Serapan PLN Anjlok, LNG Diekspor dengan Risiko Harga Fluktuatif

Floating Production Storage and Offloading (FPSO) Belanak yang dioperasikan Medco E&P Natuna (MEPN) [Foto: Dok. GOOD INDONESIA]

Pemasukan negara dari sektor gas bumi setidaknya pada Mei 2020 dipastikan tidak mencapai target. Kondisi ini sebagai dampak pandemi covid-19, yang berpengaruh pada sebagian besar aspek perekonomian.

Realisasi lifting Mei 2020, menurut catatan SKK Migas, mencapai 5.253 mmscfd atau 10,45% lebih rendah dibandingkan realisasi salur gas pada triwulan pertama 2020 –mencapai 5.866 mmscfd.

Dibandingkan target APBN 2020 sebesar 6.670 mmscfd, realisasi salur gas pada Mei 2020 hanya mencapai 79%.

Berdasarkan data penjualan Mei 2020, serapan LNG –terutama pasar domestik– turun tajam menjadi hanya dua kargo. Sebagai perbandingan, serapan pada triwulan pertama 2020 mencapai 13 kargo.

Jatuhnya kemampuan pasar domestik menyerap produksi LNG terutama disebabkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pembeli utama.

Keterangan pers tertulis SKK Migas yang diterima GOOD INDONESIA, Selasa, 16 Juni 2020, menggarisbawahi bahwa penurunan serapan PLN pada Mei 2020 juga dipastikan efek pandemi covid-19.

Pandemi menyebabkan pergerakan barang dan orang sehingga sebagai pabrik mengurangi kegiatan produksinya, bahkan tak sedikit berhenti beroperasi sementara.

Hal tersebut otomatis menyebabkan berkurangnya konsumsi energi pada sektor industri, termasuk yang selama ini dipasok oleh PLN.

Atas tak terserapnya produksi LNG oleh pasar domestik, pemerintah memutuskan menjualnya ke pasar luar negeri, dengan risiko menghadapi harga fluktuatif. Pengirimannya melalui kargo.

Masih dalam keterangan yang sama, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menegaskan pihaknya jauh-jauh hari telah mengantisipasi segala kemungkinan akibat pandemi covid-19.

Terkait Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang terkat hal tersebut, SKK Migas telah melaksanakan sosialisasi dan koordinasi maksimal dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Sebelumnya pada awal Juni 2020, SKK Migas dan KKKS menandatangani perjanjian Side Letter of PSC untuk memberikan jaminan hukum atas kontrak dan menciptakan kepastian usaha. KKKS juga menandatangani Letter of Agreement (LoA) yang berlaku efektif sejak 13 April 2020. Penandatanganan LoA ini juga untuk memberikan kepastian bisnis bagi KKKS sebagai produsen di sektor hulu dan pembeli gas (buyer),” papar Dwi.

Dwi menambahkan dengan telah ditandatanganinya Side Letter of PSC, penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dengan KKKS menggunakan provisional entitlement terhadap harga gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM.

Perhitungan ini dilakukan melalui mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara, sehingga pada sisi hulu migas sudah ada jaminan kepastian penerimaan bagian KKKS tidak berubah.

[Baca juga: Pertamina Bakal Menghapus BBM Oktan Rendah]

Dengan kebijakan ini, pembeli dapat membeli gas dengan harga lebih rendah, yaitu sebesar US$6 per mmbtu, sehingga diharapkan meningkatkan serapan gas oleh industri pengguna.

“Masih rendahnya serapan gas pipa ke industri hilir pengguna gas di bulan Mei 2020, kami saat ini melihatnya selain dikarenakan kondisi covid-19, namun juga sebagai masa transisi dari industri pengguna gas atas implementasi Peraturan Menteri ESDM,” ujar Dwi.

Selanjutnya, menurut Dwi, keberhasilan implementasi Permen ESDM akan bergantung pada kesiapan industri pengguna gas dan juga PLN.

“Kami harapkan pada Juni dan seterusnya, dengan implementasi Permen ESDM dan berkurangnya pembatasan covid-19, serapan gas bumi beranjak naik,” ujar Dwi.

Serapan yang naik, lanjutnya, dipastikan berdampak positif terhadap upaya peningkatan laju perekonomian nasional, melalui peningkatan nilai tambah di industri hilir, dapat tercapai sesuai tujuan awal kebijakan pemerintah melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2016. []GOOD INDONESIA-ALY


Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV


[INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]]

Thanks for sharing

Komentar Anda?

Please enter your comment!
Please enter your name here