Jelang penutupan tahun 2020, penegakan supremasi hukum di Indonesia masih belum maksimal dan masih tebang pilih; tajam ke bawah serta tumpul ke atas!
Demikian dikatakan Guru besar Ilmu Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta Prof. Dr. Amad Sudiro, dalam webinar nasional “Catatan Akhir Tahun dan Menatap Hukum Masa Depan” di Jakarta.
Hadir dalam diskusi ini Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, pengacara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Petrus Loyani dan hadir secara recording Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Diskusi webinar dipandu oleh Jurnalis Senior yang juga penyiar radio Trijaya Network Gaib Maruto Sigit.
Menurut Amad, penegakan hukum ke depan harus berkeadilan dan perlu adanya pembenahan dan tata ulang sistem hukum, di pusat maupun di daerah.
[Baca juga: Guru Besar Hukum Pertama Untar Jakarta Desak Revisi UU Cipta Kerja]
Sementara itu, Wamenkumham mengatakan Indonesia telah 10 bulan mengalami masa pandemi covid-19 dan pemerintah harus menyesuaikan dengan keadaan darurat ini.
Dalam bidang penegakan hukum, Wamenkumham menegaskan beberapa kebijakan pemerintah –dalam hal ini Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham)– terbilang kontroversi, tetapi rasional karena dalam keadaan darurat.
“Kita arus mengambil risiko seminimal mungkin,” kata Edward.
Wamenkumham mencontohkan keputusan kontroversi tersebut di antaranya “merumahkan” narapidana karena overcapacity.
“Ini kebijakan kontroversi di tengah suasana pendemi, namun rasional,” tegas Edward. []GOOD INDONESIA-HDN
Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV
INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: goodindonesia01@gmail.com