Akhirnya Bersikap, BEM UI Kecam Pembubaran Sewenang-wenang FPI

Demonstrasi mahasiswa Universitas Indonesia (UI) [Foto: twitter.com - GOOD INDONESIA]

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengkritik langkah pemerintah dalam membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembeloa Islam (FPI).

Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho menegaskan pembubaran FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan satu lembaga melanggar prinsip negara hukum.

BEM UI berpendapat dalam prinsip negara demokrasi, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan atau diterapkan hanya untuk kepentingan penguasa.

[Baca juga: Robot Pemadam Kebakaran Mahasiswa ITT Purwokerto Siap Bersaing]

“Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa terkecuali,” kata Fajar melalui rilis persnya, Selasa, 5 Januari 2021.

Selain mempersoalkan pembubaran FPI tanpa melalui mekanisme pengadilan, BEM UI juga menyoroti Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Salah satu poin maklumat menyebutkan pelarangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI –melalui website maupun media sosial.

[Baca juga: Ferry Kombo Cs Terdakwa Makar Buntut Rasisme Surabaya Dituntut 5-17 Tahun]

Padahal, kata Fajar, mengakses konten internet adalah bagian hak atas informasi yang dijamin oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 serta pasal 14 UU HAM.

BEM UI merupakan lembaga kemahasiswaan pertama yang bersikap tegas terhadap kebijakan pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin membubarkan FPI.

Sikap BEM UI terhadap Pembubaran FPI:

  1. Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
  2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas.
  3. Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.
  4. Mendesak negara dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang.
  5. Mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demorasi oleh negara. []GOOD INDONESIA-ASM

Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV

INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]

Thanks for sharing

Komentar Anda?

Please enter your comment!
Please enter your name here