Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur Mujiarto memastikan kondisi narapidana Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir sehat menjelang bebas pada Jumat, 8 Januari 2021. Napi terorisme ini berusia 80 tahun lebih.
“Saat ini, Abu Bakar Ba’asyir kondisinya sehat di sel blok khusus (teroris) Blok D Lapas Gunung Sindur,” kata Mujiarto saat dihubungi, Senin 4 Januari 2021.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menegaskan pembebasan Ba’asyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Ba’asyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
“Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat (8 Januari) akan kami bebaskan,” kata Suyudi.
Sementara itu, Abdul Rahim Baasyir, putra Ba’asyir, menyebutkan keluarga akan menjemput saat sang napi. Jumlah penjemput dibatasi karena kondisi pandemi covid-19, sesuai protokol kesehatan (prokes)
15 Tahun Penjara
Ba’asyir divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) ini terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Palu vonis diketuk oleh Herri Swantoro, ketua majelis hakim, Kamis (16/6/2011), sekitar pukul 13.45. Herri didampingi empat hakim anggota, yakni Aksir, Sudarwin, Haminal Umam, dan Ari Juwantoro.
“Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penahanan dikurangkan pidana yang dijatuhkan,” kata Herri.

Ba’asyir telah ditahan selama 10 bulan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Vonis lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa Ba’asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan serta mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh.
Jaksa menjerat Ba’asyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Menurut hakim, Ba’asyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Dalam uraian putusan, Ba’asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.
Perencanaan lanjutan melibatkan dua anggota Majelis Syuro JAT, yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim. Pembicaraan dilakukan di beberapa lokasi, seperti di Solo dan Ciputat, Tanggerang. Perencanaan yang dilakukan Ba’asyir termasuk mendanai kegiatan.
Menurut hakim, Ba’asyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak, seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp150 juta dan Dr. Syarif Usman sebesar Rp100 juta. Saat meminta dana kepada keduanya, Ba’asyir menyebut dana akan digunakan untuk kegiatan jihad.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana, Ba’asyir memperlihatkan video rekaman pelatihan yang dibawa Ubaid kepada Hadiyadi. Video dengan durasi sekitar 30 menit itu juga diperlihatkan ke Dr. Syarif. Video itu merekam latihan menembak, bongkar pasang senjata api, latihan fisik, dan latihan lain.
Selain itu, hakim menilai Ba’asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror. Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum.
Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat. Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ba’asyir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, Ba’asyir pernah dihukum.
Adapun hal yang meringankan adalah Ba’asyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia. []GOOD INDONESIA-RMK/ALY
Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV
INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]










