Anies Batasi Operasional Mal dan Bioskop 18 Desember-9 Januari

Pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 di mal Jakarta [Foto: mediaindonesia.com - GOOD INDONESIA]

Waktu operasional pusat perbelanjaan, warung makanan, kafe, restoran, bioskop, dan destinasi wisata di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta maksimal pukul 21.00 WIB. Kebijakan baru ini berlaku 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Selain pembatasan waktu operasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 pada masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sergub disahkan pada Rabu lalu (16/12/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan meskipun sergub mengatur kegiatan usaha, namun sasaran yang dituju adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga. Hal ini didasari lonjakan lonjakan kasus positif covid-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.

[Baca juga: DPR: Pengadaan Serampangan Vaksin Covid-19 Sinovac Berbahaya]

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengambil kebijakan karantina terpusat untuk menekan laju penyebaran covid-19 di tengah masyarakat, khususnya jelang libur akhir tahun.

Pengetatan kegiatan ini dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun. Dengan angka kematian yang masih tinggi perlu karantina terpusat di beberapa kota,” kata Luhut, Senin (14/12/2020).

Pemerintah pusat, lanjut Luhut, menggarisbawahi tren kenaikan kasus paparan virus korona di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.

“Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,” tandas Luhut. []GOOD INDONESIA-ASM

Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV

INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]

Komentar Anda?

Please enter your comment!
Please enter your name here