasional lainnya.
Nilai konstanta untuk BBM di bawah RON 95 sebesar Rp1.800. Sedangkan R0N 95 atau lebih sebesar sebesar Rp2.000.
RON 88 adalah Premium, RON 90 Pertalite, RON 92 Pertamax, RON 95 adalah Pertamax Plus, dan RON 98 Pertamax Turbo.
Hasil perhitungan menggunakan Permen 2018 (paramater ICP yang dipakai) dibandingkan dengan Kepmen 2020 (parameter MOPS), untuk skema waktu pengambilan paramater dua bulan sebelumnya (skenario A), sebulan sebelumnya (skenario B), dan real time atau seminggu sebelumnya (skenario C). Sila cermati Tabel 2.
Dapat dimengerti mengapa Badan Usaha saat ini masih menjual BBM Pertamax RON 92 seharga Rp9.000. Dalam tabel skenario A (parameter dua bulan lalu), diperoleh hitungan sebesar Rp8.800.
Namun bila dihitung dengan skenario B (parameter sebulan lalu) maka harganya hanya Rp7.100 saja. Bila menggunakan skenario C (parameter seminggu lalu) maka harganya cuma Rp5.650.
Bila masih menggunakan dasar perhitungan dari ICP, seperti pada Permen 2014 dan Permen 2018, hasil hitungan skenario A, B, dan C berturut-turut adalah Rp7.200, Rp6.000, dan Rp4.600.
Oleh karena itu, ketika Malaysia menerapkan Pertamax Plus RON 95 seharga Rp4.500, sementara Indonesia untuk Pertamax masih menggunakan harga Rp9.000, sebagian masyarakat terheran-heran.
Semoga dengan penjelasan tersebut, dapat dimengerti duduk perkaranya. Sama sekali bukan kesalahan hitung Badan Usaha, seperti Pertamina, Shell, AKR. Memang peraturan yang menyebabkan masyarakat terus saja prihatin karena tak kunjung menikmati BBM murah.
Dibutuhkan kesabaran hingga awal Mei mendatang. Ada peluang BBM murah seharga Rp7.000 bisa dinikmati. Awal Juni mungkin saja Rp5.500. Semoga. []GOOD INDONESIA
*Penulis adalah profesional bidang energi
Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV
[INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]]
The post Kalkulator Rusak: Harga BBM Masih Tinggi appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Diskusi Skenario Makro Ekonomi Indonesia appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Ada yang unik dan terbilang langka dari paparan lengkap kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi covid-19. Kementerian Keuangan dalam konferensi persnya pada 1 April 2020 menjabarkannya.
Garis besar kebijakan itu sebelumnya disampaikan langsung Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Yang unik dan langka dimaksud adalah keterbukaan pemerintah dalam memaparkan risiko makro ekonomi yang mungkin akan kita alami. Dalam model persandingan skenario, pemerintah memaparkan tiga skenario berbeda: “skenario normal” yang sama dengan asumsi yang dianut APBN 2020, “skenario berat”, dan “skenario sangat berat.”
Saya ingin mengapresiasi keterbukaan ini. Setidaknya keterbukaan membantu kita membaca pikiran pemerintah menghadapi krisis. Sekaligus juga membuka jendela prediktif pelaku ekonomi dan para ekonom melihat arah perkembangan ekonomi Indonesia.
Skenario normal tentu sudah tidak relevan lagi. Sisa skenario berat dan sangat berat. Pada dua skenario ini, kunci yang membedakan secara signifikan adalah ekonomi rumah tangga (household economy) dan ekonomi pemerintah.
Dalam istilah komponen pembentuk PDB, kedua skenario itu bertumpu pada konsumsi rumah tangga dan konsumsi pemerintah. Signifikansinya lebih berat ke arah konsumsi pemerintah.
Murni keynesian, yang bermakna inti pergeseran skenario ekonomi adalah kapasitas dan kapabilitas intervensi pemerintah. Dalam skenario normal, fungsi pemerintah sebagai pendorong alias tut wuri handayani. Dalam skenario berat dan sangat berat, pemerintah lokomotif utama alias ing ngarso sung tulodo.
Lantas di mana fungsi sektor swasta? Skenario ini menunjukkan ketidakberdayaan sektor swasta dalam menghadapi situasi krisis. Komponen Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang mengindikasikan dinamika sektor swasta dalam kedua skenario tersebut mengalami pemerosotan tajam. Dari 6,0% dalam situasi normal, merosot jatuh hingga 1,12% dalam situasi berat, dan -4,22% dalam situasi sangat berat. Centang perenang. Terpapar signifikan sebagai korban utama dalam krisis ini; secara ekonomi.
Demikian juga dengan ekonomi rumah tangga. Dalam dua skenario tersebut, kurvanya memang tidak securam PMTB, tetapi penurunannya sangat drastis. Dari 5,0% kontribusi terhadap PDB menjadi masing-masing 3,22% dan 1,60%. Keadaan ini bukan lagi menggambarkan keadaan kontraksi, tetapi keadaan ekonomi yang mengalami krisis.
Di dalam skenario ekonomi makro, “kekacauan” itu tercermin pada proyeksi pertumbuhan PDB yang bergerak pada 2,3% pada skenario berat dan -0,4% pada skenario sangat berat. Perekonomian nasional akan kehilangan lebih dari separuh kapasitas normalnya, atau malah kehilangan keseluruhan kapasitasnya. Demikian juga pada pergerakan nilai tukar yang cepat dan drastis.
Setting kesadaran skenik pemerintah ini, sangat signifikan dalam menakar kapasitas dan kapabilitas pemerintah dalam membuat dan menjalankan kebijakannya.
Pada skenario berat, terdapat keyakinan bahwa sumber kapasitas pemerintah masih bisa diandalkan. Pada skenario normal, konsumsi pemerintah dipatok di angka 4,3%. Pada skenario berat, angka itu bergerak ke atas, 6,83%.
Ada upaya yang “extraordinary” dari pemerintah dalam bentuk tambahan 2,5% konsumsinya. Atau dengan kata lain, pada 2020 saja, pemerintah harus mengupayakan produktivitas kapasitasnya tidak kurang 130% kapasitas normalnya.
Mungkinkah itu? Kuncinya pada efisiensi dan pembiayaan. Konsistensi dalam menerapkan prinsip efisiensi sepanjang proses ini tidak bisa ditawar-tawar. Ekspansi fiskal diarahkan pada program yang betul-betul bisa menahan laju pemerosotan ekonomi dan sekaligus juga memberi ruang bagi pemulihan ekonomi.
Demikian pula dengan pembiayaan. Sampai di sini, saya sendiri was-was pada isu “keberadaan” sumber. Pasar utang dunia sungguh akan sesak. Saat ini saja, tidak kurang US$ 7 triliun yang masuk ke dalam pasar dari berbagai upaya counter measure banyak negara menghadapi krisis ini.
Yang potensial dan relatif murah adalah kapasitas Bank Indonesia (BI). Tanpa mengabaikan potensi lain di dalam negeri. BI adalah game changer dalam urusan ini. Senjata kewenangan yang diberikan oleh Perppu yang baru saja dikeluarkan pemerintah memberi ruang “open ended policy” bagi BI.
Catatannya adalah BI, mesti kalkulatif sekaligus juga “ikhlas”, menggunakan cadangan devisanya. Asal tidak mengulangi kekeliruan di era BLBI.
IMF memang memiliki standar dalam menilai kekuatan ekonomi suatu negara dari segi cadangan devisanya. Cadangan yang ada sekarang, setahu saya, masih 20% di atas batas yang dianggap aman oleh IMF. Tetapi batasan ini tidak relevan dalam soal ini. Kita sesungguhnya sudah di tubir krisis ekonomi.
Sampailah kita pada skenario sangat berat. Menjadi sangat berat karena pemerintah juga tergerus kapasitasnya. Pemerintah hanya sanggup menyediakan 3,73% konsumsinya. Hanya 87% kapasitas normalnya. Demikian juga nilai tukar yang menyentuh Rp20.000 per USD.
Kapan itu terjadi? Jika krisis pandemi covid-19 berlarut-larut tanpa kepastian hingga September (catatan: NHS/Kementerian Kesehatan Inggris mendeklarasikan kemungkinan seperti ini), dan pemerintah kewalahan dalam menyediakan sumber pembiayaan.
Mengembalikan kehidupan menjadi normal dengan dampak covid-19 yang sudah bisa terkontrol, dan menjaga sisi pembiayaan negara (karena otoritas fiskal, moneter, dan jasa keuangan semua di dalamnya) adalah tameng yang membatasi perpindahan skenario-skenario tersebut.

Pada tahap awal, kebijakan Rp405,1 triliun dan Perppu yang melandasi serangkaian langkah yang diambil dan akan diambil pemerintah merupakan “bantalan” yang melegakan. Paket ini cukup memberikan ruang bernapas bagi perekonomian rakyat dan UMKM. Sektor riil, khususnya UMKM, memang harus menjadi “champion” dalam paket-paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan maupun yang akan diluncurkan.
Paket ini dianggap bisa membuat perekonomian bisa mendarat darurat (crash landing), tetapi selamat. Konsumsi rumah tangga dijaga hingga pada batas minimal. Model transfer payment seperti ini memang jadi tren global. Tujuannya mempertahankan momentum konsumsi rumah tangga. Sebagai suatu langkah kebijakan darurat, efeknya tentu terbatas pada penyediaan “bantalan” perekonomian.
Kita masih menanti paket lanjutan pemerintah. Tentunya pada pembahasan RAPBN 2021 pada Agustus nanti. Tahapnya akan dimulai pada pembicaraan pendahuluan pada Mei atau Juni.
Akhirnya, kepada Allah SWT jualah kita berserah diri dan memohon pertolongan. Semoga Allah SWT membimbing kita semua keluar dari krisis. Amin. Wallahu‘alam. []GOOD INDONESIA
*Penulis adalah pengusaha, mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI
[INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]]
The post Diskusi Skenario Makro Ekonomi Indonesia appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Kebijakan Ekonomi Pandemi Covid-19 appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Untuk mempertahankan perekonomian nasional agar tidak jatuh dalam resesi berkepanjangan, kita perlu melakukan kebijakan counter cyclical yang kuat. Kuat dalam artian tidak tanggung-tanggung. Tidak tanggung-tanggung karena yang dihadapi adalah peristiwa perekonomian yang luar biasa.
Luar biasa disebabkan asal-muasal persoalannya bukan bersumber dari suatu krisis ekonomi. Sumbernya peristiwa pandemi virus corona, covid-19. Secara tiba-tiba, roda perekonomian terhenti, di dalam maupun di luar negeri. Perekonomian secara tiba-tiba mengalami crash landing, dan mesti masuk ke dalam ruang ICCU.
Sampai-sampai Kongres Amerika Serikat meloloskan paket ekonomi senilai US$2,2 triliun, terbesar pasca Perang Dunia ke-2 hanya dalam waktu dua minggu. Demikian juga dengan bank sentralnya, The Federal Reserve, mengeluarkan kebijakan di luar pakem kebanksentralan melalui kebijakan Asset Purchase Program yang nonlimit dan juga menyasar sektor riil.
Saya pribadi mendengar ada pembicaraan di kalangan pengambil kebijakan yang mendiskusikan besaran paket kebijakan yang rentang nilainya berkisar Rp200-400 triliun.
Sejauh ini, Bank Indonesia (BI) sudah mengeluarkan tidak kurang Rp300 triliun cadangan devisa untuk mengatasi gejolak ekonomi. Seingat saya, sejak 2004, ini adalah intervensi terbesar otoritas moneter yang dilakukan dalam satu kurun waktu yang sangat singkat.
Yang dilakukan BI itu adalah kebijakan jumbo untuk ukuran Indonesia. Apalagi jika betul-betul nantinya pemerintah dan DPR juga bersepakat mengeluarkan paket kebijakan yang nilainya setara dengan pengeluaran BI, yaitu Rp300 triliun.
Dengan mengasumsikan bahwa BI akan menggunakan secara optimal kekuatannya maka dalam beberapa bulan ke depan kita akan melihat suatu aksi kebijakan ekonomi bernilai Rp500-600 triliun. Jumlah yang sangat besar.
Mari kita pikirkan soal ini dengan tenang dan kepala dingin. Mulai dengan pertanyaan-pertanyaan sederhana. Untuk apa kebijakan itu? Kepada siapa kebijakan itu ditujukan? Sampai kapan?
Pertanyaan pertama berhubungan dengan argumentasi yang mendasari kebijakan itu. Pertanyaan kedua menyoal “keberpihakan kebijakan”. Pertanyaan ketiga enduransi kebijakan.
Karena kebijakan yang akan diambil itu merupakan kebijakan defisit, dan karenanya berhubungan dengan utang baru, yang sudah tentu akan mengundang polemik, maka argumen dasarnya haruslah solid dan transparan.
Solidnya argumentasi itu terletak pada keyakinan bahwa itulah cara terbaik dan satu-satunya jalan yang mesti diambil untuk mencegah pemburukan ekonomi yang dalam. Suatu keadaan perekonomian yang sulit dan akan lebih mahal untuk recovery.
Jadi argumentasinya haruslah merupakan jawaban untuk menghentikan pendarahan lanjut perekonomian. Lalu memberi kesempatan kepada fungsi-fungsi perekonomian kembali berfungsi secepat mungkin.
Dengan demikian, besaran anggaran yang diperlukan juga merupakan cerminan dari keyakinan argumentatif. Dengan kata lain, besaran biaya yang dikeluarkan haruslah sebanding atau lebih besar dari risiko yang dihadapi.
Kepada siapa kebijakan itu ditujukan, dalam hal ini otoritas mesti jernih soal keberpihakannya. Tentu publik sangat tidak menghendaki kebijakan yang berbau krisis 1998. Yang menjadi korban utama dalam krisis ini adalah perekonomian riil. Lebih terangnya adalah perekonomian rakyat sehari-hari. Dalam kategorisasi sektor, yang terpukul keras itu adalah UMKM.
Memang ada pukulan kuat juga pada sektor pariwisata, perhotelan, transportasi, dan makanan –khususnya restoran dan warung-warung rakyat. Tetapi jangan dilupakan bahwa sektor informal yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat kebanyakan menderita sangat berat. Ke titik-titik inilah seharusnya yang menjadi fokus keberpihakan kebijakan ekonomi.
Saya malahan beranggapan, inilah saat yang tepat untuk mereposisi struktur perekonomian nasional dan mendorong keseimbangan baru –peran perekonomian UMKM menjadi lebih kuat. Sektor-sektor produktif ekonomi rakyat kebanyakan harus diperkuat habis-habisan. Now or never.
Dalam bahasa yang lebih terang, tidak usah khawatir dengan korporasi besar. They have plenty of money and plenty of chances. Infrastruktur penguasaan aset-aset mereka solid dan sanggup merestrukturisasi dirinya dengan banyak pilihan strategik.
Yang tidak kalah pentingnya adalah soal enduransi kebijakan. Sistem fiskal kita bersifat tahunan. Karena itu menjadi kritikal untuk juga menyertakan perspektif daya ungkit kebijakan ekonomi yang akan diambil.
Kebijakan ekonomi berskala besar yang akan diambil untuk mengatasi ketiba-tibaan krisis yang dihadapi, menyebabkan kebijakan itu dituntut untuk sekaligus juga merupakan exit strategy bagi langkah-langkah pemulihan lanjutan di tahun fiskal berikutnya. Memfokuskan diri pada “strategi bantalan (cushion)” akan berdampak pada kemungkinan biaya mahal yang tidak efektif.
Kuncinya adalah kebijakan bauran yang meliputi penanganan jangka pendek terhadap shock perekonomian, khususnya ekonomi rumah tangga dan UMKM. Alokasinya maksimum untuk menangani sumber persoalannya, yaitu pandemi covid-19. Pada saat yang sama menyiapkan landasan kebijakan untuk tahun fiskal berikutnya mencerminkan upaya untuk memulihkan fungsi-fungsi perekonomian.

Dalam hal ini, pelebaran defisit dilakukan secara bijak dengan tidak menumpuknya di tahun ini, tetapi juga disebar ke tahun depan. Ringkasnya, kapasitas pembiayaan defisit tidak dihabiskan dalam tahun fiskal ini saja, melainkan juga dipersiapkan untuk tahun berikutnya. Dengan begitu, struktur utang tetap dalam batas yang bisa dikendalikan.
Enduransi ini diperlukan di tengah ketidakpastian global. Pemulihan ekonomi global sangat bergantung pada kemampuan adaptif manusia dan para pengambil kebijakan, dalam mengatasi pandemi corona. Sifat mobilitas dan interaksi manusia, yang menjadi dasar bagi perekonomian global, adalah korban utama pandemi. Tentunya, selain nyawa manusia.
Semoga Allah SWT menolong bangsa dan negara kita keluar dari situasi krisis ini. Wallahu‘alam bissawab. []GOOD INDONESIA
*Penulis adalah pengusaha, mantan wakil ketua Komisi XI DPR RI
[INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]]
The post Kebijakan Ekonomi Pandemi Covid-19 appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Covid-19: Pandemi Media Sosial appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Beberapa bulan setelah munculnya corona virus novel (Covid-19) di Cina yang menyebar ke negara lain, termasuk Indonesia, desas-desus menyesatkan dan teori konspirasi tentang asal-usulnya beredar luas. Cerita menakutkan, rasisme, dan perburuan massal masker wajah ini terkait erat ekosistem “infomedia” baru abad ke-21, yang ditandai pemanfaatan media sosial.
Keunikan mencolok atas krisis tersebut adalah kebetulan dan viralitas secara virologi: tidak hanya virus itu sendiri yang menyebar sangat cepat, tetapi juga informasi yang salah tentang wabah. Kepanikanpun merebak di tengah masyarakat.
Kepanikan media sosial berakselerasi lebih cepat daripada penyebaran COVID-19. Informasi yang menyebar melalui media sosial dan tradisional, serta melalui lembaga pemerintah atau kesehatan, mencapai skala sangat besar. Belum pernah terjadi sebelumnya.
Hitungan kematian diikuti dengan cermat ketika naik, setidaknya saat ini. Gambar dan cerita karantina ada di mana-mana. Akibatnya, risiko kesehatan atas epidemi ini dibingkai menakutkan dan tidak terkendali, yang berkontribusi munculnya epidemi ketakutan.
Hal senada dikemukakan Direktur Pusat Kedokteran Tropis UGM Riris Andono Ahmad. Ia mengatakan salah satu tantangan upaya pengendalian penyakit menular adalah peredaran informasi melalui media massa ataupun media sosial, yang justru menimbulkan kepanikan masyarakat dewasa ini. Epidemi kepanikan di media sosial lebih cepat menyebar daripada epidemi penyakit (dalam laman web kagama.co, 22 Maret 2020).
Dilansir Channel News Asia, dalam sebuah analisis tentang bagaimana penyebaran informasi yang salah dapat mempengaruhi penyebaran penyakit. Ilmuwan East Anglia University (UEA), Inggris, mengatakan setiap upaya yang berhasil menghentikan orang membagikan berita palsu dapat membantu menyelamatkan nyawa.
Menurut Paul Hunter (dalam laman web liputan6.com, 14 Februari, 2020), seorang profesor UEA mengemukakan, “Ketika berbicara tentang covid-19, ada banyak spekulasi, informasi yang salah, dan berita palsu yang beredar di internet –tentang bagaimana virus berasal, apa yang menyebabkannya, dan bagaimana penyebarannya. Informasi yang salah berarti saran buruk dapat beredar dengan sangat cepat– dan ini dapat mengubah perilaku manusia untuk mengambil risiko yang lebih besar.”
Hasil penelitian Michael McCauley, Sara Minsky & Kasisomayajula Viswanath, 2013, menyimpulkan terlalu banyak informasi tidak seimbang atau disaring, berbahaya dan mengaburkan keputusan terkait kesehatan yang baik.
Selanjutnya, hasil studi menunjukkan cakupan peliputan covid-19 lebih masif dibanding ebola. Tingginya intensitas peliputan covid-19 lantaran perjangkitan yang cepat dan memakan banyak korban.
Per 21 Februari 2020, kasus perjangkitan covid-19 hanya di 29 negara. Dalam jangka waktu seminggu, penyakit ini telah menyebar ke 61 negara. Total kasus lebih 100 ribu dan kematian lebih 3.000, melampaui angka kematian akibat SARS.
Direktur Jenderal WHO Dr Tedros menyebut hal itu pertempuran melawan “troll and conspiracy theories”. Menurut Tedros, informasi yang salah menyebabkan kebingungan dan menyebarkan ketakutan, sehingga menghambat respons terhadap wabah. “Misinformation about the corona virus is perhaps the most contagious thing about it.”
Menurut Hunter, hasil penelitiannya menunjukkan memperhitungkan bagaimana rendahnya kepercayaan publik pada pihak berwenang terkait dengan kecenderungan untuk percaya teori konspirasi, dan bagaimana orang berinteraksi dalam gelembung informasi online.
Dampak pelaporan media dan sentimen publik dapat memiliki pengaruh kuat pada sektor publik dan swasta dalam membuat keputusan menghentikan layanan tertentu termasuk layanan penerbangan, tidak sebanding dengan kebutuhan kesehatan masyarakat yang sebenarnya.
Pembatasan perjalanan (travelling) salah satu contohnya. Perlu membongkar pengaruh media sosial pada tindakan yang membawa kerugian ekonomi yang sangat besar.
Variabilitas spatio-temporal dalam diskusi di media sosial, terutama Twitter, seringkali tidak sejalan dengan wabah spasial dan temporal.
Selain mengatasi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan tindakan kesehatan masyarakat memerangi wabah, kita perlu memerangi pandemi kepanikan media sosial.
Untuk tujuan dimaksud, penting melakukan analisis spatiotemporal atas wacana dan hubungannya, atau disasosiasi, dengan situasi epidemiologis karena akan memungkinkan komunikasi bertarget spatiotemporal dan kampanye intervensi untuk dilaksanakan otoritas kesehatan masyarakat.
Kita perlu cepat mendeteksi dan menanggapi rumor, persepsi, sikap, dan perilaku publik seputar covid-19 dan langkah-langkah pengendalian. Penciptaan platform dan dasbor interaktif untuk memberikan peringatan rumor dan kekhawatiran tentang penyebaran virus corona secara global akan memungkinkan pejabat kesehatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang relevan merespons secara cepat. Tentu dengan narasi proaktif dan menarik yang dapat mengurangi informasi yang salah.
Saat kita tidak memiliki alat lain untuk memerangi covid-19 selain intervensi nonfarmasi, seperti karantina dan jarak sosial, intelijen media sosial harus dimanfaatkan untuk meningkatkan mobilisasi yang dibutuhkan masyarakat agar mengikuti prosedur karantina. Hal ini cepat mengurangi penyebaran ketakutan dan ketidakpastian, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap tindakan kesehatan masyarakat.
Hanya dengan bekerja sama dengan komunitas dan warga yang peduli dengan memberikan panduan yang cermat untuk partisipasi publik, dapat memastikan kemanjuran pesanan karantina selama epidemi menyerang.
Analisis diskusi di media sosial berkaitan dengan situasi epidemi secara geografis (tweet atau pesan geocode) dan dari waktu ke waktu (tweet atau pesan stempel waktu) dapat menghasilkan peta waktu nyata. Peta waktu nyata kemudian digunakan sebagai sumber informasi tentang di mana harus melakukan intervensi dengan kampanye komunikasi utama.
Strategi komunikasi dengan perangkat dimaksud perlu segera dikembangkan sebagai kontribusi terhadap kebutuhan mendesak akan respons kesehatan masyarakat dan landasan penting untuk meningkatkan kerangka kerja respons dalam menghadapi epidemi global di masa depan.
Ini terutama penting bagi negara-negara yang tidak memiliki teknik mendengarkan media yang berkembang secara baik atau membutuhkan transparansi yang lebih efisien, tetapi terkontrol terkait epidemi bagi populasi yang lebih rentan selama wabah karena kurangnya informasi.
Dampak penerapan toolkit ini meningkatkan upaya memberdayakan masyarakat dan memungkinkan mereka menjadi lebih banyak konsumen informasi yang dapat membuat keputusan dan bertindak dari posisi yang lebih luas dan percaya diri secara pribadi –sejalan dengan langkah-langkah kesehatan masyarakat.
Komponen utama guna menghasilkan dampak positif adalah penekanan pada pertukaran informasi seimbang yang disajikan sebanyak mungkin untuk mempromosikan “belajar” dan memosisikan konsumen sebagai peserta aktif yang diperlukan dalam lingkungan informasi kesehatan yang jauh lebih kompleks (dibandingkan dengan pesan kesehatan masyarakat di masa lalu).
Toolkit digital juga dapat dimanfaatkan membangun alat di masa depan untuk penyebaran dan pelibatan yang cepat. Respons multibahasa dan sosial budaya diperlukan.

WHO telah membuat halaman web mitos WHO guna mengatasi dan memperbaiki kesalahan informasi tentang pandemi covid-19. Kepanikan massal hanya bisa dilawan dengan informasi. Media sosial dapat dan harus dimanfaatkan untuk mendukung respons kesehatan masyarakat. Sebagai contoh, di Cina selama karantina besar-besaran, masyarakat didorong menggunakan media sosial secara bijaksana.
Media sosial memberikan kesempatan mengomunikasikan alasan karantina, memberikan kepastian, dan saran praktis mencegah rumor dan kepanikan.
Teknologi digital dapat mengatasi kendala jarak sosial selama karantina massal, dan menyediakan sumber daya dukungan kesehatan mental dan solidaritas dengan orang-orang dalam situasi terkunci.
Analisis yang terencana baik dari percakapan online global dapat memberikan penilaian cepat terhadap penyebaran dan kemungkinan perubahan sikap dan perilaku publik (misalnya soal isolasi sendiri, cuci tangan, mengakses perawatan kesehatan). Juga kesadaran tentang penyakit dan gejalanya, dan dampak keputusan penting yang diambil selama wabah (misalnya tindakan karantina, pengembangan vaksin baru, tanggapan terkoordinasi internasional).
Atas krisis komunikasi covid-19 saat ini, penulis menyerukan pengembangan sistem berbagi informasi real-time, menggambar data dan analisis berbagai platform media sosial, dalam berbagai bahasa, dan lintas diaspora global.
Hal itu meningkatkan kemampuan Kementerian Kesehatan dan pemangku kepentingan relevan merespons dan memahami dinamika sosial penyebaran informasi yang semakin cepat. Termasuk informasi yang salah tentang virus corona dan pandemi, serta langkah-langkah pengendalian. Dengan demikian, kepanikan masyarakat dapat dikurangi. []GOOD INDONESIA
*Penulis adalah doktor ilmu komunikasi. Kini dosen PNS LLDIKTI Wilayah III Jakarta dan mengajar di Pascasarjana STIKOM InterStudi, Jakarta
Referensi:
1. Anneliese Depoux PhD, Sam Martin PhD, Emilie Karafillakis MSc, Raman Preet BSD, Annelies Wilder- Smith MD, Heidi Larson PhD , 2020. The pandemic of social media panic travels faster than the COVID-19 outbreak
2. Michael McCauley, Sara Minsky & Kasisomayajula Viswanath, 2013 , The L. COVID-19: fighting panic with information. Lancet 2020; 395(10224): 537.
3. BMC Public Health (https://bmcpublichealth.biomedcentral.com/articles/10.1186/1471-2458-13-1116)
4. Olivia Herlinda, Menimbang Peran Media dalam Menghadapi Epidemi (https://www.remotivi.or.id/amatan/575/menimbang-peran-media-dalam-menghadapiepidemi)
5. Studi: Hoaks Bikin Wabah Virus Corona COVID-19 Kian Parah (https://www.liputan6.com/global/read/4178853/studi-hoaks-bikin-wabah-viruscorona-covid-19-kian-parah)
[INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]]
The post Covid-19: Pandemi Media Sosial appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Gas Bumi untuk Rakyat appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Harga minyak dunia pada kurun 1940-1970 berkisar USD30 per barel. Industri minyak saat itu sangat bergairah atau bisa disebut pesta pora. Biaya produksi masih sangat rendah karena teknologi sangat murah dan posisi minyak yang ditemukan kebanyakan di daratan dangkal.
Karenanya gairah melakukan eksplorasi dalam mencari lapangan minyak begitu besar di seluruh dunia. Termasuk mulai ditemukannya cadangan besar di Indonesia, seperti Blok Minas di Sumatera dan Blok Mahakam di Kalimantan Timur (Kaltim).
Harga minyak pada 1970-1983 berkisar USD70 per barel, bahkan sempat menyentuh USD100 per barel beberapa bulan. Semua produsen minyak mendapat keuntungan berlimpah. Negara-negara penghasil minyak, seperti anggota OPEC, mendapat efek positif ini, atau disebut sebagai “seller’s market“.
Namun sebaliknya, negara industri yang banyak membutuhkan minyak, tetapi tidak memiliki sumber minyak yang cukup, merasa hal tersebut sebagai masa krisis minyak.
Diisukanlah bahwa minyak akan habis dalam sepuluh tahun ke depan, agar mulai menggunakan sumber energi lain sebagai diversifikasi sehingga tidak terlalu tergantung minyak. Pada saat yang sama gas bumi mulai dipakai sebagai LNG atau dikirim sebagai gas-pipa antarnegara.
Padahal sebelumnya perusahaan minyak selalu membakar begitu saja bila dihasilkan gas-ikutan. Malah bila ditemukan cadangan gas hanya ditutup dan ditinggalkan saja.
Sejak saat itu gas mulai dijadikan sumber energi dan diproduksikan. Akhirnya Indonesia mampu menjadi eksportir LNG terbesar, setelah dikembangkan kilang Arun di Aceh dan Bontang di Kaltim.
Pada masa tersebut pemerintah Indonesia bisa membiayai berbagai pembangunan, mulai sekolah, puskesmas, subsidi kepada Industri, infrastruktur jalan, pembangunan kilang, dalam rangkaian PELITA (Pembangunan Lima Tahun).
Ekonomi Indonesia naik pesat. Tumbuh industriawan besar maupun kecil, di kota maupun di daerah. Mulailah kebutuhan energi naik, bukan hanya minyak, tetapi juga gas. Kebutuhan untuk operasional pabrik-pabrik dan pembangkit listrik naik.
Kurun 1983-2000, harga minyak berkisar di angka USD40 per barel. Karenanya penggunaan gas masih sangat terbatas. Namun setelah 2000, harga minyak kembali melonjak sekitar USD70-100 per barel maka banyak pabrik dan industri di Indonesia menggunakan gas sebagai bahan bakar.
Sebelumnya gas sebagai bahan baku sudah dipakai untuk pupuk dan petrokimia, namun sejak 2000 penggunaan gas di dalam negeri melonjak buat kebutuhan industri pada umumnya. Malah pabrik gelas yang memerlukan temperatur tinggi tidak bisa digantikan dengan bahan bakar lain, selain gas.
Namun, dalam skema bisnis hulu migas, penjualan sudah dimulai saat lapangan melakukan POD (Plan of Development atau Perencanaan Pengembangan Lapangan). Harga sudah ditetapkan serta pembelinya sudah tertentu, malah sering pembeli turut investasi membiayai pembangunan lapangan dimaksud, sehingga masing-masing saling membantu menjaga agar proyek pengembangan lapangan gas berjalan tanpa hambatan.
Keterikatan volume penjualan yang sudah tertuang dalam kontrak sulit diubah, sehingga pembeli yang baru harus mencari sumber lain dari lapangan gas yang lebih kecil –yang belum terjual gasnya.
Harga LNG saat itu selalu dikaitkan dengan harga minyak, misalnya 7 persen sampai 11 persen harga minyak. Akibatnya, harga gas ikut naik-turun mengikuti naik-turunnya harga minyak.
Harga gas melalui pipa kepada industri bisa tidak terkait dengan harga minyak, sehingga selain ada tambahan biaya transportasi melalui pipa, juga ditambah keuntungan pihak perusahaan transportasi. Yang menjadi masalah adalah harga gas-pipa, kontrak dibuat saat harga gas tinggi, tetapi ketika harga minyak turun, harga gas tidak ikut turun.
Kini, ketika pemerintah menetapkan harga gas-pipa USD6 per MMBTU di Plant Gate Konsumen, perusahaan produser dan transporter masih kesulitan untuk menerimanya. Alasannya selama ini sudah terbiasa dengan harga penjualan gas antara 8 sampai USD10 per MMBTU.
Pada saat itu, ketika harga minyak sekitar USD70-100 per barel, harga gas dari Plant Gate Produser USD7 per MMBTU ditambah transporter USD1,5-2 per MMBTU maka harga jatuh di Plant Konsumer menjadi USD8,5-9 per MMBTU. Ketika harga minyak berkisar di USD50 per barel maka pantas bila harga gas di Plant Gate Konsumer USD6,5-7 per MMBTU.
Ketika pemerintah menetapkan harga gas USD6 per MMBTU, dengan asumsi harga minyak USD50 per barel maka harus ada pengurangan biaya untuk transporter menjadi maksimum USD1 per MMBTU.

Memang saat ini harga minyak hanya USD30 per barel, tetapi harga tersebut sifatnya hanya sementara. Soalnya harga minyak sekarang yang tidak memberatkan konsumer, tetapi masih memberi daya tarik produser, sekitar USD50-70 per barel.
Tinggal di sisi produser ketika harga minyak sampai pada USD70 per barel harus ada aturan atau kesepakatan bahwa yang dipotong adalah pendapatan bagian negara (government take) karena pendapatan bagian kontraktor (contractor take) sudah ada dalam kontrak dengan pemerintah, dan tidak bisa diubah untuk menjaga kredibilitas pemerintah di mata investor hulu migas.
Harga gas dunia memang saat ini sedang sangat rendah, yakni sampai di bawah USD2 per MMBTU di Plant Gate. Bila sekelompok industriawan berinisiatif mengimpor gas, bisa saja dilakukan, tetapi harus diperhitungkan biaya transportasi LNG sekitar USD3 per MMBTU. Belum termasuk masih harus menghitung biaya pembangunan receiving facilities yang sampai saat ini belum cukup dibangun oleh pemerintah Indonesia.
Akhirnya, pekerjaan rumah (PR) pemerintah selanjutnya, untuk membantu industriawan yang membutuhkan gas, adalah membangun infrastruktur –jaringan pipa maupun receiving facilities, sehingga menurunkan biaya transportasi dari produser ke konsumer gas. Dalam hal ini gas dari dalam negeri maupun luar negeri. Akhirnya rakyat menerima kemajuan bersama dengan majunya industri-industri di tengah masyarakat. []GOOD INDONESIA
*Penulis adalah mantan Wakil Menteri ESDM
[INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]]
The post Gas Bumi untuk Rakyat appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post ASN Jabar dan ‘Influencer’ Medsos appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Profesi pegawai negeri –kini disebut aparatur sipil negara (ASN)– dalam kadar tertentu memiliki posisi istimewa di tengah masyarakat atau strata sosial. Tak heran jika banyak milenial memperebutkan kursi ASN saban lowongan dibuka setiap tahun.
Bagi yang telah berstatus ASN, tentu naif jika tenggelam dalam rasa bangga semata. Saya yang sehari-hari bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kali ini hendak menggarisbawahi tuntutan yang berulang-ulang disampaikan Gubernur Jabar.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau Kang Emil selalu menegaskan bahwa jajarannya, tanpa kecuali, wajib senantiasa melakukan inovasi dalam menjalankan tanggung jawab tugas masing-masing.
Kali ini, saya menekankan pentingnya ASN di lingkungan Pemprov Jabar menjalankan fungsi sebagai person hubungan masyarakat (public relations officer, PRO). Sosok ASN perlu menjadi PRO atas seksi, bagian, biro, atau dinas tempat bertugas masing-masing.
Nah, di tengah era media sosial (medsos) hari ini, ASN sepatutnya memanfaatkan kanal komunikasi sebagai influencer. Memanfaatkan medsos memungkinkan komunikasi dua arah (two ways communication) antara unsur pemerintahan dengan masyarakat dapat dijalin secara masif dan efektif.
Masif dan efektif karena nyaris tidak tak seorangpun hari ini yang tidak bersentuhan dengan medsos. Termasuk murid sekolah dasar (SD) hingga orang tua mereka.
ASN di Jabar sekitar 36 ribu. Sementara jumlah penduduk provinsi ini mencapai 49 juta jiwa. Berarti seorang ASN memiliki beban komunikasi terhadap cuma sekitar 1.361 orang warga.
Terbayang pengaruh positifnya. Tentu sungguh berat tugas PRO resmi di Biro Hubungan Masyarakat (Humas) –yang cuma beberapa person– menjangkau seluruh warga Jabar. Namun, masalah komunikasi massa ini terpecahkan bila seluruh ASN secara sadar menyulap dirinya sebagai PRO.
Gubernur Kang Emil pasti sangat terbantu. Seorang ASN cukup memiliki paling sedikit 1.000 pertemanan/pengikut di akun medsosnya. Sosialisasi dan umpan-balik (feedback) atas program pemprov dapat berjalan masif dan efektif.
Apa itu ‘Influencer’?
Influencer adalah seseorang yang memiliki pertemanan/pengikut atau followers sebagai audiens yang cukup banyak di platform medsos, termasuk blog dan youtube. Mereka disukai dan dipercaya pengikutnya, sehingga berbagai soal yang disampaikan diterima baik.

Sejauh ini, keberadaan influencer dirancang khusus di dunia bisnis. Keberadaannya berkaitan dengan pemasaran (marketing) produk tertentu.
ASN Jabar sebagai influencer berhubungan dengan upaya menyukseskan program pemprov sehingga pelaksanaannya sesuai target. Ujungnya tiada lain masyarakat menikmati hasil atas program dimaksud. Kesejahteraan masyarakat meningkat.
Menjadi ‘Influencer’ Sukses
1. Media yang Digunakan
Pilihlah jenis kanal medsos yang tepat. Yang paling popular di masyarakat hari ini, yakni Facebook, Twitter, Instagram, dan Youtube. Masing-masing memiliki karakteristik dengan keunggulan dan kelemahan masing-masing.
Jenis materi komunikasi dan target audiens menentukan kanal yang pas. Sebut saja, Facebook lebih banyak dimanfaatkan masyarakat wilayah urban dan pedesaan. Sedangkan Twitter dan Instagram lebih popular di perkotaan.
Materi komunikasi di Twitter lebih ringkas. Berbeda dengan Facebook. Silakan pilih atau sesuaikan format materi komunikasi yang hendak disampaikan ke pengikut masing-masing.
2. Tentukan Citra Anda
Agar sukses, influencer perlu menentukan citra (image) yang dibangun di lini masa medsos. Soal ini menentukan konsep dalam setiap unggahan.
Jika sebagai influencer baru atau belum memiliki banyak pengikut maka ketatlah menjalan citra yang hendak dibangun, Jangan keluar dari konsep. Berbeda bila sudah memiliki ribuan atau puluhan ribu pengikut, sesekali biswa keluar dari konsep yang ditetapkan.
Hal terpenting bagaimana memperoleh kepercayaan warga medsos atau netizen.
3. Konten Menarik
Selanjutnya memastikan unggahan setiap ASN Jabar menarik perhatian. Beberapa faktor yang harus diperhatikan untuk Instagram, yaitu resolusi foto atau video. Juga penggunaan hashtag (tanda #) yang tepat.
Agar hasil unggahan viral atau dibaca/disaksikan banyak orang, perlu diperhatikan adalah penggunaan hashtag pada unggahan. Salah satu cara untuk mengetahui hashtag apa yang sedang popular dengan menggunakan situs Webstagram. Namun jangan menggunakan hashtag yang tidak berhubungan sama sekali dengan materi yang dibagikan ke publik medsos.
4. Perbanyak Interaksi
Untuk meningkatkan jumlah pengikut perlu dilakukan interaksi dengan pengguna lainnya agar mereka tertarik melihat dan menjadi followers.
5. Jangan Membeli Pengikut
Sebaiknya ASN Jabar tidak melakukan hal ini karena nanti akan terlihat perbedaan yang mencolok antara jumlah pengikut dan jumlah engagements atau interaksi atas materi yang dilempar.

6. Perluas Jaringan
Biasanya komunitas medsos mengadakan berbagai acara. Jangan sia-siakan acara-acara tersebut untuk bertemu atau bersilaturahmi. Selain menambah teman, juga memperluas koneksi atau jaringan.
Tak kalah pentingnya adalah unggahan ASN Jabar di medsos adalah konten-konten yang benar-benar positif bagi masyarakat. Edukasilah netizen tanpa terlihat “menggurui”. []GOOD INDONESIA
*Penulis adalah ASN di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mang Diri, nama sapaan Rasidin.
[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post ASN Jabar dan ‘Influencer’ Medsos appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post KPK (Bukan Lagi) Terminal Akhir: Empat Strategi Penguatan appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Dalam pidato kemenangan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 14 Juli 2019, belum menyinggung pemberantasan korupsi.
Isi pidato yang minus soal korupsi dan demokrasi tersebut sontak ditanggapi negatif oleh aktivis anti korupsi, demokrasi, dan HAM.
Pemberantasan korupsi menjadi makin suram dengan hadirnya UU KPK hasil revisi yang cenderung memperlemah eksistensi lembaga anti rasua. Apalagi KPK dipimpin oleh pimpinan baru yang masih dipertanyakan publik.
Membangun pemerintah yang bersih dan berwibawa tentu merupakan kebijakan yang permanen. Mengapa? Karena tindakan korupsi adalah suatu perbuatan yang tidak disukai oleh umat manusia (hostis humanis generis) maka yang melakukan perbuatan korupsi selain patut dijerat delik yang pantas, juga wajar diganjar hukuman sosial (social punishment).
Indonesia terbelenggu dalam lingkaran korupsi yang semakin lama membudaya. Inilah salah satu problem terbesar bangsa.
Sejak 2002, KPK telah bekerja keras mengeliminasi tindakan korupsi yang dilakukan melalui pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum secara tegas. Namun demikian harus disadari bahwa korupsi telah lama dilakukan secara terencana, terstruktur, dan masif karena tata laksana dan tata praja telah memberi ruang korupsi.
Tindakan korupsi tidak hanya cermin rendahnya mental dan moral individu, tetapi juga sebuah patologi sosial yang menyebabkan kerusakan nilai-nilai elementer, seperti nilai kejujuran dan integritas.
Saya mengapresiasi berbagai usaha KPK untuk membendung kemiskinan, pengangguran, kebodohan, ketertinggalan, yang memperlambat kemajuan bangsa dan negara akibat kebocoran anggaran negara.
Pada masa yang akan datang, membangun kesadaran untuk hidup bersih dan membangun pemerintah yang berwibawa tidak boleh hanya menjadi beban penegak hukum, tetapi mesti menjadi perhatian semua komponen bangsa.
Kemitraan strategis KPK dengan instansi pemerintah serta elemen masyarakat sipil (civil society) untuk membangun kesadaran tentang bahaya korupsi menjadi urgen. Selain KPK membangun mitra strategis dengan institusi penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
[Baca juga: KPK Kembali Kritik Jokowi Beri Grasi pada Koruptor]
Untuk memperbaiki lembaga pemberantasan korupsi, seperti KPK, memang tidaklah mudah, tentu membutuhkan strategi dan taktik baru. Sudah waktunya KPK menemukan hambatan, melakukan perbaikan, dan memantapkan kebijakan yang lebih progresif dan komprehensif.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada masa yang akan datang, KPK perlu memantapkan empat aspek terpenting, yaitu:
1. Manusia (Moral Hazard)
a). KPK mesti membangun kesadaran secara terencana, sistematis, dan masif kepada aktor pemerintah –Aparat Sipil Negara (ASN) vertikal maupun horizontal dan rakyat Indonesia. KPK mesti memberi pesan kepada semua komponen bangsa bahwa korupsi tindakan kejahatan yang tidak disukai. Dampaknya sama dan sebanding lurus dengan tindakan narkotika dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga orang takut untuk korupsi.

b). Memperkuat kapasitas; pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), serta mental dan moral (attitute) bagi pegawai penegak hukum. Salah satu aspek terpenting adalah mentalitas penegak hukum terkait penanganan kasus secara profesional, objektif, berimbang, dan berkeadilan.
2. Regulasi dan tata kelola
Mencari, menemukan, dan menutup kran-kran korupsi –segi regulasi, pelaksanaan teknis dan operasional, serta nomenklatur dan tata kelola baik pemerintah (state) dan swasta (non-state) yang memberi ruang korupsi selama ini. Korupsi tidak hanya semata-mata dilakukan hanya karena mental dan perilaku individu, tetapi juga berbagai regulasi yang dibuat pemerintah memberi kemudahan.
Upaya mencegah korupsi mesti dimulai dengan memotret berbagai peraturan perundangan; UU, PP, hingga keputusan-keputusan pimpinan instansi pemerintah.
Dalam konteks ini di dalam buku berjudul “Falls of Nations” yang ditulis Daren Acemoglu secara tegas mengatakan: “Suatu negara gagal bukan karena adanya perbedaan infrastruktur, tetapi karena sekelompok elite oligarki ekonomi dan politik menguasai sebagian besar kekayaan, dan keputusan politik serta hukum hanya dibuat untuk memperkuat pemupukan kekayaan bagi sekelompok oligarki tersebut”.
Persoalan serius dalam konteks ini adalah berbagai regulasi yang dibuat pada masa orde baru sebagian besar dirancang untuk memperkuat punggawa politik dan ekonomi, tetapi ketika reformasi pemerintah kurang melakukan amandemen atau perubahan peraturan perundangan tersebut. Dalam rangka pencegahan, KPK mendorong pemerintah serius melakukan amandemen atau perubahan berbagai perundang-undangan tersebut.
3. Penegakan hukum progresif
Menegakkan hukum secara profesional, objektif, imparsial, serta jujur dan adil melalui peradilan pidana (criminal justice system) termasuk memasukkan pejabat negara yang memperdagangkan pengaruh atau dagang pengaruh (trading in influences) sebagai tindakan korupsi yang harus dikenakan sebagai delik kejahatan pidana. Gagasan memunculkan dagang pengaruh sebagai penegakan hukum di bidang korupsi yang lebih progresif.
Dagang pengaruh atau tindakan memperdagangkan pengaruh demi keuntungan pribadi, rekan bisnis atau golongan merupakan perilaku koruptif yang menyimpang dari etika dan moralitas. Perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh sang pemangku jabatan dan sanak saudara atau kerabat dekatnya adalah para aktor (actor of crimes) yang kita jumpai dalam negara-negara dunia ketiga yang pemerintahannya cenderung otoriter, koruptif, dan miskin.
Kejahatan dagang jabatan sebagai sebuah tindakan perbuatan korupsi yang secara nyata tumbuh dan berkembang di Indonesia.
Banyak pejabat negara di eksekutif, legislatif, dan yudikatif –seperti Setya Novanto, Taufik Kurniawan, Irman Gusman, bahkan hari ini nama Azis Syamsudin– disebut-sebut terlibat memperdagangkan pengaruh dana desentralisasi.
Namun sampai saat ini pemerintah belum menerapkan jenis delik trading in influence di dalam undang-undang tindak pidana korupsi, padahal Undang-Undang Tipikor diadakan sejak 1999 dan revisi terbatas pada 2001. Seharusnya ketika Indonesia ratifikasi UNCAC 2003 atau selanjutnya pemerintah seharusnya melakukan penyesuaian melalui revisi terbatas UU Tipikor, termasuk memasukkan dagang pengaruh sebagai delik kejahatan dengan ruang lingkup yang jelas .
4. Penguatan kapasitas kelembagaan KPK secara komprehensif
Pada masa yang akan datang KPK perlu membangun kapasitas kelembagaan secara modern, membangun sistem manajemen secara rasional dan mampu menjawab berbagai kebutuhan, dan tuntutan adanya kesadaran rakyat dan birokrasi yang bersih serta pemberantasan korupsi secara masif.
Ada lima pilar penting yang harus dikembangkan KPK dalam rangka membangun kapasitas kelembagaan KPK, yaitu:
a. Menyusun nomenklatur struktur organisasi dan kelembagaan KPK yang mampu menampung atau mewadahi kebutuhan dua substansi utama sebagai tujuan lahirnya KPK, yakni pencegahan dan pemberantasan serta sistem pendukung (supporting system).
[Baca juga: KPK Kritik Mimpi 2045 Jokowi tanpa Agenda Pemberantasan Korupsi]
b. Membangun sistem kerja secara jelas dan profesional. Sistem kerja yang dimaksud mengatur tata laksana (pimpinan, deputi, penyidik, dan kesekretariatan) dan tata praja; komisioner, sekretaris dan staf, pejabat struktural pelaksana substansi dan pejabat fungsional.
c. Meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai dan modern
d. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia baik pendudukan (knowledge), keterampilan (skills), serta mental dan moral (attitude).
e. Peningkatan anggaran KPK secara signifikan

Pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan KPK agar tidak muda diterpa berbagai persoalan akibat kelemahan pengendalian manajemen telah menjadi fakta bahwa KPK ibarat momok yang menakutkan bagi para penguasa, pengusaha, dan koruptor.
Karena itu lembaga ini rentan dipenetrasi oleh berbagai komponen eksternal baik pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, birokrat, pengusaha, maupun juga orang-orang yang bermasalah hukum.
Saya mengusulkan agar pada periode yang datang, KPK perlu melakukan penguatan (revitalisasi yang dititikberatkan pada empat aspek, yaitu sasaran kebijakan yang diarahkan pada sumber daya manusia dan membangun kesadaran atau gema anti korupsi, penguatan regulasi, dan tata kelola yang menutup kran korupsi. Juga mendorong adannya tindakan terhadap dagang pengaruh dalam delik hukum, serta penguatan kapasitas kelembagaan KPK. []GOOD INDONESIA
*Komisioner Komnas HAM 2012-2017, calon pimpinan KPK yang digugurkan oleh pansel
[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post KPK (Bukan Lagi) Terminal Akhir: Empat Strategi Penguatan appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Aplikasi SIMPONI-Ternak Jawab Tantangan Layanan Revolusi 4.0 appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Internet of things (IoT) adalah alat yang terhubung dengan internet dan saling terintegrasi. Semisal, lampu ruangan yang terkoneksi dengan internet dan bisa terintegrasi dengan smartphone sebagai pengaturnya.
Internet of things sangat erat hubungannya dengan revolusi industri 4.0 karena IoT adalah unsur utama dalam revolusi industri 4.0.
IoT berpengaruh dalam berbagai macam industri seperti manufaktur, logistik, kesehatan, tata kota, rumah, pertanian, bahkan industri otomotif.
Fungsi utama IoT pada dasarnya sebagai data miner. IoT bekerja mencari dan mengumpulkan berbagai data dari lapangan yang nantinya diolah menjadi data yang lebih bermanfaat.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) dalam menghadapi era 4.0 serta dalam rangka mendukung program pembangunan peternakan, menyiapkan pelayanan informasi pasar yang aktual, akurat, dan berkelanjutan sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pemasaran komoditas peternakan.
Guna memenuhi sasaran itu dirancanglah sistem aplikasi pengembangan dengan nama Sistem Informasi Pasar Online Nasional Peternakan (SIMPONI-Ternak). SIMPONI-Ternak merupakan aplikasi yang berbasis android yang menginformasikan pasar komoditas peternakan terutama info harga pasar di setiap provinsi.
Informasi harga jelas menjadi satu aspek terpenting dalam pemasaran. Berikut beberapa fakta mengenai informasi harga.
Harga merupakan salah satu tolok ukur dalam pengambilan kebijakan serta potret dinamika pemasaran. Beberapa komoditas peternakan, khususnya perunggasan, sering terjadi dinamika pasar yang mengakibatkan harga mengalami gejolak. Beragam informasi harga produk pangan yang disajikan dari berbagai institusi dan asosiasi.
Terkait dengan informasi harga maka sangat diperlukan pengembangan sistem informasi pasar.
Pembangunan sistem informasi pasar memiliki tujuan untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan data, sehingga mampu meningkatkan kualitas penyajian informasi pemasaran hasil peternakan.
Saat ini, informasi harga masih belum dapat diandalkan dan sulit diakses. Belum optimal memberi manfaat bagi pimpinan dalam penyusunan kebijakan. Juga belum maksimal mendukung kinerja pengembangan usaha pemasaran produk peternakan Indonesia.

Pengembangan sistem informasi pasar ini diharapkan menyediakan informasi yang akurat, obyektif, relevan, dan mudah diakses. Sistem ini ditargetkan pula mendukung pengambilan kebijakan pimpinan yang proporsional dan mampu mendukung kinerja pengembangan usaha pemasaran produk peternakan Indonesia.
Aplikasi SIMPONI-Ternak memiliki lima manfaat, yakni (1) tersedianya data dan informasi pasar komoditas peternakan strategis secara cepat, real time, dan dapat ditelusuri; (2) tersajinya informasi dinamika pasar komoditas peternakan strategis dengan cepat dapat dimanfaatkan pimpinan/pengguna; (3) tersedianya sistem monitoring perkembangan harga komoditas peternakan; (4) tersedianya bahan kebijakan; dan (5) pengelolaan database terstruktur sistem PIP efektif dan efisien.
Menurut Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan, transformasi sistem atau proses perubahan yang terjadi pada aplikasi ini memiliki empat transformasi sistem: kondisi awal, kondisi yang diharapkan, serta inovasi pengembangannya.
Kondisi awal pada transformasi sistem ini, yakni (1) update data ke sistem aplikasi setiap hari belum optimal, masih sulit dilaksanakan oleh petugas PIP; (2) data yang dipublikasi masih berpotensi terjadi duplikasi, dan data outlier; (3) response time atas proses retrieve data hasil update (report generating) sangat lamban; (4) fungsi sebatas database repository (data storage) minim fitur analisa dan penyajian informasi.
Kondisi yang diharapkan: (1) update data yang lebih mudah dan lancar sehingga target pengiriman data terpenuhi; (2) data yang dipublikasi sudah melalui proses normalisasi data; (3) response time atas proses report generating lebih cepat; (4) pengembangan fungsi monitoring atau warning system.
Ada pula inovasi pengembangannya; (1) mengembangkan fitur utama input data yang sederhana, sesuai prosedur pengumpulan data melalui ponsel (mobile apps atau android); (2) prosedur verifikasi data oleh petugas PIP provinsi dan pengembangan algoritma transformasi data; (3) restrukturisasi program aplikasi dan query database; dan (4) pengembangan modul dashboard informasi untuk monitoring perkembangan harga dan penyajian ragam informasi harga.
Aplikasi ini mempunyai 11 fitur berupa dashboard informasi: template penyajian informasi bagi pimpinan/ eksekutif, fitur report generating, FITUR API, WEB SERVICE, untuk pengembangan interface di aplikasi lain, seperti website Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten, TEMPLATE INFORMASI, monitoring system, early warning system, admin/content management, FAQ, tutorial/knowledge, file storing/digital LiB, media social share, dan yang terakhir ada news management.
Proses input data dalam SIMPONI-Ternak mencakup lokasi, tingkat harga, waktu pencatatan, komoditas, dan harga. Media inputnya melalui smartphone ataupun notebook.
Beberapa hasil kompilasi data pada aplikasi pengembangan sistem informasi, yaitu (1) rekap data kustomisasi berdasarkan wilayah (total/terpilih) dan komoditas; (2) harga harian adalah data hari ini, data per hari atau rentang beberapa tanggal.
Yang ketiga, harga mingguan adalah dihitung Senin sampai minggu, bila untuk minggu terakhir jika tanggal 28 jatuh pada hari Senin maka termasuk minggu terakhir dari bulan tersebut. Jika hari Senin jatuh pada tanggal 29 masuk pada minggu pertama bulan berikutnya; (4) harga bulanan adalah rekap dari harga harian, dan harga tahunan merupakan rekap dari harga bulanan (12 bulan). []GOOD INDONESIA
*Mahasiswi Administrasi Keuangan dan Perbankan Universitas Indonesia
[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post Aplikasi SIMPONI-Ternak Jawab Tantangan Layanan Revolusi 4.0 appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Dramatisasi Radikalisme Merusak Iklim Investasi appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>KITA semua tentu melaknat aksi teror yang terjadi di berbagai tempat, termasuk di Medan, Rabu, 13 November 2019. Teror semacam itu harus dikutuk, bukan hanya karena telah menghilangkan nyawa manusia, namun telah merusak kedamaian dan memicu sikap saling curiga antarwarga negara.
Ada masyarakat yang terus-menerus dihantui ketakutan, sementara kaum tertentu terus-menerus disakiti karena selalu dipojokkan dan jadi sasaran tuduhan.
Dalam tujuh belas tahun terakhir, sejak tragedi bom Bali, polisi sebenarnya telah menangkap lebih seribu orang terduga teroris. Menurut Komnas HAM, hingga 2016 ada sekitar 118 terduga teroris telah ditembak mati. Itu belum termasuk yang ditembak mati dalam tiga tahun terakhir.
Dengan demikian, operasi antiteror di Indonesia tercatat sebagai operasi antiteror paling lama dan terbesar di dunia.
Dari sisi anggaran, pada Juni 2018, Polri meminta tambahan anggaran Rp44 triliun untuk penanganan terorisme, khususnya untuk menunjang kegiatan Satgas Antiteror membasmi sel-sel teroris di tiap Polda seluruh Indonesia. Namun, upaya itu terbukti tak bisa mencegah terjadinya teror.
Mengapa aksi teror masih saja terus terjadi? Sisi lain, mengapa pemerintah dan aparat terlihat seperti sengaja mengeksploitasi isu ini, seolah realitas masyarakat kita adalah masyarakat radikal dan teroris? Bisakah kita menghilangkan “radikalisme” dan “terorisme” rutin di Indonesia?
Saya khawatir, cara pemerintah serta aparat dalam mengatasi isu teror dan radikalisme yang masih menggunakan gaya “war on terror” ala Amerika saat menyikapi Tragedi WTC (World Trade Center), alih-alih bisa meredam radikalisme, misalnya, malah kian mengundang antipati dan skeptisisme publik.
Di Amerika sendiri gaya “war on terror” semacam itu sudah lama dikritik dan dikoreksi. Bahkan, kemudian terungkap bahwa kelompok-kelompok teror yang diburu oleh Amerika sesungguhnya adalah kelompok yang mereka ciptakan sendiri. Bahkan pihak Rusia berani menuduh bahwa ISIS adalah ciptaan Amerika sendiri. Sehingga “terorisme” bisa saja menjadi bisnis kelompok atau oknum tertentu.
Saya mencatat, sejak pemerintahan baru dilantik, ada dua isu yang terus-menerus diangkat oleh Presiden dan kabinetnya, yaitu radikalisme dan investasi. Sejak awal saya ikut mengingatkan pemerintah sebaiknya berhenti mengeksploitasi isu radikalisme, juga terorisme, karena bersifat kontraproduktif bagi kepentingan jangka pendek dan jangka panjang kita. Misalnya, bagaimana kita akan bisa menggenjot investasi, atau membangun kepercayaan dunia luar, jika pejabat pemerintah kita tiap hari berisik mengeksploitasi isu radikalisme dan terorisme?
Perlu disadari, ekonomi global saat ini sedang mengalami perlambatan. Di sebagian tempat tengah resesi. Dampaknya, cepat atau lambat, akan segera berimbas pada kita. Dalam jangka pendek, perlambatan ekonomi dunia akan menyebabkan turunnya angka ekspor serta investasi. Sementara, dalam jangka menengah dan panjang, disrupsi teknologi akan membuat struktur ekonomi berubah cepat, terutama dalam soal ketenagakerjaan.
Terbukti, merujuk data BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), realisasi investasi di dalam negeri memang terus melambat. Pada 2018, investasi di Indonesia hanya tumbuh 4,1 persen jika dibandingkan 2017. Bahkan, tahun lalu pertumbuhan PMA (Penanaman Modal Asing) tumbuh negatif sebesar minus 8,8 persen.
Foreign Direct Investment (FDI) yang masuk ke Indonesia hanya setara 1,1 persen total investasi global. Jika dilihat komposisinya, sebesar 47,3 persen FDI di Indonesia berasal dari Singapura, 22,2 persen dari Jepang, serta 9,7 persen dari Cina.
Tahun ini, kondisinya tak jauh berbeda. Realisasi PMA per semester I 2019 tercatat “hanya” sebesar Rp212,8 triliun, atau hanya sekitar 44 persen dari yang ditargetkan pemerintah sebesar Rp483,7 triliun. Kurang dari separuh target tentu bukan pencapaian yang bagus.
Turunnya realisasi PMA sebenarnya ironis. Sebab, pada 2018 pemerintah sebenarnya telah meluncurkan Online Single Submission (OSS) yang digadang-gadang bakal mempermudah investasi. Tapi, realisasi PMA malah justru anjlok.
Mengapa Begitu?
Membaca hasil riset sejumlah lembaga konsultan, pernyataan positif dari pemerintah adalah hal yang sangat mempengaruhi persepsi investor. Mereka menilai apa yang terjadi Indonesia dari pernyataan-pernyataan pejabat pemerintahnya. Bisa kita bayangkan, apa jadinya jika semua pejabat di Indonesia, mulai Presiden hingga para menteri, semuanya bicara mengenai radikalisme setiap hari?
Para pejabat pemerintah mestinya menyadari bahwa pernyataan publik mereka bisa mempengaruhi dinamika ekonomi. Efeknya bisa luas. Inilah yang menyebabkan tingkat ketertarikan investasi asing di Indonesia cenderung menurun.
Mereka butuh kepastian dan jaminan keamanan. Jaminan stabilitas itu awalnya dilihat dari pernyataan para pejabat. Itu sebabnya para pejabat pemerintah sebaiknya stop memproduksi kegaduhan dengan isu radikalisme, teror dan semacamnya.
Turunnya minat investasi ini memang harus kita perhatikan benar, karena bisa memicu terjadinya destabilisasi. Bagaimana kita bisa menyerap tenaga kerja, misalnya, jika investasinya turun? Bagaimana kehidupan sosial akan stabil, jika jumlah pengangguran meningkat? Ini adalah soal yang kait-mengait.

Jangan lupa, dalam beberapa tahun terakhir kita sedang menghadapi minat investasi yang juga kurang menguntungkan. Menurut data, sektor yang diminati investor ternyata kian bergeser dari sektor-sektor yang diprioritaskan pemerintah.
Seperti kita ketahui, pemerintah menginginkan penanaman modal masuk ke sektor industri manufaktur yang bersifat padat karya. Tujuannya agar bisa menstimulus pertumbuhan ekonomi serta membuka lapangan kerja baru.
Namun, menurut data BKPM, investor kini justru lebih tertarik berinvestasi di sektor jasa ketimbang sektor industri manufaktur. Pada 2014 hingga 2016, industri manufaktur masih tercatat menyerap investasi paling banyak dengan komposisi sebesar 43 persen hingga 54,8 persen dari keseluruhan realisasi investasi. Namun, dari 2017 hingga 2019, investor tercatat lebih banyak berinvestasi pada sektor jasa. Pergeseran investasi dari sektor industri manufaktur ke sektor jasa ini berkorelasi dengan penyerapan tenaga kerja yang menurun.
Pada 2014, 2015, dan 2016, penyerapan tenaga kerja tercatat masing-masing mencapai 1,43 juta, 1,43 juta, dan 1,39 juta tenaga kerja. Ketika sektor jasa mulai mendominasi investasi, yaitu pada 2017 dan 2018, penyerapan tenaga kerja tercatat masing-masing hanya sebesar 1,17 juta dan 960.052 juta tenaga kerja saja.
Ini adalah pekerjaan rumah yang harus segera dipecahkan. Agar iklim investasi dalam negeri kondusif, sekali lagi, para pejabat pemerintah sebaiknya berhenti berisik dan stop mengeluarkan pernyataan publik yang hanya mereproduksi teror, radikalisme, dan rasa takut. []GOOD INDONESIA
*Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, anggota Komisi I DPR RI, alumnus London School of Economics (LSE)
[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post Dramatisasi Radikalisme Merusak Iklim Investasi appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Stafsus Milenial, Investasi Politik Jokowi appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>TEROBOSAN baru kembali dilakukan pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amien, dengan menunjuk tujuh staf khusus (stafsus) kepresidenan dari kalangan milenial atau generasi yang lahir rentang 1985-1997. Biasa juga disebut generasi Z.
Ketujuh pejabat milenial di sekeliling Jokowi telah banyak dilansir di media, berusia sangat muda, berusia antara 25-37 tahun.
Tidak ada yang salah dalam penunjukan (tujuh) milenial ini. Positifnya adalah Presiden Jokowi bisa menerima masukan yang sungguh sangat bermanfaat untuk pemerintahan dan negara.
Dalam sebuah kesempatan, Presiden Jokowi mengatakan staf khusus milenial ini akan menjadi partner pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan kekinian. Mereka akan menjadi teman diskusi Presiden.
Ada rasa bangga dan haru terkait penunjukan orang-orang muda di pemerintahan. Artinya kaum muda memiliki kesempatan yang sama dengan kaum experience atau kalangan orang tua. Mereka bersaing sehat dan bahu-membahu membangun Indonesia.
Penunjukan anak muda dalam pemerintahan sebenarnya telah dilakukan oleh pemerintahan berbagai negara. Contohnya, ditunjuknya Syeq Saddiq Syeq Abdul Rahman menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia saat berusia 25 tahun.
Shamma Al Mazrui, menjadi Menteri Urusan Pemuda Emirat Arab pada usia 24 tahun. Atau Simon Haris, alumnus Institut Teknologi Dublin, menjadi Menteri Kesehatan Irlandia pada usia 29 tahun, lahir 17 Oktober 1986.
Indonesia sebenarnya telah menunjuk Nadiem Makariem sebagai menteri termuda, yakni pada usia 35 tahun. Namun penunjukan staf khusus Presiden Jokowi menjadi warna tersendiri bagi kalangan milenial.
Penunjukan sosok muda di pemerintah sebagai staf khusus membawa marwah positif agar Indonesia bisa maju dan mendunia, bersama karakter anak muda yang pantang menyerah.
Investasi Politik
Secara politik, penunjukan orang-orang muda atau generasi milenial merupakan investasi politik Jokowi, untuk pemerintahan 10 hingga 20 tahun ke depan. Apalagi anak tertua Jokowi, Gibran Rakabuming, masuk pentas politik atau dipastikan maju sebagai kontestan calon wali kota Solo pada Pilkada 2020.
Menurut penulis, tidak ada yang salah dalam investasi politik. Apalagi hal ini bermanfaat bagi orang banyak.
Tak bisa dipungkiri, pada 10-20 tahun ke depan, generasi milenial akan menjadi pemimpin di era pemerintahan baru. Kebijakan Jokowi ini tak pelak langkah “santuy“, atau strategi tepat untuk kepemimpinan ke depan.
Ke depan, generasi milenial adalah pemimpin masa depan di negara ini, meskipun mereka masih butuh pengalaman dan bimbingan para orang tua. Khususnya dalam pengambilan keputusan karena lagi-lagi dibutuhkan kematangan, terlebih dalam soal strategis dan berisiko.

Atas kepercayaan Jokowi, generasi Z jangan sampai sombong apalagi jemawa. Generasi milenial tidak perlu malu-malu bertanya kepada orang tua ketika membuat kebijakan, sebab urusannya menyangkut kepentingan masyarakat.
Diyakini, kelemahan generasi milenial dalam hal pengambilan keputusan. Jiwa muda generasi milenial disinyalir cenderung menuntut hadirnya perubahan dalam 24 jam saja. Dibutuhkan kesabaran sebelum mengubah kebijakan lama.
Regenerasi Gagal
Masih banyaknya pejabat di pemerintahan yang berusia 60 tahun ke atas harusnya tidak perlu terjadi lagi jika regenerasi benar-benar dilakukan secara baik dan masif. Penunjukan pejabat berumur lebih karena pengalaman dan bisa juga karena faktor politik.
Belum masifnya generasi milenial memimpin lembaga atau departemen di pemerintahan bisa dikatakan akibat kurangnya kesempatan yang diberikan. Akibatnya generasi Z minim pengalaman.
Konsep Kekinian
Satu hal lagi yang harus diperhatikan generasi milenial ketika memimpin adalah perlunya keseimbangan emosional. Hal ini bisa dimaklumi mengingat usia mereka yang relatif muda.
Ke depan kita berharap kaum muda rentang usia 25-35 tahun semakin banyak berada di pemerintahan dan menjadi pemimpin. Milenial yang kaya konsep kekinian dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Mereka yang memiliki kemampuan memecahkan masalah secara cepat, taktis, dan kematangan mumpuni. Semoga. []GOOD INDONESIA
*Dosen Senior STIKOM InterStudi Jakarta.
[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post Stafsus Milenial, Investasi Politik Jokowi appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Gerindra Jabar 25 Kursi, Bisa Apa? appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>PERTANYAAN itu pasti menggelitik. Bahkan bisa jadi ada yang langsung tersinggung. Betapa tidak, partai politik (parpol) besutan Prabowo Subianto tersebut kini menjadi peraih kursi terbanyak di DPRD Jawa Barat.
Sebagai pemenang pada Pemilu Legislator (Pileg) 2019, kami memiliki 25 anggota dari 120 pada periode ini. Wajar kalau banyak harapan digantungkan pada Fraksi Gerindra, kan?
Gerindra meraih delapan kursi pada peride 2009-2014. Jumlahnya menjadi 11 kursi pada 2014-2019. Peningkatan pesat terjadi untuk periode 2019-2024.
Peningkatan jumlah anggota DPRD Jawa Barat (Jabar), selain atas hasil kerja seluruh lapisan struktural dan relawan, merupakan bentuk kepercayaan masyarakat terhadap Gerindra. Ini yang harus dipegang teguh.
Lantas, apa yang akan dilakukan setelah Gerindra memiliki 25 wakil di DPRD Jabar?
Banyak hal mestinya bisa dilakukan lewat jalur legislatif. Kader harus melaksanakan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) secara maksimal. Artinya, fungsi legislasi, budgeting/penganggaran, dan controlling/pengawasan harus dioptimalkan. Masalahnya, seberapa maksimal ketiga hal itu bisa dilakukan?
Gerindra menjadi partai pemenang di tingkat provinsi dimaksud, maka jabatan ketua DPRD hak partai berlambang kepala burung garuda warna kuning keemasan ini. Brigjen TNI (Purn.) Taufik Hidayat dipastikan akan menjadi Ketua DPRD definitif.
Bukan hanya itu, sembilan di antara 27 DPRD kabupaten/kota di Jabar pun dikuasai Gerindra. Di beberapa kabupaten/kota di Jabar, Gerindra bahkan berhak atas amanah sebagai wakil ketua DPRD.
Dengan perolehan kursi seperti itu, pasti banyak hal yang bisa dilakukan Gerindra dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili. []GOOD INDONESIA

*Penulis adalah anggota DPRD Jabar asal daerah pemilihan (dapil) Jabar XII (Kabupaten/Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu).
[Pembaca dapat mengisi rubrik opini #NGOPI (Ngobrol Politik). REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post Gerindra Jabar 25 Kursi, Bisa Apa? appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Rasisme dan Papua Phobia appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>PERNYATAAN Wiranto bahwa perusuh di Manokwari diproses secara hukum sebagaimana dilansir media online kumparan.com, pada 19 Agustus 2019, tentu saja tidak eloķ.
Tidak pantas menyasar masyarakat Papua ýang pada kasus ini pòsisinya sebagai korban rasialisme. Apalagi mereka melakukan tindakan menentang diskriminasi rasial yang merupakan sèmangat atau menstream dunia internasional yang ingin membangun peradaban baru antidiskriminasi dan masyarakat inklusif.
Negara sejatinya mendorong terciptanya situasi yang aman dan kondusif melalui pendekatan persuasif dan bermartabat, serta sebagai orang Jawa –dalam hal ini sukunya pelaku rasialisme– bisa dianggap sangat subjektif dan tidak kredibel.
Menjamurnya rasialisme dan Papua phobia atau phobia terhadap orang Papua dan kulit hitam sesungguhnya bukan hal baru di Indonesia. Tindakan ini sudah dilakukan sejak pasca integrasi politik Indonesia 1970-an kemudian 1980-an sampai hari ini, dan terus berlangsung.
Papua phobia justru dilakukan oleh kaum migran yang mengadu nasip hidup di Papua, àparat TNI/Polri, pènegak hukum dan korporasi. Masyarakat Papua tidak memiliki daya juang untuk mencari keadilan melalui proses hukum.
Dengan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada pembangunan integrasi politik di Papua secara subtansial. Akibatnya, kondisi hari ini adalah resultante kegagalan pembentukan karakter dan rasa kebangsaan (nation and character building).
Negara mesti berpikir dan bernarasi di tingkat seperti itu. Bukan bernarasi rendahan dan/atau bernarasi konotasi negatif dengan cara tambal sulam atau setiap masalah langsung diredam melalui penerapan delik secara kaku dan ketat.
Negara juga membangun grand design komprehensip tentang pembangunan integrasi politik nasional yang diikat karena adanya keadilan subtantif yaitu keadilan pembangunan maupun keadilan pembagian kekuasaan untuk membangun Indonesia tanggung rènteng.
Bagimana mungkin 74 tahun Presiden dan Wakil Presiden dipimpin hanya oleh satu suku dari 714 suku di Indonesia? Soal ini adalah problem sangat serius. Maka desain politik kebangsaan dan multikultur melalui:
1) Tanpa presidential threshold; 2) Sistem pemilu popular vote (satu orang satu suara satu nilai) dianggati dengan eĺectoral college (sistem distrik); 3) Sistem giliran Jawa luar Jawa atau Indonesia Timur, tengah dan barat; 4) Konsensus nasional ùntuk pembagian kekuasaan dan struktur anggaran nasional; 5) Meninggalkan desentralisasi simetris ke desentralisasi asimetris karena setiap daerah memiliki gaya dan pola kepemimpinan serta adat istiadat yang berbeda
Itulah pekerjaan pemerintah yang sesungguhnya untuk memantapkan politik kebanģsaan ratusan tahun yang akan datang.
Kecenderungan hari ini adalah desain politik menguntungkan satu suku dan tercipta kultur budaya dan suku, semakin haus akan kekuasaan, makin rakus dan sombong sehingga merendahkan harkat dan martabat suku-suku lain sebagaimana terjadi pada hari ini.
Saya meminta Wiranto tidak menyalagunakan otoritas negara untuk menjustifikasi tindakan rasisme dengan mengkriminalisasi rakyat Papua yang melakukan protes, di Manokwari, Sorong, Jayapura, dan hampir semua penjuru Provinsi Papua dan Papua Barat.
Tindàkan rasialisme itu tindakan yang menyerang dan merendahkan martàbat setiap individu. Ketika orang Papua dikatakan “monýet” dan “gorila”, tentu memancing reaksi indìvidu yang ras, warna kulit, dan etño biologis yang sama sebagai bangsa Papua melanesia. Karena itulah tindakan perlawanan atau antirasial muncul secara spontanitas oleh setiap individu di Papua.
Jadi, tidak ada aktor yang mengarahkan, menuntun, dan memimpin. Bila pemerintah mendorong proses hukum terhadap rakyat Papua maka sudah dipastikan sebagai kriminalisasi dan ketidakadilan.
Sebagai aktivis kemanusiaan yang secara individu pernah menangani lima belas ribu kasus di Indonesia, pernah mengunjungi 34 Propinsi di Indonesia, meneliti dan melihat lebih 400 kabupaten/kota, sangat memahami tipologi kasus, sehingga mudah memperkirakan perlawanan besar akan muncul dan fragmentasi suku, agama, antargolongan àkan makin mengkristal.
Dalam konteks sosiologi konflik, rasialisme muncul sebagai isu yang timbul tenggelam (recurrent issues). Di negara lain, perlawanan terhadap rasialisme, senophobia, dan antisemistik adalah perang tanpa titik akhir (infinity war). Ini yang harus dicamkan. []GOOD INDONESIA
*Penulis adalah aktivis kemanusiaan.
[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post Rasisme dan Papua Phobia appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Memahami Visi Indonesia: Negara Seolah-olah Demokratis (Bagian 4) appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>SALAH satu aspek mendasar pasca Pemilu Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2019 adalah tentang iklim demokrasi di Indonesia. Sangat wajar jika rakyat meragukan adanya perbaikan iklim demokrasi setelah empat tahun mengalami kemerosotan.
Terjadi pembungkaman kebebasan berekspresi –penyampaian pikiran, perasaan, dan pendapat, pembubaran organisasi masyarakat, serta pembatasan kekebasan pers.
Semua pilar-pilar penting yang menjaga kebebasan sipil (civilian liberties) mengalami kemunduran sehingga Indonesia mengalami kemerosotan indeks demokrasi, dari negara prominent ke negara berdemokrasi semu (pseudo).
Selama tiga tahun terakhir Indonesia dikategorikan sebagai “negara seolah-olah ada demokrasi”, “seolah-olah ada pemilu”, “seolah-olah ada kebebasan pers”, dan “seolah-olah ada kebebasan sipil” sebagaimana mayoritas negara-negara Afrika.
Ketika Jokowi menyampaikan pidato Visi Indonesia, angin demokrasi mulai dihembuskan. Optimisme untuk memajukan demokrasi terlihat dari kata-katanya.
“Dalam demokrasi, mendukung mati-matian seorang kandidat itu boleh. Mendukung dengan militansi yang tinggi juga boleh. Menjadi oposisi itu juga sangat mulia. Silakan. Asal jangan oposisi menimbulkan dendam. Asal jangan oposisi yang menimbulkan kebencian. Apalagi disertai dengan hinaan, disertai dengan cacian, disertai dengan makian-makian. Kita memiliki norma-norma agama, etika, tata krama, memiliki budaya yang luhur. Saya yakin, semua kita berkomitmen meletakkan demokrasi yang berkeadaban, yang menjunjung tinggi kepribadian Indonesia, yang menunjung tinggi martabat Indonesia, yang akan membawa Indonesia menjadi Indonesia maju, adil, dan makmur. Indonesia yang demokratis, yang hasilnya dinikmati oleh seluruh rakyat.”

Esensi dasar lahirnya demokrasi untuk melindungi segenap warga negara dari ancaman nyata antarindividu (homo homini lupus). Negara tidak boleh dilahirkan sebagai monster leviathan untuk menerkam rakyat (Thomas Hobes).
Itulah sebabnya berbagai instrumen dasar hukum, demokrasi, politik, dan HAM yang dihasilkan PBB pada pembukaan (preambule) selalu menekankan kewajiban negara (state obligation) untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan hidup warga negara. Sebagaimana juga ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Negara kita ini lahir karena adanya sumpa pemuda, pernyataan kehendak antarindividu melahirkan perjanjian berdirinya sebuah negara bangsa (pactum unionis) maka kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat (John Locke).
Harus disadari bahwa negara ini tidak pernah dilahirkan karena adanya perjanjian antara rakyat dan negara (pactum subjectionis) maka negara tidak bisa serta-merta mengatur sesuai kehendak pribadi. Pemerintah memiliki ruang terbatas yang dibatasi oleh kekuasaan yang bersumber dari konstitusi.
Oleh karena itu, pemerintah tidak perlu menjadikan institusi negara sebagai alat kekuasaan. Dengan ini mampu mematahkan opini publik bahwa ternyata kekuasaan negara ibarat silet yang menyayat dan menancap tajam ke orang-orang keci, tetapi tumpul pada penguasa di singgasana kekuasaan.
Hal itu bisa dilakukan jika pemerintah memiliki kewenangan untuk merancang bangun negara-bangsa (nation-state), seperti Indonesia yang bangunan tata praja dan pranata hukumnya secara lebih sempurna.
[Baca juga: Memahami Visi Indonesia: Penguatan Pilar Pemberantasan Korupsi (Bagian 1)]
Negara kita menganut sistem meritokrasi termasuk jabatan presiden. Terpilih melalui seleksi dan hasil pemilihan umum (pemilu). Kedaulatan presiden merupakan resultante dari kedaulatan individu melalui kumpulan satu orang, satu suara, satu nilai (summa potestas, sive summum, sive imperium dominium).
Karena itu rakyat diberi hak kedaulatan, apalagi hanya sekadar menyampaikan pikirkan, perasaan, dan pendapat untuk menilai kemajuan (progress) dan kemunduran (regress) kinerja presiden.
Setiap pemangku jabatan publik mutlak untuk dinilai baik dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab maupun juga cara bertutur, bertindak, mentalitas, serta moralitasnya sebagai panutan seluruh rakyat.
Pemerintah juga harus siap menerima berbagai cacian, makian, dan kritikan yang berorientasi kepada merendahkan harga diri dan martabat sekalipun, sebagai bagian yang tidak terpisahkan antara jabatan presiden dan pribadi.
Salah satu pekerjaan penting pemerintah pada periode yang mendatang adalah memberi keyakinan kepada rakyat bahwa saat ini pemerintah tidak mempratikkan sistem kadaluwarsa Orde Baru maka reformasi secara substansial berjalan secara maksimal.
Demikian pula meyakinkan bahwa kita negara demokrasi serius, bukan otoritarian dengan pola pikir dan nalar Orde Baru bahwa presiden adalah simbol negara sehingga harus diselamatkan dan dilindungi. Tidak ada satu pasal dalam konstitusi yang menyatakan presiden simbol negara. Jabatan presiden bukan simbol negara bangsa (nation state simbols), seperti Pancasila, UUD 1945, Burung Garuda, adagium unitarian Bhinneka Tunggal Ika.
Kenyataan menunjukkan bahwa seringkali rakyat mengkultuskan individu presiden, juga apapun yang dikatakannya bisa dianggap sebagai sebuah titah raja yang tidak terbantahkan. Hal ini semacam devine right of the king, seperti yang pernah dilakukan oleh Raja Jhon di Inggris pada abad ke-15 yang berakhir oleh perlawanan rakyat yang melahirkan magna charta.

Pada saat ini, kita mesti mencari jalan keluar bagaimana negara memberi ruang ekspresi bagi kelompok oposisi dan intelektual atau juga masyarakat untuk menjalankan keseimbangan (check and balances) terhadap kekuasaan.
Hal ini penting untuk antisipasi agar kekuasaan tidak menumpuk pada seorang individu yang cenderung otoriter dan bernafsu menyalahgunakan kewenangan (powers tens to corrupt and will corrupt absolutely).
Dalam menghadapi persoalan hukum, presiden bisa saja menunjuk pengacaranya sendiri tanpa harus menggunakan instrumen negara untuk menekan rakyat atau jaksa sebagai pengacara negara. Pemerintah jangan hadir seperti monster leviathan yang menerkam rakyat karena menyalahi kodratiyah lahirnya sebuah negara, yaitu demi melindungi dan membawa perlindungan dari bahaya saling menerkam (homo homini lupus).
[Baca juga: Memahami Visi Indonesia: Membangun dengan Basis HAM (Bagian 2)]
Bagaimanapun harus diakui bahwa kelemahan kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kala 2014-2019 adalah ketidakmampuan membangun bangsa dan memantapkan karakter kebangsaan. Kegagalan terbesarnya adalah membiarkan disharmoni sosial/horisontal, juga secara vertikal antara negara dan rakyat yang menimbulkan kerusakan fundamental soal kebangsaan.
Hal tersebut patut diduga karena kontribusi tumpukan pemilik nalar Orde Baru di lingkaran istana negara. Jadi wajar jika nalar progresif dan reformasi stagnan alias tidak berjalan. Cara pandang inilah yang mesti diubah karena bangsa ini ingin Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin 2019-2024 yang demokratis. []GOOD INDONESIA
*Penulis adalah aktivis HAM dan demokrasi.
[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post Memahami Visi Indonesia: Negara Seolah-olah Demokratis (Bagian 4) appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Kubu Jokowi-Ma’ruf Hina Wibawa Hakim MK appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>INDONESIA adalah negara hukum. Sangat tegas pada Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan. Hal ini menegaskan Indonesia adalah negara hukum (rechstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat).
Apa yang dipertontonkan tim kuasa hukum 01 (pasangan capres Joko Widodo/Jokowi-Cawapres Ma’ruf Amin) Prof. Yusril Isha Mahendra dan kawan-kawan memaksa dan protes hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengambil keputusan soal revisi atau perbaikan berkas perkara 02 (Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno).
Hal itu terang-benderang meyakinkan kita untuk menyatakan mereka masih terjebak dalam negara kekuasaan. Sebagaimana lazim pada Orde Baru yang mempermainkan hukum, hakim hanya berpegang palu legittimassi kejahatan penguasa.
Penghormatan terhadap hukum merupakan salah satu parameter tegaknya negara hukum. Kubu 01 yang seharusnya menjunjung tinggi hukum justru mengabaikan atau membangkang. Tidak hanya membangkang terhadap aturan, tetapi juga lembaga yudikatif. Pembangkangan hukum oleh Kubu 01 dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
Kubu 01 tidak hanya menghina lembaga peradilan, tetapi merendahkan harga diri, wibawa, dan martabat para hakim yang mulia. Kehormatan hakim sebagai punggawa keadilan direndahkan di mata rakyat Indonesia.
Seharusnya pengacara kubu 01 paham bahwa sidang pemilihan presiden-wakil presiden (pilpres) sensitif sehingga pemaksaan kepada majelis hakim agar mengambil keputusan soal perbaikan berkas, selain bisa dikategorikan penghinaan juga secara implisit mengandung kekerasan verbal kepada hakim. Bahkan cenderung membangun framing seakan-akan hakim berat ke pasangan 01. Padahal secara tersirat mau menyatakan bahwa mereka belum siap menghadapi gugatan.
Penghinaan terhadap hakim dan MK yang dilakukan oleh pengacara pasangan Jokowi-Ma’ruf tidak boleh dianggap remeh karena akan berimplikasi serius terhadap tegaknya negara hukum.
Indonesia bisa terjebak kembali dalam negara kekuasaan (machstaat) sebagaimana Orde Baru; hukum ditegakkan tergantung kemauan penguasa dan orang-orang berkuasa. Hal ini berarti demokrasipun terancam dengan pembangkangan hukum.
Selain itu pembangkangan hukum akan menimbulkan impunitas atau kekebalan hukum.

Sandiwara yang diperlihatkan oleh pengacara 01 di depan publik dan disaksikan rakyat Indonesia patut dicemaskan oleh rakyat karena dengan melanggengkan penghinaan dan pembangkangan hukum adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum sebagai saluran mendapatkan keadilan.
Artinya, akan semakin banyak konflik di masyarakat yang tidak terselesaikan atau diselesaikan dengan jalan peradian. Ada potensi masyarakat yang terorganisir dapat melakukan pembangkangan sipil (civil disobidience), yaitu sebuah pembangkangan kepada pemerintah (yudikatif) yang biasanya dilakukan dengan cara melanggar hukum untuk mengubah kebijakan ataupun peraturan yang tidak adil.
Kami berharap hakim harus tegak lurus menegakkan keadilan. Hakim MK harus menjadi punggawa hukum (quardian of contitution), tetapi juga melihat realitas potensi tercerabutnya negara (quardian of nations state).[]GOOD INDONESIA
*Penulis adalah aktivis kemanusiaan
[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post Kubu Jokowi-Ma’ruf Hina Wibawa Hakim MK appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Masih Sekadar Politik Kata-kata appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Terbangun dini hari jelang pukul 03.00 WIB, simak berita di gawai atau gadget, ternyata problem Indonesia masih sama. Mayoritas elite, politisi, dan aktivis masih sekadar semburkan kata-kata tak bermakna, miskin tindakan nyata yang bermanfaat untuk nasib rakyat. Sedih.
Politik kata-kata, miskin gerakan. Pertempuran bait retorika sebatas 240 karakter Twitter dan copasan dari WAG ke WAG. Padahal politik itu idealnya adalah pertarungan gagasan, antara harapan dan realitas kekinian. Bertengkar kosong, yang tak akan pernah kenyangkan perut rakyat.
Zaman edan, salah jadi benar, yang benar terpinggirkan. Pandai membual dan bingkai diri dengan kata-kata, jadi selebritas di dunia maya, seakan sudah jadi elite, politisi, dan aktivis pembela rakyat. Kualitas dunia sosial politik kita kian mundur dari era revolusi kemerdekaan.
Apa kabar utang luar negeri hari ini? Sudahkah jutaan anak mendapatkan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang memadai? Bagaimana kondisi petani yang nilai panennya terpuruk di tengah ancaman resesi dunia? Hal ini mungkin tak menarik bagi para selebritas kata-kata sepertinya.
Dulu, Bung Karno, Bung Hatta, Pak Dirman, dan para pendiri bangsa lainnya bertengkar tentang bagaimana nasib bangsa dan masa depan rakyat agar terlepas dari penjajahan. Kini, sepertinya banyak di antara kita yang sibuk merangkai kata hingga mampu menjilat ludah sendiri, hanya demi ikut kuasa.
Ah, masalah rakyat masih sama, pun perilaku para elite, politisi, dan aktivisnya. Pada akhirnya, rakyat harus mau memperjuangkan masa depannya sendiri. Sia-sia berharap pada kualitas menyedihkan mayoritas elite, politisi, dan aktivis saat ini.
Apa kabar gerakan mahasiswa pemuda Indonesia? Sudahkah terbangun dari tidur panjangmu? Tak resahkah kalian?
Hela napas doa dalam hati mau bobo lagi. []GOOD INDONESIA
*Penulis adalah pegiat Jaringan ’98 dan aktivis Gerakan Reformasi ’98
[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post Masih Sekadar Politik Kata-kata appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Rekapitulasi dan Penegakan Hukum Pemilu appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Rekapitulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengandung tiga pengertian. 1) Ringkasan; ikhtisar; 2) Ringkasan isi atau ikhtisar pada akhir laporan atau akhir hitungan; 3) Pembuatan rincian data yang bercampur-aduk menurut kelompok utama.
Hiruk-pikuk tahapan pemilu saat ini, memasuki proses rekapitulasi. Puncaknya nanti pada 22 Mei 2019, KPU RI akan menetapkan hasil rekapitulasi berjenjang secara nasional.
Regulasi teknis yang mengatur proses rekapitulasi yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2019 Pasal 1 Angka 24 memberikan batasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagai sebuah proses penjumlahan hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik dan calon anggota DPR untuk Pemilu anggota DPR, calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Partai Politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang dilakukan oleh PPK, PPLN, KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU.
Dalam pelaksanaan pemilu yang memegang teguh asas jurdil maka sistem selalu memberi kesempatan kepada peserta pemilu “naik banding” terhadap hasil perolehan suara apabila terdapat dugaan pelanggaran (fraud) atau kesalahan (error). Kesempatan awal untuk bisa mempersoalkan hasil adalah saat pelaksanaan rekapitulasi mulai tingkat kecamatan hingga nasional.
Penyelesaian Keberatan Dalam Forum Pleno Rekapitulasi
Soal keberatan yang diajukan dalam forum rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara, yang bisa diselesaikan adalah terkait proses dan SELISIH REKAPITULASI di jenjang di bawahnya yang belum diselesaikan. Hal tersebut diatur lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Hal tersebut diatur dalam Pasal 22, Pasal 52, Pasal 67 dan Pasal 81 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa saksi dan/atau Bawaslu sesuai tingkatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur atau selisih penghitungan perolehan suara apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika terdapat keberatan terkait selisih rekapitulasi yang dilakukan tingkatan di bawahnya maka KPU wajib memberikan penjelasan atau melakukan pencocokan dokumen hasil rekapitulasi yang dipersoalkan. Jika benar terdapat kekeliruan maka wajib dilakukan koreksi terhadap dokumen dimaksud. Hasil koreksi dicatat dalam formulir DA2/DB2/DC2 sebagai kejadian khusus. Jika saksi masih keberatan maka keberatan dimaksud dicatat sebagai pernyataan keberatan saksi, yang bisa dibahas pada jenjang rekapitulasi di atasnya.
Penyelesaian Keberatan Diluar Forum Pleno Rekapitulasi
Selain mekanisme penyelesaian keberatan dalam forum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur tentang mekanisme penyelesauan keberatan atau dugaan pelanggaran di luar forum rapat pleno, yaitu melalui proses penanganan pelanggaran administrasi pemilu di Bawaslu.
Pasal 399, 403, dan 407 memberikan kewenangan khusus kepada Bawaslu untuk menerima, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi.
Dengan ketentuan ini maka peserta pemilu yang menemukan atau menduga adanya pelanggaran dalam proses rekapitulasi atau yang keberatannya tidak dapat diselesaikan dalam forum rapat pleno, dapat mengajukan keberatan terkait pelanggaran rekapitulasi di semua jenjang.
Dalam praktiknya mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi rekapitulasi diselesaikan oleh Bawaslu dalam mekanisme adjudikasi cepat. Dan putusan yang dikeluarkan wajib ditindaklanjuti oleh KPU dalam pelaksanaan rekapitulasi.
Kerangka Penegakan Hukum Pemilu Lainnya
Mekanisme penanganan pelanggaran lainnya dalam rangka mewujudkan keadilan pemilu (fair election), diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Penanganan pelanggaran dilakukan sesuai dengan jenis atau kategorisasi sengketa atau pelanggaran.
Sengketa dalam kerangka penegakan hukum pemilu terdiri dari dua kategori: 1) Sengketa Proses yang ditangani Bawaslu terhadap keberatan atas keputusan KPU/KPU provinsi, kab/kota; 2) Sengketa Hasil atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang ditangani Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu terkait pelanggaran dan kewenangan penanganannya meliputi: 1) Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Bawaslu; 2) Pelanggaran Pidana Pemilu ditangani oleh Bawaslu dan Gakumdu; 3) Pelanggaran Kode Etik (KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten Kota) ke DKPP. Pelanggaran kode etik badan hoc diselesaikan KPU kabupaten/kota.
Dengan demikian, untuk mewujudkan pemilu yang berkeadilan, regulasi telah menyediakan wadah-wadah penyaluran keberatan, kecurigaan, dan dugaan pelanggaran. Biarlah mekanisme penegakan hukum pemilu menjadi tempat pencarian keadilan dan pembuktian terbukti tidaknya pelanggaran yang disangkakan.
Keadilan pemilu adalah keadilan berdasarkan hukum. []GOOD INDONESIAGOOD INDONESIAGOOD INDONESIA
*Penulis adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara
[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post Rekapitulasi dan Penegakan Hukum Pemilu appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Kemungkinan 02 Menang 96% appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Analisis probabilitas (kemungkinan) dilakukan dengan menggunakan metoda Monte Carlo, yang biasa digunakan dalam menilai volume migas saat eksplorasi.
Adapun data yang dimasukkan menggunakan variabel tetap, yaitu jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan variabel kemungkinan berupa perolehan suara di tingkat provinsi.
Agar hasil analisa ini mendekati keakuratan yang tinggi maka perolehan suara diambil tanpa menggunakan perasaan atau emosi, melainkan berdasar sebaran data berbagai pihak –kubu 01 (Jokowi-Ma’ruf) maupun 02 (Prabowo-Sandiaga). Akhirnya diambil ketidakpastiannya dengan rentang minimum ke maksimum adalah 5%, sebagai berikut:
Variabel tetap; jumlah pemilih (DPT)
Banten: 7.452.971
DKI Jakarta: 7.761.598
Jawa Barat: 33.276.905
Jawa Tengah: 27.896.902
DI Yogyakarta: 2.695.805
Jawa Timur: 30.956.087
Luar Jawa: 82.788.252
TOTAL: 192.828.520
Variabel kemungkinan; perolehan suara 02 terhadap 01
Banten: 52% – 57%
DKI Jakarta: 51% – 56%
Jawa Barat: 55% – 60%
Jawa Tengah: 40% – 45%
DI Yogyakarta: 51% – 56%
Jawa Timur: 47% – 52%
Luar Jawa: 51% – 56%
Diperoleh hasil olahan menjadi grafik frekuensi relatif berupa grafik batang warna biru, dan frekuensi kumulatif berupa garis merah melengkung.

Analisis grafik tersebut menunjukkan:
1. Untuk mencapai kemenangan 02 suara total 50,1% hanya diperlukan frekuensi kumulatif 4%. Artinya, kemungkinan terjadi adalah 96%.
2. Yang paling mungkin terjadi (most likely), yaitu diambil frekuensi kumulatifnya 50% maka diperoleh suara 02 adalah 52,03%.
3. Maksimum saat frekuensi kumulatif 100% diperoleh suara 02 adalah 54,5% (tidak mungkin terjadi).
4. Minimum saat frekuensi kumulatif 0% diperoleh suara 02 adalah 49,3% (tidak mungkin terjadi)
Kesimpulan atas hasil analisis tersebut, yaitu:
1. Kemungkinan 02 menang adalah 96% terjadi.
2. Perolehan suara 02 paling mungkin 52,03%.
Anda berharap hal itu menjadi kenyataan? Atau sebaliknya? []GOOD INDONESIA
*Taufan Mas adalah nama pena. Penulis adalah akademisi bergelar profesor.
[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post Kemungkinan 02 Menang 96% appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Apakah Joko Widodo Dapat Diadili Pengadilan Internasional Den Haag? appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>PEMILIHAN Umum 2019 patut dicatat sebagai pemilu terburuk dalam sejarah Republik Indonesia. Selain inkompetensi [lemahnya kadar pengetahuan (knowledge)], minimnya pengalaman (skill), serta rusaknya nilai etik dan moral [“amoralitas” (attitude)] penyelenggara pemilu.
Di saat inkompetensi penyelenggara, penetrasi negara dalam hajatan pemilu secara faktual telah merusak esensi fundamental demokrasi, yaitu pemilu sebagai puncak ekspresi kedaulatan rakyat.
Summa potestas, sive summum, sive imperium dominium (pemimpin dipilih karena resultante kedaulatan individu untuk mengelola negara).
Meskipun Pemilu 2019 patut disebut sebuah kejahatan demokrasi, apakah para pelaku kejahatan demokrasi bisa diadili di pengadilan internasional di Den Haag Belanda? Dalam tulisan ini, saya jelaskan secara jujur dan objektif.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1994 mengeluarkan pedoman PBB terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pemilihan (United Nation Guidelines on Human Right and Election). Pelaksanaan pemilu sejatinya momentum terpenting bagi sebuah negara memperbaiki iklim demokrasi dan meningkatkan nilai hak asasi manusia.
Prinsip utama yang mesti dicamkan oleh negara dan pelenggara pemilu adalah nilai universalitas: independensi, egalitarian, pluralitas, objektifitas, imparsialitas, kejujuran, dan keadilan.
Kurang lebih terdapat tujuh variabel utama terkait pemilu yang ditegaskan oleh PBB: 1. Hak untuk memilih (right to vote); 2. Hak untuk dipilih (right to take a part of government and Politics); 3. Pelaksaan pemilu secara jujur dan adil (free and fair elections); 4. Politik uang (money politics); 5. Penyalagunaan kewenangan (abuse of power); 6. Negara dalam keadaan darurat (state in emergencies) dan amuk massa (people power).
Rakyat telah memotret keenam variable tersebut dalam Pemilu 2019. Ada luapan kecemasan publik sehingga akuntabilitas dan kredibilitas presiden terpilih menjadi “soal krusial”, di hadapan rakyat maupun dunia internasional.
Meskipun demikian, langkah-langkah yang diambil petahana (Joko Widodo) maupun penantang (Prabowo Subianto) mesti profesional dan terukur. Keinginan beberapa pihak yang ingin membawa kecurangan pemilu ke pengadilan internasional dapat dimaklumi dan dihargai karena pengadilan domestik dinilai belum pasti memberikan keadilan substansial.
Namun, apakah Pengadilan Internasional (International Tribunal Court) berbasis di Den Haag Belanda akan memproses proposal terkait penyelesaian sengketa pemilu juga harus dijadikan pertimbangan?
Saya tidak ingin membatasi atau bahkan mengurasi daya juang dan militansi pihak-pihak yang menginginkan proses hukum yang adil atas kejahatan demokrasi Indonesia ke dunia internasional. Oleh karena itu, saya hanya memberi gambaran untuk melihat otoritas Pengadilan Kriminal Internasional mengadili kejahatan demokrasi sebagaimana kecurangan pilpres di Indonesia 2019.

Unsur-unsur Kejahatan dalam Juridiksi Internasional Tribunal
Sehubungan dengan hal tersebut, di bawah ini diuraikan kerangka hukum normatif yang berkenaan dengan unsur-unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat (elements of crimes), khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan yang bisa diadili di Pengadilan Internasional.
Pasal 7 Ayat (1) Statuta Roma menyatakan “untuk tujuan Statuta ini ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ adalah perbuatan berikut manapun yang dilakukan sebagai bagian serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan terhadap populasi sipil apapun, dengan pengetahuan mengenai serangan tersebut.”
a. Salah satu perbuatan yakni setiap tindakan yang disebutkan dalam Pasal 9 merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tidak ada syarat yang mengharuskan adanya lebih satu tindak pidana yang dilakukan (misalnya pembunuhan dan perkosaan), atau kombinasi dari tindak pidana-tindak pidana itu.
b. Yang dilakukan sebagai bagian dari serangan. Tindakan harus dilakukan sebagai bagian serangan. Misalnya pembunuhan besar-besaran terhadap penduduk sipil dapat dianggap sebagai serangan terhadap seluruh populasi sipil. Sedangkan unsur-unsur dari “serangan”: tindakan secara sistematis atau meluas, yang dilakukan secara berganda (multiplicity commission of acts) yang dihasilkan atau merupakan bagian dari kebijakan negara atau organisasi. “Tindakan berganda” berarti harus bukan tindakan yang tunggal atau terisolasi.
c. Meluas atau sistematis yang ditujukan kepada penduduk sipil. “Meluas atau sistematis” adalah syarat yang fundamental untuk membedakan kejahatan ini dengan kejahatan umum lain yang bukan merupakan kejahatan internasional. Kata “meluas” menunjuk pada “jumlah korban”, dan konsep ini mencakup “massive, sering atau berulang-ulang, tindakannya dalam skala yang besar, dilaksanakan secara kolektif dan berakibat serius”.
d. Yang diketahuinya. Kata “yang diketahuinya” merupakan unsur mental (mens rea) dalam kejahatan ini. Pelaku harus melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan pengetahuan untuk melakukan serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Unsur-unsur Tindak Pidana Yang Diadili
Selanjutnya, di bawah ini diuraikan unsur-unsur setiap perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu:
a. Pembunuhan. Unsur pembunuhan adalah pelakunya membunuh satu orang atau lebih. Pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan telah diakui sejak awal 1915 dalam Deklarasi Perancis, Inggris, dan Rusia, serta sudah dimasukkan ke dalam daftar pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan (law of humanity) dalam Laporan Komisi Konferensi Perdamaian.
b. Pemusnahan yaitu pelakunya membunuh satu orang atau lebih, termasuk menimbulkan kehancuran suatu kelompok penduduk. Tindakan tersebut terjadi sebagai bagian suatu pembunuhan massal terhadap anggota suatu kelompok penduduk sipil. Sebagaimana halnya pembunuhan, “pemusnahan” telah diatur dalam berbagai instrumen hukum sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan sejak Perang Dunia II.
c. Perbudakan yaitu unsur tindakan “perbudakan” yang pelakunya menggunakan kekuasaan apapun yang melekat pada hak atas kepemilikan terhadap seseorang atau lebih. Misalnya membeli, menjual, meminjamkan atau mempertukarkan orang atau orang-orang, atau mengambil keuntungan dari mereka karena tercabutnya kebebasan. Sejak akhir Perang Dunia II, kejahatan perbudakan telah mencakup perhambaan (servitude), kerja paksa, dan kerja wajib (forced and compulsory labour).
d. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa yaitu pelaku mengusir/mendeportasi atau dengan cara memaksa memindahkan satu orang atau lebih ke negara lain atau lokasi lain, dengan tindakan memaksa atau tekanan lainnya tanpa alasan yang diperkenankan menurut hukum internasional. Orang atau orang-orang tersebut secara sah berada di wilayah atau tempat mereka kemudian diusir atau dipindahkan. Pelaku menyadari atau mengetahui keadaan-keadaan faktual yang memenuhi persyaratan sah atas keberadaan orang atau orang-orang itu di tempat mereka berada.
e. Pengusiran sebelum Perang Dunia II adalah deportasi orang-orang asing serta bangsa tertentu dari suatu negara ke negara lain atau wilayah pendudukan telah dikutuk oleh dunia internasional. Namun pemindahan penduduk secara paksa antara Yunani dan Turki setelah Perang Dunia I tetap diakui oleh Perjanjian Lausanne, dan sekutu telah menyetujui pengusiran etnis Jerman dan bangsa Jerman dari negara-negara Eropa Tengah dan Timur setelah Perang Dunia II.
f. Pemindahan penduduk secara paksa. Laporan Konferensi Perdamaian 1919 dan Pasal 2 (c) Konvensi Apartheid 1973 menjelaskan bahwa pemindahan penduduk secara paksa yang masih dalam batas wilayah satu negara merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengungsian internal juga dilarang berdasarkan hukum humaniter internasional, kecuali dalam keadaan dan waktu tertentu.
g. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional. Pelaku memenjarakan (imprisonment) orang atau lebih atau secara kejam (severe) mencabut kebebasan fisik orang atau orang-orang tersebut. Tingkat keseriusan tindakan tersebut termasuk dalam kategori tindakan pelanggaran terhadap aturan-aturan fundamental hukum internasional.
h. Penyiksaan. Pelaku membuat seseorang atau orang-orang mengalami rasa sakit atau penderitaan yang mendalam (severe), fisik maupun mental. Orang atau orang-orang itu berada dalam tahanan atau berada di bawah kontrol pelaku bersangkutan. Rasa sakit atau penderitaan tersebut bukan akibat yang ditimbulkan dan tidak inherent atau diakibatkan oleh penghukuman yang sah. Penyiksaan telah diakui sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan sejak 1919. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga telah dinyatakan oleh hampir seluruh aturan instrumen HAM internasional sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

i. Perkosaan. Awalnya, kejahatan perkosaan dan kekerasan seksual lain belum diatur dalam berbagai perjanjian mengenai Jus in Bello serta perjanjian mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan sebelum perang Dunia II.
j. Perbudakan seksual. Perbudakan seksual adalah tindakan pemaksaan mengeksploitasi seksualitas orang lain (pada umumnya namun tidak selalu perempuan) yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang (pada umumnya namun tidak selalu laki-laki) demi memuaskan nafsu seksnya secara repetitif dalam kurun tertentu. Jugun Ianfu (Comfort Women) merupakan contoh praktik perbudakan seksual.
k. Pelacuran secara paksa/prostitusi paksa. Pelaku menyebabkan orang atau orang-orang terlibat dalam satu atau lebih tindakan yang bersifat seksual dengan cara memaksa atau dengan tindakan paksaan, atau menekan, atau dengan tindakan yang membuat seseorang mau tidak mau harus mengikuti kemauan yang memerintahkan itu.
l. Pemaksaan kehamilan. Unsur-unsurnya penghamilan paksa adalah pelaku menyekap satu atau lebih perempuan untuk dibuat hamil secara paksa, dengan maksud mempengaruhi komposisi etnik suatu populasi atau dengan maksud untuk melakukan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
m. Sterilisasi secara paksa. Pelaku menghilangkan kemampuan reproduksi biologis dari satu atau lebih orang. Bentuk kejahatan seperti ini terjadi dalam konteks eksperimen medis khususnya yang dilakukan terhadap para tawanan perang dan penduduk sipil di kamp konsentrasi.
n. Penganiayaan. Pelaku dengan kejam (severely) mencabut hak-hak fundamental dari satu orang atau lebih, bertentangan dengan ketentuan hukum internasional. Pelaku menjadikan orang atau orang-orang itu sebagai target dengan alasan identitas suatu kelompok atau menargetkan tindakannya pada suatu kelompok. Penargetan semacam itu didasarkan pada alasan politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, gender sebagaimana dinyatakan dalam Statuta Roma Pasal 7 Ayat 3, atau dasar-dasar lain yang diakui secara universal sebagai tindakan yang tidak dibolehkan dalam hukum internasional.
o. Alasan politis, ras, bangsa, etnis, budaya, agama, jenis kelamin. Alasan politis dapat diinterpretasikan sebagai “alasan negara dan pemerintahan, atau hubungan masyarakat pada umumnya” dan tidak hanya terbatas pada anggota partai politik tertentu atau ideologi tertentu.
Oleh karena itu, kata “politis” dapat diartikan sebagai masalah hubungan dalam masyarakat seperti masalah lingkungan hidup dan kesehatan. Jadi, kejahatan persekusi bisa juga dilakukan atas dasar adanya perbedaan opini mengenai masalah kesehatan dan lingkungan hidup. Istilah “etnis” (ethnic) lebih sempit dari istilah “etnisitas” (ethnical) dalam Pasal II Konvensi Genosida. Digunakannya istilah etnisitas dimaksudkan untuk mencakup pengguna bahasa tertentu sehingga pertimbangan ras bukan karakteristik yang dominan tetapi lebih diartikan sebagai keseluruhan tradisi dan warisan budaya.
p. Penangkapan orang secara paksa. Menangkap (arrested), menahan (detained) atau menculik (abducted) satu orang atau lebih. Penangkapan, penahanan atau penculikan dilakukan dengan, atau melalui pengesahan, dukungan atau bantuan suatu negara atau organisasi politik.
Apakah Joko Widodo dan KPU Bisa Diadili di Internasional Tribunal?
Hostis Humanis Generis. Kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk ke dalam yurisdiksi universal. Setiap pelaku kejahatan ini dapat diadili di negara manapun, tanpa memerdulikan tempat perbuatan dilakukan, maupun kewarganegaraan pelaku ataupun korban. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan prinsip no safe haven (tidak ada tempat berlindung) bagi pelaku kejahatan yang digolongkan ke dalam hostis humanis generis (musuh seluruh umat manusia) ini.
Perlu ditambahkan bahwa untuk kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana kejahatan perang dan genosida tidak dikenal adanya daluwarsa.
Apakah Joko Widodo dan KPU melakukan kejahatan dengan memenuhi unsur sebagaimana di atas? Tentu saja belum memenuhi unsur untuk diadili. Karena itu tidak tepat dibawa ke Pengadilan Internasional.
Namun demikian, proses hukum domestik masih terbuka. Sebagaimana pemilu di Filipina ketika Presiden Aroyo melakukan kecurangan pemilu namun kalah lantas dijebloskan dalam penjara sebagai pelaku kejahatan pemilu, yaitu penyalagunaan kewenangan (abuse of power), dan tindakan kecurangan secara terencana, terstruktur, masif, dan meluas.

Kejahatan Itu Tanggungjawab Individu
Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi: kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Tujuan pengadilan internasional untuk meminta pertanggungjawaban pidana individual (individual criminal responsibility) terhadap para pelaku.
Dunia digegerkan dengan kejahatan kemanusian di Yugoslavia dan Rwanda Pada 1990-an. Kedua pengadilan ini (Yugoslavia/ICTY dan Rwanda/ICTR) menggunakan prinsip-prinsip dasar yang berasal dari keputusan-keputusan Mahkamah Nuremberg, khususnya dalam hal pertanggungjawaban pidana secara individual.
Walaupun keputusan-keputusan Mahkamah Nuremberg (dan juga Tokyo) tidak secara jelas menerangkan prinsip tersebut, khususnya karena tidak merinci tentang sejauh mana individu harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan secara kolektif, sistematik, dan birokratik. Pertanggungjawaban secara individual ini telah menjadi doktrin hukum yang diterima secara internasional dengan disahkannya Code of Offences Against The Peace and Security of Mankind pada 1954 oleh PBB.
Prinsip-prinsip pertanggungjawaban individu sebagaimana diatur dalam Prinsip Nuremberg:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang merupakan kejahatan internasional bertanggung jawab atas perbuatannya dan harus dihukum.
2. Jika hukum nasional tidak memberikan ancaman pidana atas perbuatan yang merupakan suatu kejahatan internasional, tidak berarti orang yang melakukan perbuatan itu terbebas dari tanggung jawab menurut hukum internasional.
3. Kedudukan sebagai kepala negara atau pejabat pemerintah, tidak membebaskannya dari tanggung jawab menurut hukum internasional.
4. Alasan karena perbuatannya itu dilakukan karena melaksanakan perintah atasannya atau pemerintahannya, tidaklah membebaskannya dari tanggung jawab menurut hukum internasional, asalkan saja pilihan moral bebas dimungkinkan olehnya.
5. Setiap orang yang didakwa melakukan kejahatan internasional mempunyai hak untuk mendapatkan peradilan yang adil.
6. Kejahatan-kejahatan di bawah ini dihukum menurut hukum internasional: kejahatan terhadap perdamaian, yang meliputi merencanakan, menyiapkan, memulai atau menggerakkan perang yang bersifat agresi yang melanggar perjanjian, persetujuan, atau jaminan internasional; turut serta dalam menyusun rencana umum atau berkonspirasi untuk melaksanakan perbuatan.
Kejahatan Demokrasi Tidak Diadili di Mahkamah Pidana Internasional
Perkembangan hukum internasional untuk memerangi kejahatan terhadap kemanusiaan mencapai puncaknya ketika pada 17 Juli 1998, Konferensi Diplomatik PBB mengesahkan Statuta Roma tentang Pendirian Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute on the Establishment of the International Criminal Court, ICC), yang akan mengadili pelaku kejahatan paling serius dan menjadi perhatian komunitas internasional, yaitu: genocida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.
Dimasukkannya kejahatan terhadap kemanusiaan ke dalam statuta yang merupakan perjanjian multilateral, mengokohkan konsep tersebut menjadi suatu treaty norm (norma yang didasarkan kepada suatu perjanjian internasional).
Dari ketentuan dalam statuta tersebut dapat dilihat bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan tidak saja terjadi pada masa perang atau konflik bersenjata, tetapi juga dapat terjadi pada masa damai. Sedangkan pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut tidak terbatas kepada aparatur negara (state actor) saja, tetapi juga termasuk pihak yang bukan dari unsur negara (non-state actors).
Oleh karena itu, dilihat dari tujuan pembentukan Mahkamah Pidana Individual maka Presiden RI Joko Widodo dan pimpinan pusat KPU tidak bisa diadili di Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag. Demikian juga pembentukan Mahkamah Pidana Internasional tidak dibentuk untuk mengadili sengketa demokrasi suatu negara.
Laporan kepada PBB atau lembaga-lembaga internasional maupun negara-negara sahabat melalui kedutaan-kedutaan yang ada di Jakarta hanya untuk meyakinkan ke dunia Internasional bahwa Pemilu 2019 adalah tidak demokratis. Laporan kecurangan harus berstandar internasional berpedoman pada prinsip-prinsip dan petunjuk PBB tentang Hak Asasi Manusia dan Pemilu (Right and Election Guidlines, PBB 1994) agar mudah mengukur variabel-variabel pelanggaran.
Kurang-lebih terdapat enam variabel pelanggaran yang tentu harus dibuktikan secara baik dan benar, yaitu: 1. Hak untuk memilih (right to vote); 2. Hak untuk dipilih (///right to take a part of government and politics); 3. Pelaksaan pemilu secara jujur dan adil (free and fair elections); 4. Politik uang (money politics); 5. Penyalahgunaan kewenangan (abuse of power); 6. Indikasi negara dalam keadaan darurat (state in emergencies).

Kampanye internasional ini dapat dibenarkan karena untuk dapat mendelegitimasi dari dunia internasional atas kredibilitas presiden dan penyelenggara pemilu, sehingga apabila ada people power atau usaha-usaha untuk menjatuhkan presiden sebagaimana pernah dilakukan di Indonesia pada 1965 terhadap Sukarno, 1998 (Suharto), 1999 (Habibie), 2001 (Gus Dur) maka dapat pahami.
Namun, apakah Joko Widodo dan KPU melakukan kejahatan yang memenuhi unsur sebagaimana di atas? Tentu saja belum memenuhi unsur untuk diadili di Pengadilan Internasional. Namun demikian, proses hukum domentik masih terbuka. Sebagaimana pemilu di Filipina ketika Presiden Aroyo melakukan kecurangan pemilu, namun kalah, lantas dijebloskan dalam penjara sebagai pelaku kejahatan pemilu, yaitu penyalagunaan kewenangan dan tindakan kecurangan secara terencana, terstruktur, masif, dan meluas. []GOOD INDONESIA
*Penulis adalah Komisioner Komnas HAM 2012-2017 dan Ketua Tim Nasional Pemantau Pemilu Berbasis HAM 2014
[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post Apakah Joko Widodo Dapat Diadili Pengadilan Internasional Den Haag? appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Isu Khilafah: Skenario Lama CSIS, Moerdani, dan Hendropriyono appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>ISU khilafah sudah lama dipakai Center for Strategic and International Studies (CSIS), L.B. Moerdhani dan anak didiknya, seperti Hendropriyono. Juga diduga oleh Luhut Binsar Panjaitan dan Megawati. Tujuannya adalah membungkam lawan.
Berbagai bukti telah menegaskan adanya fakta tersebut. Berikut saya sebutkan momentum penggunaan isu khilafah dan Islam radikal sebagai alat justifikasi untuk membungkam lawan-lawan politik.
Soal Khilafiah ini telah lama dihembuskan sebagai alat propaganda politik CSIS, Moerdani, dan Hendropriyono yang diikuti oleh anak dididik mereka, seperti Luhut Binsar Panjaitan dan Megawati.
1.Tahun 80-an, isu khilafiah dimunculkan demi pelaksanaan Pancasila sebagai asas tunggal. Dilanjutkan dengan rentetan kejahatan penembakan misterius yang dipimpin Moerdhani, gurunya Hendropriyono dan Luhut.
2. Isu khilafah menjustifikasi peristiwa Talangsari dan Tanjung Priok. Umat menjadi korban, Islam tidak mendapat ketidakadilan di negeri ini.
3. Soal khilafah, umat Islam terpinggirkan bahkan teralienasi kekuasaan politik negeri hampir 40 tahun lebih.
4. CSIS, Moerdani, asing, bahkan TNI dimanfaatkan melalui isu khilafiah agar Suharto dipaksa berkuasa 30 tahun.
5. Isu khilafah juga mengamputasi kesempatan dan peluang Habibie menjadi Presiden melalui penolakan pertanggungjawaban Sidang Umum (SU) MPR 1999. Habibie tidak punya kesempatan mengabdi kepada negara, walaupun melalui pemilihan yang demokratis.
5. Isu khilafah jugalah yang dipakai oleh mereka untuk membatasi seorang “Jenderal TNI Patriotik Prabowo Subianto” untuk berkuasa di negeri ini. Desain intelijen memunculkan isu radikalisme terlihat dari pernyataan Wawan Purwanto, juru bicara BIN, tentang sejumlah mesjid terpapar radikalisme. Pernyataan Wawan bisa diduga sikap BIN ini telah terbukti nyata. Isu khilafah dimunculkan melalui skenario untuk mengganggu karir politik Prabowo.
Isu khilafah sebagai alat propaganda untuk membenturkan Islam nusantara dan transnasional. Meskipun ukhuwah Islamiyah sesama kaum pengikut mazhab Syafei ahlus sunna waljamah, yaitu sebagian NU dan lainnya.
Inilah skenario lama yang sudah dipakai dan dihembuskan terus oleh mereka yang haus kekuasaan, seperti Moerdani, CSIS, Hendropriyono, Luhut, bahkan Megawati juga sejak 1990.
Oleh karena itu, saya minta semua warga negara, semua suku, semua agama –khususnya umat Muslim– harus membuka mata hati untuk menenggelamkan skenario busuk yang sedang mengganggu eksistensi integrasi sosial dan integrasi politik di Indonesia.
Khususnya bagi umat Muslim dan kaum beragama yang lain di Indonesia pada 17 April 2019 harus mampu menyudahi ketidakadilan selama 73 tahun, atau paling kurang 40 tahun di bawah genggaman CSIS, L.B. Moerdani dan kelompoknya. []GOOD INDONESIA
*Penulis adalah alumni PMKRI, aktivis kemanusiaan
[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post Isu Khilafah: Skenario Lama CSIS, Moerdani, dan Hendropriyono appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Pidato Gagal Paham Jokowi appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Tulisan berikut ini original, ilmiah, dan disajikan dengan bahasa populer agar kita mengerti bagaimana Indonesia keluar sebagai pemenang dalam persaingan global melalui mekanisme liberalisasi GATT & GATS dalam WTO. Bukan mengeluh seakan-akan kita terhalusinasi dan berimajinasi perang dagang zaman baheula.
Dua hari terakhir ini, rakyat Indonesia heboh bercerita tentang pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Forum IMF di Bali. Kita semua terhipnotis demikian hebat oleh pidato Jokowi yang menganalogikan perdagangan dunia ibarat perang dalam film fiksi Game of Thrones.
Presiden tidak memahami bahwa cerita film itu dimulai kematian Jhon Arryn, istri King Robert berzina dengan saudara kandung sendiri, Daenerys jual diri kepada Drogo, King Robert dan Stark bergabung merebut kembali kerajaan di selatan.
Itulah intisari film, hanya mengandung nilai amoralitas: perang, kematian, jual diri, adik dan kakak kandung berhubungan badan. Film ini tidak patut dijadikan analogi pada pidato terhormat. Karena itu, pidato Jokowi pada dasarnya tanpa makna. Ibarat alunan dawai tak bermakna.
Bagaimana mungkin Jokowi menganalogikan peradangan dengan serial Game of Thrones kalau menyitir pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Nusa Dua, Bali, Sabtu (13/11/2018).
Kondisi persaingan antarnegara maju dianalogikan dengan Game of Thrones, sungguh tidak tepat. Sangat tidak mengena dalam konteks pentingnya kolaborasi dan memberikan kesadaran menkeu dan gubernur bank sentral seluruh dunia bekerja sama mengarungi perekonomian global, yang tengah mengalami eskalasi dalam perang perdagangan, capital outflow.
Istilah perang dagang itu paradigma lama. Ia telah berubah menjadi kompetitif dan kini resiprokal. Bahkan semua sistem dan mekanisme perdagangan sudah disepakati melalui WTO.
Pidato Jokowi di Bali itu bernuansa politik terkait Pilpres 2019. Hanya untuk menunjukkan dirinya luwes, lincah membawa orang dalam imajinasi seakan-akan berada dalam dunia gaul dan kaum milenial. Padahal secara substansial membuat para pemimpin dunia tertawa terbahak-bahak sebab pemimpin di negara ini kurang memahami persaingan dan kompetisi melalui sebuah mekanisme sistem perdagangan dunia.
Jangan bertanya pada Amerika dan Uni Eropa, justru kita mesti merasa aneh dan banyak orang bertanya bagaimana mungkin negara Cina komunis bisa memainkan mekanisme liberalisasi. Inilah rahasia (inner circle) politik dagang Cina yang tidak banyak diketahui publik, juga oleh pemimpin negeri ini.
***

Saya telah lama diam dan tidak berkomentar mengenai Perpres 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Makin lama makin miris. Kelompok oposisi berpolemik politik, barisan penguasa berpanggung sandiwara. Seharusnya pemerintah tidak boleh defensif atas kritikan karena demi kebaikan umum (bonum commune), demi negara (et patria).
Seantero negeri ini kini berpolemik serius tentang hadirnya Perpres 20 Tahun 2018. Kritikan paling menohok dari kelompok oposisi adalah kemudahan dan aksesibilitas pekerja asing mengisi berbagai lapangan kerja yang tersedia di Indonesia. Sementara argumentasi pemerintah terkesan amatir, defensif, dan membela diri.
Inti persoalan utama tidak hanya soal petunjuk teknis perdagangan yang tertuang dalam berbagai peraturan dan petunjuk pelaksanaan melalui peraturan menteri terkait yang akan dirumuskan. Masalah paling substansial sebenarnya adalah menabrak bahkan melampaui, jauh lebih liberal, dari prinsip kepentingan bangsa dan negara.
Padahal setiap negara justru memiliki keleluasaan menentukan hambatan (barrier) di dalam perjanjian multilateral melalui General Agreement on Trade and Tariff and Services (GATS), yang dihasilkan dalam Putaran Uruguay (Uruguay Round) oleh World Trade Organization (WTO) pada 1994.
Pemerintah perlu pahami bahwa liberalisasi perdagangan bebas bukan berarti sangat liberal dan dunia tanpa batas (borderless nations), seperti yang digambarkan oleh Kunichi Ohmae. Berdasarkan perjanjian GATS dan juga GATT dalam WTO, setiap negara diberi kewenangan untuk menentukan kepentingan nasional, Salah satunya melalui Tes Kebutuhan Ekonomi (Economic Need Test/ENT). Tes untung dan rugi bagi kepentingan negara Indonesia.
Hal ini berlaku bagi seluruh negara di dunia, negara maju maupun negara berkembang, dalam hal ini disebut Free Trade Mechanism (FTM) atau mekanisme liberalisasi perdagangan dunia.
***
Pidato Jokowi di Bali itu menunjukkan seakan-akan kita berada dalam sebuah perang dunia keempat sebagaimana disampaikan Marcon. Menurut saya, Jokowi salah besar karena pemerintah seharusnya melakukan perdagangan barang dan jasa melalui mekanisme permintaan (request) dan penawaran (offer) dari antarnegara sebagai mekanisme baku yang dihormati dalam perjanjian multilateral –dirumuskan dalam penjanjian resiprokal dan saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA).
Meskipun hampir seluruh mitra dagang Indonesia mempermasalahkan adanya barrier karena dianggap diskriminatif dan berpotensi ke arbitrasi, sejak awal mitra dagang asing takut jika pemerintah menerapkan beberapa hambatan nontarif karena untuk kepentingan nasional. Menjadi persoalan sebab Indonesia tidak pernah membuat regulasi yang kuat dan bersifat proteksionisme. Itulah kelemahan terbesar pemerintah saat ini. Ada benarnya jika ditegaskan sumber daya negeri ini bocor, telah dan sedang dirampok.
Kalau pemerintah mengikuti mekanisme perdagangan maka sangat mustahil barang dan jasa, katakanlah dari Cina, bisa masuk ke negara kita. Tes kebutuhan ekonomi atau ENT tersebut sebenarnya ada pembatasan atau barrier untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Persoalan utamanya adalah pemerintah periode 2014-2019 terkesan tidak nasionalis, tak mengedepankan kepentingan bangsa Indonesia, khususnya terhadap angkatan kerja yang sudah mencapai 130 juta dan pengangguran tinggi sebanyak 7,04 juta orang, di tengah sumber daya ekonomi yang melimpah.
Memang, kita mesti mengakui bahwa Indonesia adalah negara pengirim dan penerima sebagai mitra dagang (sending and receiving country), namun kebutuhan masing-masing negara tentu berbeda. TKI mengisi jenis pekerjaan yang tidak disukai oleh angkatan kerja Hongkong/Cina sebagai pekerja rumah tangga. Sementara Indonesia membuka kesempatan kerja bagi pekerja Cina justru di sektor formal, industri, dan manufaktur yang tentu membutuhkan kualifikasi standarisasi, sertifikasi profesi, dan kompetensi.
Namun persoalannya, kita semua tidak mengetahui bagaimana menguji kualitas perdagangan jika Indonesia tidak menentukan hambatan (barrier), khususnya melalui tes kebutuhan ekonomi tersebut di atas.
Pemerintah saat ini terkesan mengelola negara ini secara amatiran, kurang profesional. Padahal mekanisme Request & Offer, ENT, maupun MRA dalam liberalisasi perdagangan dunia melalui GATT, GATS di WTO diperbolehkan adanya alat filter. Maksudnya untuk menjaga kepentingan dan kewibawaan negara.
Saya menduga perjanjian bilateral yang dibuat pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Cina dan negara lain tidak berdasarkan MRA. Tak ayal Indonesia selalu rugi. Bayangkan TKI di Hongkong hanya bekerja di sektor informal sebagai pekerja rumah tangga. Artinya TKI kualifikasinya diturunkan (down-graded) sehingga perlindungan tidak bisa optimal. Mungkin hal yang sama juga dilakukan pada sektor nonjasa atau sektor perdagangan barang.
Berbagai laporan dan sikap pemerintah cenderung menyetujui negara asing yang justru bertentangan dengan prinsip liberalisasi itu sendiri. Padahal nyata mengganggu prinsip perdagangan pasar yaitu nondiskriminasi (most favourable nations) dan perlakuan yang sama/equal (national treatment).
Pada saat yang sama kita memberi peluang besar kepada negara lain melakukan apa saja asal investasi masuk. TKA, misalnya, dibolehkan bekerja di berbagai posisi dan jabatan, bahkan hampir semua segmen usaha. Oleh karena itu, jangan marah ketika rakyat menuduh pemerintahan Jokowi benar-benar memanjakan Aseng dan Asing.
Presiden jangan pernah berpikir bahwa dunia ini masih tanpa ikatan. Dunia ini telah terikat dalam berbagai peraturan, mulai multilateral hingga regional bilateral yang bersifat mengikat (binding).
Dalam perdagangan dunia oleh WTO, sektor jasa melalui GATS berdasarkan pasal 1:2 pada Putaran Uruguay disebutkan sebagai perdagangan jasa profesi yang masuk modalitas pasokan 1 sampai 3 (mode of supply). Pada Mode 4 yaitu pemasok asing (cross border supply), konsumen ke negara lokasi pemasok (movement of consumers), membuka usaha di negara pemasok (commercial presence), dan profesional jasa asing (movement of natural persons).
Dalam konteks ini, perdagangan masuk ke Indonesia yang tanpa melalui ENT maka harapan GATS agar setiap negara saling menguntungkan dan resiprokal melalui transfer sumber daya (resources transfer), tidak akan terjadi bagi bangsa kita. Hal ini kontras dengan paradigma liberalisasi yang mengalami pergeseran dari kompetitif menjadi resiprokal.
Saat ini, saya amati, jangankan negara-negara liberal, Cina yang komunis saja sedang memainkan mekanisme liberalisasi untuk menekan dan menyandera Indonesia. Lihat saja dalam Mode 4 sistem perdagangan jasa berdasarkan GATS terdapat 4 kategori terkait penempatan tenaga kerja (temporary labour migration) TKA Cina di Indonesia, yaitu:
1) Intera Corporate Transfer yaitu perusahaan Cina yang menanam modal di Indonesia membawa tenaga kerjanya.
2) Contractual Service Suppliers yaitu tenaga kerja berdasarkan order.
3) Business visitors yaitu pengusaha asing yang sebagai pekerja perusahaannya.
4) Individual profesional yaitu tenaga kerja yang memiliki kompetensi.
Wajar jika negara komunis Cina dengan investasi yang besar justru melakukan penetrasi dengan memainkan dan menekan negara-negara miskin, termasuk Indonesia, melalui mekanisme liberalisasi.
***

Catatan penting bagi Presiden Jokowi adalah karena dalam investasi asing kita pasti lebih lunak pada investor Aseng dan Asing yang menawarkan berbagai paket negosiasi mereka. Para menteri seringkali menjadi kaki tangan Aseng dan Asing. Seharusnya, saatnya Presiden RI memerintahkan para menteri memasukkan alat filter (trade barrier) dalam Rencana Pembangunan Nasional.
Jangan lagi berpidato bahwa kita berada dalam perang karena semua sistem perdagangan sudah ada mekanismenya. Dunia hari ini sudah mengalami pergeseran paradigma: dari istilah perang dagang (trade war) ke persaingan (competitive), dan hari ini saling menguntungkan (asas resiprokal atau resiprositas).
Karena itu, Presiden Jokowi di forum IMF di Bali kemarin, yang menganalogikan perang dagang seperti film fiksi Thrones hanya sebuah pepesan kosong dan memalukan kita semua! []GOOD INDONESIA
*Penulis adalah Staf Khusus Menakertrans (1999-2004)
[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post Pidato Gagal Paham Jokowi appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Rahasia Pemilih Pemula appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Tentu saja menjadi sebuah kebanggaan karena sebagai mahasiswa Tata Kelola Pemilu, Fisip Unair, yang pegawai KPU, diberdayakan untuk memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi kampus ini.
Acara ini merupakan bentuk pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi. Pesertanya adalah siswa-siswi kelas XII SMA/MA/SMK dari beberapa sekolah di Kota surabaya. Yang diundang 100 orang namun yang hadir hanya 40 orang saja.
Hal tersebut patut menjadi catatan bagi panitia yang seluruhnya adalah mahasiswa S1 Ilmu Politik Unair agar ke depan dapat menghadirkan peserta lebih banyak lagi.
Hadir dalam acara itu anggota KPU Kota Surabaya Nurul Amalia, dosen Departemen Politik Unair, mahasiswa S2 Tata Kelola Pemilu dan mahasiswa S1 Departemen Politik, Unair.
Definisi pemilih pemula dan bagaimana pemilih pemula agar dapat terdaftar dalam DPT secara lugas disampaikan oleh Nurul Amalia sebagai pembicara pertama.
Pembicara kedua Kris Nugroho menjelaskan bahwa acara ini merupakan bentuk tanggung jawab kampus dalam upaya memperbaiki nasib pemilu ke depan.
Pembicara lainnya, Yuyun Dwi Puspitasari mengajak pemilih pemula untuk mengetahui setiap tahapan pemilu. Saya sendiri, memberikan sosialisasi tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Saya menekankan bagaimana tata cara memberikan hak pilih dengan baik dan benar kepada peserta yang sama sekali belum pernah menggunakan hak pilih.
Jumlah
Pemilih pemula adalah pemilih yang baru kali pertama melakukan penggunaan hak pilihnya (KPU: 2010). Pemilih pemula terdiri atas masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih.
Dalam UU No. 7 Tahun 2017, syarat-syarat yang harus dimiliki untuk menjadikan seseorang dapat memilih adalah (1) Umur sudah 17 tahun, (2) Sudah/pernah kawin, (3) Purnawirawan/sudah tidak lagi menjadi anggota TNI/Kepolisian dan (4) tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan.
Pemilih pemula merupakan partisipan politik yang akan memilih calon-calon pemimpin elite-elite politik di masa depan, baik pada tingkal lokal (DPRD atau kepala daerah) maupun nasional (DPR atau Presiden/Wakil Presiden).
Pada pilkada serentak nasional 2018 dan Pemilu 2019, suara pemilih pemula akan diperebutkan peserta pemilu atau calon. Jumlahnya mencapai 20-30 persen dari seluruh jumlah pemilih membuat suara mereka sering dijadikan untuk mendongkrak perolehan suara, dan bisa menentukan kemenangan pihak yang berkompetisi dalam pemilu.
Mengacu pada data KPU untuk Pemilu 2014, jumlah pemilih pemula rentang usia 17-20 tahun sebanyak 14 juta orang. Pemilih usia 20-30 30 tahun 45,6 juta jiwa.
Dibandingkan dengan data KPU pada Pemilu 2004, jumlah pemilih pemula mencapai sekitar 27 juta dari 147 juta pemilih. Pada Pemilu 2009 ada sekitar 36 juta pemilih dari 171 juta pemilih.
Pemilih pemula khususnya remaja (berusia 17 tahun) mempunyai nilai kebudayaan yang santai, bebas, dan cenderung pada hal-hal yang informal dan mencari kesenangan. Oleh karena itu semua hal yang kurang menyenangkan akan dihindari (Suhartono : 2009).
Jiwa muda dan cenderung coba-coba kerap mewarnai alur berpikir para pemilih pemula. Sebagian besar mereka hanya melihat momen pemilu sebagai ajang partisipasi dengan memberikan hak suara kepada partai politik dan tokoh yang mereka sukai. Antusiasme mereka untuk datang ke TPS tidak bisa langsung diterjemahkan bahwa kesadaran politik mereka sudah tinggi.
Pemilih pemula biasanya antusias untuk datang ke tempat pemungutan suara karena untuk pertama kali menggunakan hak pilihnya dan cenderung dimobilisasi.
Budaya politik parokial mewarnai kebanyakan pemilih pemula dalam pemilu. Mereka membutuhkan pendewasaan politik sehingga mampu berpartisipasi aktif dan dapat berkontribusi positif dalam upaya menjaga dan menyukseskan demokratisasi.
Dengan jumlah pemilih pemula yang banyak, jangan sampai hak mereka sebagai warga negara dalam menggunakan hak pilihnya menjadi tidak berarti akibat kesalahan yang tidak diharapkan. Misalnya, jangan sampai hak pilih mereka tidak dapat digunakan karena tidak terdaftar atau juga masih banyak kesalahan dalam menggunakan hak pilih.
Sosialisasi
Sosialisasi pemilu kepada pemilih pemula sangat diperlukan agar mereka menggunakan hak suara secara tepat dan berkualitas. Mereka perlu didorong untuk antusias datang ke tempat pemungutan suara guna memilih partai politik atau calon-calon pemimpin sesuai dengan aspirasinya, tidak golput atau tidak memberikan suara pada pemilu dan termakan ajakan politik uang.
Pemilih pemula harus didorong untuk menjadi pemilih yang cerdas dalam menggunakan hak suara mereka. Pemilih pemula harus tahu bagaimana mencoblos partai politik atau calon secara benar dan tepat agar suara mereka menjadi sah sesuai peraturan dalam pemilu.
Pemilih pemula juga perlu diperkenalkan dengan nilai-nilai demokrasi di balik proses pemilu. Artinya, antusias untuk memilih saja tidak cukup jika tidak diimbangi dengan pengetahuan dan kesadaran menggunakan hak pilih secara tepat dan berintegritas.
Penyelenggara pemilu dari tingkat atas sampai bawah harus memberikan sosialisasi dan memberdayakan pemilih pemula agar berpartisipasi dalam proses pemilu. Mereka harus mampu membuat pemilih pemula tidak hanya menjadi massa labil yang dapat dimobilisir.
Pemilih pemula harus didorong untuk menjadi pemilih otonom yang steril dari mindset politik uang, kolusi, maupun nepotisme.
Partai politik seharusnya tidak hanya berpikir bagaimana mendulang perolehan suara dari kalangan ini. Lebih dari itu, partai politik harus berpikir juga bagaimana menumbuhkan kesadaran politik anak muda yang suatu saat nanti juga akan menjadi kader-kader mereka.
Pemilih pemula merupakan embrio masa depan demokrasi Indonesia. Untuk itu, sosialisasi dan pendidikan politik oleh partai politik harus dilakukan secara sungguh-sungguh kepada pemilih pemula.
Saatnya mahasiswa dan adik-adik pemilih pemula ikut serta tidak hanya menjadi pemilih pasif tetapi juga menjadi warga negara yang aktif berpartisipasi dalam pemilu.
Memantau proses pemilu, melaporkan pelanggaran pemilu, menjadi penyelenggara pemilu (PPK, PPS, KPPS) serta menggunakan hak pilih secara berkualitas merupakan contoh partisipasi aktif. Pemilih pemula ikut menentukan nasib bangsa Indonesia tercinta. []

Penulis: Novembri Yusuf Simanjuntak
Mahasiswa Magister Ilmu Politik, Konsentrasi Tata Kelola Pemilu
Universitas Airlangga Surabaya
KPU Kabupaten Simalungun
[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post Rahasia Pemilih Pemula appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Pilkada Belum Menjadi Solusi appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Sementara itu, sangat boleh jadi, tokoh-tokoh aktivis di lingkungan parpol yang sesungguhnya lebih mumpuni, terkendala faktor pendanaan. Sebagian besar mumpuni namun terkendala minimnya unsur popularitas sehingga elektabilitasnya kurang optimal.
Mereka tersisih oleh sosok nonpartai yang sudah tersohor dalam bidang kegiatan lainnya. Sebut saja selebriti, walaupun minim pengalaman politik dan pemerintahan tetapi memiliki modal “tersohor” –apalagi didukung pendanaan kuat dari pribadi maupun pihak tertentu yang “berkepentingan”.
Partai-partai politik yang bertarung memperebutkan kursi kekuasaan tentunya akan melirik orang yang memiliki tiga unsur tadi: popularitas, elektabilitas, dan fasilitas dana.
Akibatnya kader internal dikorbankan demi penyelamatan upaya ke arah raihan kemenangan dalam pemilu. Parpol akhirnya lebih cenderung merangkul “kader cangkokan”, yang setelah menduduki kursi kekuasaan justru loyalitas terhadap parpol kerap tipis.
Kondisi tersebut tentu sangat memprihatinkan. Alasannya: (1) Parpol tidak mampu menunjukkan hasil peran pendidikan politiknya yang diperintahkan undang-undang; (2) Parpol memperlihatkan seolah-olah gagal melahirkan kader terbaiknya yang numpuni; (3) Proses kaderisasi sesungguhnya harus dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan melalui proses pembelajaran panjang.
Parpol sesungguhnya tidak etis ketika baru “berjabatan tangan” lalu langsung mengklaimnya sebagai kader partai. Masyarakat menjadi bertanya-tanya apakah sebenarnya definisi “kader” bagi parpol Indonesia? Kondisi ini terjadi di Jawa Barat dan provinsi lain. Begitu pula di tingkat kabupaten dan kota.
Berikutnya: (4) Dampaknya pola itu akan memicu kader internal parpol frustasi karena tidak diberi kesempatan. Mereka tersisih oleh kepentingan situasional sesaat. Implikasinya mesin politik parpol pengusung bekerja tidak efektif.
(5) Apabila dihadapkan dengan pilihan antara kader internal versus kader eksternal maka jalan tengah yang memungkinkan adalah mencari figur kalangan birokrasi. Sebagian kader birokrasi memiliki kapasitas, popularitas, dan jaringan lumayan.
Merekapun terbiasa melakukan komunikasi politik level atas dengan berbagai pihak, termasuk parpol, ormas, serta pemuka masyarakat. Persoalannya boleh jadi mereka juga berhadapan dengan masalah sumber pendanaan minim sehingga ujung-ujungnya harus memanfaatkan “bantuan yang tidak mengikat”.
Pertanyaan kemudian apakah ada sumber pendanaan yang benar-benar “tidak mengikat”? Dan, jangan heran ketika telah menjabat kepala daerah, yang bersangkutan menjadi mesin ATM. Tak aneh jika akhirnya pemilu atau pilkada ternyata belum menjadi solusi bagi upaya menyejahterakan masyarakat. []

Penulis: Dr. Tatto Sutamto
Dosen Fakultas Komunikasi dan Bisnis, Universitas Telkom-Bandung
[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post Pilkada Belum Menjadi Solusi appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Menakar Peluang PKS di Pilgub Lampung 2018 appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Kekuatan lainnya yaitu partai gubernur incumbent yaitu Partai Demokrat, meskipun memerlukan koalisi karena membutuhkan 7 kursi lagi untuk bisa mengusung, nampaknya magnet incumbent cukup menarik untuk partai-partai menjadi mitra koalisinya.
Mencermati konsolidasi partai-partai politik beberapa waktu terakhir di mana adanya pergantian ketua partai di Partai Golkar dan PAN mengindikasikan adanya konsolidasi di tingkat elite untuk mengusung kembali incumbent sebagai gubernur.
Sedangkan partai-partai lain seperti PKS, Gerindra, PPP, PKB, Hanura nampaknya akan mendukung dua kekuatan partai di atas atau pilihannya membuat koalisi baru. Jika pun terbentuk koalisi baru kemungkinan terdapat lebih dari 3 pasangan calon nampaknya cukup kecil.
Bagaimanakah peluang PKS di Pilkada 2018 ini? Menarik untuk dicermati, PKS Lampung nampaknya punya tugas berat memunculkan sosok kadernya di eksekutif karena sampai saat ini tidak ada satupun kadernya di Lampung yang muncul sebagai pejabat eksekutif baik di kota/kabupaten maupun di provinsi.
Partai yang berbasis kader ini sebenarnya tidak diragukan oleh lawan-lawan politiknya di kontestasi pemilu. Konsolidasi kader yang solid menjadi modal bagi PKS di setiap pemilu.
Berdasarkan konstelasi politik pada 2014 lalu. PKS Lampung menempati posisi kelima dari 15 partai yang ikut serta dalam Pemilu Legislatif untuk duduk di DPRD Lampung. Partai Bulan sabit ini berhasil meraih 391.226 suara, dan meraih 8 kursi di tengah badai Kasus Impor sapi sebelum pemilu 2014. Kondisi ini justru meningkat dibandingkan pemilu 2009, di mana PKS memperoleh 302.835 suara. Saat itu, PKS berhasil mendapatkan tujuh Kursi DPRD.
Saat ini, dari hasil jaring Internal PKS, beredar banyak nama yang masuk dalam radar Dewan Pimpinan Pusat maupun Dewan Pimpinan Wilayah PKS, di antaranya adalah Gubernur Incumbent, Ridho Ficardo, Walikota Bandar Lampung, Herman HN, Bupati Lampung Tengah, Mustofa, hingga Anggota DPR RI Al Muzammil Yusuf.
Terlepas dari mekanisme penjaringan internal maupun spekulasi yang berkembang, penulis menilai peluang PKS dalam Pilkada Lampung 2018 mendapatkan perhatian bagi para pelaku politik lainnya maupun partai politik lainnya khusus tampilnya beberapa kader internal PKS yang dimunculkan di pilkada Gubernur Lampung 2018 – 2023 ini.
Ada beberapa hal utama yang mestinya dijadikan hal yang serius untuk menguatkan positioning PKS Lampung dalam Pilkada 2018. Pertama, kekuatan dan soliditas basis massa internal partai yang sudah diakui selama ini, hal ini juga tercatat perkembangan suara pemilih PKS Lampung sejak 2004, 2009 hingga 2014 untuk dijadikan modal dasar pemenangan pemilu gubernur.
Kedua, PKS harus mampu memberikan efek kejut, khususnya terkait calon yang berasal dari internal partai. Jika calon yang dimunculkan tidak mudah dijual dan tidak memiliki efek kejut maka pilihan untuk bergabung dengan incumbent ataupun calon yang bermodal elektabilitas besar saat ini adalah pilihan terbaik.
PKS adalah salah satu partai pengusung incumbent. PKS juga menjadi motor pemenangan bagi incumbent pada waktu itu. Pilihan PKS untuk kembali mengusung incumbent tetap terbuka lebar. Persoalannya adalah untuk menjadikan kader internal menjadi pendamping incumbent nampaknya peluangnya kecil.
Konsolidasi incumbent kepada beberapa partai lain tidak menjadikan posisi PKS punya cukup kekuatan untuk menegosiasi calon wakil gubernur. Kecenderungan incumbent untuk kembali memilih calon wakil berlatar belakang birokrat juga lebih dia sukai untuk mem-backup kerja-kerja beliau.
Seiring perjalanan, nampaknya harapan di tingkat kader PKS terhadap kinerja dan dampak program incumbent tidak sepenuhnya terpenuhi. Sehingga wajar jika secara internal muncul usulan nama-nama lain yang beredar untuk menggantikan posisi gubernur saat ini.
Walikota Bandar Lampung Herman HN dan Bupati Lampung Tengah Mustofa nampaknya menjadi calon pilihan alternatif yang populer selain incumbent. Melihat kinerja mereka berdua selama menjabat dinilai cukup memberikan efek perubahan dan dinilai cukup berhasil.
Herman HN tercatat sebagai kader PDIP dan perahu PDIP menjadi pilihan pertama untuk beliau mendapatkan rekomendasi, namun tetap tidak ada jaminan rekomendasi PDIP ke beliau seperti halnya kejadian pada pemilu gubernur sebelumnya.
Sedangkan Mustofa sebagai Ketua Wilayah Lampung Partai Nasdem nampaknya lebih punya kemungkinan untuk mendapatkan rekomendasi Pimpinan Pusat Nasdem. Itupun tetap tak cukup, karena jika koalisi, Nasdem dan PKS tetap membutuhkan kursi tambahan.

Bagi PKS saat ini, berkoalisi dengan PDIP dan Nasdem akan lebih punya kekuatan negosiasi untuk menawarkan wakil. Walaupun akan menjadi negosiasi yang alot karena sangat tergantung kepada sosok dan kontribusi apa yang dapat ditawarkan oleh PKS.
Peluang yang lain adalah berkoalisinya PKS dan Gerindra. PKS dan Gerindra yang berkoalisi di tingkat pusat menjadi peluang terbesar untuk dapat berkoalisi di Pilgub Lampung 2018 dengan memunculkan bandul baru selain PDIP dan Partai Demokrat. Koalisi ini paling berpeluang untuk memunculkan kader Internal PKS muncul sebagai calon Gubernur atau wakil Gubernur.
Koalisi ini akan menjadi kuat jika memunculkan sosok calon yang memiliki efek kejut dengan kapasitas dan modal yang dimiliki serta nilai jual sehingga mudah dikampanyekan ke masyarakat. Melawan incumbent di Pilgub Lampung 2018 adalah sesuatu yang cukup sulit berkaca dari pilkada di tahun 2014.
Apapun pilihan PKS sangat dipengaruhi bagaimana hasil bacaan para pemegang kebijakan di PKS. Tapi tak salah kiranya kita berharap PKS tidak hanya fokus dengan politik transaksional. Pembangunan mekanisme politik juga dibangun atas perbincangan serius dengan melakukan transaksi gagasan dan kesamaan program sehingga cita-cita pemerintahan yang bersih, kuat dan demokratis dapat terwujud dengan baik. ()

Penulis: Handrie Kurniawan
Alumni Magister Ilmu Pemerintahan UNILA
[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post Menakar Peluang PKS di Pilgub Lampung 2018 appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>The post Golkar dan Pemberangusan Buku appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>Partai Golkar, melalui Ketua Umumnya Akbar Tandjung, memperpanjang deretan kasus pemberangusan buku. Kali ini korbannya buku berjudul Buloggate: Abdurrahmangate, Akbargate, Megaskandal buah tangan penulis Mad Ridwan (Ridwan Ewako) dan Guntoro Soewarno, serta editor Guntur Subagja.
Buku yang beredar sejak Mei 2002 ini diluncurkan PT Global Mahardika Netama, penerbit yang kiprahnya di dunia perbukuan Indonesia belum genap setahun.
Buku kecil 200 halaman tersebut menghilang dari rak toko-toko buku sejak 17 Mei 2002, bersamaan dengan diterimanya somasi Akbar Tandjung kepada toko-toko buku yang memasarkannya.
PT Gramedia Asri Media, Kelompok Kompas Gramedia (KKG) yang memiliki jaringan penjualan buku terbesar di Indonesia, misalnya, resmi menarik Buloggate secara serentak pada 17 Mei 2002. Akbar yang juga Ketua DPR itu melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Amir Syamsuddin memperingatkan toko-toko buku agar menarik seluruh Buloggate yang dipasarkannya.
Sebelumnya, Akbar melayangkan teguran kepada penulis, editor, dan penerbit Buloggate melalui suratnya tertanggal 15 Juli 2002. Dua peringatan yang disampaikan, yakni tuntutan supaya keempat pihak di atas menghentikan peredaran dan menarik bukunya, serta meminta maaf secara tertulis kepada Akbar Tandjung.
Upaya pemberangusan buku ini berdalih bahwa pihak yang terkait dengan penerbitan Buloggate telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bukan muatan buku yang berisi tujuh bab ini yang digugat, melainkan pemuatan foto Akbar Tanjung pada sampul buku. Di mata bos Golkar itu, sampul Buloggate sebagai upaya sistematis menghancurkan karakter (character assassination) Akbar sebagai tokoh politik nasional (Golkar).
Di samping itu, pihak Akbar menuduh penulis, editor, dan penerbit telah melanggar UU Hak Cipta. Dalam somasi disebutkan, pemuatan foto untuk sampul buku tanpa seizin yang bersangkutan sehingga dapat dikategorikan melanggar UU Hak Cipta.
Sementara pihak penerbit buku Buloggate berkeyakinan pasal UU Hak Cipta tak berlaku untuk Akbar sebagai figur publik. Media massa, termasuk buku, berhak memuplikasikan foto dan keterangan seorang tokoh tanpa meminta izin khusus. Bukankah wartawan, cetak maupun elektronik, setiap hari menayangkan foto dan keterangan Akbar dan tokoh lain tanpa mesti mengajukan izin formal kepada yang bersangkutan?
Apapun menghilangnya buku yang memaparkan skandal demi skandal Bolog sejak didirikan hingga kasus Buloggate II —yang mendudukkan Akbar sebagai terdakwa dengan tuntutan empat tahun penjara— sebagai “kemenangan” kekuasaan atas dunia intelektual, khususnya perbukuan. Cengkeraman kekuasaan Akbar ini menyempurnakan kasus pemberangusan buku oleh Soeharto ketika berkuasa. Akbar sendiri menteri beberapa bidang di bawah payung Orde Baru.
Sejak orde Soeharto tumbang, setidaknya tercatat tiga kasus upaya pemberangusan buku. Sebelum Buloggate, pada April 2001, 33 organisasi massa yang tergabung dalam kelompok yang dinamai Aliansi Anti Komunis melakukan sweeping dan pembakaran buku-buku kiri. Sebelumnya buku karangan Anand Krisna pun menjadi sasaran kemarahan sejumlah kelompok masyarakat.
Penulis melalui media massa dan jawaban resmi kepada tim kuasa hukum Akbar menegaskan penolakan upaya pemberangusan bukunya. Di samping keyakinan bahwa pasal yang diajukan Akbar tak berdasar, perlawanan atas aksi pembredelan buku dilandasi semangat untuk membentengi dunia perbukuan dari tindakan semena-mena pihak manapun. Masyarakat luas mempunyai hak untuk berekspresi melalui buku dan pada saat yang sama pembaca memiliki hak atas akses informasi dan pengetahuan yang disebar melalui buku.

Bukan rahasia bahwa dunia perbukuan Indonesia jauh terkebelakang dibanding India, atau bahkan negara tetangga. Meski begitu, kalangan insan perbukuan kita yang masih menggeluti dunia hingga hari ini patut mendapat acungan jempol. Mereka telah membuktikan pengabdiannya untuk mencerdaskan bangsa, meski kenyataannya terengah-engah menghadapi krisis ekonomi hingga kini.
Nah, dalam semangat mengejar ketertinggalan kita dan menghadapi bahaya laten pemberangusan buku oleh elite politik yang memanfaatkan kekuasaannya secara sewenang-wenang, dan kelompok masyarakat bersenjata kekuatan massa, kalangan industri perbukuan perlu bersatu.
Pada kasus pengangkangan Buloggate, sikap teguh penulis yang tak hendak didikte Akbar Tandjung harus pula ditunjukkan pemilik toko-toko buku dan penerbit. Penulis, penerbit, dan pengusaha toko buku adalah satu kesatuan yang seharusnya saling mendukung.
Hal lain yang tak kalah menarik dalam kasus pemberangusan buku Buloggate bahwa jurnalisme investigasi, khususnya yang memakai sarana komunikasi massa berupa buku, masih rentan ancaman pembredelan.
Meski buku kecil ini tak sepenuhnya hasil investigasi, tetapi boleh jadi pihak Akbar Tandjung berusaha memberangus Buloggate sebagai shock therapy agar buku-buku serupa yang diolah dengan pena jurnalistik yang diarahkan untuk membongkar fakta-fakta di balik kejahatan berskala besar, tak terbit di hari depan.
Skandal Bulog sendiri, tak terkecuali Buloggate II yang melibatkan Akbar, adalah bahan baku yang sangat menantang bagi para jurnalis investigasi.
Tanpa menafikan kekuatan efek pemberitaan majalah, koran, televisi, dan radio, “perkawinan” jurnalisme investigasi dengan buku tampaknya lebih kuat. Mengajukan contoh kasus pemberangusan buku Buloggate, mungkin, tak berlebihan.
Pasalnya, Akbar justru “gerah” ketika fakta seputar Buloggate II disebarkan melalui buku. Padahal relatif informasinya telah dipublikasikan secara luas. Sementara foto dirinya yang secara formal dipersoalkan, toh, pada 9 April 2002 pun dipajang oleh nyaris seluruh koran harian di Jakarta.
Mengapa jurnalis Indonesia tak memulai untuk menekuni penulisan karya jurnalisme investigasinya melalui buku? Tentu tanpa meninggalkan tugas kesehariannya. []GOOD INDONESIA
*Penulis adalah Manajer Program Investigasi The Indonesian Institute for Investigative Journalism (IIIJ). Sekarang jurnalis GOOD INDONESIA.
[REDAKSI, IKLAN, & KERJA SAMA: 0813.1703.6688 (WA). Email: [email protected]]
The post Golkar dan Pemberangusan Buku appeared first on GOOD INDONESIA.
]]>