Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang “bedol desa” meninggalkan lembaga anti rasuah ini.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat salah satu penyebabnya adalah revisi UU KPK oleh rezim penguasa sekarang.
“Perubahan regulasi yang dihasilkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI mengubah sebagian besar pola kerja KPK,” katanya, Selasa, 17 November 2020.
Menurut Kurnia, UU KPK sekarang yang disebut-sebut bertujuan memperkuat KPK semata-mata dalih. Faktanya justru sebaliknya.
Hari ini, lanjutnya, salah satu persoalan utama KPK adalah minimnya keteladanan level pimpinan. Ketua KPK Firli Bahuri bermasalah. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan dua kali melanggar kode etik, yakni saat menjabat Deputi Penindakan maupun ketika kini Ketua KPK.
“Ini tentu akan menjadi beban moral bagi kelembagaan, tak terkecuali juga seluruh pegawai KPK. Tak hanya itu, isu kenaikan gaji serta pembelian mobil dinas pun semakin melunturkan nilai integritas sebagian besar pimpinan KPK,” Kurnia menambahkan.
Karena itu, ICW memahami mengapa pegawai KPK ramai-ramai meninggalkan KPK. Dapat dipastikan latar belakangnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan buruknya keteladanan maupun kepemimpinan di KPK.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan sepanjang 2020 tercatat 38 pegawai KPK yang mengundurkan diri. Setelah mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pegawai senior KPK yang sudah bekerja 15 tahun, Nanang Farid Syam, juga mengembalikan kartu tanda pengenal KPK miliknya.
“Dari catatan kepegawaian yang kami terima, jumlah pegawai yang berhenti sampai November 2020 ada 38,” kata Ali Fikri, Senin (16/11/2020).
Ditambahkan, Nanang Farid Syam sempat dibujuk pimpinan agar bertahan. Ternyata, Nanang yang angkatan pertama pegawai KPK bergeming.
“Jika itu menjadi pilihan pegawai, tentu kami hargai,” tutur Ali. []GOOD INDONESIA-HDN
Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV
INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]










