JPU Tidak Pakai UU ITE terhadap Aktivis Prodemokrasi Syahganda Nainggolan

Sidang virtual terdakwa Syahganda Nainggolan di PN Kota Depok [Foto: Dok. GOOD INDONESIA]

Tim Nonlitigasi Gerakan Prodemokrasi Indonesia Andrianto mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghilangkan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam dakwaannya terhadap aktivis Dr. Syahganda Nainggolan.

Padahal sebelum penangkapan terdakwa oleh polisi hingga persidangan perdana di Pengadian Negeri (PN) Kota Depok, Senin (21/12/2020), Syahganda disangkakan ihwal penyebaran ujaran kebencian berbau SARA (haatzaai artikelen) via media sosial. Demikian pernyataan pihak kepolisian di berbagai media massa.

Beberapa cuitan di akun Twitter Syahganda dinilai memicu kerusuhan demonstrasi buruh pada awal Oktober lalu.

“Seperti diketahui khalayak ramai bahwa substansi pasal tersebut sesungguhnya warisan Pemerintah Kolonial Belanda untuk membungkam pejuang kemerdekaan, namun kembali marak digunakan pemerintah (Indonesia) saat ini,” kata Andrianto melalui rilis persnya yang diterima GOOD INDONESIA, Selasa, 22 Desember 2020.

Ditambahkan, JPU lalu menggunakan pasal keonaran dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta Pasal 15.

UU yang dibuat saat revolusi kemerdekaan dan ditandatangani di Ibu Kota RI di Yogyakarta itu memang untuk mencegah beredarnya berita bohong di tengah masyarakat. Dimaksudkan untuk menjaga kemerdekaan Indonesia dari rongrongan penjajah dan antek-anteknya, yang ingin kembali menjajah Indonesia.

Pasal keonaran dimaksud, ungkap Andrianto, jelas peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda. Bahkan sebagian diadopsi dari rumusan Verdodening Militair Gezag yang diberlakukan pada 21 Mei 1940.

[Baca juga: Lonceng Kematian Demokrasi Menuju ‘Civil War’]

Andrianto menyatakan terdakwa Syahganda dan Tim Penasihat Hukumnya yang dipimpin Abdullah Alkatiri berjuang meyakinkan Majelis Hakim melalui eksepsi yang dibacakan pada sidang berikutnya, 4 Januari 2020.

“Jaksa Penuntut Umum salah besar, dan karenanya Syahganda Nainggolan harus dibebaskan dari segala dakwaan,” tegas Andrianto.

Didang perdana terdakwa aktivis Syahganda Nainggolan (21/12/2020) dijaga personel TNI [Foto: Dok. GOOD INDONESIA]

Dakwaan JPU terhadap Syahganda Naninggolan:

Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

(1) “Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

[Baca juga: Terseret Kasus Joko Tjandra, KAMI Desak Jokowi Reformasi Polri]

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Selain Syahganda, terdapat tiga aktivis yang juga berurusan dengan aparat hukum. Mereka adalah Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan Khairi Amri.

Keempat aktivis terafiliasi dengan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). []GOOD INDONESIA-RMK

Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV

INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]

Komentar Anda?

Please enter your comment!
Please enter your name here